Minggu, Maret 8, 2026
  • Beranda
  • Profil
    • Struktur Organisasi
    • Visi dan Misi
    • Profil Pejabat
      • Bupati dan Wakil Bupati Tegal
      • Sekretaris Daerah
  • Tupoksi
    • Sekretaris Daerah
    • Asisten Setda
      • Asisten Pemerintahan
      • Asisten Ekbang
      • Asisten Administrasi
    • Bagian Setda
      • Bagian Pemerintahan
      • Bagian Hukum
      • Bagian Kesra
      • Bagian Ekbang
      • Bagian Pengadaan Barang dan Jasa
      • Bagian Organisasi
      • Bagian Perencanaan dan Keuangan
      • Bagian Prokompim
      • Bagian Umum
  • Layanan
    • SI JAMPANG
      • Informasi Ruang
      • Alur Peminjaman Ruang
      • Jadwal Pemakaian Ruang
      • Peminjaman Ruang
      • Konfirmasi
    • JDIH
      • Perda
      • Perbup
  • Galeri Foto
  • PPID
  • Download
  • Beranda
  • Profil
    • Struktur Organisasi
    • Visi dan Misi
    • Profil Pejabat
      • Bupati dan Wakil Bupati Tegal
      • Sekretaris Daerah
  • Tupoksi
    • Sekretaris Daerah
    • Asisten Setda
      • Asisten Pemerintahan
      • Asisten Ekbang
      • Asisten Administrasi
    • Bagian Setda
      • Bagian Pemerintahan
      • Bagian Hukum
      • Bagian Kesra
      • Bagian Ekbang
      • Bagian Pengadaan Barang dan Jasa
      • Bagian Organisasi
      • Bagian Perencanaan dan Keuangan
      • Bagian Prokompim
      • Bagian Umum
  • Layanan
    • SI JAMPANG
      • Informasi Ruang
      • Alur Peminjaman Ruang
      • Jadwal Pemakaian Ruang
      • Peminjaman Ruang
      • Konfirmasi
    • JDIH
      • Perda
      • Perbup
  • Galeri Foto
  • PPID
  • Download
No Result
View All Result
Sekretariat Daerah
No Result
View All Result
Home Berita Utama

Operasi Yustisi Bersama Satgas Provinsi Jateng Temukan Empat Kafe Langgar PPKM Lokal

Humas Admin by Humas Admin
Februari 11, 2021
Operasi Yustisi Bersama Satgas Provinsi Jateng Temukan Empat Kafe Langgar PPKM Lokal

Kepala Satpol PP Kabupaten Tegal (keempat dari kiri) saat memberikan pembinaan tentang jam operasional buka salah satu kedai kopi di Kota Slawi, Senin (01/02/2021).

Share on FacebookShare on Twitter

Slawi – Menindaklanjuti arahan Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo tentang evaluasi pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) jilid dua, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tegal mengadakan operasi yustisi bersama Satpol PP, anggota TNI dan Polri dari Satgas Penanganan Covid-19 Provinsi Jawa Tengah. Operasi yustisi PPKM tersebut berlangsung Senin (01/02/2021) malam dengan menyasar sejumlah kedai kopi yang masih membuka layanan makan dan minum di tempat melebihi pukul 21.00.

Dari operasi yustisi ini didapati empat kedai kopi yang dinilai melanggar ketentuan PPKM di Kabupaten Tegal yang diatur dalam Surat Bupati Tegal Nomor 150/2106/2020 tentang Pembatasan Jam Operasional Kedai Kopi, Angkringan, Lesehan dan Usaha Sejenisnya dalam Situasi Darurat Covid-19. Kepala Satpol PP Kabupaten Tegal Suharinto saat memimpin jalannya operasi mengatakan, sekalipun Kabupaten Tegal tidak termasuk dalam zona merah yang wajib memberlakukan PPKM di Jawa Tengah, namun kebijakan Gubernur Jawa Tengah dan Bupati Tegal mengharuskan adanya dukungan daerah di luar zona merah dengan menerapkan PPKM lokal.

Lihat juga: Operasi Yustisi Bersama Satgas Provinsi Jateng Temukan Empat Cafe Langgar PPKM Lokal.

Suharinto menerangkan, daerah dengan risiko tinggi penyebaran Covid-19 wajib menerapkan PPKM dimana salah satu ketentuannya untuk usaha seperti pedagang kaki lima (PKL) hanya diperbolehkan buka sampai pukul 20.00. Hingga pukul 21.00, lanjut Suharinto, para pelanggan masih diperbolehkan membeli makanan atau minuman tapi dibungkus. Sedangkan Kabupaten Tegal yang tidak menerapkan PPKM diminta dukungannya dengan memperketat pembatasan aktifitas sosial sesuai ketentuan lokal yang berlaku.

BacaJuga

Bupati Tegal Ajak Santri Gen-Z Perkuat Literasi dan Produksi Konten Positif

MBG Kabupaten Tegal Capai 70 Persen, Satgas Siap Perkuat Pengawasan

“Landasan kita Surat Bupati Tegal yang membatasi jam operasional kafe, kedai kopi, angkringan dan PKL sampai pukul 21.00. Di atas itu sampai pukul 23.00 hanya boleh dibungkus, tidak boleh dikonsumsi di tempat,” kata Suharinto.

Adapun sanksi yang diberikan masih berupa pembinaan dan pemberian surat peringatan pertama. Jika dikemudian waktu ditemukan pelanggaran, maka pihaknya akan mencabut sementara izin buka kafe atau kedai kopi tersebut.

Sementara itu, Kepala Bidang Perlindungan Masyarakat Satpol PP Provinsi Jawa Tengah Tri Harso yang memantau jalannya operasi yustisi mengatakan jika petugas Satpol PP Kabupaten Tegal sudah cukup sabar dan telaten dalam menangani sejumlah pelaku usaha yang membandel, tidak mendukung upaya bersama memutus rantai penularan Covid-19 dengan membatasi jam operasionalnya hingga pukul 21.00.

Tri mengungkapkan jika pendekatan petugas Satpol PP Kabupaten Tegal kepada warganya sudah luar biasa dan terbilang sabar. Jikapun kemudian kasus positif Covid-19 di Kabupaten Tegal meningkat bukan disebabkan petugas penegak disiplinnya yang dinilai sudah bekerja dengan sangat baik, melainkan kepatuhan warganya yang kurang dalam menaati aturan protokol kesehatan. Sekembalinya ke provinsi, pihaknya akan mengevaluasi dukungan pelaksanaan PPKM di Kabupaten Tegal ini. (EW)

Tags: ganjar pranowojateng gayengjawa tengahkabupaten tegaloperasi gabunganpelanggaran protokol kesehatanppkmppkm gagalppkm jilid duarazia maskersatpol ppsuharintotegal
Next Post
Era Normal Baru, Trasa Co-Working Space Kembali Dibuka

Trasa Coworking Space Slawi

Discussion about this post

Recommended.

Rames Saceting, Gerakan Donasi ASN Mempercepat Penurunan Angka Stunting

Rames Saceting, Gerakan Donasi ASN Mempercepat Penurunan Angka Stunting

Agustus 7, 2023
100 Hari Kerja, Ischak-Kholid Fokus Perbaikan Infrastruktur Jalan

100 Hari Kerja, Ischak-Kholid Fokus Perbaikan Infrastruktur Jalan

Juli 1, 2025

Trending.

Bupati Tegal Lantik Dua Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Tekankan Pelayanan Publik di Tengah Bencana

Bupati Tegal Lantik Dua Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Tekankan Pelayanan Publik di Tengah Bencana

Februari 7, 2026
Banjir Bandang Kembali Terjang Wisata Guci, Pemkab Tegal Ambil Langkah Cepat Tangani Dampak

Banjir Bandang Kembali Terjang Wisata Guci, Pemkab Tegal Ambil Langkah Cepat Tangani Dampak

Januari 24, 2026
Wapres Gibran Tinjau Langsung Lokasi Tanah Bergerak di Padasari, Pastikan Penanganan dan Relokasi Warga

Wapres Gibran Tinjau Langsung Lokasi Tanah Bergerak di Padasari, Pastikan Penanganan dan Relokasi Warga

Februari 6, 2026
Bupati Tegal Naikkan Insentif Guru Ngaji di Tahun 2026

Bupati Tegal Naikkan Insentif Guru Ngaji di Tahun 2026

Maret 5, 2026
Sekda Amir Tinjau Lokasi Huntara Korban Tanah Bergerak Padasari, Tunggu Rekomendasi Geologi

Sekda Amir Tinjau Lokasi Huntara Korban Tanah Bergerak Padasari, Tunggu Rekomendasi Geologi

Februari 11, 2026
Sekretariat Daerah

Jl. Dr. Soetomo No. 1 Slawi, Kode Pos 52417 | Telp. (0283) 491764 - 65 Fax. (0283) 491670

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Profil
    • Struktur Organisasi
    • Visi dan Misi
    • Profil Pejabat
      • Bupati dan Wakil Bupati Tegal
      • Sekretaris Daerah
  • Tupoksi
    • Sekretaris Daerah
    • Asisten Setda
      • Asisten Pemerintahan
      • Asisten Ekbang
      • Asisten Administrasi
    • Bagian Setda
      • Bagian Pemerintahan
      • Bagian Hukum
      • Bagian Kesra
      • Bagian Ekbang
      • Bagian Pengadaan Barang dan Jasa
      • Bagian Organisasi
      • Bagian Perencanaan dan Keuangan
      • Bagian Prokompim
      • Bagian Umum
  • Layanan
    • SI JAMPANG
      • Informasi Ruang
      • Alur Peminjaman Ruang
      • Jadwal Pemakaian Ruang
      • Peminjaman Ruang
      • Konfirmasi
    • JDIH
      • Perda
      • Perbup
  • Galeri Foto
  • PPID
  • Download

© 2025 Prokompim Setda Kabupaten Tegal – All Right Reserved.