Sabtu, Agustus 2, 2025
  • Beranda
  • Profil
    • Struktur Organisasi
    • Visi dan Misi
    • Profil Pejabat
      • Bupati dan Wakil Bupati Tegal
      • Sekretaris Daerah
  • Tupoksi
    • Sekretaris Daerah
    • Asisten Setda
      • Asisten Pemerintahan
      • Asisten Ekbang
      • Asisten Administrasi
    • Bagian Setda
      • Bagian Pemerintahan
      • Bagian Hukum
      • Bagian Kesra
      • Bagian Ekbang
      • Bagian Pengadaan Barang dan Jasa
      • Bagian Organisasi
      • Bagian Perencanaan dan Keuangan
      • Bagian Prokompim
      • Bagian Umum
  • Layanan
    • SI JAMPANG
      • Informasi Ruang
      • Alur Peminjaman Ruang
      • Jadwal Pemakaian Ruang
      • Peminjaman Ruang
      • Konfirmasi
    • JDIH
      • Perda
      • Perbup
  • Galeri Foto
  • PPID
  • Download
  • Beranda
  • Profil
    • Struktur Organisasi
    • Visi dan Misi
    • Profil Pejabat
      • Bupati dan Wakil Bupati Tegal
      • Sekretaris Daerah
  • Tupoksi
    • Sekretaris Daerah
    • Asisten Setda
      • Asisten Pemerintahan
      • Asisten Ekbang
      • Asisten Administrasi
    • Bagian Setda
      • Bagian Pemerintahan
      • Bagian Hukum
      • Bagian Kesra
      • Bagian Ekbang
      • Bagian Pengadaan Barang dan Jasa
      • Bagian Organisasi
      • Bagian Perencanaan dan Keuangan
      • Bagian Prokompim
      • Bagian Umum
  • Layanan
    • SI JAMPANG
      • Informasi Ruang
      • Alur Peminjaman Ruang
      • Jadwal Pemakaian Ruang
      • Peminjaman Ruang
      • Konfirmasi
    • JDIH
      • Perda
      • Perbup
  • Galeri Foto
  • PPID
  • Download
No Result
View All Result
Sekretariat Daerah
No Result
View All Result
Home Berita Utama

Perdes, Produk Hukum Desa Harus Masuk JDIH

Admin Humas by Admin Humas
Agustus 8, 2023
Perdes, Produk Hukum Desa Harus Masuk JDIH

Sejumlah perangkat desa mengikuti kegiatan Bimbingan Teknis Pengelolaan JDIH Kabupaten Tegal Menuju Satu Data di Ruang Rapat Candra Kirana, Setda Kabupaten Tegal, Kamis (03/08/2023).

Share on FacebookShare on Twitter

Slawi – Produk hukum yang diterbitkan oleh Pemerintah Desa didorong masuk ke laman Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH). Hal ini terungkap saat berlangsung Bimbingan Teknis (Bimtek) Pengelolaan JDIH Kabupaten Tegal Menuju Satu Data di Ruang Rapat Candra Kirana, Kantor Setda Kabupaten Tegal, Kamis (03/08/2023).

Pelatihan yang digelar oleh Bagian Hukum Setda Kabupaten Tegal dengan menggandeng Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Tegal ini dimaksudkan untuk meningkatkan kapasitas sumber daya aparatur desa mempublikasikan produk hukum desanya melalui laman JDIH Kabupaten Tegal.

Selain itu juga untuk memperkuat eksistensi platform JDIH Kabupaten Tegal sebagai instrumen bagi masyarakat baik akademisi maupun masyarakat umum yang membutuhkan dokumentasi hukum untuk kepentingan penelitian, seminar, perkulihan, dan sebagainya secara mudah dan cepat.

Dengan terintegrasinya sumber hukum dari pemerintah desa ini diharapkan masyarakat akan lebih mudah mengakses dokumentasi dan informasi hukum dari sumber terpercaya.

BacaJuga

GP Ansor dan Banser Gowes Bareng Bupati Tegal

Tak Ada Beras Oplosan, Bupati Ischak Pastikan Penyaluran Bantuan Beras Tepat Sasaran

Hal tersebut disampaikan Pelaksana Tugas Asisten Administrasi Pemerintahan Sekda Kabupaten Tegal Suspriyanti saat membuka acara. Menurutnya keberadaan JDIH di era reformasi dan keterbukaan informasi publik ini harus diimbangi dengan perubahan pola pikir dan budaya kerja di lingkungan birokrasi pemerintah desa yang sumber dana pembangunannya diperoleh dari pajak rakyat dan hasil pengelolaan kekayaan negara.

“Masyarakat sudah sangat terbiasa dengan kemudahan akses informasi digital. Tinggal bagaimana kita mampu menyajikan layanan informasi tersebut lebih handal,” kata Suspriyanti.

Integrasi JDIH Kabupaten Tegal dengan JDIH Nasional ini juga akan membantu para pengambil keputusan di pusat dan daerah untuk mengecek kebenaran dan keabsahan regulasi yang jauh dari jangkauan, seperti peraturan desa atau keputusan desa yang ini akan memperkaya khazanah dan referensi hukum nasional.

Menutup sambutannya, dia meminta pejabat penanggungjawab dan staf pengelola laman JDIH Kabupaten Tegal dapat memfasilitasi personil dari pemerintah desa mengunggah produk peraturannya, termasuk Dispermasdes agar melakukan pembinaan dan memberikan bimbingan yang lebih intensif terkait tahapan dan prosedur penyusunan peraturan desa yang harus diunggah ke laman JDIH.

Sementara itu, Kepala Bagian Hukum Setda Kabupaten Tegal Nurhapid Junaedi mengungkapkan jika beberapa desa memiliki laman tersendiri. Pengunggahan produk hukum desa di laman mereka akan  menyulitkan pihaknya mengintegrasikan ke dalam JDIH Kabupaten Tegal.

“Saat ini sudah ada 40 orang perangkat desa yang ditunjuk sebagai pengelola JDIH desa sebagai representasi 18 wilayah kecamatan. Kemudian, ada 21 desa yang sudah punya laman sendiri, selebihnya belum,” ungkap Nurhapid. (SAB/hn)

Tags: aktualBeritaberita tegal hari inibupati tegalheadlinehukum. jdihjaringan dokumentasi dan informasi hukumJDIHNkabupaten tegalKepala Bagian Hukum Setda Kabupaten TegalNurhapid Junaedipemerintah desaperaturan desaperdesreformasi birokrasitegalUmi Azizah
Next Post

Yuh Sekolah Maning, Fasilitasi Ribuan Anak Putus Sekolah Kembali Bersekolah

Discussion about this post

Recommended.

Sekda Joko Ajak Pengusaha Kadin Pulihkan Perkonomian Kabupaten Tegal

Sekda Joko Ajak Pengusaha Kadin Pulihkan Perkonomian Kabupaten Tegal

Januari 3, 2022

Anggota Panwaslu Diminta Bekerja Profesional

Januari 13, 2018

Trending.

Rancangan KUA-PPAS APBD Perubahan 2025 Resmi Disepakati, Pendapatan Naik Jadi Rp3 Triliun

Rancangan KUA-PPAS APBD Perubahan 2025 Resmi Disepakati, Pendapatan Naik Jadi Rp3 Triliun

Juni 18, 2025
Pembangunan Pabrik Sepatu Senilai 220 Juta USD di Warureja Serap 45 Ribu Tenaga Kerja

Pembangunan Pabrik Sepatu Senilai 220 Juta USD di Warureja Serap 45 Ribu Tenaga Kerja

Januari 17, 2024
Gratis Masuk Lokawisata Sabin Garden Kambangan, Punya Koleksi Binatang

Gratis Masuk Lokawisata Sabin Garden Kambangan, Punya Koleksi Binatang

Juli 19, 2025
Kini, Pengambilan Nomor Antrean di Disdukcapil Dilakukan Secara Daring

Kini, Pengambilan Nomor Antrean di Disdukcapil Dilakukan Secara Daring

Juli 22, 2020
Resmi Dilantik, Bupati Tegal Awali Kerjanya di Bidang Infrastruktur, Pendidikan, dan Pertanian

Resmi Dilantik, Bupati Tegal Awali Kerjanya di Bidang Infrastruktur, Pendidikan, dan Pertanian

Juni 27, 2025
Sekretariat Daerah

Jl. Dr. Soetomo No. 1 Slawi, Kode Pos 52417 | Telp. (0283) 491764 - 65 Fax. (0283) 491670

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Profil
    • Struktur Organisasi
    • Visi dan Misi
    • Profil Pejabat
      • Bupati dan Wakil Bupati Tegal
      • Sekretaris Daerah
  • Tupoksi
    • Sekretaris Daerah
    • Asisten Setda
      • Asisten Pemerintahan
      • Asisten Ekbang
      • Asisten Administrasi
    • Bagian Setda
      • Bagian Pemerintahan
      • Bagian Hukum
      • Bagian Kesra
      • Bagian Ekbang
      • Bagian Pengadaan Barang dan Jasa
      • Bagian Organisasi
      • Bagian Perencanaan dan Keuangan
      • Bagian Prokompim
      • Bagian Umum
  • Layanan
    • SI JAMPANG
      • Informasi Ruang
      • Alur Peminjaman Ruang
      • Jadwal Pemakaian Ruang
      • Peminjaman Ruang
      • Konfirmasi
    • JDIH
      • Perda
      • Perbup
  • Galeri Foto
  • PPID
  • Download

© 2025 Prokompim Setda Kabupaten Tegal – All Right Reserved.