Kamis, Oktober 9, 2025
  • Beranda
  • Profil
    • Struktur Organisasi
    • Visi dan Misi
    • Profil Pejabat
      • Bupati dan Wakil Bupati Tegal
      • Sekretaris Daerah
  • Tupoksi
    • Sekretaris Daerah
    • Asisten Setda
      • Asisten Pemerintahan
      • Asisten Ekbang
      • Asisten Administrasi
    • Bagian Setda
      • Bagian Pemerintahan
      • Bagian Hukum
      • Bagian Kesra
      • Bagian Ekbang
      • Bagian Pengadaan Barang dan Jasa
      • Bagian Organisasi
      • Bagian Perencanaan dan Keuangan
      • Bagian Prokompim
      • Bagian Umum
  • Layanan
    • SI JAMPANG
      • Informasi Ruang
      • Alur Peminjaman Ruang
      • Jadwal Pemakaian Ruang
      • Peminjaman Ruang
      • Konfirmasi
    • JDIH
      • Perda
      • Perbup
  • Galeri Foto
  • PPID
  • Download
  • Beranda
  • Profil
    • Struktur Organisasi
    • Visi dan Misi
    • Profil Pejabat
      • Bupati dan Wakil Bupati Tegal
      • Sekretaris Daerah
  • Tupoksi
    • Sekretaris Daerah
    • Asisten Setda
      • Asisten Pemerintahan
      • Asisten Ekbang
      • Asisten Administrasi
    • Bagian Setda
      • Bagian Pemerintahan
      • Bagian Hukum
      • Bagian Kesra
      • Bagian Ekbang
      • Bagian Pengadaan Barang dan Jasa
      • Bagian Organisasi
      • Bagian Perencanaan dan Keuangan
      • Bagian Prokompim
      • Bagian Umum
  • Layanan
    • SI JAMPANG
      • Informasi Ruang
      • Alur Peminjaman Ruang
      • Jadwal Pemakaian Ruang
      • Peminjaman Ruang
      • Konfirmasi
    • JDIH
      • Perda
      • Perbup
  • Galeri Foto
  • PPID
  • Download
No Result
View All Result
Sekretariat Daerah
No Result
View All Result
Home Berita Utama

Pemerintah Siap Berhentikan Kepala Daerah yang Tak Laksanakan Ketentuan PPKM Darurat

Humas Admin by Humas Admin
Juli 3, 2021
Pemerintah Siap Berhentikan Kepala Daerah yang Tak Laksanakan Ketentuan PPKM Darurat
Share on FacebookShare on Twitter

Slawi – Sanksi tegas siap menanti kepala daerah yang dinilai tidak menaati aturan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat untuk wilayah Jawa dan Bali selama periode 3-20 Juli 2021. Pernyataan tersebut disampaikan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan melalui siaran video konferensinya, Kamis (01/07/2021) siang.

Bupati Tegal Umi Azizah saat menyimak penjelasan PPKM darurat dari rumah dinasnya bersama unsur Forkopimda Kabupaten Tegal mengaku siap melaksanakan kebijakan pengetatan aktivitas untuk menekan penularan Covid-19.

Di sini, Luhut menegaskan, gubernur, bupati, dan wali kota yang tidak melaksanakan ketentuan pengetatan aktivitas masyarakat selama periode PPKM darurat tersebut akan dikenai sanksi. Sanksi tersebut dimulai dari sanksi administrasi berupa teguran tertulis dua kali berturut-turut hingga pemberhentian sementara sebagaimana diatur dalam Pasal 68 ayat 1 dan ayat 2 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Selanjutnya, melalui keterangan persnya, Luhut juga memerintahkan adanya penindakan hukum pada penyebar hoaks ataupun pesan hasutan yang dapat mencelakai orang lain ataupun berisiko mengakibatkan orang lain meninggal dunia akibat terpapar Covid-19.

BacaJuga

Titik Balik Kehidupan Endang Setelah Rumahnya Dipugar

Layanan Publik yang Responsif dan Berkualitas Harus Dikedepankan

“Saya ingatkan, jangan bermain-main dengan berita hoaks, karena ini menyangkut masalah kemanusiaan,” tegas luhut.

Adapun pengaturan pembatasan kegiatan PPKM Darurat Jawa-Bali ini mencakup pengalihan kegiatan pada sektor pekerjaan non esensial 100 persen dilakukan dari rumah atau work from home, peniadaan kegiatan belajar mengajar tatap muka di lembaga pendidikan.

Luhut menambahkan, yang dimaksud lingkup sektor esensial antara lain keuangan dan perbankan, pasar modal, sistem pembayaran, teknologi informasi dan komunikasi, perhotelan non penanganan karantina Covid-19 dan industri orientasi ekspor diberlakukan maksimal 50 persen stafnya bekerja di kantor dengan pengaturan protokol kesehatan ketat.

Adapun pada sektor kritikal seperti energi, kesehatan, keamanan, logistik dan transportasi, industri makanan, minuman dan penunjangnya, petrokimia, semen, objek vital nasional, penanganan bencana, proyek strategis nasional, konstruksi, utilitas dasar listrik dan air, serta industri pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat sehari-hari dapat diberlakukan 100 persen stafnya bekerja di kantor dengan pengetatan protokol kesehatan.

Sementara untuk supermarket, pasar tradisional, toko kelontong dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasional bukanya sampai pukul 20.00 dengan kapasitas pengunjung maksimal 50 persen, dan untuk apotik dan toko obat dapat buka selama 24 jam.

Ketentuan lainnya, sambung Luhut, adalah penutupan sementara pusat perbelanjaan, mal, dan pusat perdagangan, kecuali untuk akses kuliner dan penjualan kebutuhan hidup sehari-hari. Adapun untuk sektor kuliner seperti makan dan minum di tempat umum, baik yang berada di lokasi tersendiri maupun di pusat perbelanjaan seperti mal hanya menerima pemesanan, tidak diperbolehkan dikonsumsi di tempat.

Pada ketentuan PPKM ini, kegiatan konstruksi dapar beroperasi 100 persen. Sedangkan tempat ibadah seperti masjid, mushola, gereja, pura, vihara dan klenteng serta tempat umum lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah ditutup sementara.

Penutupan sementara ini juga berlaku untuk fasilitas umum seperti taman, tempat wisata dan area publik lainnya, termasuk peniadaan kegiatan seni, budaya, olahraga dan sosial kemasyarakatan.

Meski demikian, acara resepsi pernikahan dapat diselenggarakan dengan dihadiri maksimal 30 orang dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat dan tidak menerapkan makan di tempat resepsi melainkan disajikan dalam wadah tertutup untuk dibawa pulang. (FH/hn)

Tags: aktualbelajar tatap muka ditiadakanBeritabupati tegallanggar ppkm darurat kepala daerah bisa diberhentikanluhut binsar panjaitanpandemi covid-19penutupan malpenutupan swalayanppkm daruratppkm darurat jawa balisanksi tegas bagi kepala daerah langgar ppkmsektor kuliner di masa ppkm darurattito karnavianUmi Azizah
Next Post
Level Tiga, Penambahan Kasus Covid-19 Kabupaten Tegal Capai 105 Orang per Hari

Level Tiga, Penambahan Kasus Covid-19 Kabupaten Tegal Capai 105 Orang per Hari

Discussion about this post

Recommended.

Kotaku 2019, Kawasan Kumuh Kabupaten Tegal Berkurang 76,55 Hektare

Juli 25, 2020

Sekda Jadi Inspektur Upacara Satpol PP, Satuan Damkar Dan Satuan Linmas

April 5, 2017

Trending.

Sadesa 2025 Batch Dua Dibuka, Kuliah Gratis di Universitas Harkat Negeri

Sadesa 2025 Batch Dua Dibuka, Kuliah Gratis di Universitas Harkat Negeri

September 21, 2025
Resmi Dilantik, Bupati Tegal Awali Kerjanya di Bidang Infrastruktur, Pendidikan, dan Pertanian

Resmi Dilantik, Bupati Tegal Awali Kerjanya di Bidang Infrastruktur, Pendidikan, dan Pertanian

Juni 27, 2025
Ischak-Kholid Tinjau Sembilan Lokasi Pekerjaan Infrastruktur

Ischak-Kholid Tinjau Sembilan Lokasi Pekerjaan Infrastruktur

September 21, 2025
Sambut Pegadaian Championship 2025-2026, Persekat Luncurkan Tim dan Jersey

Sambut Pegadaian Championship 2025-2026, Persekat Luncurkan Tim dan Jersey

September 11, 2025
Penerimaan DAU Kabupaten Tegal 2026 Turun Rp231,05 Miliar

Penerimaan DAU Kabupaten Tegal 2026 Turun Rp231,05 Miliar

September 25, 2025
Sekretariat Daerah

Jl. Dr. Soetomo No. 1 Slawi, Kode Pos 52417 | Telp. (0283) 491764 - 65 Fax. (0283) 491670

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Profil
    • Struktur Organisasi
    • Visi dan Misi
    • Profil Pejabat
      • Bupati dan Wakil Bupati Tegal
      • Sekretaris Daerah
  • Tupoksi
    • Sekretaris Daerah
    • Asisten Setda
      • Asisten Pemerintahan
      • Asisten Ekbang
      • Asisten Administrasi
    • Bagian Setda
      • Bagian Pemerintahan
      • Bagian Hukum
      • Bagian Kesra
      • Bagian Ekbang
      • Bagian Pengadaan Barang dan Jasa
      • Bagian Organisasi
      • Bagian Perencanaan dan Keuangan
      • Bagian Prokompim
      • Bagian Umum
  • Layanan
    • SI JAMPANG
      • Informasi Ruang
      • Alur Peminjaman Ruang
      • Jadwal Pemakaian Ruang
      • Peminjaman Ruang
      • Konfirmasi
    • JDIH
      • Perda
      • Perbup
  • Galeri Foto
  • PPID
  • Download

© 2025 Prokompim Setda Kabupaten Tegal – All Right Reserved.