Kamis, Januari 29, 2026
  • Beranda
  • Profil
    • Struktur Organisasi
    • Visi dan Misi
    • Profil Pejabat
      • Bupati dan Wakil Bupati Tegal
      • Sekretaris Daerah
  • Tupoksi
    • Sekretaris Daerah
    • Asisten Setda
      • Asisten Pemerintahan
      • Asisten Ekbang
      • Asisten Administrasi
    • Bagian Setda
      • Bagian Pemerintahan
      • Bagian Hukum
      • Bagian Kesra
      • Bagian Ekbang
      • Bagian Pengadaan Barang dan Jasa
      • Bagian Organisasi
      • Bagian Perencanaan dan Keuangan
      • Bagian Prokompim
      • Bagian Umum
  • Layanan
    • SI JAMPANG
      • Informasi Ruang
      • Alur Peminjaman Ruang
      • Jadwal Pemakaian Ruang
      • Peminjaman Ruang
      • Konfirmasi
    • JDIH
      • Perda
      • Perbup
  • Galeri Foto
  • PPID
  • Download
  • Beranda
  • Profil
    • Struktur Organisasi
    • Visi dan Misi
    • Profil Pejabat
      • Bupati dan Wakil Bupati Tegal
      • Sekretaris Daerah
  • Tupoksi
    • Sekretaris Daerah
    • Asisten Setda
      • Asisten Pemerintahan
      • Asisten Ekbang
      • Asisten Administrasi
    • Bagian Setda
      • Bagian Pemerintahan
      • Bagian Hukum
      • Bagian Kesra
      • Bagian Ekbang
      • Bagian Pengadaan Barang dan Jasa
      • Bagian Organisasi
      • Bagian Perencanaan dan Keuangan
      • Bagian Prokompim
      • Bagian Umum
  • Layanan
    • SI JAMPANG
      • Informasi Ruang
      • Alur Peminjaman Ruang
      • Jadwal Pemakaian Ruang
      • Peminjaman Ruang
      • Konfirmasi
    • JDIH
      • Perda
      • Perbup
  • Galeri Foto
  • PPID
  • Download
No Result
View All Result
Sekretariat Daerah
No Result
View All Result
Home Berita Utama

Bupati Tegal Instruksikan Camat dan Kades Serentak Laksanakan PPKM Mikro

Humas Admin by Humas Admin
Februari 12, 2021
Bupati Tegal Instruksikan Camat dan Kades Serentak Laksanakan PPKM Mikro
Share on FacebookShare on Twitter

Slawi – Merespon kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) skala mikro dari Gubernur Jawa Tengah yang mengacu instruksi Menteri Dalam Negeri, Bupati Tegal Umi Azizah minta camat, kepala desa dan lurah se-Kabupaten Tegal segera melakukan pengaturan hingga ke tingkat rukun warga (RW) dan rukun tetangga (RT). Instruksi tentang pemberlakuan PPKM mikro dan pembentukan pos komando (posko) penanganan Covid-19 tingkat kecamatan, desa dan kelurahan ini disampaikan Umi saat memimpin konferensi video dengan para camat, kepala desa, lurah dan kepala Puskesmas, Kamis (11/02/2021) di Rumah Dinas Bupati Tegal.

Umi yang didampingi Forkompimda dari kepolisian dan TNI menuturkan, selama pemberlakuan PPKM mikro dari tanggal 9 hingga 22 Februari 2021, pihaknya minta agar camat, lurah dan kepala desa melakukan koordinasi dan pengawasan pelaksanaannya. Umi pun menginstruksikan agar segera dibentuk posko di tingkat kecamatan dan desa maupun kelurahan. Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Bupati Tegal Nomor B.171 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro dan Pembentukan Posko Penanganan Covid-19 Tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Covid-19.

“Jika mengacu pada Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 2021 sesungguhnya kita tidak termasuk ke dalam wilayah prioritas yang wajib menerapkan PPKM berskala mikro. Namun jika mempedomani Surat Edaran Gubernur Jawa Tengah Nomor 443.5/0002350, setiap kabupaten dan kota di Jawa Tengah harus menerapkannya. Maka menurut saya kita perlu mendukung kebijakan tersebut untuk mengoptimalkan pengendalian penyebaran virus, agar jumlah orang yang terinfeksi virus tidak semakin bertambah,” ungkap Umi.

Kunci sukses PPKM berskala mikro dalam mengendalikan penularan Covid-19 selama dua pekan ini, lanjut Umi, terletak pada keserentakan waktu pelaksanaan, akurasi pemetaan kasus positif, konsistensi para pihak mengendalikan zona mikronya dan ketegasan aparatur dalam penegakan sanksi disiplin ditambah penerapan perilaku 5M. Perilaku 5M dimaksud adalah memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, menghindari kerumunan dan mengurangi mobilitas yang tidak perlu.

BacaJuga

Musrenbang Dukuhwaru Wadah Aspirasi Warga Susun RKPD Kabupaten Tegal 2027

Musrenbang Adiwerna Tetapkan Tiga Prioritas Pembangunan Tahun 2027

“Saya minta camat, kades dan lurah proaktif dalam komunikasi dan koordinasi. PPKM mikro ini perlu dukungan, perlu kerja sama semua pihak, termasuk keikhlasan warganya membatasi aktifitas dan mobilitasnya lebih ketat untuk sementara waktu ini berdasarkan zonasi demi kepentingan yang lebih besar, yaitu menghentikan penularan,” ujarnya.

Senada dengan itu, Komandan Kodim 0712 Tegal Letkol Inf. Sutan Pandapotan Siregar mengatakan jika pandemi Covid-19 adalah permasalahan serius yang dapat mengancam ketahanan ekonomi hingga kehidupan berbangsa dan bernegara. Sehingga melalui kebijakan PPKM ini, negara melalui Pemerintah hadir untuk mengendalikan penularan virus corona, meskipun di sisi lain negara juga dihadapkan pada situasi bencana alam yang banyak terjadi belakangan ini.

Sutan pun mengingatkan, jika ada yang tidak serius melaksanakan PPKM mikro ini pihaknya akan mengedepankan proses hukum sebagai panglima tertingginya. “Jangan berpangku tangan dan hanya mengharapkan bantuan, ini permasalahan kemanusiaan, kita semualah yang harus berusaha, bekerja bersama dan tidak boleh ada yang main-main,” tegasnya.

Sementara itu, Kapolres Tegal AKBP Mohamad Iqbal Simatupang dalam arahannya meminta agar program kampung tangguh, desa siaga dan wisata siaga yang sudah dibentuk bersama jajaran TNI lebih diaktifkan lagi untuk mendukung PPKM mikro. Iqbal menuturkan, pihaknya siap membantu suksesnya pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat ini.

“Kami wajib dan siap mendukung kebijakan Bupati Tegal dalam melaksanakan PPKM mikro. Apabila ada indikasi penyimpangan di lapangan saya tidak segan-segan melakukan penindakan hukum. Bapak ibu camat, kepala Puskesmas dan para kepala desa jangan sungkan-sungkan untuk meminta bantuan dari rekan-rekan kita di Polsek untuk pengawasan dan pengamanan kebijakan ini,” kata Iqbal.

Adapun Sekretaris Daerah Kabupaten Tegal Widodo Joko Mulyono yang turut hadir pada forum tersebut mengatakan, untuk mencapai efektifitas pembatasan kegiatan masyarakat ini pihaknya mendorong pemerintah desa bisa memanfaatkan alokasi delapan persen dana desanya untuk mendukung kegiatan PPKM skala mikro dalam operasionalnya.

Menurut Joko, pembiayaan dari dana desa ini bisa dialokasikan untuk mendukung kegiatan operasional personil yang bertugas di posko tingkat desa, menyediakan ruang isolasi dengan memanfaatkan fasilitas milik pemerintah desa atau rumah warga, hingga dukungan logistik bagi warganya yang sedang menjalani isolasi mandiri. (Fh)

Tags: akbp iqbal simatupangbupati tegaldandim tegalganjar pranowogubernur jatengkabupaten tegalkapolres tegalkodim tegalletkol inf sutan pandapotan siregarmohamad iqbal simatupangpemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakatpengendalian covid-19polres tegalpolrippkmppkm mikropsbbsekda kabupaten tegalSutan Pandapotan SiregartniUmi Azizahwidodo joko mulyono
Next Post
Larangan ke Luar Kota bagi PNS dan Intensifikasi Pelacakan Kasus Positif di Masa PPKM

Larangan ke Luar Kota bagi PNS dan Intensifikasi Pelacakan Kasus Positif di Masa PPKM

Discussion about this post

Recommended.

Pendamping Profesional Memompa Partisipasi Masyarakat dan Kemandirian Desa

Pendamping Profesional Memompa Partisipasi Masyarakat dan Kemandirian Desa

Mei 21, 2025
Poles Tampilan Produk UMKM, Bupati Umi Siapkan Rumah Kemasan

Poles Tampilan Produk UMKM, Bupati Umi Siapkan Rumah Kemasan

Januari 17, 2024

Trending.

Banjir Bandang Kembali Terjang Wisata Guci, Pemkab Tegal Ambil Langkah Cepat Tangani Dampak

Banjir Bandang Kembali Terjang Wisata Guci, Pemkab Tegal Ambil Langkah Cepat Tangani Dampak

Januari 24, 2026
Dari Ruas Jalan Pagerbarang–Jatibarang, Bupati Tegal Lantik dan Kukuhkan Ratusan ASN

Dari Ruas Jalan Pagerbarang–Jatibarang, Bupati Tegal Lantik dan Kukuhkan Ratusan ASN

Januari 9, 2026
Pemkab Tegal Hibahkan Aset Tanah untuk Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Tegal

Pemkab Tegal Hibahkan Aset Tanah untuk Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Tegal

Januari 13, 2026
Menyuarakan Kesetaraan Hak Guru PAUD Nonformal

Menyuarakan Kesetaraan Hak Guru PAUD Nonformal

Oktober 17, 2025
Pemkab Tegal Alokasikan Rp500 Juta untuk Perbaikan Jalan Ambles di Batunyana-Danasari

Pemkab Tegal Alokasikan Rp500 Juta untuk Perbaikan Jalan Ambles di Batunyana-Danasari

Januari 23, 2026
Sekretariat Daerah

Jl. Dr. Soetomo No. 1 Slawi, Kode Pos 52417 | Telp. (0283) 491764 - 65 Fax. (0283) 491670

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Profil
    • Struktur Organisasi
    • Visi dan Misi
    • Profil Pejabat
      • Bupati dan Wakil Bupati Tegal
      • Sekretaris Daerah
  • Tupoksi
    • Sekretaris Daerah
    • Asisten Setda
      • Asisten Pemerintahan
      • Asisten Ekbang
      • Asisten Administrasi
    • Bagian Setda
      • Bagian Pemerintahan
      • Bagian Hukum
      • Bagian Kesra
      • Bagian Ekbang
      • Bagian Pengadaan Barang dan Jasa
      • Bagian Organisasi
      • Bagian Perencanaan dan Keuangan
      • Bagian Prokompim
      • Bagian Umum
  • Layanan
    • SI JAMPANG
      • Informasi Ruang
      • Alur Peminjaman Ruang
      • Jadwal Pemakaian Ruang
      • Peminjaman Ruang
      • Konfirmasi
    • JDIH
      • Perda
      • Perbup
  • Galeri Foto
  • PPID
  • Download

© 2025 Prokompim Setda Kabupaten Tegal – All Right Reserved.