Jumat, Desember 5, 2025
  • Beranda
  • Profil
    • Struktur Organisasi
    • Visi dan Misi
    • Profil Pejabat
      • Bupati dan Wakil Bupati Tegal
      • Sekretaris Daerah
  • Tupoksi
    • Sekretaris Daerah
    • Asisten Setda
      • Asisten Pemerintahan
      • Asisten Ekbang
      • Asisten Administrasi
    • Bagian Setda
      • Bagian Pemerintahan
      • Bagian Hukum
      • Bagian Kesra
      • Bagian Ekbang
      • Bagian Pengadaan Barang dan Jasa
      • Bagian Organisasi
      • Bagian Perencanaan dan Keuangan
      • Bagian Prokompim
      • Bagian Umum
  • Layanan
    • SI JAMPANG
      • Informasi Ruang
      • Alur Peminjaman Ruang
      • Jadwal Pemakaian Ruang
      • Peminjaman Ruang
      • Konfirmasi
    • JDIH
      • Perda
      • Perbup
  • Galeri Foto
  • PPID
  • Download
  • Beranda
  • Profil
    • Struktur Organisasi
    • Visi dan Misi
    • Profil Pejabat
      • Bupati dan Wakil Bupati Tegal
      • Sekretaris Daerah
  • Tupoksi
    • Sekretaris Daerah
    • Asisten Setda
      • Asisten Pemerintahan
      • Asisten Ekbang
      • Asisten Administrasi
    • Bagian Setda
      • Bagian Pemerintahan
      • Bagian Hukum
      • Bagian Kesra
      • Bagian Ekbang
      • Bagian Pengadaan Barang dan Jasa
      • Bagian Organisasi
      • Bagian Perencanaan dan Keuangan
      • Bagian Prokompim
      • Bagian Umum
  • Layanan
    • SI JAMPANG
      • Informasi Ruang
      • Alur Peminjaman Ruang
      • Jadwal Pemakaian Ruang
      • Peminjaman Ruang
      • Konfirmasi
    • JDIH
      • Perda
      • Perbup
  • Galeri Foto
  • PPID
  • Download
No Result
View All Result
Sekretariat Daerah
No Result
View All Result
Home Berita Utama

Diperpanjang, TNI dan Kepolisian Kawal PPKM Mikro

Admin Humas by Admin Humas
Juni 16, 2021
Diperpanjang, TNI dan Kepolisian Kawal PPKM Mikro
Share on FacebookShare on Twitter

Slawi – Lonjakan kenaikan kasus Covid-19 di sejumlah wilayah, termasuk Jawa Tengah membuat pemerintah mengambil langkah taktis, salah satunya pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berskala mikro yang diperpanjang mulai tanggal 15-28 Juni 2021. Pemerintah pun meminta unsur TNI dan kepolisian mengawal ketat pelaksanaannya di lapangan.

Keterangan tersebut disampaikan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto pada rapat koordinasi evaluasi perkembangan pelaksanaan PPKM mikro secara daring, Senin (14/06/2021) malam.

Hartarto mengungkapkan, kegiatan perkantoran di zona merah dibatasi hanya 25 persen dari kapasitas normal. Sedangkan di zona kuning, jumlah orang yang bekerja di kantor dibatasi sampai 50 persen dari kapasitas normal.

Pada masa PPKM yang diperketat ini kegiatan belajar mengajar mengikuti keputusan menteri pendidikan. Namun, untuk kecamatan dengan kategori zona merah, 100 persen daring. Pada zona tersebut rumah makan, restoran, dan mal tetap beroperasi dengan jumlah pengunjung dibatasi maksimal 50 persen dari daya tampungya. Sedangkan jam operasional bukanya dibatasi sampai pukul 21.00.

BacaJuga

Pemkab Tegal Raih Penghargaan Link and Match Kementerian Perindustrian

3.962 Tenaga Honorer di Kabupaten Tegal Diangkat PPPK Paruh Waktu

Pembatasan di kecamatan zona merah ini juga berlaku untuk kegiatan peribadatan, dimana warga melaksanakan ibadahnya di rumah masing-masing. Hal ini, lanjut Airlangga, akan ditetapkan dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri dan kepala daerah harus menerapkannya di wilayah masing-masing.

Untuk memastikan kedisiplinan masyarakat menerapkan protokol kesehatan dan PPKM mikro diberlakukan di wilayah zona merah, komandan Kodim dan kepala kepolisian resor (Polres) di masing-masing kabupaten dan kota akan diminta untuk mendampingi kepala daerah, termasuk dalam hal percepatan vaksinasi.

Menanggapi itu, Wakil Bupati Tegal Sabilillah Ardie yang mengikuti jalannya rapat tersebut dari Ruang Rapat Sekda bersama jajarannya mengatakan pihaknya siap melaksanakan kebijakan tersebut.

Ardie mengungkapkan, zona merah di Kabupaten Tegal saat ini mencakup empat wilayah kecamatan, yaitu Slawi, Dukuhwaru, Suradadi dan Warureja. Sedangkan 14 kecamatan lain semuanya zona oranye. “Artinya kita harus waspada, karena zona oranye ini bisa cepat beralih ke zona merah jika penerapan protokol kesehatannya kendur,” sambung Ardie.

Guna mengantisipasi itu, dirinya juga telah menginstruksikan Dinas Kesehatan Kabupaten Tegal memperbanyak jumlah testing, mengintensifkan tracing pada kontak erat dan treatment-nya pada pasien Covid-19, disamping menggencarkan operasi yustisi.

Upaya kuratif atau treatment pasien Covid-19 juga sudah disiapkan, salah satunya dengan menyediakan 421 tempat tidur tempat tidur di ruang isolasi rumah sakit yang tingkat keterisiannya (bed occupancy rate/BOR) terus naik hingga mencapai 65 persen pada Senin (14/06/2021) ini, atau titik tertinggi sepanjang tahun 2021.

Kenaikan jumlah pasien Covid-19 yang dirawat di rumah sakit tersebut menandakan jumlah kasus yang terus bertambah atau risiko infeksi yang menyebabkan gejala sakit pada pasien Covid-19 yang semakin meningkat.

Usai rakor, malam itu juga Ardie memimpin rapat dengan pada kepala organisasi perangkat daerah bersama Komandan Kodim 0712/Tegal Letkol Inf Sutan Pandapotan Siregar, Kepala Kejaksaan Negeri Slawi Bimo Budi Hartono dan Wakapolres Tegal Kompol Didi Dewantoro untuk merumuskan langkah penanganan segera guna menekan penambahan kasus Covid-19 di Kabupaten Tegal. (FH/hn)

Tags: airlangga hartartokabupaten tegalkabupaten tegal zona merahkomandan kodim 0712 tegalletkol inf sutan pandapotan siregarmenko bidang perekonomianppkm mikroppkm mikro diperpanjangsabilillah ardietegaltni polri pimpin ppkm mikrowakil bupati tegalzona merah pandemi covid-19zona merah sekolah daring
Next Post
Kapolda Jateng Targetkan Penularan Covid-19 di Desa Zona Merah Berhenti dalam Dua Minggu

Kapolda Jateng Targetkan Penularan Covid-19 di Desa Zona Merah Berhenti dalam Dua Minggu

Discussion about this post

Recommended.

565 Personil Siap Amankan Kebijakan Larangan Mudik Lebaran 2021

565 Personil Siap Amankan Kebijakan Larangan Mudik Lebaran 2021

Mei 2, 2021
Berintegritas, Cara Terbaik Mensyukuri Kemerdekaan

Berintegritas, Cara Terbaik Mensyukuri Kemerdekaan

September 7, 2023

Trending.

Benahi Data Penerima Bansos Melalui Fitur Usul dan Sanggah Aplikasi Cek Bansos

Benahi Data Penerima Bansos Melalui Fitur Usul dan Sanggah Aplikasi Cek Bansos

November 15, 2025
Haddad Alwi Siap Ramaikan Pembukaan MTQH Jawa Tengah di Kota Slawi

Haddad Alwi Siap Ramaikan Pembukaan MTQH Jawa Tengah di Kota Slawi

November 7, 2025
3.962 Tenaga Honorer di Kabupaten Tegal Diangkat PPPK Paruh Waktu

3.962 Tenaga Honorer di Kabupaten Tegal Diangkat PPPK Paruh Waktu

Desember 3, 2025
Kabupaten Tegal Siap Jadi Tuan Rumah MTQH XXXI Jawa Tengah 2025

Kabupaten Tegal Siap Jadi Tuan Rumah MTQH XXXI Jawa Tengah 2025

September 8, 2025
Menyuarakan Kesetaraan Hak Guru PAUD Nonformal

Menyuarakan Kesetaraan Hak Guru PAUD Nonformal

Oktober 17, 2025
Sekretariat Daerah

Jl. Dr. Soetomo No. 1 Slawi, Kode Pos 52417 | Telp. (0283) 491764 - 65 Fax. (0283) 491670

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Profil
    • Struktur Organisasi
    • Visi dan Misi
    • Profil Pejabat
      • Bupati dan Wakil Bupati Tegal
      • Sekretaris Daerah
  • Tupoksi
    • Sekretaris Daerah
    • Asisten Setda
      • Asisten Pemerintahan
      • Asisten Ekbang
      • Asisten Administrasi
    • Bagian Setda
      • Bagian Pemerintahan
      • Bagian Hukum
      • Bagian Kesra
      • Bagian Ekbang
      • Bagian Pengadaan Barang dan Jasa
      • Bagian Organisasi
      • Bagian Perencanaan dan Keuangan
      • Bagian Prokompim
      • Bagian Umum
  • Layanan
    • SI JAMPANG
      • Informasi Ruang
      • Alur Peminjaman Ruang
      • Jadwal Pemakaian Ruang
      • Peminjaman Ruang
      • Konfirmasi
    • JDIH
      • Perda
      • Perbup
  • Galeri Foto
  • PPID
  • Download

© 2025 Prokompim Setda Kabupaten Tegal – All Right Reserved.