Kamis, Januari 29, 2026
  • Beranda
  • Profil
    • Struktur Organisasi
    • Visi dan Misi
    • Profil Pejabat
      • Bupati dan Wakil Bupati Tegal
      • Sekretaris Daerah
  • Tupoksi
    • Sekretaris Daerah
    • Asisten Setda
      • Asisten Pemerintahan
      • Asisten Ekbang
      • Asisten Administrasi
    • Bagian Setda
      • Bagian Pemerintahan
      • Bagian Hukum
      • Bagian Kesra
      • Bagian Ekbang
      • Bagian Pengadaan Barang dan Jasa
      • Bagian Organisasi
      • Bagian Perencanaan dan Keuangan
      • Bagian Prokompim
      • Bagian Umum
  • Layanan
    • SI JAMPANG
      • Informasi Ruang
      • Alur Peminjaman Ruang
      • Jadwal Pemakaian Ruang
      • Peminjaman Ruang
      • Konfirmasi
    • JDIH
      • Perda
      • Perbup
  • Galeri Foto
  • PPID
  • Download
  • Beranda
  • Profil
    • Struktur Organisasi
    • Visi dan Misi
    • Profil Pejabat
      • Bupati dan Wakil Bupati Tegal
      • Sekretaris Daerah
  • Tupoksi
    • Sekretaris Daerah
    • Asisten Setda
      • Asisten Pemerintahan
      • Asisten Ekbang
      • Asisten Administrasi
    • Bagian Setda
      • Bagian Pemerintahan
      • Bagian Hukum
      • Bagian Kesra
      • Bagian Ekbang
      • Bagian Pengadaan Barang dan Jasa
      • Bagian Organisasi
      • Bagian Perencanaan dan Keuangan
      • Bagian Prokompim
      • Bagian Umum
  • Layanan
    • SI JAMPANG
      • Informasi Ruang
      • Alur Peminjaman Ruang
      • Jadwal Pemakaian Ruang
      • Peminjaman Ruang
      • Konfirmasi
    • JDIH
      • Perda
      • Perbup
  • Galeri Foto
  • PPID
  • Download
No Result
View All Result
Sekretariat Daerah
No Result
View All Result
Home Berita Utama

Bupati Tegal Umi Azizah Puji Program Rehab Rumah Tidak Layak Huni Desa Luwijawa

Admin Humas by Admin Humas
Februari 1, 2021
Bupati Tegal Umi Azizah Puji Program Rehab Rumah Tidak Layak Huni Desa Luwijawa
Share on FacebookShare on Twitter

Jatinegara – Bupati Tegal Umi Azizah angkat topi pelaksanaan program rehab rumah tidak layak huni dari bantuan stimulan perumahan swadaya (BSPS) Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (KemenPUPR) di Desa Luwijawa, Kecamatan Jatinegara yang dinilainya berhasil. Penilaian tersebut ia sampaikan usai meninjau sejumlah rumah milik warga miskin yang berhasil direhab, Selasa (12/01/2021).

Menurut Umi, selain desainnya yang sudah memperhatikan arsitektur rumah kekinian, keswadayaan dari pelaksanaan program ini patut diacungi jempol. Umi mengatakan, tidak banyak desa yang mampu menumbuhkan keswadayaan baik dari keluarga penerima manfaat maupun tetangga di lingkungan sekitar. Salah satunya adalah Waryu (56), ibu rumah tangga penerima BSPS yang mendapat bantuan tambahan material dan dukungan tenaga tukang dari tetangganya.

Selain mendapat dukungan dana stimulan BSPS senilai Rp 17,5 juta ditambah sedikit uang tabungannya, Waryu pun mampu memperbaiki rumahnya seluas 70 meter persegi yang diperkirakan menelan biaya lebih dari Rp 50 juta. Angka ini di luar material konstruksi atap kayu, kusen dan genting yang memanfaatkan bekas bangunan sebelumnya.

Selain Waryu, Umi pun meninjau sejumlah penerima manfaat program rehab rumah tidak layak huni BSPS lainnya yang rata-rata menghabiskan anggaran lebih dari Rp 30 juta. “Saya menilai, program rehab rumah untuk warga miskin di Luwijawa ini terbukti mampu menumbuhkan nilai-nilai sosial dan keswadayaan dari warganya untuk bergotongroyong, baik iuran tenaga tukang maupun sumbangan material,” kata Umi.

BacaJuga

Musrenbang Dukuhwaru Wadah Aspirasi Warga Susun RKPD Kabupaten Tegal 2027

Musrenbang Adiwerna Tetapkan Tiga Prioritas Pembangunan Tahun 2027

Lihat juga: Batuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) Kabupaten Tegal 2020.

Umi mengungkapkan, pihaknya masih menemukan pola-pola seperti arisan dalam membangun rumah di Desa Luwijawa ini. “Jadi ada warga yang menyumbangkan material ataupun tenaga. Manakala warga yang menyumbang tadi giliran membangun, maka warga yang sudah dibantunya dengan sendirinya akan mengembalikan dan ini sangat membantu,” ujarnya.

Menurutnya, nilai-nilai kegotongroyongan dan kepedulian warga Desa Luwijawa yang masih terpelihara baik ini patut dijadikan contoh desa-desa lainnya, mengingat kemampuan pemerintah baru sebatas stimulan yang itu tidak akan pernah cukup untuk membantu perbaikan rumah warga secara paripurna tanpa dukungan swadaya warga, termasuk dukungan dana desa. Adapun peran pemerintah daerah pada program ini, lanjut Umi adalah mendata dan memverifikasi keluarga calon penerima manfaat yang diusulkan pemerintah desa sebelum disampaikan ke KemenPUPR.

“Jadi, saya minta kepala desa bisa mendata warganya berdasarkan skala prioritas untuk dibantu dana stimulan rehab rumah tidak layak huni ini. Selain BSPS ada juga dari bantuan keuangan pemerintah provinsi,” pesan Umi.

Sementara itu, Kepala Desa Luwijawa Agus Suprayitno menuturkan, selain bantuan dari BSPS, pemerintah desanya juga mengalokasikan dana desa untuk menambah volume tujuh unit rumah warga miskin yang berhasil direhab tahun 2020 lalu. Masing-masing penerima manfaat, lanjut Agus, mendapatkan dana stimulan senilai Rp 17 juta.

Dari data yang dihimpun Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman, Tata Ruang dan Pertanahan (Perkimtaru) Kabupaten Tegal, jumlah rumah yang berhasil direhab melalui BSPS tahun 2020 di Kabupaten Tegal ada 510 unit, dimana 62 unit diantarannya ada di Desa Luwijawa. Sedangkan dana yang digelontorkan pemerintah pada program BSPS ini nilainya mencapai Rp 8,92 miliar. (AD)

Tags: agus suprayitnobantuan stimulan perumahan swadayabspsbupati tegaldana desadesa luwijawadurian jatrajatinegarakecamatan jatinegaraLuwijawaperkimtaruprogram rehab rumahpuprrehab rumah tidak layak huniRTLHUmi Azizahwarga miskin
Next Post
Pemkab Tegal Tandatangani Kerjasama Pelaksanaan Tri Darma dengan Universitas Pamulang

Pemkab Tegal Tandatangani Kerjasama Pelaksanaan Tri Darma dengan Universitas Pamulang

Discussion about this post

Recommended.

Pemkab Tegal Terima Kunker Komisi IV DPRD Kabupaten Purwakarta

Oktober 8, 2018
Penyuntikan Vaksin Tahap Kedua Bagi Tenaga Kesehatan Mulai Dilakukan

Penyuntikan Vaksin Tahap Kedua Bagi Tenaga Kesehatan Mulai Dilakukan

Februari 11, 2021

Trending.

Banjir Bandang Kembali Terjang Wisata Guci, Pemkab Tegal Ambil Langkah Cepat Tangani Dampak

Banjir Bandang Kembali Terjang Wisata Guci, Pemkab Tegal Ambil Langkah Cepat Tangani Dampak

Januari 24, 2026
Dari Ruas Jalan Pagerbarang–Jatibarang, Bupati Tegal Lantik dan Kukuhkan Ratusan ASN

Dari Ruas Jalan Pagerbarang–Jatibarang, Bupati Tegal Lantik dan Kukuhkan Ratusan ASN

Januari 9, 2026
Pemkab Tegal Hibahkan Aset Tanah untuk Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Tegal

Pemkab Tegal Hibahkan Aset Tanah untuk Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Tegal

Januari 13, 2026
Menyuarakan Kesetaraan Hak Guru PAUD Nonformal

Menyuarakan Kesetaraan Hak Guru PAUD Nonformal

Oktober 17, 2025
Pemkab Tegal Alokasikan Rp500 Juta untuk Perbaikan Jalan Ambles di Batunyana-Danasari

Pemkab Tegal Alokasikan Rp500 Juta untuk Perbaikan Jalan Ambles di Batunyana-Danasari

Januari 23, 2026
Sekretariat Daerah

Jl. Dr. Soetomo No. 1 Slawi, Kode Pos 52417 | Telp. (0283) 491764 - 65 Fax. (0283) 491670

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Profil
    • Struktur Organisasi
    • Visi dan Misi
    • Profil Pejabat
      • Bupati dan Wakil Bupati Tegal
      • Sekretaris Daerah
  • Tupoksi
    • Sekretaris Daerah
    • Asisten Setda
      • Asisten Pemerintahan
      • Asisten Ekbang
      • Asisten Administrasi
    • Bagian Setda
      • Bagian Pemerintahan
      • Bagian Hukum
      • Bagian Kesra
      • Bagian Ekbang
      • Bagian Pengadaan Barang dan Jasa
      • Bagian Organisasi
      • Bagian Perencanaan dan Keuangan
      • Bagian Prokompim
      • Bagian Umum
  • Layanan
    • SI JAMPANG
      • Informasi Ruang
      • Alur Peminjaman Ruang
      • Jadwal Pemakaian Ruang
      • Peminjaman Ruang
      • Konfirmasi
    • JDIH
      • Perda
      • Perbup
  • Galeri Foto
  • PPID
  • Download

© 2025 Prokompim Setda Kabupaten Tegal – All Right Reserved.