Jumat, Desember 5, 2025
  • Beranda
  • Profil
    • Struktur Organisasi
    • Visi dan Misi
    • Profil Pejabat
      • Bupati dan Wakil Bupati Tegal
      • Sekretaris Daerah
  • Tupoksi
    • Sekretaris Daerah
    • Asisten Setda
      • Asisten Pemerintahan
      • Asisten Ekbang
      • Asisten Administrasi
    • Bagian Setda
      • Bagian Pemerintahan
      • Bagian Hukum
      • Bagian Kesra
      • Bagian Ekbang
      • Bagian Pengadaan Barang dan Jasa
      • Bagian Organisasi
      • Bagian Perencanaan dan Keuangan
      • Bagian Prokompim
      • Bagian Umum
  • Layanan
    • SI JAMPANG
      • Informasi Ruang
      • Alur Peminjaman Ruang
      • Jadwal Pemakaian Ruang
      • Peminjaman Ruang
      • Konfirmasi
    • JDIH
      • Perda
      • Perbup
  • Galeri Foto
  • PPID
  • Download
  • Beranda
  • Profil
    • Struktur Organisasi
    • Visi dan Misi
    • Profil Pejabat
      • Bupati dan Wakil Bupati Tegal
      • Sekretaris Daerah
  • Tupoksi
    • Sekretaris Daerah
    • Asisten Setda
      • Asisten Pemerintahan
      • Asisten Ekbang
      • Asisten Administrasi
    • Bagian Setda
      • Bagian Pemerintahan
      • Bagian Hukum
      • Bagian Kesra
      • Bagian Ekbang
      • Bagian Pengadaan Barang dan Jasa
      • Bagian Organisasi
      • Bagian Perencanaan dan Keuangan
      • Bagian Prokompim
      • Bagian Umum
  • Layanan
    • SI JAMPANG
      • Informasi Ruang
      • Alur Peminjaman Ruang
      • Jadwal Pemakaian Ruang
      • Peminjaman Ruang
      • Konfirmasi
    • JDIH
      • Perda
      • Perbup
  • Galeri Foto
  • PPID
  • Download
No Result
View All Result
Sekretariat Daerah
No Result
View All Result
Home Berita Utama

Larangan ke Luar Kota bagi PNS dan Intensifikasi Pelacakan Kasus Positif di Masa PPKM

Humas Admin by Humas Admin
Februari 12, 2021
Larangan ke Luar Kota bagi PNS dan Intensifikasi Pelacakan Kasus Positif di Masa PPKM

Berbagai upaya terus dilakukan untuk mengatasi pandemi., salah satunya dengan vaksinasi Covid-19.

Share on FacebookShare on Twitter

Slawi – Selain melarang pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan kerjanya bepergian ke luar kota selama liburan Tahun Baru Imlek 2572 ini, Bupati Tegal Umi Azizah juga meminta jajaran Dinas Kesehatan Kabupaten Tegal mengintensifkan pelacakan dan pemeriksaan kontak erat pasien Covid-19 selama pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM). Pernyataan tersebut disampaikan Umi usai menggelar konferensi video dengan para camat, kepala desa, lurah dan kepala Puskesmas, Kamis (11/02/2021) di Rumah Dinas Bupati Tegal.

Umi menuturkan, PPKM yang berlangsung sejak tanggal 9 hingga 22 Februari 2021 adalah masa yang tepat untuk menemukan kasus positif Covid-19 sebanyak-banyaknya dengan meningkatkan jumlah pemeriksaan, pengetesan, dan pelacakan. Sebab pada masa ini, mobilitas warga berkurang dan sistem pengaturan pembatasan kegiatan di lingkungan rukun warga (RW) dan rukun tetangga (RT) melalui Satgas Jogo Tonggo kembali aktif.

“Selama dua pekan PPKM ini saya minta Dinkes bisa menemukan kasus positif sebanyak-banyaknya untuk kemudian diisolasi. Tentunya ini juga harus diimbangi dengan penambahan kapasitas uji laboratoriumnya. Momennya ini sangat pas karena warga di lingkungan RT dan RW bisa secara intensif melakukan pengawasan di rentang waktu tersebut, disamping mereka juga terhubung dengan posko di tingkat desa,” ujar Umi.

Umi beralasan, pandemi Covid-19 yang sudah berlangsung lebih dari sebelas bulan ini harus segera dihentikan. Menurutnya, pandemi Covid-19 telah mendisrupsi kehidupan sosial dan ekonomi masyarakat, termasuk agenda strategis pembangunan daerah.

BacaJuga

Pemkab Tegal Raih Penghargaan Link and Match Kementerian Perindustrian

3.962 Tenaga Honorer di Kabupaten Tegal Diangkat PPPK Paruh Waktu

Segala daya dan upaya memang terus dilakukan Pemkab Tegal untuk mengendalikan pandemi Covid-19 agar penularannya tidak semakin meluas. “Upaya seperti pemeriksaan dan pelacakan kontak erat kasus positif terus dilakukan. Sedikitnya, sudah ada lebih dari 23 ribu kali pelacakan dan pengetesan dilakukan di Kabupaten Tegal hingga mampu menjaring 4.534 kasus positif sepanjang pandemi ini,” ungkap Umi.

Meski demikian, Umi meyakini jumlah riil kasus positif di masyarakat masih jauh lebih banyak ketimbang yang berhasil ditemukan dan dicatat. Saat ini, imbuh Umi, jumlah kasus aktif Covid-19 di Kabupaten Tegal mencapai 413 orang, dimana 117 orang dirawat di rumah sakit dan selebihnya isolasi mandiri. Sedangkan case fatality rate atau tingkat kematiannya di angka 4,19 persen dari 190 kasus kematian akibat Covid-19. Angka ini memang lebih rendah dari tingkat kematian secara keseluruhan di Jawa Tengah yang mencapai 6,24 persen.

Sementara soal larangan PNS melakukan perjalanan ke luar kota selama masa liburan Tahun Baru Imlek 2572 pada tanggal 11-14 Februari 2021 telah disampaikan oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Tegal melalui surat internalnya kepada masing-masing kepala organisasi perangkat daerah. (Fh)

Tags: bupati tegalimlek 2572kerbau logamlarangan pns ke luar kotapembatasan kegiatan masyarakatpns dilarang ke luar kotappkmsinovactahun baru cinaUmi Azizahvaksin covid-19vaksin sinovacvaksinasi
Next Post
Akses Jalur Wisata Guci Via Kalibakung Kembali Normal

Akses Jalur Wisata Guci Via Kalibakung Kembali Normal

Discussion about this post

Recommended.

287 Mahasiswa Resmi Terima Beasiswa Sadesa 2025

287 Mahasiswa Resmi Terima Beasiswa Sadesa 2025

September 10, 2025
Kompetisi 19 Cabang Olahraga Warnai Porkab Tegal 2021

Kompetisi 19 Cabang Olahraga Warnai Porkab Tegal 2021

November 3, 2021

Trending.

Benahi Data Penerima Bansos Melalui Fitur Usul dan Sanggah Aplikasi Cek Bansos

Benahi Data Penerima Bansos Melalui Fitur Usul dan Sanggah Aplikasi Cek Bansos

November 15, 2025
Haddad Alwi Siap Ramaikan Pembukaan MTQH Jawa Tengah di Kota Slawi

Haddad Alwi Siap Ramaikan Pembukaan MTQH Jawa Tengah di Kota Slawi

November 7, 2025
3.962 Tenaga Honorer di Kabupaten Tegal Diangkat PPPK Paruh Waktu

3.962 Tenaga Honorer di Kabupaten Tegal Diangkat PPPK Paruh Waktu

Desember 3, 2025
Kabupaten Tegal Siap Jadi Tuan Rumah MTQH XXXI Jawa Tengah 2025

Kabupaten Tegal Siap Jadi Tuan Rumah MTQH XXXI Jawa Tengah 2025

September 8, 2025
Menyuarakan Kesetaraan Hak Guru PAUD Nonformal

Menyuarakan Kesetaraan Hak Guru PAUD Nonformal

Oktober 17, 2025
Sekretariat Daerah

Jl. Dr. Soetomo No. 1 Slawi, Kode Pos 52417 | Telp. (0283) 491764 - 65 Fax. (0283) 491670

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Profil
    • Struktur Organisasi
    • Visi dan Misi
    • Profil Pejabat
      • Bupati dan Wakil Bupati Tegal
      • Sekretaris Daerah
  • Tupoksi
    • Sekretaris Daerah
    • Asisten Setda
      • Asisten Pemerintahan
      • Asisten Ekbang
      • Asisten Administrasi
    • Bagian Setda
      • Bagian Pemerintahan
      • Bagian Hukum
      • Bagian Kesra
      • Bagian Ekbang
      • Bagian Pengadaan Barang dan Jasa
      • Bagian Organisasi
      • Bagian Perencanaan dan Keuangan
      • Bagian Prokompim
      • Bagian Umum
  • Layanan
    • SI JAMPANG
      • Informasi Ruang
      • Alur Peminjaman Ruang
      • Jadwal Pemakaian Ruang
      • Peminjaman Ruang
      • Konfirmasi
    • JDIH
      • Perda
      • Perbup
  • Galeri Foto
  • PPID
  • Download

© 2025 Prokompim Setda Kabupaten Tegal – All Right Reserved.