Senin, Juli 28, 2025
  • Beranda
  • Profil
    • Struktur Organisasi
    • Visi dan Misi
    • Profil Pejabat
      • Bupati dan Wakil Bupati Tegal
      • Sekretaris Daerah
  • Tupoksi
    • Sekretaris Daerah
    • Asisten Setda
      • Asisten Pemerintahan
      • Asisten Ekbang
      • Asisten Administrasi
    • Bagian Setda
      • Bagian Pemerintahan
      • Bagian Hukum
      • Bagian Kesra
      • Bagian Ekbang
      • Bagian Pengadaan Barang dan Jasa
      • Bagian Organisasi
      • Bagian Perencanaan dan Keuangan
      • Bagian Prokompim
      • Bagian Umum
  • Layanan
    • SI JAMPANG
      • Informasi Ruang
      • Alur Peminjaman Ruang
      • Jadwal Pemakaian Ruang
      • Peminjaman Ruang
      • Konfirmasi
    • JDIH
      • Perda
      • Perbup
  • Galeri Foto
  • PPID
  • Download
  • Beranda
  • Profil
    • Struktur Organisasi
    • Visi dan Misi
    • Profil Pejabat
      • Bupati dan Wakil Bupati Tegal
      • Sekretaris Daerah
  • Tupoksi
    • Sekretaris Daerah
    • Asisten Setda
      • Asisten Pemerintahan
      • Asisten Ekbang
      • Asisten Administrasi
    • Bagian Setda
      • Bagian Pemerintahan
      • Bagian Hukum
      • Bagian Kesra
      • Bagian Ekbang
      • Bagian Pengadaan Barang dan Jasa
      • Bagian Organisasi
      • Bagian Perencanaan dan Keuangan
      • Bagian Prokompim
      • Bagian Umum
  • Layanan
    • SI JAMPANG
      • Informasi Ruang
      • Alur Peminjaman Ruang
      • Jadwal Pemakaian Ruang
      • Peminjaman Ruang
      • Konfirmasi
    • JDIH
      • Perda
      • Perbup
  • Galeri Foto
  • PPID
  • Download
No Result
View All Result
Sekretariat Daerah
No Result
View All Result
Home Berita Utama

Pemkab Tegal Terapkan Pembayaran Retribusi Non Tunai di Enam Pasar Tradisional

Admin Humas by Admin Humas
Juli 25, 2023
Pemkab Tegal Terapkan Pembayaran Retribusi Non Tunai di Enam Pasar Tradisional
Share on FacebookShare on Twitter

Adiwerna – Pemerintah Kabupaten Tegal melalui Dinas Koperasi, UKM dan Perdagangan kembali memberlakukan pembayaran retribusi nontunai atau retribusi elektronik (e-retribusi) bagi pedagang di enam pasar tradisional. Sehingga, dari total 25 pasar tradisional 18 diantaranya telah menerapkan penggunaanya.

Peluncuran e-retribusi ini dilakukan oleh Bupati Tegal Umi Azizah di Pasar Banjaran dan disiarkan secara langsung di lima pasar lainnya pada Rabu, (07/06/2023). Adapun enam pasar tersebut yakni Pasar Balamoa, Suradadi, Balapulang, Banjaranyar, dan Bumijawa.

Umi menuturkan sistem penarikan retribusi secara elektronik dengan menggunakan kartu ini merupakan bagian dari Gerakan Nasional Non Tunai yang telah dicanangkan Bank Indonesia sejak 2014 lalu. Tujuannya untuk menumbuhkan kesadaran sekaligus meningkatkan penggunaan uang elektronik atau membiasakan transaksi nontunai  di kalangan masyarakat, pelaku bisnis dan lembaga pemerintah.

Sehingga, pihaknya berharap akan terbentuk komunitas masyarakat yang lebih aktif dalam menggunakan transaksi nontunai. Terlebih, sistem pembayaran retribusi nontunai ini juga memudahkan warga pedagang pasar melakukan pembayaran. Serta, tidak perlu repot lagi setiap hari menyiapkan uang retribusi yang meskipun nominalnya kecil akan merepotkan jika tidak ada kembaliannya.

BacaJuga

Bupati Ischak Luncurkan Aplikasi Lapor Bupati versi 4.0

Realisasi Fisik APBD Kabupaten Tegal Triwulan Dua 52,11 Persen

“Bapak, ibu, cukup mengisikan saldo di awal dan selanjutnya saat kartu e-retribusinya ditempelkan pada mesin pembaca, maka akan berkurang secara otomatis saldonya sesuai besaran tagihan retribusi, praktis dan mudah diterapkan,” ujar Umi.

Umi pun menghimbau warga pedagang untuk selalu meminta bukti struk pembayaran yang dicetak melalui mobile payment of sales (MPOS) petugas pemungut retribusi.

Ia pun menegaskan warga pedagang agar tidak membayarkan retribusi jika ada petugas yang menawarkan pembayaran uang tunai dengan bukti karcis retribusi manual seperti sebelumnya karena berbagai alasan, sekalipun petugas itu juga memberi print out struk retribusi elektronik. Sebab, semua transaksi retribusi elektronik sudah tidak ada lagi yang menggunakan uang tunai.

“Jika masih ada, laporkan ke saya, karena ini termasuk pelanggaran yang berpotensi merugikan keuangan daerah,” tegasnya.

Senada dengan itu, Kepala Dinas Koperasi, UKM dan Perdagangan Kabupaten Tegal Suspriyanti berharap dengan adanya transaksi nontunai ini dapat meningkatkan transparansi keuangan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Tegal.

Selain juga, bertujuan untuk mengikuti perkembangan ekosistem transaksi elektronik, memberikan kemudahan pembayaran retribusi bagi warga pedagang serta memberikan kemudahan terhadap pelaporan data transaksinya.

Sejalan dengan itu, Kepala Kantor Perwakilan Bank Indonesia (KPw BI) Tegal Muhammad Taufik Amrozi menuturkan berdasarkan data dari Satuan Tugas Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah (Satgas P2DD) indeks Implementasi Elektronifikasi Transaksi Pemerintah Daerah (ETPD) Kabupaten Tegal termasuk dalam salah satu daerah terbaik di wilayah kerjanya yakni sebesar 95,8 persen.

“Saya berharap dengan adanya e-retribusi ini PAD Kabupaten Tegal dari waktu ke waktu terus tumbuh dan meningkat. Sebab e-retribusi ini menjadi salah satu mata rantai yang membentuk ekosistem nontunai dan mudah-mudahan dengan ini dapat mencegah hal-hal yang tidak diinginkan,” ujar Taufik.

Terpisah, salah satu pedagang di Pasar Banjaran Istiqomah mengaku dirinya sangat terbantu dengan adanya e-retribusi ini karena pembayaran retribusi semakin dipermudah.

“Kalau menurut saya mudah dilakukan karena tinggal isi saldo di kartunya, tinggal tempel di mesin yang dibawa petugas dan langsung keluar bukti transaksinya. Jadi lebih aman dan tidak repot cari uang receh,” ujarnya. (EW)

Tags: bupati tegaldakop umkmdinkopukmdagDisdagkopUKM Kab tegale-retribusikab.tegalpasar banjaranretribusi pasarUmi Azizah
Next Post
Perangkat Desa Sidaharja Menangkan Hadiah Mobil Expander Bank Jateng

Perangkat Desa Sidaharja Menangkan Hadiah Mobil Expander Bank Jateng

Discussion about this post

Recommended.

Bupati Tegal Sampaikan LKPD 2020 Tepat Waktu

Bupati Tegal Sampaikan LKPD 2020 Tepat Waktu

April 1, 2021
Paman Gong: Kebiasaan Membaca Buku Antarkan Saya Keliling Indonesia dan Luar Negeri Gratis

Paman Gong: Kebiasaan Membaca Buku Antarkan Saya Keliling Indonesia dan Luar Negeri Gratis

Juni 18, 2025

Trending.

Rancangan KUA-PPAS APBD Perubahan 2025 Resmi Disepakati, Pendapatan Naik Jadi Rp3 Triliun

Rancangan KUA-PPAS APBD Perubahan 2025 Resmi Disepakati, Pendapatan Naik Jadi Rp3 Triliun

Juni 18, 2025
Pembangunan Pabrik Sepatu Senilai 220 Juta USD di Warureja Serap 45 Ribu Tenaga Kerja

Pembangunan Pabrik Sepatu Senilai 220 Juta USD di Warureja Serap 45 Ribu Tenaga Kerja

Januari 17, 2024
Kini, Pengambilan Nomor Antrean di Disdukcapil Dilakukan Secara Daring

Kini, Pengambilan Nomor Antrean di Disdukcapil Dilakukan Secara Daring

Juli 22, 2020
Gratis Masuk Lokawisata Sabin Garden Kambangan, Punya Koleksi Binatang

Gratis Masuk Lokawisata Sabin Garden Kambangan, Punya Koleksi Binatang

Juli 19, 2025
Genjot Produksi Gula Nasional, Investor Bangun Pabrik Gula Baru di Kabupaten Tegal

Genjot Produksi Gula Nasional, Investor Bangun Pabrik Gula Baru di Kabupaten Tegal

Oktober 19, 2023
Sekretariat Daerah

Jl. Dr. Soetomo No. 1 Slawi, Kode Pos 52417 | Telp. (0283) 491764 - 65 Fax. (0283) 491670

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Profil
    • Struktur Organisasi
    • Visi dan Misi
    • Profil Pejabat
      • Bupati dan Wakil Bupati Tegal
      • Sekretaris Daerah
  • Tupoksi
    • Sekretaris Daerah
    • Asisten Setda
      • Asisten Pemerintahan
      • Asisten Ekbang
      • Asisten Administrasi
    • Bagian Setda
      • Bagian Pemerintahan
      • Bagian Hukum
      • Bagian Kesra
      • Bagian Ekbang
      • Bagian Pengadaan Barang dan Jasa
      • Bagian Organisasi
      • Bagian Perencanaan dan Keuangan
      • Bagian Prokompim
      • Bagian Umum
  • Layanan
    • SI JAMPANG
      • Informasi Ruang
      • Alur Peminjaman Ruang
      • Jadwal Pemakaian Ruang
      • Peminjaman Ruang
      • Konfirmasi
    • JDIH
      • Perda
      • Perbup
  • Galeri Foto
  • PPID
  • Download

© 2025 Prokompim Setda Kabupaten Tegal – All Right Reserved.