Kamis, Maret 12, 2026
  • Beranda
  • Profil
    • Struktur Organisasi
    • Visi dan Misi
    • Profil Pejabat
      • Bupati dan Wakil Bupati Tegal
      • Sekretaris Daerah
  • Tupoksi
    • Sekretaris Daerah
    • Asisten Setda
      • Asisten Pemerintahan
      • Asisten Ekbang
      • Asisten Administrasi
    • Bagian Setda
      • Bagian Pemerintahan
      • Bagian Hukum
      • Bagian Kesra
      • Bagian Ekbang
      • Bagian Pengadaan Barang dan Jasa
      • Bagian Organisasi
      • Bagian Perencanaan dan Keuangan
      • Bagian Prokompim
      • Bagian Umum
  • Layanan
    • SI JAMPANG
      • Informasi Ruang
      • Alur Peminjaman Ruang
      • Jadwal Pemakaian Ruang
      • Peminjaman Ruang
      • Konfirmasi
    • JDIH
      • Perda
      • Perbup
  • Galeri Foto
  • PPID
  • Download
  • Beranda
  • Profil
    • Struktur Organisasi
    • Visi dan Misi
    • Profil Pejabat
      • Bupati dan Wakil Bupati Tegal
      • Sekretaris Daerah
  • Tupoksi
    • Sekretaris Daerah
    • Asisten Setda
      • Asisten Pemerintahan
      • Asisten Ekbang
      • Asisten Administrasi
    • Bagian Setda
      • Bagian Pemerintahan
      • Bagian Hukum
      • Bagian Kesra
      • Bagian Ekbang
      • Bagian Pengadaan Barang dan Jasa
      • Bagian Organisasi
      • Bagian Perencanaan dan Keuangan
      • Bagian Prokompim
      • Bagian Umum
  • Layanan
    • SI JAMPANG
      • Informasi Ruang
      • Alur Peminjaman Ruang
      • Jadwal Pemakaian Ruang
      • Peminjaman Ruang
      • Konfirmasi
    • JDIH
      • Perda
      • Perbup
  • Galeri Foto
  • PPID
  • Download
No Result
View All Result
Sekretariat Daerah
No Result
View All Result
Home Berita Utama

Daerah Diminta Pedomani Ketentuan Pendataan Tenaga Non ASN

Admin Humas by Admin Humas
Oktober 17, 2022
Daerah Diminta Pedomani Ketentuan Pendataan Tenaga Non ASN

Bupati Tegal Umi Azizah beserta tim pendataan tenaga non ASN Kabupaten Tegal saat mendatangi Direktorat Pembangunan dan Pengembangan Sistem Informasi ASN Kementerian PANRB, Jakarta, Senin (10/10/2022).

Share on FacebookShare on Twitter

Slawi – Pemerintah pusat meminta pemerintah daerah tetap mempedomani ketentuan pendataan tenaga non ASN sebagaimana yang tertuang dalam Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor B/1511/M.SM.01.00/2022. Keterangan ini disampaikan Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM Kabupaten Tegal Mujahidin saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (17/10/2022) pagi.

Mujahidin menerangkan, sebelumnya dirinya bersama Bupati Tegal Umi Azizah dan tim pendataan tenaga non ASN sempat mendatangi kantor Kementerian PANRB dan Badan Kepegawaian Negara (BKN) pada Senin (10/10/2022) lalu untuk berkonsultasi terkait pelaksanaan pendataan tenaga non ASN di Kabupaten Tegal.

Bupati Tegal pada konsultasinya tersebut, lanjut Mujahidin, telah menyampaikan aspirasinya  agar dalam pendataan tenaga non ASN ini dapat dilakukan pendataan secara keseluruhan dan tidak ada pengecualian, terutama tenaga kebersihan, satuan pengamanan, pengemudi dan jabatan lain yang sejenis.

Namun jawaban dari Kementerian PANRB maupun BKN jelas bahwa ketentuan terkait itu sudah diatur sebelumnya. Mereka yang tidak sesuai kriteria atau aturan tersebut tidak boleh dimasukkan dalam pendataan non ASN.

BacaJuga

TMMD Sengkuyung Tahap I di Getaskerep Resmi Ditutup, Seluruh Sasaran Capai 100 Persen

Bupati Tegal Dampingi Rustini Muhaimin Iskandar Salurkan Bantuan bagi Korban Tanah Bergerak Padasari

“Tenaga kebersihan, satuan pengamanan, pengemudi dan sejenisnya ini tidak bisa masuk ke pendataan non ASN karena merupakan jabatan non ASN yang nantinya akan dicukupi melalui skema tenaga alih daya atau outsourching, termasuk mereka yang di BLUD (badan layanan usaha daerah),” kata Mujahidin.

Sementara ditanya soal adanya tenaga non ASN yang tidak memenuhi kriteria jabatan tersebut namun tetap bisa masuk pada aplikasi pendataan seperti halnya di daerah lain, Mujahidin mengungkapkan jika BKN telah menerbitkan surat nomor 33302/B-SI.01.01/SD/K/2022 tertanggal 7 Oktober 2022 tentang jabatan yang tidak sesuai dengan ketentuan pendataan tenaga non ASN.

Artinya, BKN di tahap prafinalisasi pendataan ini telah memerintahkan pejabat pembina kepegawaian di seluruh instansi pemerintah untuk melakukan verifikasi dan validasi ulang atas tenaga non ASN yang tidak sesuai kriteria tersebut. Data final hasil verifikasi dan validasi ulang ini wajib disertakan surat pernyataan tanggung jawab mutlak (SPTJM).

“Kita memang tidak diperkenankan untuk memasukan tenaga BLUD, tenaga kebersihan, satuan pengamanan, pengemudi, dan jabatan lain yang sejenis ke dalam aplikasi, termasuk mengganti jabatan mereka menjadi jabatan-jabatan baru yang ada di dalam aplikasi karena tindakan tersebut tidak sesuai ketentuan dan berpotensi melanggar hukum,” ujarnya.

Menanggapi itu, Bupati Tegal Umi Azizah yang dihubungi secara terpisah meminta tenaga non ASN yang tidak termasuk dalam kriteria pendataan tenaga non ASN BKN ataupun yang tidak dapat membuat akun pada aplikasi bisa tetap bekerja seperti biasanya sembari menunggu kebijakan selanjutnya.

Pihaknya tetap akan mengusulkan datanya ke menteri PANRB dan kepala BKN agar kondisi riil di lapangan bisa dijadikan pertimbangan dalam proses pendataan tenaga non ASN secara komprehensif.

“Jika proses pendataan ini dimaksudkan untuk melakukan pemetaan dan mengetahui jumlah pegawai non ASN, kenapa tidak didata saja semuanya. Jadi semua bisa tahu jumlah riilnya. Tinggal nanti kalau akan dilakukan seleksi PPPK, ada penapisan, ada filterisasi berikutnya. Toh ini pendataan, bukan pemberkasan,” kata Umi. (HR/hn)

Tags: aktualbadan kepegawaian negaraBeritaberita tegal hari inibknbupati tegalhonorerkemenpanrbKepala BKPSDM Kabupaten TegalkepegawaianMujahidinpolemikPPPKreformasi birokrasitenaga non asnUmi Azizahutama
Next Post
Bakti Sosial Ika Medica Undip, Jadi Bapak Asuh Lima Balita Stunting

Bakti Sosial Ika Medica Undip, Jadi Bapak Asuh Lima Balita Stunting

Discussion about this post

Recommended.

Sekda Amir Tegaskan ASN Harus Netral pada Pilkada Serentak 2024

Sekda Amir Tegaskan ASN Harus Netral pada Pilkada Serentak 2024

November 29, 2024
Tinjau Saluran Irigasi DAS Cacaban, Ardie Temukan Sejumlah Permasalahan

Tinjau Saluran Irigasi DAS Cacaban, Ardie Temukan Sejumlah Permasalahan

November 26, 2020

Trending.

Banjir Bandang Kembali Terjang Wisata Guci, Pemkab Tegal Ambil Langkah Cepat Tangani Dampak

Banjir Bandang Kembali Terjang Wisata Guci, Pemkab Tegal Ambil Langkah Cepat Tangani Dampak

Januari 24, 2026
Bupati Tegal Naikkan Insentif Guru Ngaji di Tahun 2026

Bupati Tegal Naikkan Insentif Guru Ngaji di Tahun 2026

Maret 5, 2026
Sekda Amir Tinjau Lokasi Huntara Korban Tanah Bergerak Padasari, Tunggu Rekomendasi Geologi

Sekda Amir Tinjau Lokasi Huntara Korban Tanah Bergerak Padasari, Tunggu Rekomendasi Geologi

Februari 11, 2026
Ketua MPR RI Tinjau Jembatan Ekoproyo dan Lokasi Tanah Bergerak di Kabupaten Tegal

Ketua MPR RI Tinjau Jembatan Ekoproyo dan Lokasi Tanah Bergerak di Kabupaten Tegal

Februari 16, 2026
Pemkab Tegal dan BNPB Percepat Pembangunan 456 Huntara di Padasari

Pemkab Tegal dan BNPB Percepat Pembangunan 456 Huntara di Padasari

Februari 19, 2026
Sekretariat Daerah

Jl. Dr. Soetomo No. 1 Slawi, Kode Pos 52417 | Telp. (0283) 491764 - 65 Fax. (0283) 491670

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Profil
    • Struktur Organisasi
    • Visi dan Misi
    • Profil Pejabat
      • Bupati dan Wakil Bupati Tegal
      • Sekretaris Daerah
  • Tupoksi
    • Sekretaris Daerah
    • Asisten Setda
      • Asisten Pemerintahan
      • Asisten Ekbang
      • Asisten Administrasi
    • Bagian Setda
      • Bagian Pemerintahan
      • Bagian Hukum
      • Bagian Kesra
      • Bagian Ekbang
      • Bagian Pengadaan Barang dan Jasa
      • Bagian Organisasi
      • Bagian Perencanaan dan Keuangan
      • Bagian Prokompim
      • Bagian Umum
  • Layanan
    • SI JAMPANG
      • Informasi Ruang
      • Alur Peminjaman Ruang
      • Jadwal Pemakaian Ruang
      • Peminjaman Ruang
      • Konfirmasi
    • JDIH
      • Perda
      • Perbup
  • Galeri Foto
  • PPID
  • Download

© 2025 Prokompim Setda Kabupaten Tegal – All Right Reserved.