Minggu, Juli 20, 2025
  • Beranda
  • Profil
    • Struktur Organisasi
    • Visi dan Misi
    • Profil Pejabat
      • Bupati dan Wakil Bupati Tegal
      • Sekretaris Daerah
  • Tupoksi
    • Sekretaris Daerah
    • Asisten Setda
      • Asisten Pemerintahan
      • Asisten Ekbang
      • Asisten Administrasi
    • Bagian Setda
      • Bagian Pemerintahan
      • Bagian Hukum
      • Bagian Kesra
      • Bagian Ekbang
      • Bagian Pengadaan Barang dan Jasa
      • Bagian Organisasi
      • Bagian Perencanaan dan Keuangan
      • Bagian Prokompim
      • Bagian Umum
  • Layanan
    • SI JAMPANG
      • Informasi Ruang
      • Alur Peminjaman Ruang
      • Jadwal Pemakaian Ruang
      • Peminjaman Ruang
      • Konfirmasi
    • JDIH
      • Perda
      • Perbup
  • Galeri Foto
  • PPID
  • Download
  • Beranda
  • Profil
    • Struktur Organisasi
    • Visi dan Misi
    • Profil Pejabat
      • Bupati dan Wakil Bupati Tegal
      • Sekretaris Daerah
  • Tupoksi
    • Sekretaris Daerah
    • Asisten Setda
      • Asisten Pemerintahan
      • Asisten Ekbang
      • Asisten Administrasi
    • Bagian Setda
      • Bagian Pemerintahan
      • Bagian Hukum
      • Bagian Kesra
      • Bagian Ekbang
      • Bagian Pengadaan Barang dan Jasa
      • Bagian Organisasi
      • Bagian Perencanaan dan Keuangan
      • Bagian Prokompim
      • Bagian Umum
  • Layanan
    • SI JAMPANG
      • Informasi Ruang
      • Alur Peminjaman Ruang
      • Jadwal Pemakaian Ruang
      • Peminjaman Ruang
      • Konfirmasi
    • JDIH
      • Perda
      • Perbup
  • Galeri Foto
  • PPID
  • Download
No Result
View All Result
Sekretariat Daerah
No Result
View All Result
Home Berita Utama

Ditutup Tanggal 18 April, Begini Syarat Dapatkan Bantuan Usaha Mikro 2021 Senilai Rp 1,2 Juta

Admin Humas by Admin Humas
April 13, 2021
Ditutup Tanggal 18 April, Begini Syarat Dapatkan Bantuan Usaha Mikro 2021 Senilai Rp 1,2 Juta
Share on FacebookShare on Twitter

Slawi – Pemerintah melalui Kementerian Koperasi dan UKM kembali salurkan Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) tahun ini. Pendaftaran tahap pertama bantuan Presiden produktif bagi pelaku usaha mikro senilai Rp 1,2 juta tersebut sudah dibuka sejak Senin (12/04/2021) dan berakhir hari Minggu (18/04/2021) pukul 24.00. Ada sejumlah persyaratan yang harus dicukupi para calon penerima BPUM 2021.

Kepala Bidang UMKM Dinas Perdagangan Koperasi dan UMKM (DisdagkopUKM) Kabupaten Tegal Suhinarso saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (12/04/2021), mengatakan jika syarat mutlak penerima BPUM adalah pelaku usaha mikro yang tidak sedang menerima Kredit Usaha Rakyat (KUR), bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH) ataupun bantuan lain dari Pemerintah, Kementerian maupun BUMN.

BPUM 2021 ini tidak hanya diperuntukkan bagi pelaku usaha mikro yang belum pernah menerima dana BPUM, tapi juga penerima BPUM tahun anggaran sebelumnya. Ketentuan tersebut mendasarkan Peraturan Menteri Koperasi UKM Nomor 2 Tahun 2021, Pasal 4 ayat 1.

Selain harus memiliki Surat Izin Usaha Mikro (IUMK) atau Nomor Induk Berusaha (NIB) ataupun surat keterangan usaha dari pemerintah desa setempat, ketentuan lain bagi penerima BUMP 2021 ini adalah wajib memiliki KTP elektronik dan bukan berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN), anggota TNI/Polri, pegawai BUMN maupun BUMD. Pemohon, lanjut Suhinarso, juga tidak diperbolehkan bagi istri atau suami yang bekerja sebagai ASN, anggota TNI/Polri, pegawai BUMN ataupun BUMD yang itu dibuktikan dengan keterangan pada Kartu Keluarga.

BacaJuga

Gratis Masuk Lokawisata Sabin Garden Kambangan, Punya Koleksi Binatang

Pinjam Ruang di Setda Lebih Mudah dengan Si Jampang

Berbeda dengan pelaksanaan tahun sebelumnya, pengusulan BPUM 2021 ini disampaikan ke DisdagkopUKM tingkat kabupaten/kota untuk diverifikasi dan selanjutnya diserahkan ke provinsi untuk dikoordinasikan sebelum diserahkan ke kementerian.

Bantuan tersebut nantinya akan disalurkan secara langsung ke rekening penerima atau melalui lembaga penyalur BPUM seperti Bank BNI, Bank BRI, Bank Mandiri, Bank Jateng dan PT Pos Indonesia.

“Pemerintah tahun ini telah menyiapkan anggaran BPUM 2021 sebesar Rp 15,36 triliun dengan jumlah sasaran penerima manfaat 12,8 juta pelaku usaha mikro yang akan menerima dana bantuan masing-masing sebesar Rp 1,2 juta. Besaran ini memang berkurang dari tahun sebelumnya yang senilai Rp 2,4 juta. Hal tersebut lebih dikarenakan pengurangan anggaran Pemerintah yang dialokasikan untuk mendukung program vaksinasi nasional Covid-19,” kata Suhinarso.

Ditanya soal prosedur pendaftaran, Suhinarso menjelaskan jika para pelaku usaha mikro bisa mendaftar secara daring dengan mengakses tautan bit.ly/BPUM2021KabTegal. Sementara bagi yang tidak terbiasa dengan pendaftaran daring bisa mendaftar melalui pemerintah desa atau kelurahan masing-masing dengan membawa persyaratan yang sudah ditentukan seperti fotokopi KTP-el, fotokopi Kartu Keluarga, fotokopi IUMK/NIB.

“Bagi pelaku usaha mikro yang belum memiliki IUMK atau NIB bisa menggantinya dengan surat keterangan usaha dari pemerintah desa atau kelurahan setempat,” imbuhnya.

Suhinarso menambahkan jika penyaluran BPUM ini akan dilakukan secara bertahap sampai dengan kuartal tiga tahun 2021. Untuk tahap pertama, Pemerintah sudah menyiapkan anggaran sebesar Rp 11,76 triliun bagi 9,8 juta pelaku usaha mikro. Sedangkan untuk tahap kedua, akan disiapkan sebesar Rp 3,6 triliun bagi 3 juta pelaku usaha mikro. (AD)

Tags: banpresbanpres umkmBantuanbantuan modal usahabantuan presiden produktif bagi usaha mikrobantuan umkmblt umkmbumpbump 2021kabupaten tegalkemenkopukmkementerian koperasi dan ukmkredit usaha rakyatKURpelaku usaha mikropklsuhinarsosyarat bumpsyarat menerima banpres umkmtegalumkmusaha mikro
Next Post
Manfaatkan Lahan Tidur, Pemuda Karang Taruna Panen Pisang

Manfaatkan Lahan Tidur, Pemuda Karang Taruna Panen Pisang

Discussion about this post

Recommended.

Dana Transfer ke Desa Capai Rp. 430 miliar

Mei 30, 2017

Lestarikan Permainan Tradisional, Pemkab Tegal Gelar Lomba Bagi ASN

Agustus 24, 2017

Trending.

Rancangan KUA-PPAS APBD Perubahan 2025 Resmi Disepakati, Pendapatan Naik Jadi Rp3 Triliun

Rancangan KUA-PPAS APBD Perubahan 2025 Resmi Disepakati, Pendapatan Naik Jadi Rp3 Triliun

Juni 18, 2025
Pembangunan Pabrik Sepatu Senilai 220 Juta USD di Warureja Serap 45 Ribu Tenaga Kerja

Pembangunan Pabrik Sepatu Senilai 220 Juta USD di Warureja Serap 45 Ribu Tenaga Kerja

Januari 17, 2024
Kini, Pengambilan Nomor Antrean di Disdukcapil Dilakukan Secara Daring

Kini, Pengambilan Nomor Antrean di Disdukcapil Dilakukan Secara Daring

Juli 22, 2020
Genjot Produksi Gula Nasional, Investor Bangun Pabrik Gula Baru di Kabupaten Tegal

Genjot Produksi Gula Nasional, Investor Bangun Pabrik Gula Baru di Kabupaten Tegal

Oktober 19, 2023
Resmi Dilantik, Bupati Tegal Awali Kerjanya di Bidang Infrastruktur, Pendidikan, dan Pertanian

Resmi Dilantik, Bupati Tegal Awali Kerjanya di Bidang Infrastruktur, Pendidikan, dan Pertanian

Juni 27, 2025
Sekretariat Daerah

Jl. Dr. Soetomo No. 1 Slawi, Kode Pos 52417 | Telp. (0283) 491764 - 65 Fax. (0283) 491670

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Profil
    • Struktur Organisasi
    • Visi dan Misi
    • Profil Pejabat
      • Bupati dan Wakil Bupati Tegal
      • Sekretaris Daerah
  • Tupoksi
    • Sekretaris Daerah
    • Asisten Setda
      • Asisten Pemerintahan
      • Asisten Ekbang
      • Asisten Administrasi
    • Bagian Setda
      • Bagian Pemerintahan
      • Bagian Hukum
      • Bagian Kesra
      • Bagian Ekbang
      • Bagian Pengadaan Barang dan Jasa
      • Bagian Organisasi
      • Bagian Perencanaan dan Keuangan
      • Bagian Prokompim
      • Bagian Umum
  • Layanan
    • SI JAMPANG
      • Informasi Ruang
      • Alur Peminjaman Ruang
      • Jadwal Pemakaian Ruang
      • Peminjaman Ruang
      • Konfirmasi
    • JDIH
      • Perda
      • Perbup
  • Galeri Foto
  • PPID
  • Download

© 2025 Prokompim Setda Kabupaten Tegal – All Right Reserved.