Kamis, Oktober 9, 2025
  • Beranda
  • Profil
    • Struktur Organisasi
    • Visi dan Misi
    • Profil Pejabat
      • Bupati dan Wakil Bupati Tegal
      • Sekretaris Daerah
  • Tupoksi
    • Sekretaris Daerah
    • Asisten Setda
      • Asisten Pemerintahan
      • Asisten Ekbang
      • Asisten Administrasi
    • Bagian Setda
      • Bagian Pemerintahan
      • Bagian Hukum
      • Bagian Kesra
      • Bagian Ekbang
      • Bagian Pengadaan Barang dan Jasa
      • Bagian Organisasi
      • Bagian Perencanaan dan Keuangan
      • Bagian Prokompim
      • Bagian Umum
  • Layanan
    • SI JAMPANG
      • Informasi Ruang
      • Alur Peminjaman Ruang
      • Jadwal Pemakaian Ruang
      • Peminjaman Ruang
      • Konfirmasi
    • JDIH
      • Perda
      • Perbup
  • Galeri Foto
  • PPID
  • Download
  • Beranda
  • Profil
    • Struktur Organisasi
    • Visi dan Misi
    • Profil Pejabat
      • Bupati dan Wakil Bupati Tegal
      • Sekretaris Daerah
  • Tupoksi
    • Sekretaris Daerah
    • Asisten Setda
      • Asisten Pemerintahan
      • Asisten Ekbang
      • Asisten Administrasi
    • Bagian Setda
      • Bagian Pemerintahan
      • Bagian Hukum
      • Bagian Kesra
      • Bagian Ekbang
      • Bagian Pengadaan Barang dan Jasa
      • Bagian Organisasi
      • Bagian Perencanaan dan Keuangan
      • Bagian Prokompim
      • Bagian Umum
  • Layanan
    • SI JAMPANG
      • Informasi Ruang
      • Alur Peminjaman Ruang
      • Jadwal Pemakaian Ruang
      • Peminjaman Ruang
      • Konfirmasi
    • JDIH
      • Perda
      • Perbup
  • Galeri Foto
  • PPID
  • Download
No Result
View All Result
Sekretariat Daerah
No Result
View All Result
Home Berita Utama

Pemkab Tegal Kenalkan Perizinan OSS ke Ratusan Pelaku Usaha Mikro dan Kecil

Admin Humas by Admin Humas
Juli 5, 2022
Pemkab Tegal Kenalkan Perizinan OSS ke Ratusan Pelaku Usaha Mikro dan Kecil

Sekretaris Daerah Kabupaten Tegal Widodo Joko Mulyono memberikan arahan pada acara sosialisasi online single submission risk based approach (OSS RBA) di Hotel Grand Dian Slawi, Kamis (30/06/2022).

Share on FacebookShare on Twitter

Slawi – Ratusan pelaku usaha di Kabupaten Tegal mengikuti kegiatan sosialisasi online single submission risk based approach (OSS RBA) di Hotel Grand Dian Slawi, Kamis (30/06/2022) pagi. Pelaksanaan sosialisasi ini dibuka langsung oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Tegal Widodo Joko Mulyono.

Joko mengatakan, sosialisasi ini dimaksudkan untuk memberikan pemahaman kepada para pelaku usaha dalam mengurus perizinannya secara mudah.

“Implementasi OSS RBA ini diharapkan mampu mendorong peningkatan iklim investasi di Kabupaten Tegal. Sehingga dapat menggerakan perekonomian, pencapaian pertumbuhan yang berkesinambungan yang akhirnya menambah potensi pendapatan daerah,” ujar Joko.

Dikatakan Joko, berdasarkan data OSS RBA, jumlah perizinan investasi yang masuk ke Kabupaten Tegal dari bulan Januari sampai Mei 2022 tercatat ada 1.756 izin yang terbit otomatis dan 161 sertifikat standar terverifikasi. Sedangkan untuk perizinan usaha mikro dan kecil (UMK) jumlahnya mencapai 1.611 izin dan non-UMK sebanyak 1.952 izin.

BacaJuga

Titik Balik Kehidupan Endang Setelah Rumahnya Dipugar

Layanan Publik yang Responsif dan Berkualitas Harus Dikedepankan

Banyaknya permintaan perizinan usaha di Kabupaten Tegal ini Joko berharap akan memberikan pengaruh positif bagi pertumbuhan ekonomi Kabupaten Tegal, terutama di masa pemulihan pasca pandemi.

Sementara itu, Kepala Seksi Integrasi Sistem Pemerintah Daerah Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Ani Rahmawati menyampaikan bahwa sistem OSS RBA ini menjadi jawaban kemudahan perizinan berusaha sebagaimana yang diamanatkan UU Cipta Kerja dan diatur melalui Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.

“Harapannya, melalui OSS berbasis risiko ini kita dapat menarik investor lebih banyak yang berujung pada bertambahnya lapangan kerja dan mengatasi persoalan pengangguran di daerah,” kata Ani.

OSS RBA ini, lanjut Ani, terbagi atas berbagai tingkatan risiko dan peringkat skala usaha. Sehingga perizinan antara UMKM dengan usaha besar tidak sama. Adapun tingkat risiko ditetapkan menjadi kegiatan usaha berisiko rendah, menengah dan tinggi.

“Untuk usaha dengan tingkat risiko tinggi, maka wajib mengurus izin usaha. Sedangkan untuk usaha dengan tingkat risiko menengah, maka perizinan berusahanya dalam bentuk sertifikat standar. Adapun untuk usaha dengan tingkat risiko rendah cukup melakukan pendaftaran nomor induk berusaha dari OSS,” jelas Ani.

Ani pun menjelaskan, OSS RBA ini memberikan layanan bagi dua kelompok usaha yaitu UMK seperti orang perseorangan, badan usaha dan non usaha mikro kecil (non UMK) seperti orang perseorangan, badan usaha, kantor perwakilan dan badan usaha luar negeri.

“UMK yaitu usaha yang dimiliki orang perseorangan maupun badan usaha dengan modal paling banyak Rp5 miliar, tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha. Sedangkan non UMK, modal usahanya lebih dari Rp5 miliar sampai paling banyak Rp10 miliar, tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha,” terangnya.

Di akhir pemaparannya, Ani mengungkapkan, melalui pengaplikasian OSS RBA ini, segala regulasi yang masih tumpang tindih dan prosedur yang rumit atau berbelit akan dipangkas.

“Saat ini perizinan usaha kita diklasifikasikan berdasarkan tingkat risikonya. Semakin rendah tingkat risiko usaha, maka semakin mudah dan murah pula perizinan berusahanya,” pungkas Ani. (OI/hn)

Tags: aktualAni RahmawatiBeritaberita tegal hari iniberita terkinibkpmInvestasiInvestorKepala Seksi Integrasi Sistem Pemerintah Daerah Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modalonline single submissionOSSoss rbapemulihan ekonomi nasionalpenanaman modalperizinan usaharisk based approachsekretaris daerah kabupaten tegalumkmutamauu cipta kerjawidodo joko mulyono
Next Post
Li ta’arofu, Penguat Landasan Toleransi Kehidupan Bangsa Indonesia

Li ta'arofu, Penguat Landasan Toleransi Kehidupan Bangsa Indonesia

Discussion about this post

Recommended.

700 Personel Dikerahkan untuk Amankan Mudik Lebaran 2025

700 Personel Dikerahkan untuk Amankan Mudik Lebaran 2025

Maret 25, 2025
Bupati Tegal Terima Kontingen Estafet Tunas Kelapa Kwarcab Brebes

Bupati Tegal Terima Kontingen Estafet Tunas Kelapa Kwarcab Brebes

September 12, 2023

Trending.

Sadesa 2025 Batch Dua Dibuka, Kuliah Gratis di Universitas Harkat Negeri

Sadesa 2025 Batch Dua Dibuka, Kuliah Gratis di Universitas Harkat Negeri

September 21, 2025
Resmi Dilantik, Bupati Tegal Awali Kerjanya di Bidang Infrastruktur, Pendidikan, dan Pertanian

Resmi Dilantik, Bupati Tegal Awali Kerjanya di Bidang Infrastruktur, Pendidikan, dan Pertanian

Juni 27, 2025
Ischak-Kholid Tinjau Sembilan Lokasi Pekerjaan Infrastruktur

Ischak-Kholid Tinjau Sembilan Lokasi Pekerjaan Infrastruktur

September 21, 2025
Sambut Pegadaian Championship 2025-2026, Persekat Luncurkan Tim dan Jersey

Sambut Pegadaian Championship 2025-2026, Persekat Luncurkan Tim dan Jersey

September 11, 2025
Penerimaan DAU Kabupaten Tegal 2026 Turun Rp231,05 Miliar

Penerimaan DAU Kabupaten Tegal 2026 Turun Rp231,05 Miliar

September 25, 2025
Sekretariat Daerah

Jl. Dr. Soetomo No. 1 Slawi, Kode Pos 52417 | Telp. (0283) 491764 - 65 Fax. (0283) 491670

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Profil
    • Struktur Organisasi
    • Visi dan Misi
    • Profil Pejabat
      • Bupati dan Wakil Bupati Tegal
      • Sekretaris Daerah
  • Tupoksi
    • Sekretaris Daerah
    • Asisten Setda
      • Asisten Pemerintahan
      • Asisten Ekbang
      • Asisten Administrasi
    • Bagian Setda
      • Bagian Pemerintahan
      • Bagian Hukum
      • Bagian Kesra
      • Bagian Ekbang
      • Bagian Pengadaan Barang dan Jasa
      • Bagian Organisasi
      • Bagian Perencanaan dan Keuangan
      • Bagian Prokompim
      • Bagian Umum
  • Layanan
    • SI JAMPANG
      • Informasi Ruang
      • Alur Peminjaman Ruang
      • Jadwal Pemakaian Ruang
      • Peminjaman Ruang
      • Konfirmasi
    • JDIH
      • Perda
      • Perbup
  • Galeri Foto
  • PPID
  • Download

© 2025 Prokompim Setda Kabupaten Tegal – All Right Reserved.