Kamis, Januari 29, 2026
  • Beranda
  • Profil
    • Struktur Organisasi
    • Visi dan Misi
    • Profil Pejabat
      • Bupati dan Wakil Bupati Tegal
      • Sekretaris Daerah
  • Tupoksi
    • Sekretaris Daerah
    • Asisten Setda
      • Asisten Pemerintahan
      • Asisten Ekbang
      • Asisten Administrasi
    • Bagian Setda
      • Bagian Pemerintahan
      • Bagian Hukum
      • Bagian Kesra
      • Bagian Ekbang
      • Bagian Pengadaan Barang dan Jasa
      • Bagian Organisasi
      • Bagian Perencanaan dan Keuangan
      • Bagian Prokompim
      • Bagian Umum
  • Layanan
    • SI JAMPANG
      • Informasi Ruang
      • Alur Peminjaman Ruang
      • Jadwal Pemakaian Ruang
      • Peminjaman Ruang
      • Konfirmasi
    • JDIH
      • Perda
      • Perbup
  • Galeri Foto
  • PPID
  • Download
  • Beranda
  • Profil
    • Struktur Organisasi
    • Visi dan Misi
    • Profil Pejabat
      • Bupati dan Wakil Bupati Tegal
      • Sekretaris Daerah
  • Tupoksi
    • Sekretaris Daerah
    • Asisten Setda
      • Asisten Pemerintahan
      • Asisten Ekbang
      • Asisten Administrasi
    • Bagian Setda
      • Bagian Pemerintahan
      • Bagian Hukum
      • Bagian Kesra
      • Bagian Ekbang
      • Bagian Pengadaan Barang dan Jasa
      • Bagian Organisasi
      • Bagian Perencanaan dan Keuangan
      • Bagian Prokompim
      • Bagian Umum
  • Layanan
    • SI JAMPANG
      • Informasi Ruang
      • Alur Peminjaman Ruang
      • Jadwal Pemakaian Ruang
      • Peminjaman Ruang
      • Konfirmasi
    • JDIH
      • Perda
      • Perbup
  • Galeri Foto
  • PPID
  • Download
No Result
View All Result
Sekretariat Daerah
No Result
View All Result
Home Berita Utama

Rencana Pemulihan 0,28 Hektar Lahan Terkontaminasi Limbah B3 di Pesarean

Admin Humas by Admin Humas
Agustus 22, 2021
Share on FacebookShare on Twitter

Slawi – Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) RI menargetkan pemulihan lahan terkontaminasi limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) di Desa Pesarean, Kecamatan Adiwerna tahun 2021 ini mencapai 2.855 meter persegi. Angka tersebut merupakan bagian dari rencana pemulihan lahan dumpsite di area selatan II yang terkontaminasi logam berat sebanyak 3.239 ton.

Informasi tersebut disampaikan Direktur Pemulihan Kontaminasi dan Tanggap Darurat Limbah B3 (PKTDLB3) KLHK Haruki Agustina pada acara koordinasi verifikasi lapangan pekerjaan pemulihan lahan terkontaminasi limbah di ruang rapat Sekretaris Daerah, Kamis (19/08/2021) siang.

“Pemulihan ini kita fokuskan pada dumpsite area selatan II dengan pengerukan atau pengangkatan limbah B3 dan tanah yang sudah terkontaminasi hingga tanah dasar menjadi bersih,” kata Haruki.

Sedangkan tahun 2022, lanjut Haruki, pihaknya akan fokus ke pemulihan area selatan I dan dilanjutkan di area utara pada tahun berikutnya.

BacaJuga

Musrenbang Dukuhwaru Wadah Aspirasi Warga Susun RKPD Kabupaten Tegal 2027

Musrenbang Adiwerna Tetapkan Tiga Prioritas Pembangunan Tahun 2027

Haruki mengungkapkan jika KLHK sebelumnya berhasil mengangkat 3.301 ton tanah terkontaminasi limbah B3 di area selatan II Desa Pesarean. Material berbahaya tersebut bahkan telah diangkut ke PT. Purwakarta Jaya Sejahtera untuk digunakan sebagai substitusi bahan baku pembuatan batako dan bata tahan api,” ujarnya.

Lebih lanjut Haruki meminta Pemkab Tegal dan warga sekitar ikut mendukung kegiatan pemulihan lahan terkontaminasi yang diperkirakan selesai pada 2023 mendatang disamping menjaga lahan yang telah berhasil dipulihkan.

“Kami berharap warga bisa menjaga lahan yang telah dipulihkan dengan tidak melakukan pencemaran ulang, menjaga sumur pantau dan papan peringatan yang telah dibangun,” ujarnya.

Menanggapi itu, Bupati Tegal Umi Azizah mengatakan pihaknya siap mendukung pelaksanaan kegiatan pemulihan lahan terkontaminasi B3 di Desa Pesarean. “Meski ada keterbatasan, kami akan berupaya maksimal memanfaatkan sumber daya yang ada supaya persoalan pencemaran limbah bisa tertangani dengan baik hingga tuntas,” kata Umi.

Umi pun memandang penting pemulihan lahan tersebut. Pasalnya, lokasi dumpsite atau pembuangan limbah dari aktifitas industri pengecoran logam yang sudah berjalan puluhan tahun lalu berada di lingkungan permukiman padat penduduk.

Terlebih, di sana ada objek wisata religi dan situs cagar budaya Makam Amangkurat I. Sehingga, dengan adanya kegiatan pemulihan lahan tersebut tidak saja bermanfaat bagi peningkatan kualitas lingkungan hidup, akan tetapi juga kesehatan masyarakat.

“Pasca kegiatan pemulihan, kami berencana memanfaatkan area bekas dumpsite ini untuk mendukung kegiatan wisata religi yang menyatu dalam satu kawasan di Makam Sunan Amangkurat I,” tuturnya.

Usai berkoordinasi, acara dilanjutkan dengan peninjauan langsung ke area lahan terkontaminasi di Desa Pesarean, Kecamatan Pangkah. Di sana, rombongan melihat langsung bagaimana kondisi areal lahan terkontaminasi limbah B3 yang akan dilakukan pemulihan. (OI/hn)

Tags: AdiwernaaktualBeritaberita hari inibupati tegalDirektur Pemulihan Kontaminasi dan Tanggap Darurat Limbah B3Haruki Agustinakabupatent tegalkementerian lingkungan hidup dan kehutananklhkkontaminasi lahanlahan terkontaminasi limbah b3Limbah B3pencemaran lingkunganpesareantegalUmi Azizah
Next Post

Yuk, Nglarisi Dagangan UMKM !

Discussion about this post

Recommended.

Si Ophit, Sosok Kera Raksasa Fenomenal dari Kabupaten Tegal

Si Ophit, Sosok Kera Raksasa Fenomenal dari Kabupaten Tegal

Oktober 31, 2024
Berbagi Keberkahan, Bupati Ischak Berikan Santunan kepada 260 Anak Yatim

Berbagi Keberkahan, Bupati Ischak Berikan Santunan kepada 260 Anak Yatim

September 23, 2025

Trending.

Banjir Bandang Kembali Terjang Wisata Guci, Pemkab Tegal Ambil Langkah Cepat Tangani Dampak

Banjir Bandang Kembali Terjang Wisata Guci, Pemkab Tegal Ambil Langkah Cepat Tangani Dampak

Januari 24, 2026
Dari Ruas Jalan Pagerbarang–Jatibarang, Bupati Tegal Lantik dan Kukuhkan Ratusan ASN

Dari Ruas Jalan Pagerbarang–Jatibarang, Bupati Tegal Lantik dan Kukuhkan Ratusan ASN

Januari 9, 2026
Pemkab Tegal Hibahkan Aset Tanah untuk Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Tegal

Pemkab Tegal Hibahkan Aset Tanah untuk Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Tegal

Januari 13, 2026
Menyuarakan Kesetaraan Hak Guru PAUD Nonformal

Menyuarakan Kesetaraan Hak Guru PAUD Nonformal

Oktober 17, 2025
Pemkab Tegal Alokasikan Rp500 Juta untuk Perbaikan Jalan Ambles di Batunyana-Danasari

Pemkab Tegal Alokasikan Rp500 Juta untuk Perbaikan Jalan Ambles di Batunyana-Danasari

Januari 23, 2026
Sekretariat Daerah

Jl. Dr. Soetomo No. 1 Slawi, Kode Pos 52417 | Telp. (0283) 491764 - 65 Fax. (0283) 491670

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Profil
    • Struktur Organisasi
    • Visi dan Misi
    • Profil Pejabat
      • Bupati dan Wakil Bupati Tegal
      • Sekretaris Daerah
  • Tupoksi
    • Sekretaris Daerah
    • Asisten Setda
      • Asisten Pemerintahan
      • Asisten Ekbang
      • Asisten Administrasi
    • Bagian Setda
      • Bagian Pemerintahan
      • Bagian Hukum
      • Bagian Kesra
      • Bagian Ekbang
      • Bagian Pengadaan Barang dan Jasa
      • Bagian Organisasi
      • Bagian Perencanaan dan Keuangan
      • Bagian Prokompim
      • Bagian Umum
  • Layanan
    • SI JAMPANG
      • Informasi Ruang
      • Alur Peminjaman Ruang
      • Jadwal Pemakaian Ruang
      • Peminjaman Ruang
      • Konfirmasi
    • JDIH
      • Perda
      • Perbup
  • Galeri Foto
  • PPID
  • Download

© 2025 Prokompim Setda Kabupaten Tegal – All Right Reserved.