Rabu, November 5, 2025
  • Beranda
  • Profil
    • Struktur Organisasi
    • Visi dan Misi
    • Profil Pejabat
      • Bupati dan Wakil Bupati Tegal
      • Sekretaris Daerah
  • Tupoksi
    • Sekretaris Daerah
    • Asisten Setda
      • Asisten Pemerintahan
      • Asisten Ekbang
      • Asisten Administrasi
    • Bagian Setda
      • Bagian Pemerintahan
      • Bagian Hukum
      • Bagian Kesra
      • Bagian Ekbang
      • Bagian Pengadaan Barang dan Jasa
      • Bagian Organisasi
      • Bagian Perencanaan dan Keuangan
      • Bagian Prokompim
      • Bagian Umum
  • Layanan
    • SI JAMPANG
      • Informasi Ruang
      • Alur Peminjaman Ruang
      • Jadwal Pemakaian Ruang
      • Peminjaman Ruang
      • Konfirmasi
    • JDIH
      • Perda
      • Perbup
  • Galeri Foto
  • PPID
  • Download
  • Beranda
  • Profil
    • Struktur Organisasi
    • Visi dan Misi
    • Profil Pejabat
      • Bupati dan Wakil Bupati Tegal
      • Sekretaris Daerah
  • Tupoksi
    • Sekretaris Daerah
    • Asisten Setda
      • Asisten Pemerintahan
      • Asisten Ekbang
      • Asisten Administrasi
    • Bagian Setda
      • Bagian Pemerintahan
      • Bagian Hukum
      • Bagian Kesra
      • Bagian Ekbang
      • Bagian Pengadaan Barang dan Jasa
      • Bagian Organisasi
      • Bagian Perencanaan dan Keuangan
      • Bagian Prokompim
      • Bagian Umum
  • Layanan
    • SI JAMPANG
      • Informasi Ruang
      • Alur Peminjaman Ruang
      • Jadwal Pemakaian Ruang
      • Peminjaman Ruang
      • Konfirmasi
    • JDIH
      • Perda
      • Perbup
  • Galeri Foto
  • PPID
  • Download
No Result
View All Result
Sekretariat Daerah
No Result
View All Result
Home Berita Utama

Jumat Sore, Pasar Trayeman Ditutup Sementara

Humas Admin by Humas Admin
September 18, 2020

Petugas Satpol PP Kabupaten Tegal memasang garis polisi di Pasar Trayeman yang ditutup sementara untuk didisnfeksi setelah sejumlah pedagangnya terpapar Covid-19, Jumat (18/09/2020).

Share on FacebookShare on Twitter

Slawi – Pemkab Tegal resmi menutup sementara operasional Pasar Trayeman, Slawi hari Jumat (18/09/2020) sore. Penutupan pasar hingga Senin (21/09/2020) mendatang tersebut merupakan buntut dari ditemukannya dua orang pedagang Pasar Trayeman yang positif terpapar Covid-19. Melalui pengeras suara, Bupati Tegal Umi Azizah bersama anggota Satgas Covid-19 Kabupaten Tegal sempat mensosialisasikan disiplin protokol kesehatan dan menyampaikan rencana penutupan tersebut kepada warga pedagang pasar, Jumat (18/09/2020) pagi.

Diberitakan sebelumnya, dua orang pedagang yang terkonfirmasi positif tersebut ditemukan usai Dinas Kesehatan Kabupaten Tegal melakukan pemeriksaan spesimen swab kepada 69 orang pedagang, pegawai pasar dan pengunjung pasar di Pasar Trayeman hari Rabu (08/09/2020) dan Kamis (09/09/2020) lalu. Salah satunya, perempuan, berinisial T (49), asal Desa Kabunan, Kecamatan Dukuhwaru sudah langsung menjalani isolasi mandiri setelah hasil pemeriksaan laboratorium yang menyatakan T terpapar Covid-19 keluar hari Rabu (16/09/2020) lalu.

Baca juga : Cegah Klaster Covid-19, Pasar Trayeman Ditutup Tiga Hari.

Sedangkan pedagang lainnya, seorang laki-laki, berinisial RR (69), asal Desa Jatibarang Lor, Kecamatan Jatibarang, Kabupaten Brebes ditemukan masih nekat berdagang di Pasar Trayeman hingga Jumat (18/09/2020) pagi. Awalnya, RR yang berdagang ayam dan pakaian di Pasar Trayeman tersebut tidak mau pulang atau menutup lapaknya karena merasa dirinya sehat, tidak merasakan gejala sakit. Namun, setelah didesak dan diberikan pemahaman oleh petugas pasar, ia pun mematuhinya dan pulang untuk isolasi mandiri.

BacaJuga

Membangkitkan Daya Saing UMKM

Pulihkan Lahan Kritis DAS Cacaban, Pemkab Tegal Tanam 25 Ribu Bibit Pohon

Umi yang didampingi Kepala Dinas Perdagangan Koperasi dan UKM Kabupaten Tegal Suspriyanti, mengatakan, penutupan sementara Pasar Trayeman tersebut dilakukan untuk untuk mendisinfektan lingkungan pasar. Tujuannya, lanjut Umi, untuk memastikan tidak ada virus yang menempel di area pasar. Penyemprotan dengan cairan disinfektan akan dilakukan selama tiga hari, terhitung mulai Sabtu (19/09/2020) hingga Senin (21/09/2020).

Bupati Tegal Umi Azizah melalui pengeras suara sampaikan sosialisasi Peraturan Bupati Tegal Nomor 62 tentang tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protool Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Penularan Covid-19 di Pasar Trayeman yang didalamnya memuat sanksi denda bagi pelanggar protokol kesehatan.

Menanggapi beredarnya surat Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Tegal perihal penutupan sementara kegiatan jual beli di Pasar Trayeman pada hari Jumat (18/09/2020) hingga Minggu (20/09/2020), Umi mengatakan pihaknya masih memberikan toleransi kepada pedagang untuk mempersiapkan diri, menata barang dagangannya agar saat dilakukan disinfeksi nanti tidak terkontaminasi cairan disinfektan.

“Seharusnya penutupan sudah mulai per hari ini, tapi karena perlu ada kesiapan dari warga pedagang, maka pasar baru ditutup sore nanti dan disinfeksi baru bisa dilakukan Sabtu (19/09/2020) besok. Pagi ini kami isi dengan sosialisasi dulu supaya pedagang mengerti, memahami tanggungjawabnya untuk ikut memutus rantai penularan virus dengan disiplin menerapkan protokol kesehatan,” ujarnya.

Lewat pengeras suara, Umi juga menyampaikan bahwa Pemkab Tegal telah mengeluarkan Peraturan Bupati Tegal Nomor 62 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protool Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Penularan Covid-19 di Kabupaten Tegal. Dikatakan Umi, selain dikenakan sanksi sosial, pelanggar protokol kesehatan juga akan dikenakan sanksi administratif berupa denda yang besarnya bervariasi, mulai dari Rp 10.000 untuk pelanggar individu, hingga Rp 1.000.000 sebagai batas tertinggi untuk pelaku usaha berskala besar. Peraturan Bupati tersebut, lanjut Umi, selaras dengan Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.

Sementara itu, Sekretaris Paguyuban Pasar Trayeman Yani Suamiarto menuturkan selama dilakukannya penutupan sementara Pasar Trayeman tersebut akan dijaga petugas keamanan di bawah pengawasan paguyuban. (OI)

Tags: covidCovid-19ditutupkabupaten tegalklaster pasarpasar ditutuppasar trayemanpenutupan pasarSlawitegalUmi Azizah
Next Post
Sanksi Denda Bagi Pelanggar Protokol Kesehatan Mulai Berlaku Efektif Minggu Depan

Sanksi Denda Bagi Pelanggar Protokol Kesehatan Mulai Berlaku Efektif Minggu Depan

Discussion about this post

Recommended.

Bahas Rencana Revitalisasi GOR Trisanja, Bupati Tegal Undang Kepala Disporapar

Bahas Rencana Revitalisasi GOR Trisanja, Bupati Tegal Undang Kepala Disporapar

Oktober 9, 2021
Pentas Seni dan Bazar UMKM Warnai Peringatan Hari Difabel Internasional 2021

Pentas Seni dan Bazar UMKM Warnai Peringatan Hari Difabel Internasional 2021

Desember 18, 2021

Trending.

Menyuarakan Kesetaraan Hak Guru PAUD Nonformal

Menyuarakan Kesetaraan Hak Guru PAUD Nonformal

Oktober 17, 2025
Tunjangan Insentif Guru Ngaji Kabupaten Tegal Tahun 2026 Naik

Tunjangan Insentif Guru Ngaji Kabupaten Tegal Tahun 2026 Naik

Oktober 20, 2025
Resmi Dilantik, Bupati Tegal Awali Kerjanya di Bidang Infrastruktur, Pendidikan, dan Pertanian

Resmi Dilantik, Bupati Tegal Awali Kerjanya di Bidang Infrastruktur, Pendidikan, dan Pertanian

Juni 27, 2025
Menelusuri Jejak Kehidupan Purba Situs Semedo

Menelusuri Jejak Kehidupan Purba Situs Semedo

Maret 4, 2022
Sadesa 2025 Batch Dua Dibuka, Kuliah Gratis di Universitas Harkat Negeri

Sadesa 2025 Batch Dua Dibuka, Kuliah Gratis di Universitas Harkat Negeri

September 21, 2025
Sekretariat Daerah

Jl. Dr. Soetomo No. 1 Slawi, Kode Pos 52417 | Telp. (0283) 491764 - 65 Fax. (0283) 491670

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Profil
    • Struktur Organisasi
    • Visi dan Misi
    • Profil Pejabat
      • Bupati dan Wakil Bupati Tegal
      • Sekretaris Daerah
  • Tupoksi
    • Sekretaris Daerah
    • Asisten Setda
      • Asisten Pemerintahan
      • Asisten Ekbang
      • Asisten Administrasi
    • Bagian Setda
      • Bagian Pemerintahan
      • Bagian Hukum
      • Bagian Kesra
      • Bagian Ekbang
      • Bagian Pengadaan Barang dan Jasa
      • Bagian Organisasi
      • Bagian Perencanaan dan Keuangan
      • Bagian Prokompim
      • Bagian Umum
  • Layanan
    • SI JAMPANG
      • Informasi Ruang
      • Alur Peminjaman Ruang
      • Jadwal Pemakaian Ruang
      • Peminjaman Ruang
      • Konfirmasi
    • JDIH
      • Perda
      • Perbup
  • Galeri Foto
  • PPID
  • Download

© 2025 Prokompim Setda Kabupaten Tegal – All Right Reserved.