Jumat, Desember 5, 2025
  • Beranda
  • Profil
    • Struktur Organisasi
    • Visi dan Misi
    • Profil Pejabat
      • Bupati dan Wakil Bupati Tegal
      • Sekretaris Daerah
  • Tupoksi
    • Sekretaris Daerah
    • Asisten Setda
      • Asisten Pemerintahan
      • Asisten Ekbang
      • Asisten Administrasi
    • Bagian Setda
      • Bagian Pemerintahan
      • Bagian Hukum
      • Bagian Kesra
      • Bagian Ekbang
      • Bagian Pengadaan Barang dan Jasa
      • Bagian Organisasi
      • Bagian Perencanaan dan Keuangan
      • Bagian Prokompim
      • Bagian Umum
  • Layanan
    • SI JAMPANG
      • Informasi Ruang
      • Alur Peminjaman Ruang
      • Jadwal Pemakaian Ruang
      • Peminjaman Ruang
      • Konfirmasi
    • JDIH
      • Perda
      • Perbup
  • Galeri Foto
  • PPID
  • Download
  • Beranda
  • Profil
    • Struktur Organisasi
    • Visi dan Misi
    • Profil Pejabat
      • Bupati dan Wakil Bupati Tegal
      • Sekretaris Daerah
  • Tupoksi
    • Sekretaris Daerah
    • Asisten Setda
      • Asisten Pemerintahan
      • Asisten Ekbang
      • Asisten Administrasi
    • Bagian Setda
      • Bagian Pemerintahan
      • Bagian Hukum
      • Bagian Kesra
      • Bagian Ekbang
      • Bagian Pengadaan Barang dan Jasa
      • Bagian Organisasi
      • Bagian Perencanaan dan Keuangan
      • Bagian Prokompim
      • Bagian Umum
  • Layanan
    • SI JAMPANG
      • Informasi Ruang
      • Alur Peminjaman Ruang
      • Jadwal Pemakaian Ruang
      • Peminjaman Ruang
      • Konfirmasi
    • JDIH
      • Perda
      • Perbup
  • Galeri Foto
  • PPID
  • Download
No Result
View All Result
Sekretariat Daerah
No Result
View All Result
Home Berita Utama

Isolasi Terpusat Rusunawa RSUD Suradadi Dilengkapi Dokter Jaga 24 Jam

Humas Admin by Humas Admin
Juli 15, 2021
Isolasi Terpusat Rusunawa RSUD Suradadi Dilengkapi Dokter Jaga 24 Jam

Rusunawa RSUD Suradadi yang akan difungsikan sebagai tempat isolasi terpusat pasien Covid-19 tanpa gejala maupun bergejala ringan. Tempat ini akan mampu menampung 88 orang pasien Covid-19.

Share on FacebookShare on Twitter

Suradadi – Tempat isolasi terpusat bagi pasien Covid-19 Kabupaten Tegal di rumah susun sederhana sewa (Rusunawa) RSUD Suradadi dilengkapi fasilitas pemeriksaan kesehatan rutin dan dokter jaga 24 jam. Informasi ini diperoleh saat Bupati Tegal Umi Azizah melakukan peninjauan unit hunian yang bisa menampung 88 pasien Covid-19, Selasa (06/07/2021) siang.

Lihat juga: Rusunawa RSUD Suradadi Sebelum Difungsikan sebagai Tempat Isolasi Terpusat.

Rusunawa berlantai tiga ini merupakan bantuan dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) yang diperuntukkan sebagai tempat tinggal sementara civitas hospitalia RSUD Suradadi.

Namun, karena kondisi penularan Covid-19 terus meningkat, Umi selaku Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Tegal memfungsikannya sementara sebagai tempat isolasi terpusat pasien positif bergejala ringan maupun tanpa gejala.

BacaJuga

Pemkab Tegal Raih Penghargaan Link and Match Kementerian Perindustrian

3.962 Tenaga Honorer di Kabupaten Tegal Diangkat PPPK Paruh Waktu

“Kami menargetkan pertengahan Juli 2021 ini Rusunawa sudah bisa difungsikan sebagai tempat isolasi terpusat,” kata Umi.

Bupati Tegal Umi Azizah (ketiga dari kiri) saat mendengarkan penjelasan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Tegal Hendadi Setiadji (paling kiri) tentang rencana pengoperasian Rusunawa, Selasa (06/07/2021) siang.

Umi mengatakan, keberadaan tempat isolasi ini sangat strategis karena terintegrasi dengan layanan RSUD Suradadi. Hal tersebut, lanjut Umi, sangat memudahkan pasien Covid-19 mendapat pemantauan kesehatan rutin dari petugas kesehatan, termasuk penanganan dokter rumah sakit yang siaga 24 jam.

“Jika kondisi pasien memburuk, dengan cepat dialihkan perawatannya ke rumah sakit dan ini tidak membutuhkan waktu lama. Sehingga, risiko kematian akibat keterlambatan membawa pasien ke rumah sakit dapat ditekan,” kata Umi.

Dari peninjauannya tersebut, Umi menyampaikan jika progres pembangunan Rusunawa senilai Rp 17 miliar ini sudah mencapai 95 persen.

Adapun Rusunawa ini terdiri atas 44 unit hunian dengan luas masing-masing 36 meter persegi. Setiap unit hunian memiliki dua kamar tidur, satu kamar mandiri, satu ruang tamu, satu dapur, tempat wudhu dan tempat mencuci baju. Jika kedua kamar tersebut difungsikan, maka akan tersedia 88 tempat tidur.

Di sini, Umi memerintahkan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Tegal Hendadi Setiadji agar segera membentuk kelembagaan pengelola yang didukung sumber daya manusia berkompeten.

“Segera bentuk manajemen pengelola gedung supaya ada pembagian kerja dan tugas yang jelas. Ada yang menjaga keamanan, kebersihan, dan juga berfungsinya utilitas seperti air bersih, listrik, sanitasi hingga persampahan. Penyiapan personil yang disertai simulasi protokol kesehatan di sini sangat penting. Jangan sampai petugas yang bekerja di sini malah tertular, kasihan,” ujar Umi.

Aerial view Rusunawa RSUD Suradadi yang dekat dengan pantai utara jawa.

Sementara itu, Hendadi menyampaikan untuk pengoperasian tempat isolasi ini pihaknya akan bekerja sama dengan Satgas penanganan Covid-19 tingkat kabupaten, kecamatan dan desa.

Hendadi menjelaskan, jika mendapati ada warga yang terkonfirmasi positif tanpa gejala tapi tidak memungkinkan untuk isolasi mandiri (isoman) di rumah, sementara tidak tersedia fasilitas tempat isoman di lingkungan sekitar, di tingkat desa, maupun kecamatan, maka bisa mengakses fasilitas ini. “Termasuk mereka yang bergejala ringan,” sambung Hendadi.

Pihaknya juga menyediakan layanan call center di nomor 119 sebagai pusat informasi masyarakat yang ingin mengetahui ketersediaan tempat tidur di tempat isolasi terpusat.

Di tempat yang sama, Direktur RSUD Suradadi Ruszaeni menyatakan jika tempat isolasi terpusat yang terintegrasi dengan layanan rumah sakit ini baru ada di Kabupaten Tegal dan belum pernah ada di tempat lain.

“Kebetulan di sini sedang dibangun Rusunawa, sehingga untuk menyiapkan tempat isolasi terpusat, fasilitas ini bisa difungsikan sementara untuk menampung pasien Covid-19 bergejala ringan maupun tanpa gejala,” lanjutnya.

Skema penggunaannya, pasien tanpa gejala akan ditempatkan di lantai tiga dan terus dipantau kondisinya lewat pemeriksaan rutin saturasi oksigen. Jika di bawah 95, akan dilarikan perawatannya ke rumah sakit untuk diberi pasokan oksigen. Setelah kondisinya membaik dan hasil pemeriksaan klinisnya tidak menunjukkan gejala sakit serius, ia bisa kembali ke ruang isolasi Rusunawa.

Adapun unit hunian di lantai dua dan satu Rusunawa akan diperuntukkan bagi pasien bergejala ringan. “Saat ini, dengan munculnya varian baru Covid-19, proses peningkatan gejalanya sangat cepat, dari ringan menuju berat itu cepat sekali. Sehingga perlu pemantauan rutin dan kecepatan tindakan penanganannya,” ungkap Ruszaeni. (OI/hn)

Tags: aktualbed occupancy rateBeritaberita terkiniborbupati tegalbupati tegal tinjau rusunawa suradadicall center covid-19call center isolasi rumah sakitinformasi covid-19kabupaten tegallonjakan kasus covid-19RSUD Suradadirusunawa rsud suradadisaturasi oksigentempat isolasi terpusatUmi Azizah
Next Post
Hari Keenam PPKM Darurat, Bupati Tegal Tekankan Protokol Kesehatan di Lingkungan Usaha

Hari Keenam PPKM Darurat, Bupati Tegal Tekankan Protokol Kesehatan di Lingkungan Usaha

Discussion about this post

Recommended.

Sekda Himbau ke 114 Mahasiswa KKN-T IPB Ciptakan Transformasi Teknologi Bidang Pertanian

Juli 11, 2018

Pembukaan Objek Wisata Tunggu Instruksi Pusat

Juli 9, 2022

Trending.

Benahi Data Penerima Bansos Melalui Fitur Usul dan Sanggah Aplikasi Cek Bansos

Benahi Data Penerima Bansos Melalui Fitur Usul dan Sanggah Aplikasi Cek Bansos

November 15, 2025
3.962 Tenaga Honorer di Kabupaten Tegal Diangkat PPPK Paruh Waktu

3.962 Tenaga Honorer di Kabupaten Tegal Diangkat PPPK Paruh Waktu

Desember 3, 2025
Haddad Alwi Siap Ramaikan Pembukaan MTQH Jawa Tengah di Kota Slawi

Haddad Alwi Siap Ramaikan Pembukaan MTQH Jawa Tengah di Kota Slawi

November 7, 2025
Kabupaten Tegal Siap Jadi Tuan Rumah MTQH XXXI Jawa Tengah 2025

Kabupaten Tegal Siap Jadi Tuan Rumah MTQH XXXI Jawa Tengah 2025

September 8, 2025
Menyuarakan Kesetaraan Hak Guru PAUD Nonformal

Menyuarakan Kesetaraan Hak Guru PAUD Nonformal

Oktober 17, 2025
Sekretariat Daerah

Jl. Dr. Soetomo No. 1 Slawi, Kode Pos 52417 | Telp. (0283) 491764 - 65 Fax. (0283) 491670

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Profil
    • Struktur Organisasi
    • Visi dan Misi
    • Profil Pejabat
      • Bupati dan Wakil Bupati Tegal
      • Sekretaris Daerah
  • Tupoksi
    • Sekretaris Daerah
    • Asisten Setda
      • Asisten Pemerintahan
      • Asisten Ekbang
      • Asisten Administrasi
    • Bagian Setda
      • Bagian Pemerintahan
      • Bagian Hukum
      • Bagian Kesra
      • Bagian Ekbang
      • Bagian Pengadaan Barang dan Jasa
      • Bagian Organisasi
      • Bagian Perencanaan dan Keuangan
      • Bagian Prokompim
      • Bagian Umum
  • Layanan
    • SI JAMPANG
      • Informasi Ruang
      • Alur Peminjaman Ruang
      • Jadwal Pemakaian Ruang
      • Peminjaman Ruang
      • Konfirmasi
    • JDIH
      • Perda
      • Perbup
  • Galeri Foto
  • PPID
  • Download

© 2025 Prokompim Setda Kabupaten Tegal – All Right Reserved.