Kamis, September 4, 2025
  • Beranda
  • Profil
    • Struktur Organisasi
    • Visi dan Misi
    • Profil Pejabat
      • Bupati dan Wakil Bupati Tegal
      • Sekretaris Daerah
  • Tupoksi
    • Sekretaris Daerah
    • Asisten Setda
      • Asisten Pemerintahan
      • Asisten Ekbang
      • Asisten Administrasi
    • Bagian Setda
      • Bagian Pemerintahan
      • Bagian Hukum
      • Bagian Kesra
      • Bagian Ekbang
      • Bagian Pengadaan Barang dan Jasa
      • Bagian Organisasi
      • Bagian Perencanaan dan Keuangan
      • Bagian Prokompim
      • Bagian Umum
  • Layanan
    • SI JAMPANG
      • Informasi Ruang
      • Alur Peminjaman Ruang
      • Jadwal Pemakaian Ruang
      • Peminjaman Ruang
      • Konfirmasi
    • JDIH
      • Perda
      • Perbup
  • Galeri Foto
  • PPID
  • Download
  • Beranda
  • Profil
    • Struktur Organisasi
    • Visi dan Misi
    • Profil Pejabat
      • Bupati dan Wakil Bupati Tegal
      • Sekretaris Daerah
  • Tupoksi
    • Sekretaris Daerah
    • Asisten Setda
      • Asisten Pemerintahan
      • Asisten Ekbang
      • Asisten Administrasi
    • Bagian Setda
      • Bagian Pemerintahan
      • Bagian Hukum
      • Bagian Kesra
      • Bagian Ekbang
      • Bagian Pengadaan Barang dan Jasa
      • Bagian Organisasi
      • Bagian Perencanaan dan Keuangan
      • Bagian Prokompim
      • Bagian Umum
  • Layanan
    • SI JAMPANG
      • Informasi Ruang
      • Alur Peminjaman Ruang
      • Jadwal Pemakaian Ruang
      • Peminjaman Ruang
      • Konfirmasi
    • JDIH
      • Perda
      • Perbup
  • Galeri Foto
  • PPID
  • Download
No Result
View All Result
Sekretariat Daerah
No Result
View All Result
Home Berita Utama

Patung Obor Kota Slawi Kembali Bermasker

Humas Admin by Humas Admin
September 25, 2020
Patung Obor Kota Slawi Kembali Bermasker
Share on FacebookShare on Twitter

Slawi – Sempat melorot beberapa waktu lalu, masker jumbo yang menutup bagian hidung hingga area dagu Patung Obor di perempatan Pakembaran Slawi kembali terpasang, Jumat (25/09/2020) pagi. Bupati Tegal Umi Azizah memesankan secara khusus masker berwarna putih, berukuran 20 x 32 sentimeter tersebut. Dengan bantuan mobil crane milik Dinas Permukiman dan Tata Ruang Kabupaten Tegal, staf Humas Pemkab Tegal pun berhasil memasangkannya kembali.

 Momen pemasangan masker Patung Obor tersebut bertepatan dengan pencanangan Peraturan Bupati Tegal Nomor 62 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Penularan Covid-19 di Kabupaten Tegal yang digelar di halaman Markas TNI Detasemen Zeni Bangunan (Denzibang) I/IV Diponegoro, Slawi. 

Proses pemasangan masker kain pada Patung Obor di Kota Slawi dengan menggunakan mobil crane milik Dinas Perkimtaru Kabupaten Tegal, Jumat (25/09/2020).

Ditemui usai pemasangan kain masker, Umi menuturkan, penggunaan media luar ruang seperti Patung Obor yang ikut mengenakan masker hanyalah simbolisasi untuk membangun gerakan disiplin masyarakat menerapkan protokol kesehatan saat berada di luar rumah seperti memakai masker, menjaga jarak, mencuci tangan dan menjauhi kerumuman.

 “Tidak ada maksud lain dari pemasangan masker di Patung Obor tersebut selain menggunggah kesadaran dan mengingatkan para pengguna jalan serta publik lainnya agar tertib menggunakan masker saat berada di luar rumah. Terlebih kasus Covid-19 di Kabupaten Tegal jumlahnya kian meningkat, tidak lagi didominasi pelaku perjalanan, melainkan transmisi lokal dengan membentuk klaster keluarga, perkantoran hingga pasar,” ungkap Umi.

BacaJuga

Pemkab Tegal dan DPRD Siap Tindaklanjuti Aspirasi GMTB

Bupati Tegal Pimpin Apel Sinergitas Tiga Pilar, Tegaskan Komitmen Jaga Kondusifitas Daerah

 Umi berharap, publik tidak mempersepsikannya berbeda selain mengingatkan kewajiban warga masyarakat untuk melindungi diri sendiri dan orang lain dengan memakai masker saat berada di luar rumah. Penggunaan masker kain bagi siapa saja, imbuh Umi, sudah menjadi standar perilaku hidup bersih, sehat dan aman dari Covid-19. Demikian halnya dengan kewajiban menjaga jarak dimana mereka yang kedapatan melanggar bisa dikenakan sanksi denda administrasi sebesar Rp 10.000 bagi individu dan maksimal Rp. 1.000.000 bagi pelaku usaha besar.

Tags: 10000asker jumbobupati tegalhumas pemkab tegalhumas tegalhumas tegalkabmasker kainmprotokol kesehatanpatung oborperbup 62sanksi dendaSlawiUmi Azizah
Next Post
Pemkab Tegal Kembali Salurkan Bantuan Beras Kepada 60.054 Keluarga Miskin Terdampak Covid-19

Pemkab Tegal Kembali Salurkan Bantuan Beras Kepada 60.054 Keluarga Miskin Terdampak Covid-19

Discussion about this post

Recommended.

Banjir Bandang di Margasari, Bupati Umi Salurkan Bantuan

November 21, 2022
Tak Larang Hajatan, Pemkab Tegal Persyaratkan Ini

Tak Larang Hajatan, Pemkab Tegal Persyaratkan Ini

November 7, 2020

Trending.

Bupati Tegal Pimpin Apel Sinergitas Tiga Pilar, Tegaskan Komitmen Jaga Kondusifitas Daerah

Bupati Tegal Pimpin Apel Sinergitas Tiga Pilar, Tegaskan Komitmen Jaga Kondusifitas Daerah

September 2, 2025
Quinsha Nur Fudhala, Pembawa Baki Paskibraka Kabupaten Tegal 2025

Quinsha Nur Fudhala, Pembawa Baki Paskibraka Kabupaten Tegal 2025

Agustus 17, 2025
Pancasila Bintang Pemandu Kehidupan Bangsa Indonesia

Pancasila Bintang Pemandu Kehidupan Bangsa Indonesia

Juni 1, 2024
Kuota Program Kuliah Gratis di Empat Perguruan Tinggi Hampir Terpenuhi

Kuota Program Kuliah Gratis di Empat Perguruan Tinggi Hampir Terpenuhi

Agustus 27, 2025
Baksos TNI AU Peduli, Bagikan 1000 Paket Sembako

Baksos TNI AU Peduli, Bagikan 1000 Paket Sembako

November 8, 2020
Sekretariat Daerah

Jl. Dr. Soetomo No. 1 Slawi, Kode Pos 52417 | Telp. (0283) 491764 - 65 Fax. (0283) 491670

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Profil
    • Struktur Organisasi
    • Visi dan Misi
    • Profil Pejabat
      • Bupati dan Wakil Bupati Tegal
      • Sekretaris Daerah
  • Tupoksi
    • Sekretaris Daerah
    • Asisten Setda
      • Asisten Pemerintahan
      • Asisten Ekbang
      • Asisten Administrasi
    • Bagian Setda
      • Bagian Pemerintahan
      • Bagian Hukum
      • Bagian Kesra
      • Bagian Ekbang
      • Bagian Pengadaan Barang dan Jasa
      • Bagian Organisasi
      • Bagian Perencanaan dan Keuangan
      • Bagian Prokompim
      • Bagian Umum
  • Layanan
    • SI JAMPANG
      • Informasi Ruang
      • Alur Peminjaman Ruang
      • Jadwal Pemakaian Ruang
      • Peminjaman Ruang
      • Konfirmasi
    • JDIH
      • Perda
      • Perbup
  • Galeri Foto
  • PPID
  • Download

© 2025 Prokompim Setda Kabupaten Tegal – All Right Reserved.