Minggu, Maret 8, 2026
  • Beranda
  • Profil
    • Struktur Organisasi
    • Visi dan Misi
    • Profil Pejabat
      • Bupati dan Wakil Bupati Tegal
      • Sekretaris Daerah
  • Tupoksi
    • Sekretaris Daerah
    • Asisten Setda
      • Asisten Pemerintahan
      • Asisten Ekbang
      • Asisten Administrasi
    • Bagian Setda
      • Bagian Pemerintahan
      • Bagian Hukum
      • Bagian Kesra
      • Bagian Ekbang
      • Bagian Pengadaan Barang dan Jasa
      • Bagian Organisasi
      • Bagian Perencanaan dan Keuangan
      • Bagian Prokompim
      • Bagian Umum
  • Layanan
    • SI JAMPANG
      • Informasi Ruang
      • Alur Peminjaman Ruang
      • Jadwal Pemakaian Ruang
      • Peminjaman Ruang
      • Konfirmasi
    • JDIH
      • Perda
      • Perbup
  • Galeri Foto
  • PPID
  • Download
  • Beranda
  • Profil
    • Struktur Organisasi
    • Visi dan Misi
    • Profil Pejabat
      • Bupati dan Wakil Bupati Tegal
      • Sekretaris Daerah
  • Tupoksi
    • Sekretaris Daerah
    • Asisten Setda
      • Asisten Pemerintahan
      • Asisten Ekbang
      • Asisten Administrasi
    • Bagian Setda
      • Bagian Pemerintahan
      • Bagian Hukum
      • Bagian Kesra
      • Bagian Ekbang
      • Bagian Pengadaan Barang dan Jasa
      • Bagian Organisasi
      • Bagian Perencanaan dan Keuangan
      • Bagian Prokompim
      • Bagian Umum
  • Layanan
    • SI JAMPANG
      • Informasi Ruang
      • Alur Peminjaman Ruang
      • Jadwal Pemakaian Ruang
      • Peminjaman Ruang
      • Konfirmasi
    • JDIH
      • Perda
      • Perbup
  • Galeri Foto
  • PPID
  • Download
No Result
View All Result
Sekretariat Daerah
No Result
View All Result
Home Berita Utama

Soroti Aset Tanah Mangkrak, Bupati Umi: Segera Dayagunakan

Admin Humas by Admin Humas
Juni 8, 2022
Soroti Aset Tanah Mangkrak, Bupati Umi: Segera Dayagunakan

Bupati Tegal Umi Azizah saat membuka rapat koordinasi pengendalian operasional pendapatan triwulan satu tahun 2022, di Aula Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Tegal, Rabu (25/05/2022).

Share on FacebookShare on Twitter

Slawi – Bupati Tegal Umi Azizah menyoroti keberadaan sejumlah aset tanah milik pemda yang tidak dikelola dengan baik sehingga terkesan mangkrak. Umi pun meminta Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Tegal segera mengambil langkah konkrit pemanfaatan tanah tersebut untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) dan memfasilitasi penumbuhan ekonomi lokal.

Pernyataan ini disampaikan Umi saat membuka rapat koordinasi pengendalian operasional pendapatan triwulan satu tahun 2022, di Aula Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Tegal, Rabu (25/05/2022) siang.

Menurutnya harus ada kepekaan atau sense of crisis dari pengelola aset ataupun pengguna barang milik daerah melihat tanahnya dalam kondisi mangkrak sebagai sebuah peluang untuk dikerjasamakan dengan pelaku usaha.

“Harus ada kepekaan melihat ini sebagai sebuah peluang meningkatkan PAD untuk kemudian ditawarkan ke pelaku usaha, ke UMKM, hingga investor. Ini yang namanya terobosan, tidak pasif seperti ini,” tegas Umi.

BacaJuga

MBG Kabupaten Tegal Capai 70 Persen, Satgas Siap Perkuat Pengawasan

KORPRI Kabupaten Tegal Berbagi 500 Paket Takjil untuk Masyarakat

Menurutnya, pengelolaan barang milik daerah tersebut tidak sebatas berhenti pada pengamanan aset lewat pensertipikatan tanah atas nama pemda, melainkan harus sampai ke pemanfaatannya yang berdayaguna.

Umi pun mengusulkan digelar bursa khusus penyewaan tanah milik Pemda yang tentunya selain akan menambah pendapatan daerah juga membantu menumbuhkan usaha ekonomi produktif dan menciptakan lapangan kerja di masyarakat.

Menanggapi itu, Kepala BPKAD Kabupaten Tegal Amir Makhmud menyatakan siap mendukung kebijakan bupati dalam pemanfaatan aset tanah tersebut. Terlebih ada potensi untuk mengungkit pertumbuhan ekonomi masyarakat di tengah upaya pemerintah memulihkan perekonomian nasional.

“Selain meningkatkan PAD dan menyejahterakan masyarakat, tujuan lain dari pemanfaatan aset tanah ini adalah mencegah penggunaan barang milik daerah oleh pihak lain secara tidak sah,” katanya.

Lebih lanjut Amir mengutarakan jika pemanfaatan aset tanah tersebut dapat dilakukan oleh badan usaha maupun perseorangan melalui kerja sama sewa. Kendati demikian, untuk mengoptimalkan pemanfaatan aset tersebut diperlukan peran kepala perangkat daerah. Artinya, masing-masing badan, dinas dan kantor memiliki tanggungjawab untuk bisa mengoptimalkan asetnya.

Untuk itu, pihaknya selaku koordinator dan pencatat aset milik Pemkab Tegal akan segera mengumpulkan kepala perangkat daerah untuk segera merancang pemanfaatan aset tanahnya yang mangkrak untuk didayagunakan.

“Saya juga berharap tanah milik pemda ini bisa disewakan ke masyarakat, khususnya warga Kabupaten Tegal. Misalnya untuk pengembangan UMKM. Intinya ini bukan hanya terkait penerimaan APBD, tapi juga pemberdayaan ekonomi,” jelas Amir. (AD/hn)

Tags: aktualamir makhmudaset negara mangkrakaset tanah mangkrakBeritaberita tegal hari inibupati tegalkabupaten tegalkepala bpkad kabupaten tegalPADpemkab tegalpendapatan asli daerahpensertifikatan tanah pemdareformasi birokrasisewa tanah milik pemerintahtegalUmi Azizahutama
Next Post
101 Tim Ikuti Turnamen Mobile Legend Hari Jadi ke-421 Kabupaten Tegal

101 Tim Ikuti Turnamen Mobile Legend Hari Jadi ke-421 Kabupaten Tegal

Discussion about this post

Recommended.

Pembangkit Listrik Energi Baru dan Terbarukan Segera Hadir di Kabupaten Tegal

Pembangkit Listrik Energi Baru dan Terbarukan Segera Hadir di Kabupaten Tegal

Mei 17, 2025

Bupati Tegal Lepas Keberangkatan 1.006 Calon Jamaah Haji

Juli 10, 2019

Trending.

Bupati Tegal Lantik Dua Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Tekankan Pelayanan Publik di Tengah Bencana

Bupati Tegal Lantik Dua Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Tekankan Pelayanan Publik di Tengah Bencana

Februari 7, 2026
Banjir Bandang Kembali Terjang Wisata Guci, Pemkab Tegal Ambil Langkah Cepat Tangani Dampak

Banjir Bandang Kembali Terjang Wisata Guci, Pemkab Tegal Ambil Langkah Cepat Tangani Dampak

Januari 24, 2026
Wapres Gibran Tinjau Langsung Lokasi Tanah Bergerak di Padasari, Pastikan Penanganan dan Relokasi Warga

Wapres Gibran Tinjau Langsung Lokasi Tanah Bergerak di Padasari, Pastikan Penanganan dan Relokasi Warga

Februari 6, 2026
Bupati Tegal Naikkan Insentif Guru Ngaji di Tahun 2026

Bupati Tegal Naikkan Insentif Guru Ngaji di Tahun 2026

Maret 5, 2026
Sekda Amir Tinjau Lokasi Huntara Korban Tanah Bergerak Padasari, Tunggu Rekomendasi Geologi

Sekda Amir Tinjau Lokasi Huntara Korban Tanah Bergerak Padasari, Tunggu Rekomendasi Geologi

Februari 11, 2026
Sekretariat Daerah

Jl. Dr. Soetomo No. 1 Slawi, Kode Pos 52417 | Telp. (0283) 491764 - 65 Fax. (0283) 491670

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Profil
    • Struktur Organisasi
    • Visi dan Misi
    • Profil Pejabat
      • Bupati dan Wakil Bupati Tegal
      • Sekretaris Daerah
  • Tupoksi
    • Sekretaris Daerah
    • Asisten Setda
      • Asisten Pemerintahan
      • Asisten Ekbang
      • Asisten Administrasi
    • Bagian Setda
      • Bagian Pemerintahan
      • Bagian Hukum
      • Bagian Kesra
      • Bagian Ekbang
      • Bagian Pengadaan Barang dan Jasa
      • Bagian Organisasi
      • Bagian Perencanaan dan Keuangan
      • Bagian Prokompim
      • Bagian Umum
  • Layanan
    • SI JAMPANG
      • Informasi Ruang
      • Alur Peminjaman Ruang
      • Jadwal Pemakaian Ruang
      • Peminjaman Ruang
      • Konfirmasi
    • JDIH
      • Perda
      • Perbup
  • Galeri Foto
  • PPID
  • Download

© 2025 Prokompim Setda Kabupaten Tegal – All Right Reserved.