Senin, Maret 9, 2026
  • Beranda
  • Profil
    • Struktur Organisasi
    • Visi dan Misi
    • Profil Pejabat
      • Bupati dan Wakil Bupati Tegal
      • Sekretaris Daerah
  • Tupoksi
    • Sekretaris Daerah
    • Asisten Setda
      • Asisten Pemerintahan
      • Asisten Ekbang
      • Asisten Administrasi
    • Bagian Setda
      • Bagian Pemerintahan
      • Bagian Hukum
      • Bagian Kesra
      • Bagian Ekbang
      • Bagian Pengadaan Barang dan Jasa
      • Bagian Organisasi
      • Bagian Perencanaan dan Keuangan
      • Bagian Prokompim
      • Bagian Umum
  • Layanan
    • SI JAMPANG
      • Informasi Ruang
      • Alur Peminjaman Ruang
      • Jadwal Pemakaian Ruang
      • Peminjaman Ruang
      • Konfirmasi
    • JDIH
      • Perda
      • Perbup
  • Galeri Foto
  • PPID
  • Download
  • Beranda
  • Profil
    • Struktur Organisasi
    • Visi dan Misi
    • Profil Pejabat
      • Bupati dan Wakil Bupati Tegal
      • Sekretaris Daerah
  • Tupoksi
    • Sekretaris Daerah
    • Asisten Setda
      • Asisten Pemerintahan
      • Asisten Ekbang
      • Asisten Administrasi
    • Bagian Setda
      • Bagian Pemerintahan
      • Bagian Hukum
      • Bagian Kesra
      • Bagian Ekbang
      • Bagian Pengadaan Barang dan Jasa
      • Bagian Organisasi
      • Bagian Perencanaan dan Keuangan
      • Bagian Prokompim
      • Bagian Umum
  • Layanan
    • SI JAMPANG
      • Informasi Ruang
      • Alur Peminjaman Ruang
      • Jadwal Pemakaian Ruang
      • Peminjaman Ruang
      • Konfirmasi
    • JDIH
      • Perda
      • Perbup
  • Galeri Foto
  • PPID
  • Download
No Result
View All Result
Sekretariat Daerah
No Result
View All Result
Home Berita Utama

Baznas Permudah ASN dan Karyawan BUMD Kumpulkan Zakat Profesi

Humas Admin by Humas Admin
Juni 10, 2021
Baznas Permudah ASN dan Karyawan BUMD Kumpulkan Zakat Profesi
Share on FacebookShare on Twitter

Slawi – Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Tegal berencana membentuk unit pengumpul zakat (UPZ) di masing-masing organisasi perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tegal. Hal tersebut dimaksudkan agar pembayaran zakat profesi, infak dan sedekah dari aparatur sipil negara (ASN), termasuk karyawan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) jadi lebih mudah.

Informasi tersebut disampaikan Asisten Sekretaris Daerah Kabupaten Tegal bidang Pemerintahan Dadang Darusman saat membuka acara Sosialisasi Pembentukan UPZ, Selasa (08/06/2021) di Ruang Rapat Gedung Begawat Gita, Setda Kabupaten Tegal.

Dadang mengatakan, zakat sebagai bagian dari sumber daya pembangunan umat untuk meningkatkan dan memeratakan kesejahteraan sosial harus ditampung oleh lembaga resmi berbadan hukum supaya pengelolaanya transparan, akuntabel dan tepat sasaran sampai ke mustahik atau orang yang berhak menerima zakat.

Dengan dibentuknya UPZ ini, perolehan dana zakat profesi, infak dan sedekah dari ASN dan karyawan BUMD diharapkan semakin meningkat. “Perolehan dana zakat dari ASN kita melalui Baznas ini memang relatif rendah dan tertinggal dari kabupaten kota lain di Jawa Tengah. Salah satu penyebabnya adalah keterbatasan akses layanan pembayaran zakat. Maka, dengan dibentuknya UPZ ini akan memudahkan pengumpulan zakat dari ASN dan karyawan BUMD yang beragama Islam” kata Dadang.

BacaJuga

Pemkab Tegal Gelar “Tegal Luwih Apik” Innovation Award 2025

Pemkab Tegal Perkuat Strategi 4K Jaga Stabilitas Harga Jelang Idulfitri

Pembentukan UPZ ini, menurut Dadang, didasarkan pada Peraturan Bupati Tegal Nomor 72 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Zakat Profesi, Infak dan Sedekah dari Aparatur Sipil Negara dan Pegawai Badan Usaha Milik Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tegal. Ketentuannya, besaran zakat profesi ASN dan karyawan BUMD adalah 2,5 persen dari penghasilan brutonya. Sedangkan bagi pegawai yang tidak mencapai nishob, zakat profesinya untuk golongan III Rp 40 ribu, golongan II Rp 35 ribu dan golongan I Rp 30 ribu.

Dilansir dari data Baznas Kabupaten Tegal, UPZ yang sudah terbentuk di lingkungan organisasi perangkat daerah antara lain di Dinas Sosial, Dinas Kesehatan, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Kantor Kecamatan Dukuhturi, dan RSUD dr Soeselo. Sedangkan di lingkungan BUMD ada Perumda Air Minum Tirta Ayu dan PT BPR Bank Tegal Gotong Royong.

Diungkapkan Ketua Baznas Kabupaten Tegal, Ahmad Rofiqi, dana yang berhasil dihimpun dari UPZ dimaksud baru mencapai Rp 100 juta per bulan. Perolehan ini, menurutnya masih rendah dibanding potensi yang ada, sehingga pihaknya perlu mengevaluasi pengumpulan zakat dari ASN dan karyawan BUMD Kabupaten Tegal.

Rofiqi menambahkan, jika tidak perlu ada keraguan untuk menyalurkan zakat profesi, infak dan sedekah melalui Baznas Kabupaten Tega. Hasil audit syariah atas laporan keuangan pengelolaan zakat, infak dan sedekah Baznas terkategori wajar tanpa pengecualian. Ditambahkan, keterbukaan data tata kelola keuangan Baznas dapat diakses secara langsung dengan mendatangi kantor Baznas maupun laman resminya,” pungkas Rofiqi. (AZ/hn)

Tags: ahmad rofiqibadan amil zakatbatas nishobBaznasbaznas kabupaten tegalketua baznas kabupaten tegallazismulazisnuperhitungan nishobunit pengumpul zakatupzzakat profesi asnzakat profesi pegawaizakat profesi pns
Next Post
Ganjar Pranowo Apresiasi Satgas Jogo Tonggo Randusari

Ganjar Pranowo Apresiasi Satgas Jogo Tonggo Randusari

Discussion about this post

Recommended.

Tiga Prajurit Berprestasi Terima Penghargaan di HUT ke-78 TNI

Tiga Prajurit Berprestasi Terima Penghargaan di HUT ke-78 TNI

Desember 28, 2023
Bupati Tegal Umumkan Pasien Pertama Positif Corona

Bupati Tegal Umumkan Pasien Pertama Positif Corona

April 6, 2020

Trending.

Bupati Tegal Lantik Dua Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Tekankan Pelayanan Publik di Tengah Bencana

Bupati Tegal Lantik Dua Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Tekankan Pelayanan Publik di Tengah Bencana

Februari 7, 2026
Banjir Bandang Kembali Terjang Wisata Guci, Pemkab Tegal Ambil Langkah Cepat Tangani Dampak

Banjir Bandang Kembali Terjang Wisata Guci, Pemkab Tegal Ambil Langkah Cepat Tangani Dampak

Januari 24, 2026
Bupati Tegal Naikkan Insentif Guru Ngaji di Tahun 2026

Bupati Tegal Naikkan Insentif Guru Ngaji di Tahun 2026

Maret 5, 2026
Wapres Gibran Tinjau Langsung Lokasi Tanah Bergerak di Padasari, Pastikan Penanganan dan Relokasi Warga

Wapres Gibran Tinjau Langsung Lokasi Tanah Bergerak di Padasari, Pastikan Penanganan dan Relokasi Warga

Februari 6, 2026
Sekda Amir Tinjau Lokasi Huntara Korban Tanah Bergerak Padasari, Tunggu Rekomendasi Geologi

Sekda Amir Tinjau Lokasi Huntara Korban Tanah Bergerak Padasari, Tunggu Rekomendasi Geologi

Februari 11, 2026
Sekretariat Daerah

Jl. Dr. Soetomo No. 1 Slawi, Kode Pos 52417 | Telp. (0283) 491764 - 65 Fax. (0283) 491670

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Profil
    • Struktur Organisasi
    • Visi dan Misi
    • Profil Pejabat
      • Bupati dan Wakil Bupati Tegal
      • Sekretaris Daerah
  • Tupoksi
    • Sekretaris Daerah
    • Asisten Setda
      • Asisten Pemerintahan
      • Asisten Ekbang
      • Asisten Administrasi
    • Bagian Setda
      • Bagian Pemerintahan
      • Bagian Hukum
      • Bagian Kesra
      • Bagian Ekbang
      • Bagian Pengadaan Barang dan Jasa
      • Bagian Organisasi
      • Bagian Perencanaan dan Keuangan
      • Bagian Prokompim
      • Bagian Umum
  • Layanan
    • SI JAMPANG
      • Informasi Ruang
      • Alur Peminjaman Ruang
      • Jadwal Pemakaian Ruang
      • Peminjaman Ruang
      • Konfirmasi
    • JDIH
      • Perda
      • Perbup
  • Galeri Foto
  • PPID
  • Download

© 2025 Prokompim Setda Kabupaten Tegal – All Right Reserved.