Sabtu, Juli 26, 2025
  • Beranda
  • Profil
    • Struktur Organisasi
    • Visi dan Misi
    • Profil Pejabat
      • Bupati dan Wakil Bupati Tegal
      • Sekretaris Daerah
  • Tupoksi
    • Sekretaris Daerah
    • Asisten Setda
      • Asisten Pemerintahan
      • Asisten Ekbang
      • Asisten Administrasi
    • Bagian Setda
      • Bagian Pemerintahan
      • Bagian Hukum
      • Bagian Kesra
      • Bagian Ekbang
      • Bagian Pengadaan Barang dan Jasa
      • Bagian Organisasi
      • Bagian Perencanaan dan Keuangan
      • Bagian Prokompim
      • Bagian Umum
  • Layanan
    • SI JAMPANG
      • Informasi Ruang
      • Alur Peminjaman Ruang
      • Jadwal Pemakaian Ruang
      • Peminjaman Ruang
      • Konfirmasi
    • JDIH
      • Perda
      • Perbup
  • Galeri Foto
  • PPID
  • Download
  • Beranda
  • Profil
    • Struktur Organisasi
    • Visi dan Misi
    • Profil Pejabat
      • Bupati dan Wakil Bupati Tegal
      • Sekretaris Daerah
  • Tupoksi
    • Sekretaris Daerah
    • Asisten Setda
      • Asisten Pemerintahan
      • Asisten Ekbang
      • Asisten Administrasi
    • Bagian Setda
      • Bagian Pemerintahan
      • Bagian Hukum
      • Bagian Kesra
      • Bagian Ekbang
      • Bagian Pengadaan Barang dan Jasa
      • Bagian Organisasi
      • Bagian Perencanaan dan Keuangan
      • Bagian Prokompim
      • Bagian Umum
  • Layanan
    • SI JAMPANG
      • Informasi Ruang
      • Alur Peminjaman Ruang
      • Jadwal Pemakaian Ruang
      • Peminjaman Ruang
      • Konfirmasi
    • JDIH
      • Perda
      • Perbup
  • Galeri Foto
  • PPID
  • Download
No Result
View All Result
Sekretariat Daerah
No Result
View All Result
Home Berita Utama

Dirjen Kementerian ATR/BPN Siap Tuntaskan Perbedaan Luas Lahan Pertanian Sawah Dilindungi

Admin Humas by Admin Humas
Februari 27, 2022
Dirjen Kementerian ATR/BPN Siap Tuntaskan Perbedaan Luas Lahan Pertanian Sawah Dilindungi

Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN Budi Situmorang saat memberikan penjelasan tahapan penetapan lahan sawah dilindungi di Rumah Dinas Bupati Tegal pada Rabu (23/02/2022) pagi.

Share on FacebookShare on Twitter

Slawi – Perbedaan luas lahan pertanian sawah dilindungi (LSD) yang ditetapkan oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) dengan yang ditetapkan Pemkab Tegal dan Pemkot Tegal dinilai menjadi kendala dalam penyelenggaraan tata ruang di daerah. Mensikapi hal tersebut, Direktur Jenderal (Dirjen) Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN Budi Situmorang akan menerjunkan timnya untuk melakukan peninjauan.

Pernyataan tersebut mengemuka saat berlangsung pembahasan penertiban tanah untuk wilayah Kabupaten Tegal dan Kota Tegal yang bertempat di Rumah Dinas Bupati Tegal, Rabu (23/02/2022).

Budi menjelaskan, tim teknisnya akan segera turun meninjau luasan LSD yang telah disampaikan oleh masing-masing kepala daerah yang berbeda dari ketatapan pihaknya agar segera mendapat kepastian dan tidak terjadi selisih luasan lagi.

“Nanti tim teknis kami akan segera turun ke lapangan, maksimal satu minggu akan selesai. Kalau memang nanti ditemukan adanya kecurangan, tim PPNS (Penyidik Pegawai Negeri Sipil) kami yang akan turun. Untuk itu mohon kerjasamanya,” tegas Budi.

BacaJuga

Bupati Ischak Luncurkan Aplikasi Lapor Bupati versi 4.0

Realisasi Fisik APBD Kabupaten Tegal Triwulan Dua 52,11 Persen

Menurut Budi ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi agar LSD ini dapat menjadi peruntukan pertanahan dan tata ruang, atau setidaknya bisa memenuhi salah satunya diantaranya yaitu LSD dari irigasi premium, irigasi teknis, produktivitas enam ton per hektare per panen dan indeks pertanaman minimal dua.

“Jika semuanya selesai, maka surat keputusan dari kami akan segera turun. Jangan lupa di sini semuanya harus jelas, lengkap dengan dokumentasinya. Dan saya minta jangan ada keraguan bagi para petugas PPNS,” pungkasnya.

Wali Kota Tegal yang diwakili Sekda Kota Tegal Johardi serta Direktur Jenderal (Dirjen) Pengendalian dan Penerbitan Tanah dan Ruang Budi Situmorang

Sebelumnya, Bupati Tegal Umi Azizah telah meminta solusi atas kendala penetapan dokumen rencana tata ruang Kabupaten Tegal yang belum sinkron dengan data LSD Kementerian ATR/BPN. Hal tersebut menurutnya dapat menghambat rencana investasi dan perwujudan iklim kemudahan berusaha yang tengah digencarkan pihaknya.

Umi menyampikan jika Kabupaten Tegal dengan luas wilayahnya yang mencapai 87,879 hektare merupakan daerah agraris, di mana 44,43 persennya merupakan lahan persawahan. Selain itu, kontribusi sektor pertanian, kehutanan dan perikanan di Kabupaten Tegal tahun 2020 lalu mampu menopang 13,24 persen perekonomian daerah atau terbesar ketiga setelah industri pengolahan dan perdagangan.

Bahkan di tengah kondisi pandemi tahun 2020 lalu, saat pertumbuhan ekonomi Kabupaten Tegal tumbuh minus 1,46 persen dengan 10 sektor usahanya yang mengalami pertumbuhan minus, sektor utama ketahanan pangan ini justru tumbuh positif 2,18 persen.

Lebih lanjut Umi mengungkapkan jika LSD di Kabupaten Tegal sebagaimana yang ditetapkan Kementerian ATR/BPN seluas 38.625,94 hektare. Sedangkan Kabupaten Tegal sendiri sebelumnya telah menetapkan luasan lahan pertanian pangan berkelanjutan (LP2B) sebesar 36.088 hektare. Perbedaan atau selisih luasan LSD dengan LP2B inilah yang perlu segera dicarikan solusinya.

“Memang saat itu pak Dirjen saat kami temui tanggal 2 Februari 2022 menyampaikan jika ketentuan LSD tersebut bukan keputusan final atau hasil akhir dari penetapan luasan lahan pertanian di daerah, namun ini lebih bersifat “cubitan” bagi pemerintah kabupaten dan kota untuk segera menetapkan LP2B-nya. Oleh karenanya saya mohon kepada bapak Dirjen berkenan memberikan masukan dan arahan, sehingga penyelenggaraan pertanahan dan tata ruang kami di masa mendatang dapat berjalan lebih baik,” katanya.

Senada dengan itu, di tempat yang sama, Wali Kota Tegal yang diwakili Sekretaris Daerah Kota Tegal Johardi menyampaikan ucapan terimakasih atas kesempatan yang diberikan Kementerian ATR/BPN untuk meninjau ketidaksesuaian LSD dan LP2B di wilayahnya.

Johardi menjelaskan, LSD untuk wilayah Kota Tegal sesuai dengan ketentuan Kementerian ATR/BPN dalam Surat Keputusan Nomor 1589/SK-HK.02.01/XII/21 adalah 495,07 heltare. Sedangkan pada kenyataannya, luas sesungguhnya hanyalah 382,05 hektare saja yang cocok dengan kriteria LSD, sehingga sisanya belum sesuai. (AD/hn)

Tags: aktualBeritaberita hari inibudi situmorangbupati tegalDirektur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan RuangInvestasijohardikementerian atr/bpnkemudahan berusahalahan pertanian pangan berkelanjutanlahan sawah dilindungilp2blsdrencana tata ruangrtrwsekretaris daerah kota tegalsengketa tata ruangtata ruangUmi Azizahutama
Next Post
Wabup Ardie Lepas Peserta Fun Bike Tour de Semedo 2022

Wabup Ardie Lepas Peserta Fun Bike Tour de Semedo 2022

Discussion about this post

Recommended.

Bupati Tegal Dorong BPR BKK Tegal Lebih Inovatif Terkait Pelayanan Nasabah

Bupati Tegal Dorong BPR BKK Tegal Lebih Inovatif Terkait Pelayanan Nasabah

Desember 18, 2019

Tak Terganggu Teror, Umi Tunggangi Replika Gajah

September 14, 2021

Trending.

Rancangan KUA-PPAS APBD Perubahan 2025 Resmi Disepakati, Pendapatan Naik Jadi Rp3 Triliun

Rancangan KUA-PPAS APBD Perubahan 2025 Resmi Disepakati, Pendapatan Naik Jadi Rp3 Triliun

Juni 18, 2025
Pembangunan Pabrik Sepatu Senilai 220 Juta USD di Warureja Serap 45 Ribu Tenaga Kerja

Pembangunan Pabrik Sepatu Senilai 220 Juta USD di Warureja Serap 45 Ribu Tenaga Kerja

Januari 17, 2024
Kini, Pengambilan Nomor Antrean di Disdukcapil Dilakukan Secara Daring

Kini, Pengambilan Nomor Antrean di Disdukcapil Dilakukan Secara Daring

Juli 22, 2020
Gratis Masuk Lokawisata Sabin Garden Kambangan, Punya Koleksi Binatang

Gratis Masuk Lokawisata Sabin Garden Kambangan, Punya Koleksi Binatang

Juli 19, 2025
Genjot Produksi Gula Nasional, Investor Bangun Pabrik Gula Baru di Kabupaten Tegal

Genjot Produksi Gula Nasional, Investor Bangun Pabrik Gula Baru di Kabupaten Tegal

Oktober 19, 2023
Sekretariat Daerah

Jl. Dr. Soetomo No. 1 Slawi, Kode Pos 52417 | Telp. (0283) 491764 - 65 Fax. (0283) 491670

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Profil
    • Struktur Organisasi
    • Visi dan Misi
    • Profil Pejabat
      • Bupati dan Wakil Bupati Tegal
      • Sekretaris Daerah
  • Tupoksi
    • Sekretaris Daerah
    • Asisten Setda
      • Asisten Pemerintahan
      • Asisten Ekbang
      • Asisten Administrasi
    • Bagian Setda
      • Bagian Pemerintahan
      • Bagian Hukum
      • Bagian Kesra
      • Bagian Ekbang
      • Bagian Pengadaan Barang dan Jasa
      • Bagian Organisasi
      • Bagian Perencanaan dan Keuangan
      • Bagian Prokompim
      • Bagian Umum
  • Layanan
    • SI JAMPANG
      • Informasi Ruang
      • Alur Peminjaman Ruang
      • Jadwal Pemakaian Ruang
      • Peminjaman Ruang
      • Konfirmasi
    • JDIH
      • Perda
      • Perbup
  • Galeri Foto
  • PPID
  • Download

© 2025 Prokompim Setda Kabupaten Tegal – All Right Reserved.