Jumat, Desember 5, 2025
  • Beranda
  • Profil
    • Struktur Organisasi
    • Visi dan Misi
    • Profil Pejabat
      • Bupati dan Wakil Bupati Tegal
      • Sekretaris Daerah
  • Tupoksi
    • Sekretaris Daerah
    • Asisten Setda
      • Asisten Pemerintahan
      • Asisten Ekbang
      • Asisten Administrasi
    • Bagian Setda
      • Bagian Pemerintahan
      • Bagian Hukum
      • Bagian Kesra
      • Bagian Ekbang
      • Bagian Pengadaan Barang dan Jasa
      • Bagian Organisasi
      • Bagian Perencanaan dan Keuangan
      • Bagian Prokompim
      • Bagian Umum
  • Layanan
    • SI JAMPANG
      • Informasi Ruang
      • Alur Peminjaman Ruang
      • Jadwal Pemakaian Ruang
      • Peminjaman Ruang
      • Konfirmasi
    • JDIH
      • Perda
      • Perbup
  • Galeri Foto
  • PPID
  • Download
  • Beranda
  • Profil
    • Struktur Organisasi
    • Visi dan Misi
    • Profil Pejabat
      • Bupati dan Wakil Bupati Tegal
      • Sekretaris Daerah
  • Tupoksi
    • Sekretaris Daerah
    • Asisten Setda
      • Asisten Pemerintahan
      • Asisten Ekbang
      • Asisten Administrasi
    • Bagian Setda
      • Bagian Pemerintahan
      • Bagian Hukum
      • Bagian Kesra
      • Bagian Ekbang
      • Bagian Pengadaan Barang dan Jasa
      • Bagian Organisasi
      • Bagian Perencanaan dan Keuangan
      • Bagian Prokompim
      • Bagian Umum
  • Layanan
    • SI JAMPANG
      • Informasi Ruang
      • Alur Peminjaman Ruang
      • Jadwal Pemakaian Ruang
      • Peminjaman Ruang
      • Konfirmasi
    • JDIH
      • Perda
      • Perbup
  • Galeri Foto
  • PPID
  • Download
No Result
View All Result
Sekretariat Daerah
No Result
View All Result
Home Berita Utama

Pemerintah Beri Sanksi Penjual Minyak Goreng Lebihi Harga Eceran Tertinggi

Admin Humas by Admin Humas
Februari 7, 2022
Pemerintah Beri Sanksi Penjual Minyak Goreng Lebihi Harga Eceran Tertinggi

Kondisi kelangkaan minyak pada Salah satu toko mini swalayan di Desa Dukuhjati Kidul, Kecamatan Pangkah, Kamis (03/02/22).

Share on FacebookShare on Twitter

Slawi – Pemerintah melalui Kementerian Perdagangan RI mengeluarkan ketentuan untuk menstabilkan harga minyak goreng dengan menerapkan kebijakan harga eceran tertinggi (HET) yang berlaku efektif mulai Selasa (01/02/2022).  Ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 06 Tahun 2022. Hal ini disampaikan Kepala Bidang Pengembangan Perdagangan Dinas Koperasi, UKM dan Perdagangan (Dinkopukmdag) Kabupaten Tegal Munadi saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis (03/02/2022).

Melalui peraturan menteri tersebut, HET komoditas minyak goreng terbagi ke dalam tiga jenis, yakni minyak goreng curah dengan HET Rp 11.500 per liter, minyak goreng kemasan sederhana dengan HET Rp 13.500 per liter dan minyak goreng premium dengan HET Rp 14.000 per liter.

Menurutnya, para penjual yang kedapatan melanggar ketentuan tersebut akan diberikan sanksi administrasi dari mulai peringatan tertulis, penghentian kegiatan sampai dengan pencabutan izin usaha.

“Hampir setiap hari tim kami selalu melakukan pemantauan dan sosialisasi kepada para pedagang yang menjual minyak goreng, baik di pasar tradisional maupun di toko-toko dan swalayan,” tuturnya.

BacaJuga

Pemkab Tegal Raih Penghargaan Link and Match Kementerian Perindustrian

3.962 Tenaga Honorer di Kabupaten Tegal Diangkat PPPK Paruh Waktu

Apabila pedagang sudah terlanjur kulakan dari distributor atau produsen resmi, Munadi mengatakan pedagang bisa mengembalikannya untuk mendapatkan minyak goreng dengan harga keekonomian. Bisa ditukar dengan pengembalian uang atau cashback atau penambahan pasokan minyak goreng sesuai selisih harga yang sudah terlanjur dibelanjakan pedagang ke distributor atau produsen.

Berdasarkan penuturan Munadi, sebelumnya, kebijakan HET ini sudah diterapkan sejumlah perusahaan ritel yang tergabung dalam Asosiasi Perusahaan Ritel Indonesia (Aprindo) karena Pemerintah telah memberikan subsidi minyak goreng. Namun pada praktiknya, tidak semua perusahaan ritel yang tergabung dalam Aprindo tersebut mematuhi ketentuan tersebut. Sehingga Pemerintah pun perlu mengatur lebih tegas pemberlakuan HET tersebut dan diterapkan secara serentak awal Februari 2022 ini.

Munadi berharap distributor dan pedagang dapat mematuhi peraturan tersebut dan juga meminta masyarakat konsumen mematuhi aturan pembelian minyak goreng maksimal dua liter per orang. Kebijakan ini diterapkan semata-mata untuk mengantisipasi terjadinya kelangkaan minyak goreng di masa transisi awal pemberlakuan HET.

“Kami minta kepada masyarakat agar tidak berlebihan dalam membeli minyak goreng, terlebih bil sampai ada yang menimbunnya untuk mencari keuntungan pribadi sehingga menyebabkan kelangkaan minyak goreng di pasaran. Jika kedapatan, yang menjalankan praktik ini juga akan disanksi,” katanya.

Munadi pun mengimbau kepada masyarakat konsumen apabila menemukan penjualan minyak goreng di atas HET bisa segera melaporkannya melalui Whatsapp ke nomor 081212359337 dengan disertai keterangan lengkap nama dan alamat lapak, warung, toko atau toko swalayannya. Bila perlu disertai gambar atau tanda bukti transaksi seperti nota pembelian. Konsumen juga bisa melaporkannya melalui email ke hotlinemigor@kemendag.go.id milik Kementerian Perdagangan Republik Indonesia.

Sementara itu, di tempat terpisah, salah satu pemilik toko mini swalayan di Desa Dukuhjati Kidul, Kecamatan Pangkah, Fauzi Hakim menuturkan jika dirinya tidak mengalami kesulitan untuk mengembalikan minyak goreng yang dibelinya dari distributor resmi dan menagihkan kelebihan bayarnya.

“Distributornya komunikatif, merekalah yang justru menghubungi kami dulu untuk penyesuaian HET ini. Dari opsi yang diberikan, saya lebih memilih untuk ditambahi stoknya saja daripada yang ada ditarik kembali. Kasihan warga yang membutuhkan minyak goreng, meskipun pembeliannya masih kita batasi satu orang maksimal dua liter,” kata Fauzi. (AD/DS/hn)

Tags: aktualaprindoBeritaberita hari iniharga eceran tertinggi minyak gorenghet minyak gorengkabupaten tegalkelangkaan minyak gorengkementerian perdaganganminyak gorengminyak goreng hilang di pasaranmunadisubsidi minyak gorengtegalutama
Next Post
Februari Diprediksi Jadi Puncak Musim Penghujan, Waspadai Bencana Alam

Februari Diprediksi Jadi Puncak Musim Penghujan, Waspadai Bencana Alam

Discussion about this post

Recommended.

Pemkab Tegal Gelar Rakor Pengamanan Arus Mudik Lebaran 2018

Juni 6, 2018
Hipprada, Pramuka Nyata di Tengah Masyarakat 

Hipprada, Pramuka Nyata di Tengah Masyarakat 

September 16, 2020

Trending.

Benahi Data Penerima Bansos Melalui Fitur Usul dan Sanggah Aplikasi Cek Bansos

Benahi Data Penerima Bansos Melalui Fitur Usul dan Sanggah Aplikasi Cek Bansos

November 15, 2025
3.962 Tenaga Honorer di Kabupaten Tegal Diangkat PPPK Paruh Waktu

3.962 Tenaga Honorer di Kabupaten Tegal Diangkat PPPK Paruh Waktu

Desember 3, 2025
Haddad Alwi Siap Ramaikan Pembukaan MTQH Jawa Tengah di Kota Slawi

Haddad Alwi Siap Ramaikan Pembukaan MTQH Jawa Tengah di Kota Slawi

November 7, 2025
Kabupaten Tegal Siap Jadi Tuan Rumah MTQH XXXI Jawa Tengah 2025

Kabupaten Tegal Siap Jadi Tuan Rumah MTQH XXXI Jawa Tengah 2025

September 8, 2025
Menyuarakan Kesetaraan Hak Guru PAUD Nonformal

Menyuarakan Kesetaraan Hak Guru PAUD Nonformal

Oktober 17, 2025
Sekretariat Daerah

Jl. Dr. Soetomo No. 1 Slawi, Kode Pos 52417 | Telp. (0283) 491764 - 65 Fax. (0283) 491670

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Profil
    • Struktur Organisasi
    • Visi dan Misi
    • Profil Pejabat
      • Bupati dan Wakil Bupati Tegal
      • Sekretaris Daerah
  • Tupoksi
    • Sekretaris Daerah
    • Asisten Setda
      • Asisten Pemerintahan
      • Asisten Ekbang
      • Asisten Administrasi
    • Bagian Setda
      • Bagian Pemerintahan
      • Bagian Hukum
      • Bagian Kesra
      • Bagian Ekbang
      • Bagian Pengadaan Barang dan Jasa
      • Bagian Organisasi
      • Bagian Perencanaan dan Keuangan
      • Bagian Prokompim
      • Bagian Umum
  • Layanan
    • SI JAMPANG
      • Informasi Ruang
      • Alur Peminjaman Ruang
      • Jadwal Pemakaian Ruang
      • Peminjaman Ruang
      • Konfirmasi
    • JDIH
      • Perda
      • Perbup
  • Galeri Foto
  • PPID
  • Download

© 2025 Prokompim Setda Kabupaten Tegal – All Right Reserved.