Kamis, Januari 29, 2026
  • Beranda
  • Profil
    • Struktur Organisasi
    • Visi dan Misi
    • Profil Pejabat
      • Bupati dan Wakil Bupati Tegal
      • Sekretaris Daerah
  • Tupoksi
    • Sekretaris Daerah
    • Asisten Setda
      • Asisten Pemerintahan
      • Asisten Ekbang
      • Asisten Administrasi
    • Bagian Setda
      • Bagian Pemerintahan
      • Bagian Hukum
      • Bagian Kesra
      • Bagian Ekbang
      • Bagian Pengadaan Barang dan Jasa
      • Bagian Organisasi
      • Bagian Perencanaan dan Keuangan
      • Bagian Prokompim
      • Bagian Umum
  • Layanan
    • SI JAMPANG
      • Informasi Ruang
      • Alur Peminjaman Ruang
      • Jadwal Pemakaian Ruang
      • Peminjaman Ruang
      • Konfirmasi
    • JDIH
      • Perda
      • Perbup
  • Galeri Foto
  • PPID
  • Download
  • Beranda
  • Profil
    • Struktur Organisasi
    • Visi dan Misi
    • Profil Pejabat
      • Bupati dan Wakil Bupati Tegal
      • Sekretaris Daerah
  • Tupoksi
    • Sekretaris Daerah
    • Asisten Setda
      • Asisten Pemerintahan
      • Asisten Ekbang
      • Asisten Administrasi
    • Bagian Setda
      • Bagian Pemerintahan
      • Bagian Hukum
      • Bagian Kesra
      • Bagian Ekbang
      • Bagian Pengadaan Barang dan Jasa
      • Bagian Organisasi
      • Bagian Perencanaan dan Keuangan
      • Bagian Prokompim
      • Bagian Umum
  • Layanan
    • SI JAMPANG
      • Informasi Ruang
      • Alur Peminjaman Ruang
      • Jadwal Pemakaian Ruang
      • Peminjaman Ruang
      • Konfirmasi
    • JDIH
      • Perda
      • Perbup
  • Galeri Foto
  • PPID
  • Download
No Result
View All Result
Sekretariat Daerah
No Result
View All Result
Home Berita Utama

Tarik Investasi, Pemkab Tegal Percepat Revisi Rencana Tata Ruang

Penyiapan Kawasan Peruntukan Industri 1.400 hektare

Admin Humas by Admin Humas
September 4, 2021
Tarik Investasi, Pemkab Tegal Percepat Revisi Rencana Tata Ruang

Dirjen Tata Ruang Kementerian ATR/BPN Abdul Kamarzuki (bermasker putih, dua dari kanan) yang didampingi Bupati Tegal Umi Azizah saat melihat siteplan rencana pembangunan pabrik sepatu milik investor Korea Selatan di wilayah Kecamatan Lebaksiu, Rabu (14/10/2020).

Share on FacebookShare on Twitter

Slawi – Komitmen Pemkab Tegal dalam menjamin kemudahan berusaha terus diupayakan dengan meminimalisir kendala investasi, salah satunya mempercepat penetapan kebijakan perubahan rencana tata ruang wilayah yang di dalamnya mencakup kawasan peruntukan industri. Pernyataan tersebut mengemuka saat berlangsung konferensi video Rapat Koordinasi Perencanaan Tata Ruang di Ruang Rapat Sekda, Rabu (01/09/2021) pagi.

Sekretaris Daerah Kabupaten Tegal Widodo Joko Mulyono saat membuka rapat mengemukakan jika Pemkab Tegal saat ini tengah berproses menyusun Perubahan Perda Nomor 10 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Tegal 2012-2032 yang juga mengatur rencana pemanfaatan ruang di kawasan peruntukan industri seluas 1.400 hektare.

Lihat juga: Investasi Sektor Industri di Margasari Serap Puluhan Ribu Tenaga Kerja.

Joko berharap, perubahan Perda tata ruang yang dalam prosesnya penyusunannya harus menyesuaikan kebijakan RTRW provinsi dan mendapat persetujuan pemerintah provinsi ini secepatnya bisa diselesaikan. Sebab, ini akan membantu investor dalam menentukan lokasi usahanya dan memudahkan proses perizinannya.

BacaJuga

Musrenbang Dukuhwaru Wadah Aspirasi Warga Susun RKPD Kabupaten Tegal 2027

Musrenbang Adiwerna Tetapkan Tiga Prioritas Pembangunan Tahun 2027

Pemerintah, lanjut Joko, melalui Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja mendorong percepatan penyerapan tenaga kerja, salah satunya dengan meningkatkan ekosistem investasi sektor industri.

“Adanya ketetapan Perda RTRW hasil revisi ini akan meningkatkan daya tarik investasi Kabupaten Tegal, memberikan kemudahan bagi investor pada proses perizinan berusaha, terutama menyangkut konfirmasi kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang,” kata Joko.

Menanggapi itu, Kepala Biro Hukum Setda Provinsi Jawa Tengah Iwanuddin Iskandar dari ruang kerjanya di Semarang mengatakan bahwa dalam proses penetapan perubahan Perda rencana tata ruang kabupaten atapun kota harus memenuhi kaidah pasal 10 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan dimana kecermatan menjadi salah satu asas umum yang harus dikedepankan.

Menurutnya, Pemkab Tegal perlu cermat dalam merumuskan perubahan rencana tata ruang dengan menjadikan rencana tata ruang Provinsi Jawa Tengah sebagai acuannya. Sebab, sesuai kewenangannya, pemerintah provinsilah yang akan mengevaluasi ajuan rancangan perda Pemkab Tegal.

Adapun jika ditemukan ketidaksesuaian pada rancangan rencana pemanfaatan ruang, maka sejalan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang pihaknya membuka diri untuk berkoordinasi atau berkonsultasi pada Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN RI. (IK/hn)

Tags: aktualBeritaberita hari iniberita terkinikabupaten tegalkawasan peruntukan industrikementerian atr/bpnrencana tata ruang wilayahrevisi rtrwrtrwsekretaris daerah kabupaten tegaltegaluu cipta kerjawidodo joko mulyono
Next Post

Dinsos Salurkan Bantuan Sosial untuk Keluarga Ibu Gantung Diri

Discussion about this post

Recommended.

Yuli Isnaeni Amir Makhmud Menjabat Ketua Antar Waktu DWP Kabupaten Tegal

Yuli Isnaeni Amir Makhmud Menjabat Ketua Antar Waktu DWP Kabupaten Tegal

Desember 28, 2023
Strategi Bisnis Era Ekonomi Digital Ala Wabup Ardie

Strategi Bisnis Era Ekonomi Digital Ala Wabup Ardie

September 2, 2022

Trending.

Banjir Bandang Kembali Terjang Wisata Guci, Pemkab Tegal Ambil Langkah Cepat Tangani Dampak

Banjir Bandang Kembali Terjang Wisata Guci, Pemkab Tegal Ambil Langkah Cepat Tangani Dampak

Januari 24, 2026
Dari Ruas Jalan Pagerbarang–Jatibarang, Bupati Tegal Lantik dan Kukuhkan Ratusan ASN

Dari Ruas Jalan Pagerbarang–Jatibarang, Bupati Tegal Lantik dan Kukuhkan Ratusan ASN

Januari 9, 2026
Pemkab Tegal Hibahkan Aset Tanah untuk Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Tegal

Pemkab Tegal Hibahkan Aset Tanah untuk Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Tegal

Januari 13, 2026
Menyuarakan Kesetaraan Hak Guru PAUD Nonformal

Menyuarakan Kesetaraan Hak Guru PAUD Nonformal

Oktober 17, 2025
Pemkab Tegal Alokasikan Rp500 Juta untuk Perbaikan Jalan Ambles di Batunyana-Danasari

Pemkab Tegal Alokasikan Rp500 Juta untuk Perbaikan Jalan Ambles di Batunyana-Danasari

Januari 23, 2026
Sekretariat Daerah

Jl. Dr. Soetomo No. 1 Slawi, Kode Pos 52417 | Telp. (0283) 491764 - 65 Fax. (0283) 491670

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Profil
    • Struktur Organisasi
    • Visi dan Misi
    • Profil Pejabat
      • Bupati dan Wakil Bupati Tegal
      • Sekretaris Daerah
  • Tupoksi
    • Sekretaris Daerah
    • Asisten Setda
      • Asisten Pemerintahan
      • Asisten Ekbang
      • Asisten Administrasi
    • Bagian Setda
      • Bagian Pemerintahan
      • Bagian Hukum
      • Bagian Kesra
      • Bagian Ekbang
      • Bagian Pengadaan Barang dan Jasa
      • Bagian Organisasi
      • Bagian Perencanaan dan Keuangan
      • Bagian Prokompim
      • Bagian Umum
  • Layanan
    • SI JAMPANG
      • Informasi Ruang
      • Alur Peminjaman Ruang
      • Jadwal Pemakaian Ruang
      • Peminjaman Ruang
      • Konfirmasi
    • JDIH
      • Perda
      • Perbup
  • Galeri Foto
  • PPID
  • Download

© 2025 Prokompim Setda Kabupaten Tegal – All Right Reserved.