Kamis, Januari 29, 2026
  • Beranda
  • Profil
    • Struktur Organisasi
    • Visi dan Misi
    • Profil Pejabat
      • Bupati dan Wakil Bupati Tegal
      • Sekretaris Daerah
  • Tupoksi
    • Sekretaris Daerah
    • Asisten Setda
      • Asisten Pemerintahan
      • Asisten Ekbang
      • Asisten Administrasi
    • Bagian Setda
      • Bagian Pemerintahan
      • Bagian Hukum
      • Bagian Kesra
      • Bagian Ekbang
      • Bagian Pengadaan Barang dan Jasa
      • Bagian Organisasi
      • Bagian Perencanaan dan Keuangan
      • Bagian Prokompim
      • Bagian Umum
  • Layanan
    • SI JAMPANG
      • Informasi Ruang
      • Alur Peminjaman Ruang
      • Jadwal Pemakaian Ruang
      • Peminjaman Ruang
      • Konfirmasi
    • JDIH
      • Perda
      • Perbup
  • Galeri Foto
  • PPID
  • Download
  • Beranda
  • Profil
    • Struktur Organisasi
    • Visi dan Misi
    • Profil Pejabat
      • Bupati dan Wakil Bupati Tegal
      • Sekretaris Daerah
  • Tupoksi
    • Sekretaris Daerah
    • Asisten Setda
      • Asisten Pemerintahan
      • Asisten Ekbang
      • Asisten Administrasi
    • Bagian Setda
      • Bagian Pemerintahan
      • Bagian Hukum
      • Bagian Kesra
      • Bagian Ekbang
      • Bagian Pengadaan Barang dan Jasa
      • Bagian Organisasi
      • Bagian Perencanaan dan Keuangan
      • Bagian Prokompim
      • Bagian Umum
  • Layanan
    • SI JAMPANG
      • Informasi Ruang
      • Alur Peminjaman Ruang
      • Jadwal Pemakaian Ruang
      • Peminjaman Ruang
      • Konfirmasi
    • JDIH
      • Perda
      • Perbup
  • Galeri Foto
  • PPID
  • Download
No Result
View All Result
Sekretariat Daerah
No Result
View All Result
Home Berita Utama

Cegah Perkawinan Anak, Pemkab Tegal Teken MoU dengan Pengadilan Agama Slawi

Admin Humas by Admin Humas
Desember 26, 2021
Cegah Perkawinan Anak, Pemkab Tegal Teken MoU dengan Pengadilan Agama Slawi

Bupati Tegal Umi Azizah menandatangani nota kesepahaman tentang Pengendalian Perkawinan dan Data Kependudukan dengan Kantor Pengadilan Agama Slawi di Aula Kantor Pengadilan Agama Slawi, Jumat (24/12/2021).

Share on FacebookShare on Twitter

Slawi – Fenomena sosial meningkatnya perkawinan anak di bawah usia 19 tahun selama pandemi menjadi alarm perlunya kerja sama dengan lebih banyak pihak untuk mencegah agar jumlah kasusnya tidak semakin bertambah. Selain meningkatkan risiko kesehatan fisik dan mentalnya, dampak perkawinan anak khususnya pada perempuan akan merenggut haknya dalam memperoleh akses pendidikan yang layak dan aktualisasi dirinya di tengah lingkungan sosial.

Pernyataan tersebut disampaikan Bupati Tegal Umi Azizah usai menandatangani nota kesepahaman atau memorandum of understanding (MoU) tentang Pengendalian Perkawinan dan Data Kependudukan dengan Kantor Pengadilan Agama Slawi di Aula Kantor Pengadilan Agama Slawi, Jumat (24/12/2021) pagi.

Menurutnya, upaya mencegah terjadinya perkawinan anak harus diupayakan semua pihak, dari mulai kampanye perlindungan anak yang melibatkan tokoh agama, tokoh masyarakat, dan teman sebaya anak, edukasi melalui jalur pendidikan, hingga intervensi administrasi melalui peran kantor pengadilan agama.

BacaJuga

Musrenbang Dukuhwaru Wadah Aspirasi Warga Susun RKPD Kabupaten Tegal 2027

Musrenbang Adiwerna Tetapkan Tiga Prioritas Pembangunan Tahun 2027

Pengadilan agama sebagai lembaga peradilan agama tingkat pertama memiliki peran penting dalam memutuskan perkara perkawinan anak, baik itu soal izin, dispensasi kawin, pencegahan perkawinan maupun penolakan perkawinan.

Umi menguraikan, berdasarkan data jumlah perkawinan anak di bawah usia 19 tahun yang tercatat di Kantor Kementerian Agama Kabupaten Tegal sepanjang tahun 2020 jumlahnya ada 209 anak, baik laki-laki maupun perempuan. Sedangkan jumlah perkawinan anak di tahun 2021 sampai dengan akhir November meningkat menjadi 283 orang.

“Artinya di sini kita semua harus ikut bergerak untuk melakukan edukasi dan pendampingan sosial. Meningkatkan kesadaran para orangtua terutama dari masyarakat berpenghasilan rendah sebagai kelompok rentan karena pandangannya menikahkan dini anaknya bisa membantu meringankan beban ekonomi keluarga,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Kantor Pengadilan Agama Slawi Abdul Basyir yang menandatangani MoU dengan Pemkab Tegal mengatakan jika dispensasi kawin untuk anak di bawah umur bisa diproses jika walinya mengajukan permohonan ke Pengadilan Agama. Lebih lanjut Basyir menambahkan data terkini ajuan dispensasi kawin untuk anak di bawah umur yang diterimanya hingga Jumat (24/12/2021) mencapai 327 orang.

“Berdasarkan data yang ada, hingga 24 Desember ini jumlah dispensasi kawin anak di bawah umur sebanyak 327 kasus,” kata Basyir

Sedangkan untuk kasus perceraian talak, pihaknya mencatat ada 894 kasus dan cerai gugat 3.166 kasus. Sehingga jika ditambah perkara lain-lain, maka Kantor Pengadilan Agama Slawi sudah menangani perkara sebanyak 4.520 kasus.

Dirinya pun berharap dengan adanya MoU tersebut, kasus perkawinan anak di bawah umur di Kabupaten Tegal bisa ditekan. Terlebih, meningkatnya tekanan sosial dan ekonomi selama pandemi Covid-19 menjadi persoalan tersendiri yang turut mempengaruhi meningkatnya permintaan dispensasi kawin anak di bawah umur. (OI/hn)

Tags: abdul basyiraktualBeritaberita hari inibupati tegalbupati tegal teken mou.cegah perkawinan anak di bawah umurkasus perceraiankasus perkawinan anak meningkatkepala kantor pengadilan agama slawipandemi covid-19perkawinan anakperlindungan perempuanUmi Azizahusia ideal menikahutama
Next Post

Pembangunan Jalan Tembus Atas Awan Sigedong - Sawangan Mencapai 1,5 Kilometer

Discussion about this post

Recommended.

Ardie Ajak Pemuda Ciptakan Inovasi

Januari 14, 2019

Meriahkan HUT RI Ke-72, Pemkab Tegal Gelar Pawai

Agustus 23, 2017

Trending.

Banjir Bandang Kembali Terjang Wisata Guci, Pemkab Tegal Ambil Langkah Cepat Tangani Dampak

Banjir Bandang Kembali Terjang Wisata Guci, Pemkab Tegal Ambil Langkah Cepat Tangani Dampak

Januari 24, 2026
Dari Ruas Jalan Pagerbarang–Jatibarang, Bupati Tegal Lantik dan Kukuhkan Ratusan ASN

Dari Ruas Jalan Pagerbarang–Jatibarang, Bupati Tegal Lantik dan Kukuhkan Ratusan ASN

Januari 9, 2026
Pemkab Tegal Hibahkan Aset Tanah untuk Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Tegal

Pemkab Tegal Hibahkan Aset Tanah untuk Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Tegal

Januari 13, 2026
Menyuarakan Kesetaraan Hak Guru PAUD Nonformal

Menyuarakan Kesetaraan Hak Guru PAUD Nonformal

Oktober 17, 2025
Pemkab Tegal Alokasikan Rp500 Juta untuk Perbaikan Jalan Ambles di Batunyana-Danasari

Pemkab Tegal Alokasikan Rp500 Juta untuk Perbaikan Jalan Ambles di Batunyana-Danasari

Januari 23, 2026
Sekretariat Daerah

Jl. Dr. Soetomo No. 1 Slawi, Kode Pos 52417 | Telp. (0283) 491764 - 65 Fax. (0283) 491670

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Profil
    • Struktur Organisasi
    • Visi dan Misi
    • Profil Pejabat
      • Bupati dan Wakil Bupati Tegal
      • Sekretaris Daerah
  • Tupoksi
    • Sekretaris Daerah
    • Asisten Setda
      • Asisten Pemerintahan
      • Asisten Ekbang
      • Asisten Administrasi
    • Bagian Setda
      • Bagian Pemerintahan
      • Bagian Hukum
      • Bagian Kesra
      • Bagian Ekbang
      • Bagian Pengadaan Barang dan Jasa
      • Bagian Organisasi
      • Bagian Perencanaan dan Keuangan
      • Bagian Prokompim
      • Bagian Umum
  • Layanan
    • SI JAMPANG
      • Informasi Ruang
      • Alur Peminjaman Ruang
      • Jadwal Pemakaian Ruang
      • Peminjaman Ruang
      • Konfirmasi
    • JDIH
      • Perda
      • Perbup
  • Galeri Foto
  • PPID
  • Download

© 2025 Prokompim Setda Kabupaten Tegal – All Right Reserved.