Kamis, Januari 29, 2026
  • Beranda
  • Profil
    • Struktur Organisasi
    • Visi dan Misi
    • Profil Pejabat
      • Bupati dan Wakil Bupati Tegal
      • Sekretaris Daerah
  • Tupoksi
    • Sekretaris Daerah
    • Asisten Setda
      • Asisten Pemerintahan
      • Asisten Ekbang
      • Asisten Administrasi
    • Bagian Setda
      • Bagian Pemerintahan
      • Bagian Hukum
      • Bagian Kesra
      • Bagian Ekbang
      • Bagian Pengadaan Barang dan Jasa
      • Bagian Organisasi
      • Bagian Perencanaan dan Keuangan
      • Bagian Prokompim
      • Bagian Umum
  • Layanan
    • SI JAMPANG
      • Informasi Ruang
      • Alur Peminjaman Ruang
      • Jadwal Pemakaian Ruang
      • Peminjaman Ruang
      • Konfirmasi
    • JDIH
      • Perda
      • Perbup
  • Galeri Foto
  • PPID
  • Download
  • Beranda
  • Profil
    • Struktur Organisasi
    • Visi dan Misi
    • Profil Pejabat
      • Bupati dan Wakil Bupati Tegal
      • Sekretaris Daerah
  • Tupoksi
    • Sekretaris Daerah
    • Asisten Setda
      • Asisten Pemerintahan
      • Asisten Ekbang
      • Asisten Administrasi
    • Bagian Setda
      • Bagian Pemerintahan
      • Bagian Hukum
      • Bagian Kesra
      • Bagian Ekbang
      • Bagian Pengadaan Barang dan Jasa
      • Bagian Organisasi
      • Bagian Perencanaan dan Keuangan
      • Bagian Prokompim
      • Bagian Umum
  • Layanan
    • SI JAMPANG
      • Informasi Ruang
      • Alur Peminjaman Ruang
      • Jadwal Pemakaian Ruang
      • Peminjaman Ruang
      • Konfirmasi
    • JDIH
      • Perda
      • Perbup
  • Galeri Foto
  • PPID
  • Download
No Result
View All Result
Sekretariat Daerah
No Result
View All Result
Home Berita Utama

Terbebas Dari Perilaku BABS, Kabupaten Tegal Raih Penghargaan dari Menteri Kesehatan

Admin Humas by Admin Humas
Desember 21, 2020
Terbebas Dari Perilaku BABS, Kabupaten Tegal Raih Penghargaan dari Menteri Kesehatan
Share on FacebookShare on Twitter

Slawi – Melalui Rakornas Sanitasi Total Berbasis Masyarakat (STBM) ke-4, Pemerintah Republik Indonesia melalui Kementerian Kesehatan RI gelar Penganugerahan STBM Award Berkelanjutan 2020 secara virtual, Jumat (13/11/2020). STBM Award Berkelanjutan 2020 ini diberikan kepada 29 kabupaten/kota yang telah mencapai pilar pertama STBM, Salah satu diantaranya adalah Kabupaten Tegal yang dinilai sudah terbebas dari perilaku buang air besar sembarangan (BABS) atau open defecation free (ODF).

Tak hanya itu, Kementerian Kesehatan juga memberikan sejumlah penghargaan kepada tenaga sanitarian, natural leader, hingga kepala desa atau lurah terbaik dari kabupaten/kota yang telah dinyatakan ODF. Penghargaan sanitarian terbaik Kabupaten Tegal diraih Soiman, petugas kesehatan dari Puskesmas Dukuhwaru. Sementara penghargaan natural leader diberikan kepada Yeti Kusmiyati, kader kesehatan dari Desa Kajenengan, Kecamatan Suradadi. Sedangkan penghargaan kepada kepala desa atau lurah terbaik diberikan kepada Kepala Desa Karangmulya, Kecamatan SuradadiI, Eko Heri Purwanto.

Umi pun menyambut pemberian penghargaan tersebut sebagai motivasi para sanitarian, warga dan kelapa desa agar lebih bersemangat mendorong perubahan perilaku masyarakatnya menjadi lebih higienis lewat pendekatan STBM . Umi menambahkan, sanitarian yang diajukan adalah mereka yang mempunyai inovasi dalam peningkatan akses sanitasi di wilayah kerjanya.

Lihat juga : PDPM-DM Hantarkan Kabupaten Tegal ODF 2019

BacaJuga

Musrenbang Dukuhwaru Wadah Aspirasi Warga Susun RKPD Kabupaten Tegal 2027

Musrenbang Adiwerna Tetapkan Tiga Prioritas Pembangunan Tahun 2027

Pada kesempatan tersebut, Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto mengajak masyarakat dan seluruh pemangku kepentingan  untuk meningkatkan perilaku hidup bersih sehat melalui penerapan STBM demi mencegah timbulnya gizi buruk yang dapat berakibat tengkes atau stunting serta penyakit menular berbasis lingkungan, termasuk Covid-19.

Terawan mengungkapkan, pihaknya telah menerbitkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 23 Tahun 2014 tentang Sanitasi Total Berbasis Masyarakat (STBM) melalui lima pilar pendekatan yang digunakan sebagai acuan kabupaten/kota. Kelima pilar yang dimaksud adalah stop buang air besar sembarangan (Stop BABS), cuci tangan pakai sabun (CTPS) dengan air mengalir, pengelolaan air minum dan makanan rumah rangga (PAM-RT), pengelolaan sampah rumah tangga dan pengelolaan limbah cair rumah tangga.

Pendekatan ini, lanjut Terawan diperlukan agar masyarakat tidak saja mendapatkan fasilitas sanitasi yang layak, tetapi juga mau dan mampu mengubah perilaku masyarakatnya untuk hidup bersih dan sehat. “Sanitasi adalah kendaraan besar kesehatan lingkungan. Untuk itu, kami di jajaran Kementerian Kesehatan perlu mengapresiasi pihak-pihak yang senantiasa memberikan perhatian besar terhadap kebutuhan dasar masyarakat tersebut,” kata Terawan. (Fh)

Tags: BABSbupatibupati tegaldinkes kabupaten tegalhendadi setiadjikabupaten tegal odfkementerian kesehatanODFPenghargaanUmi Azizah
Next Post
Bupati Tegal Tantang Pengurus IBI Tekan Kasus Kematian Ibu Hamil

Bupati Tegal Tantang Pengurus IBI Tekan Kasus Kematian Ibu Hamil

Discussion about this post

Recommended.

Tekan Angka Stunting Kabupaten Tegal, Bupati Umi Minta TPPS Tingkatkan Aksi Nyata

Tekan Angka Stunting Kabupaten Tegal, Bupati Umi Minta TPPS Tingkatkan Aksi Nyata

Desember 28, 2023

Bupati Tegal Tarhim Bersama Muspida di Masjid Baitul Makmur Desa Mangunsaren Tarub

Juni 9, 2017

Trending.

Banjir Bandang Kembali Terjang Wisata Guci, Pemkab Tegal Ambil Langkah Cepat Tangani Dampak

Banjir Bandang Kembali Terjang Wisata Guci, Pemkab Tegal Ambil Langkah Cepat Tangani Dampak

Januari 24, 2026
Dari Ruas Jalan Pagerbarang–Jatibarang, Bupati Tegal Lantik dan Kukuhkan Ratusan ASN

Dari Ruas Jalan Pagerbarang–Jatibarang, Bupati Tegal Lantik dan Kukuhkan Ratusan ASN

Januari 9, 2026
Pemkab Tegal Hibahkan Aset Tanah untuk Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Tegal

Pemkab Tegal Hibahkan Aset Tanah untuk Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Tegal

Januari 13, 2026
Menyuarakan Kesetaraan Hak Guru PAUD Nonformal

Menyuarakan Kesetaraan Hak Guru PAUD Nonformal

Oktober 17, 2025
Pemkab Tegal Alokasikan Rp500 Juta untuk Perbaikan Jalan Ambles di Batunyana-Danasari

Pemkab Tegal Alokasikan Rp500 Juta untuk Perbaikan Jalan Ambles di Batunyana-Danasari

Januari 23, 2026
Sekretariat Daerah

Jl. Dr. Soetomo No. 1 Slawi, Kode Pos 52417 | Telp. (0283) 491764 - 65 Fax. (0283) 491670

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Profil
    • Struktur Organisasi
    • Visi dan Misi
    • Profil Pejabat
      • Bupati dan Wakil Bupati Tegal
      • Sekretaris Daerah
  • Tupoksi
    • Sekretaris Daerah
    • Asisten Setda
      • Asisten Pemerintahan
      • Asisten Ekbang
      • Asisten Administrasi
    • Bagian Setda
      • Bagian Pemerintahan
      • Bagian Hukum
      • Bagian Kesra
      • Bagian Ekbang
      • Bagian Pengadaan Barang dan Jasa
      • Bagian Organisasi
      • Bagian Perencanaan dan Keuangan
      • Bagian Prokompim
      • Bagian Umum
  • Layanan
    • SI JAMPANG
      • Informasi Ruang
      • Alur Peminjaman Ruang
      • Jadwal Pemakaian Ruang
      • Peminjaman Ruang
      • Konfirmasi
    • JDIH
      • Perda
      • Perbup
  • Galeri Foto
  • PPID
  • Download

© 2025 Prokompim Setda Kabupaten Tegal – All Right Reserved.