Kamis, Maret 12, 2026
  • Beranda
  • Profil
    • Struktur Organisasi
    • Visi dan Misi
    • Profil Pejabat
      • Bupati dan Wakil Bupati Tegal
      • Sekretaris Daerah
  • Tupoksi
    • Sekretaris Daerah
    • Asisten Setda
      • Asisten Pemerintahan
      • Asisten Ekbang
      • Asisten Administrasi
    • Bagian Setda
      • Bagian Pemerintahan
      • Bagian Hukum
      • Bagian Kesra
      • Bagian Ekbang
      • Bagian Pengadaan Barang dan Jasa
      • Bagian Organisasi
      • Bagian Perencanaan dan Keuangan
      • Bagian Prokompim
      • Bagian Umum
  • Layanan
    • SI JAMPANG
      • Informasi Ruang
      • Alur Peminjaman Ruang
      • Jadwal Pemakaian Ruang
      • Peminjaman Ruang
      • Konfirmasi
    • JDIH
      • Perda
      • Perbup
  • Galeri Foto
  • PPID
  • Download
  • Beranda
  • Profil
    • Struktur Organisasi
    • Visi dan Misi
    • Profil Pejabat
      • Bupati dan Wakil Bupati Tegal
      • Sekretaris Daerah
  • Tupoksi
    • Sekretaris Daerah
    • Asisten Setda
      • Asisten Pemerintahan
      • Asisten Ekbang
      • Asisten Administrasi
    • Bagian Setda
      • Bagian Pemerintahan
      • Bagian Hukum
      • Bagian Kesra
      • Bagian Ekbang
      • Bagian Pengadaan Barang dan Jasa
      • Bagian Organisasi
      • Bagian Perencanaan dan Keuangan
      • Bagian Prokompim
      • Bagian Umum
  • Layanan
    • SI JAMPANG
      • Informasi Ruang
      • Alur Peminjaman Ruang
      • Jadwal Pemakaian Ruang
      • Peminjaman Ruang
      • Konfirmasi
    • JDIH
      • Perda
      • Perbup
  • Galeri Foto
  • PPID
  • Download
No Result
View All Result
Sekretariat Daerah
No Result
View All Result
Home Berita Utama

Bupati Umi Minta Kepala Sekolah Transparan Kelola Dana BOS

Humas Admin by Humas Admin
September 12, 2023
Bupati Umi Minta Kepala Sekolah Transparan Kelola Dana BOS

Asisten Administrasi Umum Sekda Kabupaten Tegal Fakihurrohim saat melantik tiga orang Kepala Sekolah Dasar Negeri (SDN) di Ruang Rapat Bupati Tegal, Jumat (01/09/2023).

Share on FacebookShare on Twitter

Slawi – Kepala sekolah diminta transparan dan akuntabel dalam mengelola dana bantuan operasional sekolah (BOS) untuk mencegah penyelewengan atau menjadi objek kepentingan pihak-pihak tertentu. Pesan ini disampaikan Bupati Tegal Umi Azizah melalui Asisten Administrasi Umum Sekda Kabupaten Tegal Fakihurrohim saat melantik tiga orang Kepala Sekolah Dasar Negeri (SDN) di Ruang Rapat Bupati Tegal, Jumat (01/09/2023).

Menurut Fakih, kepala sekolah merupakan pemegang diskresi penggunaan dana BOS dan juga yang paling tahu soal kondisi kelayakan guru honorernya. Untuk itulah dana BOS, baik reguler maupun kinerja disalurkan langsung dari rekening kas umum negara ke rekening sekolah. Tujuannya adalah memangkas birokrasi, mencegah praktik pungli, disamping sekolah bisa lebih cepat menerima dan menggunakannya untuk operasional sekolah.

Selain itu, kebijakan penyaluran BOS langsung ke rekening sekolah ini juga bertujuan mengatasi persoalan kepala sekolah yang sering kali harus menarik pungutan kepada orangtua murid atau menggadaikan uang pribadinya karena pencairan dana BOS-nya tertunda.

Sehingga dari sini, pihaknya tidak ingin mendapati lagi adanya keluhan orangtua siswa yang keberatan karena masih dipungut biaya pendidikan oleh pihak sekolah. Terlebih, 31,57 persen dari total dana alokasi umum Kabupaten Tegal 2023 atau sebanyak Rp356,8 miliar sudah ditentukan penggunaannya oleh pemerintah pusat untuk penggajian pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja dan pelayanan publik, salah satunya urusan pendidikan.

BacaJuga

TMMD Sengkuyung Tahap I di Getaskerep Resmi Ditutup, Seluruh Sasaran Capai 100 Persen

Bupati Tegal Dampingi Rustini Muhaimin Iskandar Salurkan Bantuan bagi Korban Tanah Bergerak Padasari

“Sehingga kalau di lingkungan SD negeri masih ada pungutan, ada permintaan sumbangan pendidikan, terlepas apakah itu mengatasnamakan komite sekolah atau yang lainnya, laporkan ke saya,” tandasnya.

Terlebih di era digital society 5.0 semua orang dengan mudah bisa melapor. Masyarakat bisa menyampaikan keluhannya melalui media sosial, aplikasi pesan WhatsApp Lapor Bupati Tegal di nomor 085600080709 ataupun aplikasi Android Lapor Bupati Tegal.

“Jadi yang seperti ini saya minta kepala sekolah harus profesional, disiplin membelanjakan dana BOS-nya sesuai ketentuan dan peruntukan. Kalau semisal bapak, ibu ada yang memaksa membiayai sesuatu yang itu tidak ada jenis peruntukannya, laporkan ke saya,” tegas Umi.

Kepala sekolah, lanjut Fakih, memiliki peran sentral dalam mendinamisasi dan memajukan kualitas pendidikan, khususnya pengendalian kualitas pembelajaran dan penciptaan iklim sekolah yang menunjang pembelajaran. Sehingga mereka dituntut adaptif dalam mendukung kurikulum Merdeka Belajar, mampu mengelola dan mengembangkan kurikulumnya untuk mengatasi krisis pembelajaran di Indonesia atau learning loss yang sudah tertinggal selama hampir 20 tahun.

Terkahir, Fakih berpesan agar implementasi Kurikulum Merdeka ini jangan sampai membuat kesenjangan prestasi pelajar semakin tajam yang membuat anak-anak dari kalangan masyarakat berpenghasilan rendah semakin terpinggirkan.

“Sekolah yang punya peluang maju memang harus didukung untuk terus melaju. Tapi yang sedang tertinggal juga harus segera dicarikan solusinya,” pungkasnya.

Adapun ketiga kepala SDN yang telah dilantik tersebut adalah Mudiyono Kepala SDN Dukuhwringin 02 Kecamatan Slawi, Suparti Kepala SDN Kalisapu 01 Kecamatan Slawi dan Dina Fuji Handayani Kepala SDN Kalisapu 02 Kecamatan Slawi. (EW/hn)

Tags: aktualakuntabelbantuan operasional sekolahBeritaberita hari iniberita tegal hari inibupati tegaldana BOSheadlinekurikulum merdekapelantikan kepala sekolahPendidikanpenyelewengan dana bostegaltransparansitransparansi dana bosUmi Azizahutama
Next Post
Forum Guru PPPK Bantu Makanan Tambahan Bumil Berisiko Stunting

Forum Guru PPPK Bantu Makanan Tambahan Bumil Berisiko Stunting

Discussion about this post

Recommended.

Pemkab Tegal Jalin Komitmen Investasi Rp. 2,19 Triliun di CJIBF

November 15, 2019
Level Tiga, Penambahan Kasus Covid-19 Kabupaten Tegal Capai 105 Orang per Hari

Level Tiga, Penambahan Kasus Covid-19 Kabupaten Tegal Capai 105 Orang per Hari

Juli 3, 2021

Trending.

Banjir Bandang Kembali Terjang Wisata Guci, Pemkab Tegal Ambil Langkah Cepat Tangani Dampak

Banjir Bandang Kembali Terjang Wisata Guci, Pemkab Tegal Ambil Langkah Cepat Tangani Dampak

Januari 24, 2026
Bupati Tegal Naikkan Insentif Guru Ngaji di Tahun 2026

Bupati Tegal Naikkan Insentif Guru Ngaji di Tahun 2026

Maret 5, 2026
Sekda Amir Tinjau Lokasi Huntara Korban Tanah Bergerak Padasari, Tunggu Rekomendasi Geologi

Sekda Amir Tinjau Lokasi Huntara Korban Tanah Bergerak Padasari, Tunggu Rekomendasi Geologi

Februari 11, 2026
Ketua MPR RI Tinjau Jembatan Ekoproyo dan Lokasi Tanah Bergerak di Kabupaten Tegal

Ketua MPR RI Tinjau Jembatan Ekoproyo dan Lokasi Tanah Bergerak di Kabupaten Tegal

Februari 16, 2026
Pemkab Tegal dan BNPB Percepat Pembangunan 456 Huntara di Padasari

Pemkab Tegal dan BNPB Percepat Pembangunan 456 Huntara di Padasari

Februari 19, 2026
Sekretariat Daerah

Jl. Dr. Soetomo No. 1 Slawi, Kode Pos 52417 | Telp. (0283) 491764 - 65 Fax. (0283) 491670

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Profil
    • Struktur Organisasi
    • Visi dan Misi
    • Profil Pejabat
      • Bupati dan Wakil Bupati Tegal
      • Sekretaris Daerah
  • Tupoksi
    • Sekretaris Daerah
    • Asisten Setda
      • Asisten Pemerintahan
      • Asisten Ekbang
      • Asisten Administrasi
    • Bagian Setda
      • Bagian Pemerintahan
      • Bagian Hukum
      • Bagian Kesra
      • Bagian Ekbang
      • Bagian Pengadaan Barang dan Jasa
      • Bagian Organisasi
      • Bagian Perencanaan dan Keuangan
      • Bagian Prokompim
      • Bagian Umum
  • Layanan
    • SI JAMPANG
      • Informasi Ruang
      • Alur Peminjaman Ruang
      • Jadwal Pemakaian Ruang
      • Peminjaman Ruang
      • Konfirmasi
    • JDIH
      • Perda
      • Perbup
  • Galeri Foto
  • PPID
  • Download

© 2025 Prokompim Setda Kabupaten Tegal – All Right Reserved.