Semarang – Dinilai berhasil dalam menyediakan dokumen hukum yang lengkap, akurat, mudah, dan cepat diakses publik, pengelolaan jaringan dokumentasi dan informasi hukum (JDIH) Desa Pagerwangi, Kecamatan Balapulang raih penghargaan terbaik satu JDIH Jateng Award 2025 untuk kategori JDIH Desa tahun 2025. Selain itu, pengelolaan JDIH Pemerintah Kabupaten Tegal juga berhasil meraih penghargaan terbaik tiga tingkat Jawa Tengah dari Pemprov Jateng.
Simbolis penyerahan penghargaan ini disampaikan langsung oleh Wakil Gubernur Jawa Tengah Taj Yasin Maimoen kepada Wakil Bupati Tegal Ahmad Kholid saat acara Rapat Koordinasi Pengelolaan JDIH di Gedung Grhadhika Bhakti Praja Pemprov Jateng, Kota Semarang, Kamis (15/05/2025).
Taj Yasin menuturkan pihaknya berkomitmen mendorong penguatan JDIH di tingkat pemerintah desa untuk meningkatkan transparansi dan efektivitas pengelolaan produk hukum di tingkat desa, serta memudahkan masyarakat mengakses informasi, tentang peraturan desa atau perdes dan produk hukum lainnya.
“Kami ingin dibentuknya JDIH desa agar lebih transparan akan arah pembangunan dan tahu mana yang diperbolehkan dan tidak,” ujar Wagub Jateng.
Menurutnya, keberadaan JDIH tingkat desa cukup penting, mengingat akan semakin banyak program dari pemerintah pusat maupun provinsi yang dilaksanakan di tingkat desa seperti Koperasi Desa Merah Putih dan pencapaian target swasembada pangan.
Seiring dengan itu, penguatan JDIH di tingkat desa juga akan meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap regulasi-regulasi yang menjadi landasan arah pembangunan. Sebab, setiap program yang dilaksanakan, harus ada dasar hukum dan transparansi pelaksanaannya.
“Kami meyakini bahwa penguatan JDIH di desa bisa dilakukan. Terlebih, saat ini masyarakat semakin melek dunia digital,” ucapnya.
Menurut Wagub, keberhasilan Desa Pagerwangi, Kabupaten Tegal dalam meraih peringkat terbaik satu, disusul Desa Ngemplak, Kabupaten Sukoharjo sebagai terbaik dua, dan Desa Banjaranyar, Kabupaten Banyumas sebagai terbaik tiga pada JDIH Jateng Award 2025 telah menjadi bukti JDIH bisa dilakukan di tingkat desa.
Senada dengan itu, Kepala Biro Hukum Setda Provinsi Jateng Haerudin menuturkan bahwa penghargaan ini diberikan sebagai bentuk apresiasi atas konsistensi, inovasi, dan komitmen pengelola JDIH dalam penguatan dokumentasi hukum di berbagai sektor.
“Instansi kami menjadi pusat dalam melaksanakan pembinaan, monitoring dan evaluasi JDIH di tingkat provinsi, mulai dari sosialisasi standar pengelolaan JDIH hingga aspek organisasi untuk menuju satu data dokumen hukum yang terpusat,” pungkasnya.
Sementara itu, Wabup Kholid menuturkan bahwa penghargaan ini menjadi satu kebanggaan atas komitmen Pemkab Tegal mengelola dokumentasi dan informasi hukum yang informatif, akurat dan mudah diakses masyarakat.
“Penghargaan ini harus menjadi motivasi untuk terus meningkatkan kualitas layanan informasi hukum demi mendukung aspek transparansi dan akuntabilitas pemerintahan,” tutur Kholid.
Terakhir, ia menyampaikan ucapan terima kasih dan apresiasinya kepada seluruh pihak atas dedikasi dan kerja kerasnya dalam meningkatkan layanan masyarakat.
Ia pun berharap Desa Pagerwangi bisa menjadi contoh bagi desa dan kelurahan se-Kabupaten Tegal.
“Mari kita tingkatkan layanan informasi hukum demi terciptanya tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel,” ajaknya. (EW/hn)
Discussion about this post