Sabtu, Desember 13, 2025
  • Beranda
  • Profil
    • Struktur Organisasi
    • Visi dan Misi
    • Profil Pejabat
      • Bupati dan Wakil Bupati Tegal
      • Sekretaris Daerah
  • Tupoksi
    • Sekretaris Daerah
    • Asisten Setda
      • Asisten Pemerintahan
      • Asisten Ekbang
      • Asisten Administrasi
    • Bagian Setda
      • Bagian Pemerintahan
      • Bagian Hukum
      • Bagian Kesra
      • Bagian Ekbang
      • Bagian Pengadaan Barang dan Jasa
      • Bagian Organisasi
      • Bagian Perencanaan dan Keuangan
      • Bagian Prokompim
      • Bagian Umum
  • Layanan
    • SI JAMPANG
      • Informasi Ruang
      • Alur Peminjaman Ruang
      • Jadwal Pemakaian Ruang
      • Peminjaman Ruang
      • Konfirmasi
    • JDIH
      • Perda
      • Perbup
  • Galeri Foto
  • PPID
  • Download
  • Beranda
  • Profil
    • Struktur Organisasi
    • Visi dan Misi
    • Profil Pejabat
      • Bupati dan Wakil Bupati Tegal
      • Sekretaris Daerah
  • Tupoksi
    • Sekretaris Daerah
    • Asisten Setda
      • Asisten Pemerintahan
      • Asisten Ekbang
      • Asisten Administrasi
    • Bagian Setda
      • Bagian Pemerintahan
      • Bagian Hukum
      • Bagian Kesra
      • Bagian Ekbang
      • Bagian Pengadaan Barang dan Jasa
      • Bagian Organisasi
      • Bagian Perencanaan dan Keuangan
      • Bagian Prokompim
      • Bagian Umum
  • Layanan
    • SI JAMPANG
      • Informasi Ruang
      • Alur Peminjaman Ruang
      • Jadwal Pemakaian Ruang
      • Peminjaman Ruang
      • Konfirmasi
    • JDIH
      • Perda
      • Perbup
  • Galeri Foto
  • PPID
  • Download
No Result
View All Result
Sekretariat Daerah
No Result
View All Result
Home Berita Utama

Ahli Waris Pegawai Non ASN Pemkab Tegal Terima Santunan Jaminan Kematian

Humas Admin by Humas Admin
April 23, 2021
Ahli Waris Pegawai Non ASN Pemkab Tegal Terima Santunan Jaminan Kematian
Share on FacebookShare on Twitter

Slawi – Ahli waris Dul Kholil, pegawai non ASN Pemkab Tegal yang meninggal dunia beberapa waktu lalu mendapat santunan jaminan kematian dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan. Penyerahan klaim sebesar Rp 42 juta tersebut berlangsung di ruang kerja Bupati Tegal Umi Azizah, Kamis (22/04/2021) pagi.

Santunan ke ahli waris diserahkan Umi kepada istri almarhum, Siti Fatimah yang disaksikan Kepala BPJS Ketenagakerjaan Tegal Novri Annur.

Umi mengatakan jika jaminan sosial tenaga kerja sangat diperlukan untuk menjamin hak dasar dan mewujudkan kesejahteraan tenaga kerja. Karena menurutnya, setiap pekerjaan memiliki resikonya masing-masing.

“Risiko warga yang bekerja di lingkungan terbuka cenderung lebih tinggi dari mereka yang bekerja di dalam ruangan. Sehingga keikutsertaannya di BPJS Ketenagakerjaan sangat diperlukan sebagai bentuk perlindungan Pemerintah kepada warganya dari risiko kecelakaan kerja, kematian dan hari tua,” kata Umi.

BacaJuga

Menko Zulhas Janji Perbaiki Saluran Irigasi Bendung Cipero

Gubernur Luthfi Ajak Perantau Bangun Kampung Halaman

Sebelumnya, kepada ahli waris, Umi menyampaikan rasa duka yang mendalam atas meninggalnya almarhum. “Saya pribadi turut berduka atas kepergian suami ibu. Mudah-mudahan husnul khotimah dan panjenengan diberikan ketabahan dan keikhlasan. Saya titip, uang santunan ini bisa digunakan sebaik mungkin, bermanfaat untuk masa depan dan pendidikan anak,” pesannya.

Sementara itu, Novri menyampaikan, pemberian santunan jaminan kematian ini merupakan salah satu manfaat dari keikutsertaan pekerja menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan. Setiap peserta yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan akan mendapatkan sejumlah manfaat seperti jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, jaminan pensiun dan hari tua.

“Jaminan kecelakaan kerja ini menjamin peserta yang terdaftar mendapat pelayanan kesehatan dan santunan uang tunai jika menderita sakit akibat kerja atau mengalami kecelakaan kerja. Karena tidak ada yang bisa memprediksi akan terjadinya kecelakaan kerja, meskipun sudah dilengkapi peralatan keselamatan yang memadai,” jelas Novri.

Sedangkan jaminan kematian, lanjut Novri, akan diberikan kepada ahli waris dari peserta BPJS Ketenagakerjaan yang meninggal dunia. Untuk jaminan pensiun dan jaminan hari tua adalah jaminan yang akan diberikan kepada karyawan ketika sudah memasuki usia pensiun.

Novri berharap, organisasi pemerintah daerah di lingkungan Pemkab Tegal bisa mendaftarkan pegawainya baik PPPK maupun tenaga kontrak menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan. “Adalah kewajiban setiap lembaga atau organisasi yang memperkerjakan karyawan atau menggunakan jasa tenaga kerja untuk mendaftarkannya menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan,” ungkapnya. (OI)

Tags: ASNasuransiBPJSbpjs ketenagakerjaanbumiputerabupatibupati tegalhonorerjaminan hari tuajaminan kematianjhtjiwasrayajkmkabupaten tegalkecelakaan kerjaklaim asuransiklaim jaminan kematiannovri annurpegawai honorerpegawai non asnpensiunpnsPPPKprudentialrisiko kerjaUmi Azizah
Next Post
Doa Bersama untuk KRI Nanggala Awali Rakor Pengendalian Kegiatan Pemkab Tegal

Doa Bersama untuk KRI Nanggala Awali Rakor Pengendalian Kegiatan Pemkab Tegal

Discussion about this post

Recommended.

Eks-Kawedanan Pangkah Disulap Jadi Rumah Singgah

Eks-Kawedanan Pangkah Disulap Jadi Rumah Singgah

Desember 20, 2019
Galang Dana, Pendamping PKH Sumbang Ratusan APD ke Dua Rumah Sakit

Galang Dana, Pendamping PKH Sumbang Ratusan APD ke Dua Rumah Sakit

April 21, 2020

Trending.

3.962 Tenaga Honorer di Kabupaten Tegal Diangkat PPPK Paruh Waktu

3.962 Tenaga Honorer di Kabupaten Tegal Diangkat PPPK Paruh Waktu

Desember 8, 2025
Benahi Data Penerima Bansos Melalui Fitur Usul dan Sanggah Aplikasi Cek Bansos

Benahi Data Penerima Bansos Melalui Fitur Usul dan Sanggah Aplikasi Cek Bansos

November 15, 2025
Menyuarakan Kesetaraan Hak Guru PAUD Nonformal

Menyuarakan Kesetaraan Hak Guru PAUD Nonformal

Oktober 17, 2025
Kado di Hari Guru, Insentif Guru Honorer Naik Jadi Rp400 Ribu di 2026

Kado di Hari Guru, Insentif Guru Honorer Naik Jadi Rp400 Ribu di 2026

November 27, 2025
Kota Semarang Raih Juara Umum MTQH Jateng 2025

Kota Semarang Raih Juara Umum MTQH Jateng 2025

November 15, 2025
Sekretariat Daerah

Jl. Dr. Soetomo No. 1 Slawi, Kode Pos 52417 | Telp. (0283) 491764 - 65 Fax. (0283) 491670

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Profil
    • Struktur Organisasi
    • Visi dan Misi
    • Profil Pejabat
      • Bupati dan Wakil Bupati Tegal
      • Sekretaris Daerah
  • Tupoksi
    • Sekretaris Daerah
    • Asisten Setda
      • Asisten Pemerintahan
      • Asisten Ekbang
      • Asisten Administrasi
    • Bagian Setda
      • Bagian Pemerintahan
      • Bagian Hukum
      • Bagian Kesra
      • Bagian Ekbang
      • Bagian Pengadaan Barang dan Jasa
      • Bagian Organisasi
      • Bagian Perencanaan dan Keuangan
      • Bagian Prokompim
      • Bagian Umum
  • Layanan
    • SI JAMPANG
      • Informasi Ruang
      • Alur Peminjaman Ruang
      • Jadwal Pemakaian Ruang
      • Peminjaman Ruang
      • Konfirmasi
    • JDIH
      • Perda
      • Perbup
  • Galeri Foto
  • PPID
  • Download

© 2025 Prokompim Setda Kabupaten Tegal – All Right Reserved.