Jumat, Desember 5, 2025
  • Beranda
  • Profil
    • Struktur Organisasi
    • Visi dan Misi
    • Profil Pejabat
      • Bupati dan Wakil Bupati Tegal
      • Sekretaris Daerah
  • Tupoksi
    • Sekretaris Daerah
    • Asisten Setda
      • Asisten Pemerintahan
      • Asisten Ekbang
      • Asisten Administrasi
    • Bagian Setda
      • Bagian Pemerintahan
      • Bagian Hukum
      • Bagian Kesra
      • Bagian Ekbang
      • Bagian Pengadaan Barang dan Jasa
      • Bagian Organisasi
      • Bagian Perencanaan dan Keuangan
      • Bagian Prokompim
      • Bagian Umum
  • Layanan
    • SI JAMPANG
      • Informasi Ruang
      • Alur Peminjaman Ruang
      • Jadwal Pemakaian Ruang
      • Peminjaman Ruang
      • Konfirmasi
    • JDIH
      • Perda
      • Perbup
  • Galeri Foto
  • PPID
  • Download
  • Beranda
  • Profil
    • Struktur Organisasi
    • Visi dan Misi
    • Profil Pejabat
      • Bupati dan Wakil Bupati Tegal
      • Sekretaris Daerah
  • Tupoksi
    • Sekretaris Daerah
    • Asisten Setda
      • Asisten Pemerintahan
      • Asisten Ekbang
      • Asisten Administrasi
    • Bagian Setda
      • Bagian Pemerintahan
      • Bagian Hukum
      • Bagian Kesra
      • Bagian Ekbang
      • Bagian Pengadaan Barang dan Jasa
      • Bagian Organisasi
      • Bagian Perencanaan dan Keuangan
      • Bagian Prokompim
      • Bagian Umum
  • Layanan
    • SI JAMPANG
      • Informasi Ruang
      • Alur Peminjaman Ruang
      • Jadwal Pemakaian Ruang
      • Peminjaman Ruang
      • Konfirmasi
    • JDIH
      • Perda
      • Perbup
  • Galeri Foto
  • PPID
  • Download
No Result
View All Result
Sekretariat Daerah
No Result
View All Result
Home Berita Utama

Kasus Perkawinan Anak di Kabupaten Tegal Turun 16,7 Persen

Humas Admin by Humas Admin
Juni 22, 2021
Kasus Perkawinan Anak di Kabupaten Tegal Turun 16,7 Persen

Bupati Tegal Umi Azizah tampil secara daring pada acara verifikasi lapangan hybrid, evaluasi Kabupaten Layak Anak (KLA) tahun 2021, Kamis (17/06/2021). Kehadiran Umi di hadapan publik ini adalah untuk yang pertama kali sejak dirinya terkonfirmasi positif Covid-19 pada Minggu (30/05/2021) dan menjalani isolasi.

Share on FacebookShare on Twitter

Slawi – Upaya membangun ekosistem lingkungan ramah anak, termasuk di dalamnya mencegah perkawinan anak tidak hanya bisa diserahkan pada satu pihak saja. Semuanya harus ikut bergerak bersama sebagaimana yang dilakukan Kabupaten Tegal dalam menekan jumlah kasus perkawinan anak hingga 16,7 persen di tahun 2020.

Informasi tersebut disampaikan Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Kabupaten Tegal Elliya Hidayah pada acara verifikasi lapangan hybrid, evaluasi Kabupaten Layak Anak (KLA) tahun 2021 di Pendopo Amangkurat, Kamis (17/06/2021).

Di hadapan tim verifikator lapangan evaluasi KLA Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kementerian PPPA), Elliya mengungkapkan jika jumlah kasus perkawinan anak di bawah usia 19 tahun menurun. Jumlah dispensasi nikah dari Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Tegal Tahun 2020 sebanyak 209 orang. Jumlah ini berkurang 16,7 persen dari tahun 2019 yang mencapai 251 orang.

“Tahun 2019 ada 111 laki-laki dan 142 perempuan yang mendapat dispensasi nikah dari Kemenag. Sedangkan di masa Covid-19 tahun 2020 lalu ada 71 laki-laki dan 138 perempuan. Adapun tahun 2021 ini sampai dengan bulan Mei sudah ada 133 kasus,” katanya.

BacaJuga

Pemkab Tegal Raih Penghargaan Link and Match Kementerian Perindustrian

3.962 Tenaga Honorer di Kabupaten Tegal Diangkat PPPK Paruh Waktu

Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan telah merevisi usia minimal perkawinan dari 16 tahun bagi perempuan menjadi 19 tahun. Sehingga menurutnya, kampanye untuk mencegah perkawinan dini terus digencarkan dengan melibatkan tokoh agama, tokoh masyarakat dan teman sebaya anak disamping melalui jalur pendidikan.

“Selain itu kami juga bekerjasama dengan Humas Pemkab Tegal untuk pembuatan jingle “Jo Kawin Bocah” dan juga dengan Dinas Kominfo untuk talk show dan iklan layanan masyarakat melalui radio,” sambung Elliya.

Lihat juga: Jingle Lagu Jo Kawin Bocah oleh Forum Anak Slawi Ayu (FASA).

Keberhasilan Kabupaten Tegal mencegah perkawinan anak ini pun mendapat dari Inspektur Kementerian PPPA Fakih Usman yang mengikuti acara ini secara virtual dari Jakarta. Tak hanya itu, tim penilai independen evaluasi KLA Hadi Utomo juga memberikan apresiasinya pada Forum Anak Slawi Ayu (FASA) yang mampu menjawab seluruh pertanyaan dengan baik.

“Jawabannya sangat memuaskan. Anak-anak muda FASA sudah melakukan kegiatan nyata yang itu tidak saja bermanfaat untuk teman sebaya mereka, tapi juga adaptif terhadap perkembangan situasi, termasuk Covid-19 ini,” ujar Hadi.

Lihat juga: 1.001 Surat Curahan Hati Anak kepada Bupati Tegal.

Sementara itu, Bupati Tegal Umi Azizah saat membuka acara secara daring menyampaikan jika Kabupaten Tegal sebelumnya telah meraih KLA dengan predikat pratama di tahun 2018 dan 2019 lalu.

Meski demikian, selama ini pihaknya terus melakukan evaluasi agar capaian Kabupaten Tegal Layak Anak dapat meningkat dengan mempedomani 24 indikator sebagai cerminan implementasi lima klaster substantif konvensi hak anak.

Pada klaster pemenuhan hak sipil anak, Pemkab Tegal mampu menghadirkan layanan LOAKK atau lair olih akta kelahiran, kartu keluarga lan kartu identitas anak di fasilitas kesehatan. Bahkan kini tersedia layanan serupa di tingkat desa melalui layanan Waduk Desa atau warung administrasi kependudukan desa.

Di klaster lingkungan keluarga dan pengasuhan alternatif, Pemkab Tegal juga telah membentuk lembaga konseling dan informasi bagi keluarga dengan fokus pada pengasuhan berkualitas dengan berbasis hak anak disamping menyediakan infrastruktur ramah anak seperti taman bermain.

Sedangkan di klaster kesehatan dasar dan kesejahteraan, pihaknya juga telah menerapkan konsep ramah anak pada 29 Puskesmas disamping pula rumah sakit. Tak kalah penting, lanjut Umi adalah klaster pendidikan, pemanfaatan waktu luang dan kegiatan budaya, dimana Kabupaten Tegal memiliki gerakan kembali bersekolah melalui program unggulannya “Yuh Sekolah Maning” yang membantu anak-anak dari keluarga kurang mampu untuk kembali bersekolah, menuntaskan pendidikannya.

Lihat juga: Penuntasan Anak Putus Sekolah melalui Program “Yuh Sekolah Maning”.

“Sebanyak 379 satuan pendidikan kini sudah berkonsep ramah anak. Ada pula pusat kreatifitas anak seperti Trasa CoworkingSpace, taman edukasi lalu lintas, perpustakaan hingga rumah kreatif difabe,” lanjut Umi.

Khusus pada klaster perlindungan anak, pihaknya juga telah membangun sistem, memberikan perlindungan bagi anak penyadang disabilitas, anak yang berhadapan dengan hukum, anak dalam situasi bencana dan anak berkebutuhan khusus. (OI/hn)

Tags: bupati tegalElliya Hidayahfasaforum anak slawi ayuhadi utomokabupaten layak anakkabupaten tegal layak anakkementerian pppakepala dp3ap2kbKLAkota layak anakpenilaian kla 2021perkawinan anakperkawinan anak usia diniUmi Azizahundang-undang perkawinanyuh sekolah maning
Next Post
Tarub Bermasker, Gerakan Membangun Disiplin Protokol Kesehatan

Tarub Bermasker, Gerakan Membangun Disiplin Protokol Kesehatan

Discussion about this post

Recommended.

Tiga Santri Asal Kabupaten Tegal Maju Ajang World Robotic For Peace 2020

Januari 29, 2020

KABUKU : Musim Haji, Pemkab Tegal Siapkan Anggaran 1,3 Milyar

Juli 8, 2019

Trending.

Benahi Data Penerima Bansos Melalui Fitur Usul dan Sanggah Aplikasi Cek Bansos

Benahi Data Penerima Bansos Melalui Fitur Usul dan Sanggah Aplikasi Cek Bansos

November 15, 2025
Haddad Alwi Siap Ramaikan Pembukaan MTQH Jawa Tengah di Kota Slawi

Haddad Alwi Siap Ramaikan Pembukaan MTQH Jawa Tengah di Kota Slawi

November 7, 2025
3.962 Tenaga Honorer di Kabupaten Tegal Diangkat PPPK Paruh Waktu

3.962 Tenaga Honorer di Kabupaten Tegal Diangkat PPPK Paruh Waktu

Desember 3, 2025
Kabupaten Tegal Siap Jadi Tuan Rumah MTQH XXXI Jawa Tengah 2025

Kabupaten Tegal Siap Jadi Tuan Rumah MTQH XXXI Jawa Tengah 2025

September 8, 2025
Menyuarakan Kesetaraan Hak Guru PAUD Nonformal

Menyuarakan Kesetaraan Hak Guru PAUD Nonformal

Oktober 17, 2025
Sekretariat Daerah

Jl. Dr. Soetomo No. 1 Slawi, Kode Pos 52417 | Telp. (0283) 491764 - 65 Fax. (0283) 491670

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Profil
    • Struktur Organisasi
    • Visi dan Misi
    • Profil Pejabat
      • Bupati dan Wakil Bupati Tegal
      • Sekretaris Daerah
  • Tupoksi
    • Sekretaris Daerah
    • Asisten Setda
      • Asisten Pemerintahan
      • Asisten Ekbang
      • Asisten Administrasi
    • Bagian Setda
      • Bagian Pemerintahan
      • Bagian Hukum
      • Bagian Kesra
      • Bagian Ekbang
      • Bagian Pengadaan Barang dan Jasa
      • Bagian Organisasi
      • Bagian Perencanaan dan Keuangan
      • Bagian Prokompim
      • Bagian Umum
  • Layanan
    • SI JAMPANG
      • Informasi Ruang
      • Alur Peminjaman Ruang
      • Jadwal Pemakaian Ruang
      • Peminjaman Ruang
      • Konfirmasi
    • JDIH
      • Perda
      • Perbup
  • Galeri Foto
  • PPID
  • Download

© 2025 Prokompim Setda Kabupaten Tegal – All Right Reserved.