Kamis, Januari 29, 2026
  • Beranda
  • Profil
    • Struktur Organisasi
    • Visi dan Misi
    • Profil Pejabat
      • Bupati dan Wakil Bupati Tegal
      • Sekretaris Daerah
  • Tupoksi
    • Sekretaris Daerah
    • Asisten Setda
      • Asisten Pemerintahan
      • Asisten Ekbang
      • Asisten Administrasi
    • Bagian Setda
      • Bagian Pemerintahan
      • Bagian Hukum
      • Bagian Kesra
      • Bagian Ekbang
      • Bagian Pengadaan Barang dan Jasa
      • Bagian Organisasi
      • Bagian Perencanaan dan Keuangan
      • Bagian Prokompim
      • Bagian Umum
  • Layanan
    • SI JAMPANG
      • Informasi Ruang
      • Alur Peminjaman Ruang
      • Jadwal Pemakaian Ruang
      • Peminjaman Ruang
      • Konfirmasi
    • JDIH
      • Perda
      • Perbup
  • Galeri Foto
  • PPID
  • Download
  • Beranda
  • Profil
    • Struktur Organisasi
    • Visi dan Misi
    • Profil Pejabat
      • Bupati dan Wakil Bupati Tegal
      • Sekretaris Daerah
  • Tupoksi
    • Sekretaris Daerah
    • Asisten Setda
      • Asisten Pemerintahan
      • Asisten Ekbang
      • Asisten Administrasi
    • Bagian Setda
      • Bagian Pemerintahan
      • Bagian Hukum
      • Bagian Kesra
      • Bagian Ekbang
      • Bagian Pengadaan Barang dan Jasa
      • Bagian Organisasi
      • Bagian Perencanaan dan Keuangan
      • Bagian Prokompim
      • Bagian Umum
  • Layanan
    • SI JAMPANG
      • Informasi Ruang
      • Alur Peminjaman Ruang
      • Jadwal Pemakaian Ruang
      • Peminjaman Ruang
      • Konfirmasi
    • JDIH
      • Perda
      • Perbup
  • Galeri Foto
  • PPID
  • Download
No Result
View All Result
Sekretariat Daerah
No Result
View All Result
Home Berita Utama

Sidak Pangan Temukan Kandungan Pewarna Tekstil pada Kerupuk Mie

Admin Humas by Admin Humas
April 20, 2022
Sidak Pangan Temukan Kandungan Pewarna Tekstil pada Kerupuk Mie

Petugas laboratorium kesehatan Dinas Kesehatan Kabupaten Tegal yang tergabung dalam tim SKPT melakukan uji sampel makanan pada pelaksanaan sidak pangan di Pasar Suradadi, Rabu (20/04/2022).

Share on FacebookShare on Twitter

Slawi – Mengantisipasi beredarnya bahan makanan berbahaya, Pemkab Tegal melalui Tim Sistem Keamanan Pangan Terpadu (SKPT) lakukan inspeksi mendadak (sidak) pangan. Dari sepuluh sampel makanan yang diambil di Pasar Suradadi ditemukan kandungan Rhodamin B pada kerupuk mie. Keterangan ini disampaikan Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekda Kabupaten Tegal Hendadi Setiaji saat memimpin tim SKPT melakukan sidak pangan pada Rabu (20/04/2022) pagi.

Sepuluh sampel makanan yang diteliti tersebut diantaranya tahu kuning, ikan teri nasi, terasi, ikan asin, bakso, kikil, kerupuk mie dan kerupuk mentah.

Hendadi menambahkan, berdasarkan hasil temuan tersebut, pihaknya berencana melakukan uji laboratorium kembali pada sampel kerupuk mie tersebut. “Kita akan uji lagi sampel kerupuk mie ini di laboratorium Dinas Kesehatan. Meskipun, untuk uji pertama ini sudah ada indikasi Rhodamin B pada kerupuk mie,” jelasnya.

Atas temuan tersebut, pihaknya akan melakukan pembinaan ke pedagang tersebut. Menurutnya, kandungan Rhodamin B ini sangat berbahaya jika masuk ke dalam organ tubuh. Sebab Rhodamin B sebagai pewarna tekstil ini tidak baik jika dikonsumsi, karena akan menyebabkan gangguan fungsi hati, ginjal, pencernaan hingga kanker usus.

BacaJuga

Musrenbang Dukuhwaru Wadah Aspirasi Warga Susun RKPD Kabupaten Tegal 2027

Musrenbang Adiwerna Tetapkan Tiga Prioritas Pembangunan Tahun 2027

Dari Pasar Suradadi, tim SKPT bergerser ke Swalayan Yogya Toserba dan Mutiara Cahaya Slawi. Sidak di kedua toko swalayan tersebut dimaksudkan untuk memeriksa kondisi produk pangan baik makanan dan minuman kemasan pabrik ataupun olahan industri rumah tangga. Pengecekan tersebut meliputi masa kedaluwarsa, izin edar dan kondisi keamanan produknya.

Di sini, tim SKPT tidak menemukan produk makanan ataupun minuman yang berbahaya. Namun, di Yogya Toserba tim menemukan beberapa daging sapi yang tidak jelas kemasannya dan air mineral dalam botol yang sudah tidak layak konsumsi karena terdapat lumut di dalamnya.

Untuk itu, Hendadi berpesan kepada pengelola Yogya Toserba agar lebih teliti dalam menjual produk makanan dan minumannya, termasuk masa berlaku usaha pangan industri rumah tangganya (PIRT).

“Di sini kami tidak menemukan bahan berbahaya maupun produk makanan dan minuman yang sudah kedaluwarsa. Meski demikian, saya mengimbau masyarakat agar tetap waspada dan teliti sebelum membeli produk makanan ataupun minuman. Jadilah konsumen yang cerdas,” pesan Hendadi.

Hendadi juga meminta masyarakat khususnya para orang tua untuk selalu berhati-hati mengawasi anak-anaknya dalam mengkonsumsi makanan ringan. (OI/hn)

Tags: aktualasisten perekonomian dan pembangunan sekda kabupaten tegalbahan pangan berbahayaBeritaboraksFormalinhendadi setiajiinspeksi makanankeamanan panganlebaranpasar tradisionalpewarna tekstilramadanrhodamin brisiko konsumsi bahan makanan berbahayasidak pangansistem keamanan pangan terpaduskpttoserba yogya slawiutama
Next Post
Sidak Kedua Tim SKPT Kembali Temukan Kandungan Pewarna Tekstil di Empat Produk Pangan

Sidak Kedua Tim SKPT Kembali Temukan Kandungan Pewarna Tekstil di Empat Produk Pangan

Discussion about this post

Recommended.

Sanksi Denda Bagi Pelanggar Protokol Kesehatan Mulai Berlaku Efektif Minggu Depan

Sanksi Denda Bagi Pelanggar Protokol Kesehatan Mulai Berlaku Efektif Minggu Depan

September 21, 2020

Merespon Permasalahan Sosial, Dinsos Kukuhkan Komdalansia dan Tim Trengginas

Oktober 4, 2019

Trending.

Banjir Bandang Kembali Terjang Wisata Guci, Pemkab Tegal Ambil Langkah Cepat Tangani Dampak

Banjir Bandang Kembali Terjang Wisata Guci, Pemkab Tegal Ambil Langkah Cepat Tangani Dampak

Januari 24, 2026
Dari Ruas Jalan Pagerbarang–Jatibarang, Bupati Tegal Lantik dan Kukuhkan Ratusan ASN

Dari Ruas Jalan Pagerbarang–Jatibarang, Bupati Tegal Lantik dan Kukuhkan Ratusan ASN

Januari 9, 2026
Pemkab Tegal Hibahkan Aset Tanah untuk Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Tegal

Pemkab Tegal Hibahkan Aset Tanah untuk Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Tegal

Januari 13, 2026
Menyuarakan Kesetaraan Hak Guru PAUD Nonformal

Menyuarakan Kesetaraan Hak Guru PAUD Nonformal

Oktober 17, 2025
Pemkab Tegal Alokasikan Rp500 Juta untuk Perbaikan Jalan Ambles di Batunyana-Danasari

Pemkab Tegal Alokasikan Rp500 Juta untuk Perbaikan Jalan Ambles di Batunyana-Danasari

Januari 23, 2026
Sekretariat Daerah

Jl. Dr. Soetomo No. 1 Slawi, Kode Pos 52417 | Telp. (0283) 491764 - 65 Fax. (0283) 491670

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Profil
    • Struktur Organisasi
    • Visi dan Misi
    • Profil Pejabat
      • Bupati dan Wakil Bupati Tegal
      • Sekretaris Daerah
  • Tupoksi
    • Sekretaris Daerah
    • Asisten Setda
      • Asisten Pemerintahan
      • Asisten Ekbang
      • Asisten Administrasi
    • Bagian Setda
      • Bagian Pemerintahan
      • Bagian Hukum
      • Bagian Kesra
      • Bagian Ekbang
      • Bagian Pengadaan Barang dan Jasa
      • Bagian Organisasi
      • Bagian Perencanaan dan Keuangan
      • Bagian Prokompim
      • Bagian Umum
  • Layanan
    • SI JAMPANG
      • Informasi Ruang
      • Alur Peminjaman Ruang
      • Jadwal Pemakaian Ruang
      • Peminjaman Ruang
      • Konfirmasi
    • JDIH
      • Perda
      • Perbup
  • Galeri Foto
  • PPID
  • Download

© 2025 Prokompim Setda Kabupaten Tegal – All Right Reserved.