Jumat, Desember 5, 2025
  • Beranda
  • Profil
    • Struktur Organisasi
    • Visi dan Misi
    • Profil Pejabat
      • Bupati dan Wakil Bupati Tegal
      • Sekretaris Daerah
  • Tupoksi
    • Sekretaris Daerah
    • Asisten Setda
      • Asisten Pemerintahan
      • Asisten Ekbang
      • Asisten Administrasi
    • Bagian Setda
      • Bagian Pemerintahan
      • Bagian Hukum
      • Bagian Kesra
      • Bagian Ekbang
      • Bagian Pengadaan Barang dan Jasa
      • Bagian Organisasi
      • Bagian Perencanaan dan Keuangan
      • Bagian Prokompim
      • Bagian Umum
  • Layanan
    • SI JAMPANG
      • Informasi Ruang
      • Alur Peminjaman Ruang
      • Jadwal Pemakaian Ruang
      • Peminjaman Ruang
      • Konfirmasi
    • JDIH
      • Perda
      • Perbup
  • Galeri Foto
  • PPID
  • Download
  • Beranda
  • Profil
    • Struktur Organisasi
    • Visi dan Misi
    • Profil Pejabat
      • Bupati dan Wakil Bupati Tegal
      • Sekretaris Daerah
  • Tupoksi
    • Sekretaris Daerah
    • Asisten Setda
      • Asisten Pemerintahan
      • Asisten Ekbang
      • Asisten Administrasi
    • Bagian Setda
      • Bagian Pemerintahan
      • Bagian Hukum
      • Bagian Kesra
      • Bagian Ekbang
      • Bagian Pengadaan Barang dan Jasa
      • Bagian Organisasi
      • Bagian Perencanaan dan Keuangan
      • Bagian Prokompim
      • Bagian Umum
  • Layanan
    • SI JAMPANG
      • Informasi Ruang
      • Alur Peminjaman Ruang
      • Jadwal Pemakaian Ruang
      • Peminjaman Ruang
      • Konfirmasi
    • JDIH
      • Perda
      • Perbup
  • Galeri Foto
  • PPID
  • Download
No Result
View All Result
Sekretariat Daerah
No Result
View All Result
Home Berita Utama

Pemkab Tegal Alokasikan Rp 28,4 Miliar untuk Hibah Pendidikan dan Keagamaan

Admin Humas by Admin Humas
Maret 18, 2022
Pemkab Tegal Alokasikan Rp 28,4 Miliar untuk Hibah Pendidikan dan Keagamaan

Bupati Tegal Umi Azizah memberikan pengarahannya pada rapat koordinasi pelaksanaan hibah dan bantuan sosial (bansos) Pemkab Tegal tahun anggaran 2022 di Pendopo Amangkurat, Rabu (16/03/2022).

Share on FacebookShare on Twitter

Slawi – Pemkab Tegal melalui APBD Kabupaten Tegal 2022 telah menyiapkan anggaran senilai Rp 28,4 miliar untuk dihibahkan kepada 135 lembaga penyelenggara pendidikan dan keagamaan seperti taman pendidikan Alquran (TPQ), raudlatul athfal, satuan pendidikan keagamaan, masjid, musala, dan lainnya. Informasi ini terungkap saat berlangsung rapat koordinasi pelaksanaan hibah dan bantuan sosial (bansos) Pemkab Tegal tahun anggaran 2022 di Pendopo Amangkurat, Rabu (16/03/2022) pagi.

Bupati Tegal Umi Azizah saat membuka rapat menekankan syarat penerima hibah harus jelas, terutama soal legalitas lembaga atau organisasinya, alamat domisili ataupun kantor kesekretariatannya. Selain itu, verifikasinya juga harus dilaksanakan secara berjenjang dari struktur pemerintahan paling bawah sampai ke camat untuk kemudian dinilai kelayakannya oleh perangkat daerah terkait.

“Perikatan pemberian hibah ini seluruhnya tertuang dalam NPHD (naskah perjanjian hibah daerah) yang memuat berbagai ketentuan mengenai hak dan kewajiban hingga tata cara pelaporan dan pertanggungjawabannya,” tegas Umi.

Terlebih untuk penyaluran belanja hibah dalam bentuk uang, mekanisme pembayaran melalui transfer rekening bank. Jika nilainya besar, mekanisme pencairan dapat dilakukan secara bertahap sebagai bentuk strategi pengendalian sekaligus evaluasi pemda kepada penerima hibah.

BacaJuga

Pemkab Tegal Raih Penghargaan Link and Match Kementerian Perindustrian

3.962 Tenaga Honorer di Kabupaten Tegal Diangkat PPPK Paruh Waktu

Umi pun meminta supaya perangkat daerah terkait bisa memberikan penjelasan secara runtut, lengkap dan benar kepada calon penerima hibah, terutama soal pentingnya laporan pertanggungjawaban dan konsekuensi jika tidak membuatnya.

Lebih lanjut Umi juga menegaskan pemanfaatan hibah dari pemerintah daerah tersebut sesuai antara bantuan yang diterima dengan keluaran dan nilai manfaat yang dihasilkan. Pihaknya tidak mentoleransi jika ada oknum ataupun pihak-pihak tertentu yang berusaha melakukan pemotongan,

“Tekankan hibah ini adalah uang negara yang dihimpun dari pajak rakyat. Tidak boleh ada oknum atau siapa pun yang memotong atau mengurangi nilai bantuan tersebut dengan alasan apapun ke penerima hibah. Segera laporkan lewat aplikasi Lapor Bupati Tegal yang bisa diunduh di Google Playstore. Lampirkan bukti-buktinya dan jangan lupa pilih opsi rahasia untuk keamanan identitas pelapor. Pasti saya tindaklanjuti,” tandasnya.

Kewaspadaan soal praktik pemotongan dana hibah tersebut penting ia sampaikan. Sebab dirinya tidak ingin ada penerima hibah yang terbebani sehingga memaksanya membuat laporan fiktif. Manipulasi laporan pertanggungjawaban dapat dideteksi lewat audit keuangan dan mudah ditemukan jika ada indikasi penyimpangan.

Sementara itu, Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Kabupaten Tegal Ahmad Susiyanto menyampaikan sejumlah syarat atau dokumen yang harus disiapkan calon penerima hibah dan bansos, diantaranya surat keterangan kantor sekretariat dan domisili lembaga yang ditandatangani oleh lurah atau kepala desa, memiliki badan hukum lembaga berupa akta notaris atau SK Kemenkumham, rekening bank dan nomor pokok wajib pajak (NPWP) lembaga. Selain itu, disertai pula rencana anggaran dan belanjanya.

“Untuk tahun 2022 ini kami telah mengalokasikan anggaran hibah sebesar Rp 28,4 miliar untuk 135 lembaga seperti TPQ, masjid, musala, sekolah, dan lain sebagainya. Adapun untuk bansos dialokasikan sebesar Rp 1,1 miliar untuk tiga forum,” pungkasnya. (OI/hn)

Tags: aktualaplikasi androidaplikasi android lapor bupati tegalaplikasi lapor bupati tegalbansosbantuan sosiaBeritaberita hari inibupati tegalhibahlapor bupati tegalnaskah perjanjian hibah daerahnphdpedoman hibahpenyaluran bansospenyaluran hibahpungli bansossyarat hibahUmi Azizahutama
Next Post
Taman Teknologi Pertanian Lebaksiu Akan Kembali Dibuka

Taman Teknologi Pertanian Lebaksiu Akan Kembali Dibuka

Discussion about this post

Recommended.

Ardie : Himbau Kades Nomor Satukan Pelayanan Masyarakat

Ardie : Himbau Kades Nomor Satukan Pelayanan Masyarakat

Februari 13, 2020

Bupati Tegal Pantau Posko Arus Mudik Lebaran 2019  

Mei 30, 2019

Trending.

Benahi Data Penerima Bansos Melalui Fitur Usul dan Sanggah Aplikasi Cek Bansos

Benahi Data Penerima Bansos Melalui Fitur Usul dan Sanggah Aplikasi Cek Bansos

November 15, 2025
3.962 Tenaga Honorer di Kabupaten Tegal Diangkat PPPK Paruh Waktu

3.962 Tenaga Honorer di Kabupaten Tegal Diangkat PPPK Paruh Waktu

Desember 3, 2025
Haddad Alwi Siap Ramaikan Pembukaan MTQH Jawa Tengah di Kota Slawi

Haddad Alwi Siap Ramaikan Pembukaan MTQH Jawa Tengah di Kota Slawi

November 7, 2025
Kabupaten Tegal Siap Jadi Tuan Rumah MTQH XXXI Jawa Tengah 2025

Kabupaten Tegal Siap Jadi Tuan Rumah MTQH XXXI Jawa Tengah 2025

September 8, 2025
Menyuarakan Kesetaraan Hak Guru PAUD Nonformal

Menyuarakan Kesetaraan Hak Guru PAUD Nonformal

Oktober 17, 2025
Sekretariat Daerah

Jl. Dr. Soetomo No. 1 Slawi, Kode Pos 52417 | Telp. (0283) 491764 - 65 Fax. (0283) 491670

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Profil
    • Struktur Organisasi
    • Visi dan Misi
    • Profil Pejabat
      • Bupati dan Wakil Bupati Tegal
      • Sekretaris Daerah
  • Tupoksi
    • Sekretaris Daerah
    • Asisten Setda
      • Asisten Pemerintahan
      • Asisten Ekbang
      • Asisten Administrasi
    • Bagian Setda
      • Bagian Pemerintahan
      • Bagian Hukum
      • Bagian Kesra
      • Bagian Ekbang
      • Bagian Pengadaan Barang dan Jasa
      • Bagian Organisasi
      • Bagian Perencanaan dan Keuangan
      • Bagian Prokompim
      • Bagian Umum
  • Layanan
    • SI JAMPANG
      • Informasi Ruang
      • Alur Peminjaman Ruang
      • Jadwal Pemakaian Ruang
      • Peminjaman Ruang
      • Konfirmasi
    • JDIH
      • Perda
      • Perbup
  • Galeri Foto
  • PPID
  • Download

© 2025 Prokompim Setda Kabupaten Tegal – All Right Reserved.