Jumat, Juli 25, 2025
  • Beranda
  • Profil
    • Struktur Organisasi
    • Visi dan Misi
    • Profil Pejabat
      • Bupati dan Wakil Bupati Tegal
      • Sekretaris Daerah
  • Tupoksi
    • Sekretaris Daerah
    • Asisten Setda
      • Asisten Pemerintahan
      • Asisten Ekbang
      • Asisten Administrasi
    • Bagian Setda
      • Bagian Pemerintahan
      • Bagian Hukum
      • Bagian Kesra
      • Bagian Ekbang
      • Bagian Pengadaan Barang dan Jasa
      • Bagian Organisasi
      • Bagian Perencanaan dan Keuangan
      • Bagian Prokompim
      • Bagian Umum
  • Layanan
    • SI JAMPANG
      • Informasi Ruang
      • Alur Peminjaman Ruang
      • Jadwal Pemakaian Ruang
      • Peminjaman Ruang
      • Konfirmasi
    • JDIH
      • Perda
      • Perbup
  • Galeri Foto
  • PPID
  • Download
  • Beranda
  • Profil
    • Struktur Organisasi
    • Visi dan Misi
    • Profil Pejabat
      • Bupati dan Wakil Bupati Tegal
      • Sekretaris Daerah
  • Tupoksi
    • Sekretaris Daerah
    • Asisten Setda
      • Asisten Pemerintahan
      • Asisten Ekbang
      • Asisten Administrasi
    • Bagian Setda
      • Bagian Pemerintahan
      • Bagian Hukum
      • Bagian Kesra
      • Bagian Ekbang
      • Bagian Pengadaan Barang dan Jasa
      • Bagian Organisasi
      • Bagian Perencanaan dan Keuangan
      • Bagian Prokompim
      • Bagian Umum
  • Layanan
    • SI JAMPANG
      • Informasi Ruang
      • Alur Peminjaman Ruang
      • Jadwal Pemakaian Ruang
      • Peminjaman Ruang
      • Konfirmasi
    • JDIH
      • Perda
      • Perbup
  • Galeri Foto
  • PPID
  • Download
No Result
View All Result
Sekretariat Daerah
No Result
View All Result
Home Berita Utama

SPMB Rawan Penyimpangan, Pejabat Terkait Tandatangani Pakta Integritas

Admin Humas by Admin Humas
Mei 7, 2025
Share on FacebookShare on Twitter

Slawi – Wakil Bupati Tegal Ahmad Kholid didampingi Plt Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Kabupaten Tegal Satiyo dan sejumlah pejabat lainnya dari Kantor Kementerian Agama Kabupaten Tegal, Dinas Disdukcapil, Dinas Sosial dan Inspektorat menandatangani Pakta Integritas Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2025/2026 di Aula Dinas Dikbud, Jumat (02/05/2025).

Wabup Kholid menekankan penandatanganan pakta integritas ini bukan acara seremonial, melainkan wujud komitmen mitigasi bersama, mencegah tindak pidana korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) serta menghindari konflik kepentingan pada penerimaan murid baru, disamping meningkatkan transparansi dan akuntabilitas SPMB.

“Pakta integritas ini bukan hanya formalitas belaka, ini adalah bentuk janji moral kita kepada masyarakat, bahwa seluruh proses penerimaan peserta didik baru akan berjalan tanpa kecurangan, tanpa diskriminasi, dan tanpa intervensi untuk mencegah calon siswa mendapat perlakuan tidak adil,” kata Kholid.

Menurutnya tidak ada perubahan mendasar pada pelaksanaan SPMB tahun ini, melainkan hanya penyesuaian istilah saja. Misalnya, jalur zonasi kini diganti dengan domisili, namun kriteria dasarnya tetap sama.

BacaJuga

Bupati Ischak Luncurkan Aplikasi Lapor Bupati versi 4.0

Realisasi Fisik APBD Kabupaten Tegal Triwulan Dua 52,11 Persen

“Kita ingin memastikan bahwa setiap anak di Kabupaten Tegal memiliki akses yang setara untuk memperoleh pendidikan berkualitas,” tuturnya.

Kholid mengingatkan pelaksanaan SPMB menjadi titik rawan potensi terjadinya praktik penyimpangan seperti pemalsuan atau manipulasi domisili untuk mendapatkan kuota zonasi atau domisili, pemalsuan dokumen atau surat keterangan tidak mampu pada jalur afirmasi, pungutan liar atau pungli dengan dalih biaya pendaftaran atau biaya tambahan lainnya, hingga kecurangan prosedur seleksi.

Pihaknya pun meminta seluruh pemangku kepentingan, khususnya kepala sekolah agar menempatkan pakta integritas ini sebagai landasan pengambilan keputusan. Sehingga tidak lagi ditemukan praktik jual-beli kursi atau titip menitip yang melanggar prosedur atau persyaratan berlaku.

“Jangan nodai dunia pendidikan kita dengan praktik-praktik yang mencederai kepercayaan publik,” tandas Kholid.

Sebelumnya, Plt Kepala Dinas Dikbud Kabupaten Tegal Satiyo mengatakan pelaksanaan SPMB ini merupakan kegiatan sensitif dan selalu diwarnai komplin ketidakpuasan orang tua maupun calon peserta didik.

“Diharapkan dengan adanya pakta integritas ini, pelaksanaan SPMB dapat berjalan obyektif, transparan, akuntabel dan tanpa diskriminasi,” ujarnya.

Satiyo juga menjelaskan pada SPMB jenjang SMP ada perubahan proporsi jalur penerimaan. Proporsi jalur domisili minimal 40 persen. Sementara kuota jalur afirmasi 20 persen, prestasi 30 persen dan mutasi 5 persen.

“Bila ada sisa kouta dari jalur afirmasi dan perpindahan atau mutasi akan dimasukan ke jalur prestasi,” cetusnya.

Daya tampung SMP negeri se-Kabupaten Tegal berdasarkan Data Pokok Pendidikan atau Dapodik saat ini mencapai 13.000 siswa. Sementara jumlah kelulusan SD mencapai 27.000 siswa per tahunnya. Sehingga seleksi jalur penerimaan murid baru diatur dalam empat skema.

Seperti tahun-tahun sebelumnya, kepemilikan ijazah Madrasah Diniyah Takmiliyah Ulya atau MDTU masih diberlakukan pada pelaksanaan SPMB SMP negeri tahun ini, meskipun atauran pelaksanaannya berbeda dengan tahun lalu. Perubahan kebijakan ini mendasarkan rekomendasi Ombudsman RI.

Jika tahun lalu, ijazah MDTU menjadi syarat wajib sehingga siswa yang tidak memiliki ijazah MDTU tidak bisa mendaftar ke SMP negeri, maka pada tahun ajaran baru ini siswa yang tidak memiliki ijazah MDTU tetap bisa mendaftar di SMP negeri. Ijazah MDTU hanya akan menambah nilai atau poin pada jalur prestasi.

Satiyo mengatakan, ijazah MDTU menjadi syarat wajib dan harus dimiliki siswa muslim yang sudah lulus pendidikan keagamaan Islam non-formal ini. Sedangkan mereka yang sedang menempuh pendidikan di MDTU bisa menunjukkan surat keterangan sedang menjalani pendidikan. Adapun yang belum mengikuti pendidikan MDTU bisa menunjukkan surat kesanggupan mengikuti MDTU. (HR/hn)

Tags: ahmad kholidPendidikanpenerimaan murid baruspmbwakil bupati tegal
Next Post

Bupati Ischak Lepas Keberangkatan 356 Jemaah Calon Haji Kloter 15 Embarkasi Solo

Discussion about this post

Recommended.

Pasien Covid-19 Berusia 73 Tahun Asal Dukuhturi Sembuh

Pasien Covid-19 Berusia 73 Tahun Asal Dukuhturi Sembuh

Mei 22, 2020

Meriahnya Karnaval Pelajar Tingkat Kabupaten Tegal

Agustus 28, 2018

Trending.

Rancangan KUA-PPAS APBD Perubahan 2025 Resmi Disepakati, Pendapatan Naik Jadi Rp3 Triliun

Rancangan KUA-PPAS APBD Perubahan 2025 Resmi Disepakati, Pendapatan Naik Jadi Rp3 Triliun

Juni 18, 2025
Pembangunan Pabrik Sepatu Senilai 220 Juta USD di Warureja Serap 45 Ribu Tenaga Kerja

Pembangunan Pabrik Sepatu Senilai 220 Juta USD di Warureja Serap 45 Ribu Tenaga Kerja

Januari 17, 2024
Kini, Pengambilan Nomor Antrean di Disdukcapil Dilakukan Secara Daring

Kini, Pengambilan Nomor Antrean di Disdukcapil Dilakukan Secara Daring

Juli 22, 2020
Genjot Produksi Gula Nasional, Investor Bangun Pabrik Gula Baru di Kabupaten Tegal

Genjot Produksi Gula Nasional, Investor Bangun Pabrik Gula Baru di Kabupaten Tegal

Oktober 19, 2023
Gratis Masuk Lokawisata Sabin Garden Kambangan, Punya Koleksi Binatang

Gratis Masuk Lokawisata Sabin Garden Kambangan, Punya Koleksi Binatang

Juli 19, 2025
Sekretariat Daerah

Jl. Dr. Soetomo No. 1 Slawi, Kode Pos 52417 | Telp. (0283) 491764 - 65 Fax. (0283) 491670

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Profil
    • Struktur Organisasi
    • Visi dan Misi
    • Profil Pejabat
      • Bupati dan Wakil Bupati Tegal
      • Sekretaris Daerah
  • Tupoksi
    • Sekretaris Daerah
    • Asisten Setda
      • Asisten Pemerintahan
      • Asisten Ekbang
      • Asisten Administrasi
    • Bagian Setda
      • Bagian Pemerintahan
      • Bagian Hukum
      • Bagian Kesra
      • Bagian Ekbang
      • Bagian Pengadaan Barang dan Jasa
      • Bagian Organisasi
      • Bagian Perencanaan dan Keuangan
      • Bagian Prokompim
      • Bagian Umum
  • Layanan
    • SI JAMPANG
      • Informasi Ruang
      • Alur Peminjaman Ruang
      • Jadwal Pemakaian Ruang
      • Peminjaman Ruang
      • Konfirmasi
    • JDIH
      • Perda
      • Perbup
  • Galeri Foto
  • PPID
  • Download

© 2025 Prokompim Setda Kabupaten Tegal – All Right Reserved.