Rabu, Januari 21, 2026
  • Beranda
  • Profil
    • Struktur Organisasi
    • Visi dan Misi
    • Profil Pejabat
      • Bupati dan Wakil Bupati Tegal
      • Sekretaris Daerah
  • Tupoksi
    • Sekretaris Daerah
    • Asisten Setda
      • Asisten Pemerintahan
      • Asisten Ekbang
      • Asisten Administrasi
    • Bagian Setda
      • Bagian Pemerintahan
      • Bagian Hukum
      • Bagian Kesra
      • Bagian Ekbang
      • Bagian Pengadaan Barang dan Jasa
      • Bagian Organisasi
      • Bagian Perencanaan dan Keuangan
      • Bagian Prokompim
      • Bagian Umum
  • Layanan
    • SI JAMPANG
      • Informasi Ruang
      • Alur Peminjaman Ruang
      • Jadwal Pemakaian Ruang
      • Peminjaman Ruang
      • Konfirmasi
    • JDIH
      • Perda
      • Perbup
  • Galeri Foto
  • PPID
  • Download
  • Beranda
  • Profil
    • Struktur Organisasi
    • Visi dan Misi
    • Profil Pejabat
      • Bupati dan Wakil Bupati Tegal
      • Sekretaris Daerah
  • Tupoksi
    • Sekretaris Daerah
    • Asisten Setda
      • Asisten Pemerintahan
      • Asisten Ekbang
      • Asisten Administrasi
    • Bagian Setda
      • Bagian Pemerintahan
      • Bagian Hukum
      • Bagian Kesra
      • Bagian Ekbang
      • Bagian Pengadaan Barang dan Jasa
      • Bagian Organisasi
      • Bagian Perencanaan dan Keuangan
      • Bagian Prokompim
      • Bagian Umum
  • Layanan
    • SI JAMPANG
      • Informasi Ruang
      • Alur Peminjaman Ruang
      • Jadwal Pemakaian Ruang
      • Peminjaman Ruang
      • Konfirmasi
    • JDIH
      • Perda
      • Perbup
  • Galeri Foto
  • PPID
  • Download
No Result
View All Result
Sekretariat Daerah
No Result
View All Result
Home Berita Utama

Pemkab Tegal Luncurkan Layanan Pembayaran Tunai Digital Pajak dan Retribusi

Admin Humas by Admin Humas
Januari 9, 2025
Pemkab Tegal Luncurkan Layanan Pembayaran Tunai Digital Pajak dan Retribusi
Share on FacebookShare on Twitter

Slawi – Sentuhan teknologi digital telah mengubah wajah sistem pembayaran pajak, retribusi dan transaksi keuangan lainnya di lingkungan Pemkab Tegal. Hal ini ditandai dengan diluncurkannya sejumlah layanan pembayaran tunai digital atau cashless pindai kode quick response code Indonesian standard atau QRIS dan mobile banking sebagai sebuah langkah maju.

Soft launching digitalisasi layanan pembayaran ini dilakukan oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Tegal Amir Makhmud di Gedung Dadali, Senin (30/12/2024).

Sejumlah layanan tersebut antara lain Bapenda Satu Genggaman (BSG), Kartu Kredit Pemerintah Daerah (KKPD), pembayaran dengan pindai kode QRIS dan mesin electronic data capture (EDC) RSUD, pembayaran dengan QRIS pada retribusi persetujuan bangunan gedung (PBG), retribusi pariwisata, retribusi layanan kesehatan, retribusi parkir tepi jalan umum, retribusi sampah, dan transaksi jual beli di lapak serba lokal Trasa.

Menurut Amir, program elektronifikasi transaksi pemerintah daerah atau ETPD ini tidak hanya menciptakan sistem transaksi keuangan daerah yang semakin transparan, tetapi juga memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam memenuhi kewajiban pembayaran pajak daerah dan retribusi daerah. Hal ini selaras dengan visi pembangunan Kabupaten Tegal agar menjadi daerah yang berdaya saing dan inovatif.

BacaJuga

Bulan Dana PMI Kabupaten Tegal 2025 Raih Rp2,33 Miliar, Terbaik Ketiga Jateng

Evaluasi Kinerja Pejabat, 10 Pemangku Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Kabupaten Tegal Jalani Asesmen di Mabes Polri

Penggunaan kanal pembayaran tunai digital melalui QRIS, lokapasar, ATM, internet banking, dan UE Reader dinilai dapat meminimalkan terjadinya kebocoran transaksi keuangan daerah, mempercepat proses administrasi dan menciptakan efesiensi. Sementara penggunaan KKPD dapat membantu pengelolaan belanja daerah menjadi lebih terstruktur dan hemat waktu.

Terkait dengan itu, pihaknya memberikan apresiasi kepada semua pihak yang telah bekerja menyiapkan sistem layanan pembayaran digital ini seperti Bank Indonesia, Bank Jateng, hingga Tim Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah (TP2DD) Kabupaten Tegal.

“Saya mengajak semua pihak untuk mendukung implementasi layanan pembayaran digital ini. Mari kita jadikan ini sebagai langkah awal menuju Kabupaten Tegal yang lebih maju, lebih transparan, dan inklusif,” ujarnya.

Senada dengan itu, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Tegal Yosa Afandi menerangkan bahwa langkah digitalisasi ini  merupakan amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD) dan Peraturan Daerah Kabupaten Tegal Nomor 11 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD).

Ia menerangkan jika percepatan dan perluasan digitalisasi di daerah ini dilakukan melalui tiga fokus utama, yakni konsolidasi struktur PDRD untuk menurunkan biaya administrasi dan meningkatkan integrasi pemungutan, perluasan basis pajak dengan sinergi antara pajak pusat dan daerah untuk mengidentifikasi objek baru, serta harmonisasi pengaturan melalui penyederhanaan dan penyempurnaan regulasi pemungutan pajak dan retribusi daerah.

“Di tahun 2025, Retribusi PBG tidak hanya bisa dibayarkan melalui BSG, tetapi juga dapat dibayarkan melalui Bank Jateng, QRIS, dompet digital, lokapasar, Pos Indonesia dan toko retail modern. Sehingga dapat memudahkan masyarakat dalam mengakses pembayaran di mana dan kapan saja,” pungkasnya. (EW/hn)

Tags: aktualamir makhmudBank IndonesiaBeritaberita hari iniberita tegal hari inibupati tegaldigitalisasiheadlinekabupaten tegalkeuangan digitallaunchingpajak daerahqrisretribusi daerahsekretaris daerah kabupaten tegalsistem pembayarantegalutama
Next Post
Kerukunan Umat Beragama Fondasi Visi Indonesia Emas 2045

Kerukunan Umat Beragama Fondasi Visi Indonesia Emas 2045

Discussion about this post

Recommended.

Haddad Alwi Siap Ramaikan Pembukaan MTQH Jawa Tengah di Kota Slawi

Haddad Alwi Siap Ramaikan Pembukaan MTQH Jawa Tengah di Kota Slawi

November 7, 2025
Kapolda Jateng Apresiasi Pembentukan Satgas Covid-19 Pelajar Kabupaten Tegal

Kapolda Jateng Apresiasi Pembentukan Satgas Covid-19 Pelajar Kabupaten Tegal

Oktober 11, 2021

Trending.

Guci Aman, Aktivitas Wisata Kembali Normal

Desember 21, 2025
Dari Ruas Jalan Pagerbarang–Jatibarang, Bupati Tegal Lantik dan Kukuhkan Ratusan ASN

Dari Ruas Jalan Pagerbarang–Jatibarang, Bupati Tegal Lantik dan Kukuhkan Ratusan ASN

Januari 9, 2026
Kado di Hari Guru, Insentif Guru Honorer Naik Jadi Rp400 Ribu di 2026

Kado di Hari Guru, Insentif Guru Honorer Naik Jadi Rp400 Ribu di 2026

November 27, 2025
Pemkab Tegal Hibahkan Aset Tanah untuk Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Tegal

Pemkab Tegal Hibahkan Aset Tanah untuk Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Tegal

Januari 13, 2026
Menyuarakan Kesetaraan Hak Guru PAUD Nonformal

Menyuarakan Kesetaraan Hak Guru PAUD Nonformal

Oktober 17, 2025
Sekretariat Daerah

Jl. Dr. Soetomo No. 1 Slawi, Kode Pos 52417 | Telp. (0283) 491764 - 65 Fax. (0283) 491670

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Profil
    • Struktur Organisasi
    • Visi dan Misi
    • Profil Pejabat
      • Bupati dan Wakil Bupati Tegal
      • Sekretaris Daerah
  • Tupoksi
    • Sekretaris Daerah
    • Asisten Setda
      • Asisten Pemerintahan
      • Asisten Ekbang
      • Asisten Administrasi
    • Bagian Setda
      • Bagian Pemerintahan
      • Bagian Hukum
      • Bagian Kesra
      • Bagian Ekbang
      • Bagian Pengadaan Barang dan Jasa
      • Bagian Organisasi
      • Bagian Perencanaan dan Keuangan
      • Bagian Prokompim
      • Bagian Umum
  • Layanan
    • SI JAMPANG
      • Informasi Ruang
      • Alur Peminjaman Ruang
      • Jadwal Pemakaian Ruang
      • Peminjaman Ruang
      • Konfirmasi
    • JDIH
      • Perda
      • Perbup
  • Galeri Foto
  • PPID
  • Download

© 2025 Prokompim Setda Kabupaten Tegal – All Right Reserved.