Senin, Juli 28, 2025
  • Beranda
  • Profil
    • Struktur Organisasi
    • Visi dan Misi
    • Profil Pejabat
      • Bupati dan Wakil Bupati Tegal
      • Sekretaris Daerah
  • Tupoksi
    • Sekretaris Daerah
    • Asisten Setda
      • Asisten Pemerintahan
      • Asisten Ekbang
      • Asisten Administrasi
    • Bagian Setda
      • Bagian Pemerintahan
      • Bagian Hukum
      • Bagian Kesra
      • Bagian Ekbang
      • Bagian Pengadaan Barang dan Jasa
      • Bagian Organisasi
      • Bagian Perencanaan dan Keuangan
      • Bagian Prokompim
      • Bagian Umum
  • Layanan
    • SI JAMPANG
      • Informasi Ruang
      • Alur Peminjaman Ruang
      • Jadwal Pemakaian Ruang
      • Peminjaman Ruang
      • Konfirmasi
    • JDIH
      • Perda
      • Perbup
  • Galeri Foto
  • PPID
  • Download
  • Beranda
  • Profil
    • Struktur Organisasi
    • Visi dan Misi
    • Profil Pejabat
      • Bupati dan Wakil Bupati Tegal
      • Sekretaris Daerah
  • Tupoksi
    • Sekretaris Daerah
    • Asisten Setda
      • Asisten Pemerintahan
      • Asisten Ekbang
      • Asisten Administrasi
    • Bagian Setda
      • Bagian Pemerintahan
      • Bagian Hukum
      • Bagian Kesra
      • Bagian Ekbang
      • Bagian Pengadaan Barang dan Jasa
      • Bagian Organisasi
      • Bagian Perencanaan dan Keuangan
      • Bagian Prokompim
      • Bagian Umum
  • Layanan
    • SI JAMPANG
      • Informasi Ruang
      • Alur Peminjaman Ruang
      • Jadwal Pemakaian Ruang
      • Peminjaman Ruang
      • Konfirmasi
    • JDIH
      • Perda
      • Perbup
  • Galeri Foto
  • PPID
  • Download
No Result
View All Result
Sekretariat Daerah
No Result
View All Result
Home Berita Utama

Pembatasan Kegiatan Masyarakat Kabupaten Tegal Diperpanjang Hingga 5 Juli 2021

Humas Admin by Humas Admin
Juni 25, 2021
Pembatasan Kegiatan Masyarakat Kabupaten Tegal Diperpanjang Hingga 5 Juli 2021

Terimbas penutupan sementara objek wisata Guci, Dinas Pemuda, Olahraga dan Pariwisata (Disporapar) Kabupaten Tegal melalui Gerakan Peduli Pedagang membantu penjualan komoditas sayur, manisan dan buah-buahan milik warga pedagang langsung ke konsumen di Kota Slawi.

Share on FacebookShare on Twitter

Slawi – Sejalan dengan instruksi Gubernur Jawa Tengah tentang pengetatan protokol kesehatan dan pembatasan kegiatan masyarakat di daerah zona merah untuk mengendalikan penularan Covid-19, Pemkab Tegal pun memperpanjang Gerakan Kabupaten Tegal Bangkit Melawan Covid-19 hingga 5 Juli 2021.

Pernyataan ini disampaikan Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Tegal Sarmanah Adi Muraeny pada Kamis (24/06/2021) siang.

Sebelumnya, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah mengeluarkan Surat Edaran Gubernur Jawa Tengah Nomor 443.5/0008989 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Berbasis Mikro untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19 di Jawa Tengah, tertanggal 15 Juni 2021. Pada edaran ini, pelaksanaan PPKM mikro diperpanjang hingga 28 Juni 2021.

Namun, melihat perkembangan kasus Covid-19 yang kian meningkat dan bertambahnya daerah zona merah di Jawa Tengah, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah merevisi kebijakannya dengan menerbitkan Surat Edaran Gubernur Jawa Tengah Nomor 443.5/0009351 tentang Perpanjangan PPKM Berbasis Mikro untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19 di Jawa Tengah, tertanggal 22 Juni 2021.

BacaJuga

GP Ansor dan Banser Gowes Bareng Bupati Tegal

Tak Ada Beras Oplosan, Bupati Ischak Pastikan Penyaluran Bantuan Beras Tepat Sasaran

Sarmanah menjelaskan jika penambahan kasus harian Covid-19 di Kabupaten Tegal masih cukup tinggi, rata-rata 73 kasus per hari sejak terjadinya lonjakan kasus pasca libur Lebaran, 18 Mei 2021 lalu. Sehingga, Pemkab Tegal perlu memperpanjang Gerakan Kabupaten Tegal Bangkit Melawan Covid-19 sampai dengan 5 Juli 2021.

Hal tersebut didasari Surat Edaran Bupati Tegal Nomor 443.5/B.896 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Pelaksanaan Gerakan Kabupaten Tegal Bangkit Melawan Covid-19, tertanggal 23 Juni 2021.

Ia pun mengungkapkan pada Rabu (23/06/2021) ini, masih terdapat 730 kasus Covid-19 aktif di Kabupaten Tegal. Dari jumlah tersebut, 200 orang diantaranya menjalani perawatan di rumah sakit dan selebihnya isolasi mandiri.

Dalam surat edaran tersebut Pemkab Tegal membatasi kegiatan perkantoran baik swasta maupun pemerintah dengan menerapkan pola kerja dari rumah 75 persen dan bekerja di kantor 25 persen. Sementara kegiatan pendidikan, pembelajaran tatap muka seluruhnya ditiadakan.

Di sini, Pemkab Tegal masih menutup sementara seluruh objek pariwisata, baik yang dikelola pemerintah, swasta, maupun BUMDes, termasuk menutup fasilitas umum seperti ruang terbuka publik, alun-alun, taman dan tempat-tempat lain yang berpotensi menimbulkan kerumunan.

Baca juga: Filantropi untuk Pedagang Sayur dan Manisan Guci.

Sedangkan aktifitas perdagangan di pasar tradisional wajib menerapkan aturan protokol kesehatan ketat dan meliburkan satu hari dalam satu minggu untuk dilakukan penyemprotan disinfektan.

Pun demikian halnya dengan jam buka operasional toko modern seperti mal, swalayan, dan minimarket hingga sektor kuliner seperti rumah makan, kafe, restoran, warung lesehan, angkringan dan sejenisnya yang dibatasi sampai pukul 20.00 dengan kapasitas pengunjung maksimal 25 persen.

Untuk sektor kuliner, jam pembatasan tersebut berlaku untuk konsumsi di tempat. Sedangkan layanan pesan antar hanya diizinkan sampai dengan pukul 21.00. Sarmanah menambahkan, saat ini pihaknya tidak memberikan rekomendasi kegiatan hajatan, keagamaan, kesenian, seminar dan rapat yang berpotensi menimbulkan kerumunan.

Adapun untuk kegiatan peribadatan seperti salat berjamaah ataupun kebaktian di gereja, Sarmanah mengimbau agar bisa dilakukan dari kediaman rumah masing-masing sampai kondisinya . “Kiranya kebijakan ini bisa dimengerti, bisa dipahami semata-mata demi mencegah terjadinya kerumunan, menjauhkan warga dari penularan virus yang bersumber dari kerumunan karena kita sudah memiliki pengalaman klaster peribadatan,” ungkapnya.

Disinggung soal arahan gubernur mengenai penambahan tempat tidur isolasi, Sarmanah menerangkan jika pihaknya sedang menyiapkan tambahan tempat tidur di ruang isolasi maupun ICU. Sejumlah Puskesmas rencananya akan difungsikan sebagai tempat isolasi komunal tingkat kecamatan disamping Rusunawa RSUD Suradadi sebagai tempat isolasi terpusat.

Puskesmas Balapulang direncanakan akan ada 10 tempat tidur untuk pasien Covid-19, Puskesmas Bumijawa 10 tempat tidur, Puskesmas Jatinegara 9 tempat tidur, Puskesmas Pagiyanten 12 tempat tidur dan Puskesmas Suradadi 8 tempat tidur.

“Untuk Puskesmas Penusupan kapasitasnya 15 tempat tidur, tapi masih bisa kita dikembangkan menjadi 25 tempat tidur. Sedangkan di Puskesmas Bojong masih butuh penyekat dan 15 tempat tidur,” ujar Sarmanah. (FH/hn)

Tags: ganjar pranowogerakan kabupaten tegal bangkit lawan covid-19gubernur jawa tengahguci ditutupjuru bicara satgas penanganan covid-19 kabupaten tegallockdown mikromicro lockdownobyek wisata guci tutuppasar tradisionalpasar tradisonal tutup hari minggupembatasan kegiatan masyarakatpemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakatpenutupan tempat wisatappkm mikroppkm mikro diperpanjangsarmanah adi muraenywfhwfowork from home
Next Post
Fase Darurat, Pemkab Tegal Larang Pejabat dan Anggota Dewan Lakukan Perjalanan Dinas Luar Daerah

Fase Darurat, Pemkab Tegal Larang Pejabat dan Anggota Dewan Lakukan Perjalanan Dinas Luar Daerah

Discussion about this post

Recommended.

Pasien Positif Covid-19 Bertambah Satu, Sembuh Satu

Pasien Positif Covid-19 Bertambah Satu, Sembuh Satu

Juni 30, 2020

Ardie : Event Trabas Harus Libatkan Desa

Maret 29, 2019

Trending.

Rancangan KUA-PPAS APBD Perubahan 2025 Resmi Disepakati, Pendapatan Naik Jadi Rp3 Triliun

Rancangan KUA-PPAS APBD Perubahan 2025 Resmi Disepakati, Pendapatan Naik Jadi Rp3 Triliun

Juni 18, 2025
Pembangunan Pabrik Sepatu Senilai 220 Juta USD di Warureja Serap 45 Ribu Tenaga Kerja

Pembangunan Pabrik Sepatu Senilai 220 Juta USD di Warureja Serap 45 Ribu Tenaga Kerja

Januari 17, 2024
Kini, Pengambilan Nomor Antrean di Disdukcapil Dilakukan Secara Daring

Kini, Pengambilan Nomor Antrean di Disdukcapil Dilakukan Secara Daring

Juli 22, 2020
Gratis Masuk Lokawisata Sabin Garden Kambangan, Punya Koleksi Binatang

Gratis Masuk Lokawisata Sabin Garden Kambangan, Punya Koleksi Binatang

Juli 19, 2025
Genjot Produksi Gula Nasional, Investor Bangun Pabrik Gula Baru di Kabupaten Tegal

Genjot Produksi Gula Nasional, Investor Bangun Pabrik Gula Baru di Kabupaten Tegal

Oktober 19, 2023
Sekretariat Daerah

Jl. Dr. Soetomo No. 1 Slawi, Kode Pos 52417 | Telp. (0283) 491764 - 65 Fax. (0283) 491670

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Profil
    • Struktur Organisasi
    • Visi dan Misi
    • Profil Pejabat
      • Bupati dan Wakil Bupati Tegal
      • Sekretaris Daerah
  • Tupoksi
    • Sekretaris Daerah
    • Asisten Setda
      • Asisten Pemerintahan
      • Asisten Ekbang
      • Asisten Administrasi
    • Bagian Setda
      • Bagian Pemerintahan
      • Bagian Hukum
      • Bagian Kesra
      • Bagian Ekbang
      • Bagian Pengadaan Barang dan Jasa
      • Bagian Organisasi
      • Bagian Perencanaan dan Keuangan
      • Bagian Prokompim
      • Bagian Umum
  • Layanan
    • SI JAMPANG
      • Informasi Ruang
      • Alur Peminjaman Ruang
      • Jadwal Pemakaian Ruang
      • Peminjaman Ruang
      • Konfirmasi
    • JDIH
      • Perda
      • Perbup
  • Galeri Foto
  • PPID
  • Download

© 2025 Prokompim Setda Kabupaten Tegal – All Right Reserved.