Minggu, Agustus 10, 2025
  • Beranda
  • Profil
    • Struktur Organisasi
    • Visi dan Misi
    • Profil Pejabat
      • Bupati dan Wakil Bupati Tegal
      • Sekretaris Daerah
  • Tupoksi
    • Sekretaris Daerah
    • Asisten Setda
      • Asisten Pemerintahan
      • Asisten Ekbang
      • Asisten Administrasi
    • Bagian Setda
      • Bagian Pemerintahan
      • Bagian Hukum
      • Bagian Kesra
      • Bagian Ekbang
      • Bagian Pengadaan Barang dan Jasa
      • Bagian Organisasi
      • Bagian Perencanaan dan Keuangan
      • Bagian Prokompim
      • Bagian Umum
  • Layanan
    • SI JAMPANG
      • Informasi Ruang
      • Alur Peminjaman Ruang
      • Jadwal Pemakaian Ruang
      • Peminjaman Ruang
      • Konfirmasi
    • JDIH
      • Perda
      • Perbup
  • Galeri Foto
  • PPID
  • Download
  • Beranda
  • Profil
    • Struktur Organisasi
    • Visi dan Misi
    • Profil Pejabat
      • Bupati dan Wakil Bupati Tegal
      • Sekretaris Daerah
  • Tupoksi
    • Sekretaris Daerah
    • Asisten Setda
      • Asisten Pemerintahan
      • Asisten Ekbang
      • Asisten Administrasi
    • Bagian Setda
      • Bagian Pemerintahan
      • Bagian Hukum
      • Bagian Kesra
      • Bagian Ekbang
      • Bagian Pengadaan Barang dan Jasa
      • Bagian Organisasi
      • Bagian Perencanaan dan Keuangan
      • Bagian Prokompim
      • Bagian Umum
  • Layanan
    • SI JAMPANG
      • Informasi Ruang
      • Alur Peminjaman Ruang
      • Jadwal Pemakaian Ruang
      • Peminjaman Ruang
      • Konfirmasi
    • JDIH
      • Perda
      • Perbup
  • Galeri Foto
  • PPID
  • Download
No Result
View All Result
Sekretariat Daerah
No Result
View All Result
Home Berita Utama

Nosokomial, Pegawai Pemda Konsumsi Makanan di Luar Rumah Sakit dan Mendapat Sanksi

Humas Admin by Humas Admin
Juli 8, 2021
Nosokomial, Pegawai Pemda Konsumsi Makanan di Luar Rumah Sakit dan Mendapat Sanksi

Bupati Tegal Umi Azizah (kiri) saat meninjau kesiapan rumah susun sederhana sewa (Rusunawa) RSUD Suradadi yang akan difungsikan sebagai tempat isolasi terpusat, Selasa (06/07/2021). Direktur RSUD Suradadi Ruszaeni (kanan) menargetkan fasilitas tempat isolasi terpusat ini dapat beroperasi mulai pertengahan Juli 2021.

Share on FacebookShare on Twitter

Slawi – Mendapati laporan tentang adanya sejumlah pegawai di lingkungan Pemkab Tegal mengonsumsi makanan di salah satu rumah makan di wilayah Suradadi, Bupati Tegal Umi Azizah berikan sanksi teguran dan denda. Umi saat dikonfirmasi, Rabu (07/07/2021) pagi menegaskan jika ketentuan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat ini tidak bisa ditawar.

“Di sini, siapapun yang melanggar harus diberikan sanksi” tegas Umi.

Menurutnya, saat ini tidak boleh ada satu pun restoran, rumah makan atau warung makan yang memperbolehkan konsumennya untuk mengonsumsi makan dan minum di tempat. Semuanya harus dibungkus untuk dibawa pulang, dikonsumsi di rumah atau di tempat lain yang tidak berisiko penularan Covid-19.

Dihubungi secara terpisah, Direktur RSUD Suradadi Ruszaeni membenarkan jika ada pegawainya yang mengonsumsi makanan di luar kantor. Ruszaeni menuturkan jika saat itu tengah ada kegiatan peliputan kesiapan rumah susun sederhana sewa (Rusunawa) RSUD Suradadi yang akan digunakan sebagai tempat isolasi terpusat.

BacaJuga

Teknologi AI Bantu UMKM Tekan Biaya Operasional

Mencetak Kemandirian Santri Muhammadiyah di Buper Martoloyo

Saat tiba waktu makan siang, dirinya pun menyarankan agar pegawainya mencari makan di luar lingkungan RSUD Suradadi karena faktor nosokomial, dimana lingkungan rumah sakit menjadi tempat yang berisiko tinggi terjadinya penularan Covid-19.

“Saya memang menyarankan mereka untuk makan di luar karena ada pegawai lain yang bukan karyawan rumah sakit. Membuka masker di lingkungan rumah sakit sangat tidak disarankan dan membahayakan karena risiko tinggi penularan, sehingga kita sarankan untuk makan di luar. Terlebih, mereka belum pernah terkena Covid-19, sementara jika pegawai kami rata-rata adalah penyintas Covid-19,” kata Ruzaeni.

Meski demikian, ia dapat menerima keputusan Bupati Tegal Umi Azizah yang memberikan sanksi pada pegawainya yang dinilai melanggar kebijakan PPKM Darurat Covid-19 Kabupaten Tegal dengan mengonsumsi makanan di rumah makan. (HR/hn)

Tags: bupati tegalpegawai pemda langgar PPKM daruratppkm daruratppkm darurat jawa balirusunawa rsud suradadisanksi bagi pelanggar protokol kesehatantempat isolasi terpusatUmi Azizah
Next Post
Camat Margasari Lantik Kades Antar Waktu Desa Kaligayam 

Camat Margasari Lantik Kades Antar Waktu Desa Kaligayam 

Discussion about this post

Recommended.

Baznas Kabupaten Tegal Bagikan 955 Paket Makanan Senilai Rp 286,5 Juta ke Anak Sekolah

November 26, 2022
Kado Istimewa Imada untuk Bupati Tegal

Kado Istimewa Imada untuk Bupati Tegal

April 23, 2021

Trending.

Rancangan KUA-PPAS APBD Perubahan 2025 Resmi Disepakati, Pendapatan Naik Jadi Rp3 Triliun

Rancangan KUA-PPAS APBD Perubahan 2025 Resmi Disepakati, Pendapatan Naik Jadi Rp3 Triliun

Juni 18, 2025
Pembangunan Pabrik Sepatu Senilai 220 Juta USD di Warureja Serap 45 Ribu Tenaga Kerja

Pembangunan Pabrik Sepatu Senilai 220 Juta USD di Warureja Serap 45 Ribu Tenaga Kerja

Januari 17, 2024
Gratis Masuk Lokawisata Sabin Garden Kambangan, Punya Koleksi Binatang

Gratis Masuk Lokawisata Sabin Garden Kambangan, Punya Koleksi Binatang

Juli 19, 2025
Genjot Produksi Gula Nasional, Investor Bangun Pabrik Gula Baru di Kabupaten Tegal

Genjot Produksi Gula Nasional, Investor Bangun Pabrik Gula Baru di Kabupaten Tegal

Oktober 19, 2023
Resmi Dilantik, Bupati Tegal Awali Kerjanya di Bidang Infrastruktur, Pendidikan, dan Pertanian

Resmi Dilantik, Bupati Tegal Awali Kerjanya di Bidang Infrastruktur, Pendidikan, dan Pertanian

Juni 27, 2025
Sekretariat Daerah

Jl. Dr. Soetomo No. 1 Slawi, Kode Pos 52417 | Telp. (0283) 491764 - 65 Fax. (0283) 491670

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Profil
    • Struktur Organisasi
    • Visi dan Misi
    • Profil Pejabat
      • Bupati dan Wakil Bupati Tegal
      • Sekretaris Daerah
  • Tupoksi
    • Sekretaris Daerah
    • Asisten Setda
      • Asisten Pemerintahan
      • Asisten Ekbang
      • Asisten Administrasi
    • Bagian Setda
      • Bagian Pemerintahan
      • Bagian Hukum
      • Bagian Kesra
      • Bagian Ekbang
      • Bagian Pengadaan Barang dan Jasa
      • Bagian Organisasi
      • Bagian Perencanaan dan Keuangan
      • Bagian Prokompim
      • Bagian Umum
  • Layanan
    • SI JAMPANG
      • Informasi Ruang
      • Alur Peminjaman Ruang
      • Jadwal Pemakaian Ruang
      • Peminjaman Ruang
      • Konfirmasi
    • JDIH
      • Perda
      • Perbup
  • Galeri Foto
  • PPID
  • Download

© 2025 Prokompim Setda Kabupaten Tegal – All Right Reserved.