Jumat, Desember 5, 2025
  • Beranda
  • Profil
    • Struktur Organisasi
    • Visi dan Misi
    • Profil Pejabat
      • Bupati dan Wakil Bupati Tegal
      • Sekretaris Daerah
  • Tupoksi
    • Sekretaris Daerah
    • Asisten Setda
      • Asisten Pemerintahan
      • Asisten Ekbang
      • Asisten Administrasi
    • Bagian Setda
      • Bagian Pemerintahan
      • Bagian Hukum
      • Bagian Kesra
      • Bagian Ekbang
      • Bagian Pengadaan Barang dan Jasa
      • Bagian Organisasi
      • Bagian Perencanaan dan Keuangan
      • Bagian Prokompim
      • Bagian Umum
  • Layanan
    • SI JAMPANG
      • Informasi Ruang
      • Alur Peminjaman Ruang
      • Jadwal Pemakaian Ruang
      • Peminjaman Ruang
      • Konfirmasi
    • JDIH
      • Perda
      • Perbup
  • Galeri Foto
  • PPID
  • Download
  • Beranda
  • Profil
    • Struktur Organisasi
    • Visi dan Misi
    • Profil Pejabat
      • Bupati dan Wakil Bupati Tegal
      • Sekretaris Daerah
  • Tupoksi
    • Sekretaris Daerah
    • Asisten Setda
      • Asisten Pemerintahan
      • Asisten Ekbang
      • Asisten Administrasi
    • Bagian Setda
      • Bagian Pemerintahan
      • Bagian Hukum
      • Bagian Kesra
      • Bagian Ekbang
      • Bagian Pengadaan Barang dan Jasa
      • Bagian Organisasi
      • Bagian Perencanaan dan Keuangan
      • Bagian Prokompim
      • Bagian Umum
  • Layanan
    • SI JAMPANG
      • Informasi Ruang
      • Alur Peminjaman Ruang
      • Jadwal Pemakaian Ruang
      • Peminjaman Ruang
      • Konfirmasi
    • JDIH
      • Perda
      • Perbup
  • Galeri Foto
  • PPID
  • Download
No Result
View All Result
Sekretariat Daerah
No Result
View All Result
Home Berita Utama

Pinjam Ruang di Setda Lebih Mudah dengan Si Jampang

Admin Humas by Admin Humas
Juli 19, 2025
Pinjam Ruang di Setda Lebih Mudah dengan Si Jampang

Kepala Bagian Umum Setda Kabupaten Tegal Ernie Yuniarsih (kanan) didampingi Kepala Sub Bagian Perlengkapan Muhammad Hadi Busyro (kiri) memaparkan metode baru peminjaman ruang di lingkungan kantornya pada acara Sosialisasi Si Jampang di ruang rapat Gedung Begawat Gita, Senin (14/07/2025).

Share on FacebookShare on Twitter

Slawi – Organisasi perangkat daerah (OPD) dan lembaga resmi lainnya kini lebih mudah mengakses peminjaman ruang rapat di lingkungan Setda Kabupaten Tegal. Melalui fitur Si Jampang atau digitalisasi peminjaman ruang pada laman resmi Sekretariat Daerah Kabupaten Tegal, peminjam ruang bisa mengajukan permohonannya secara daring.

Hal ini terungkap saat Sosialisasi Si Jampang oleh Bagian Umum Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Tegal yang diikuti seluruh perwakilan OPD di ruang rapat Gedung Begawat Gita Setda Kabupaten Tegal, Senin (14/07/2025).

Menurut Kepala Sub Bagian Perlengkapan Bagian Umum Setda Kabupaten Tegal Muhammad Hadi Busyro, langkah ini ditempuh untuk meningkatkan kualitas pelayanan di lingkungan pemerintah agar lebih efektif dan efisien .

Si Jampang merupakan sistem layanan digital yang dirancang untuk memudahkan Bagian Umum Setda mengelola dan memproses permohonan pinjam ruang. Inovasi ini lahir sebagai jawaban atas kendala yang kerap muncul dalam proses peminjaman ruang secara konvensional, seperti terbentur jadwal penggunaannya dengan peminjam lain karena tidak ada informasi ketersediaan ruang yang dapat diakses publik, termasuk soal ketidakteraturan administrasi pencatatannya.

BacaJuga

Pemkab Tegal Raih Penghargaan Link and Match Kementerian Perindustrian

3.962 Tenaga Honorer di Kabupaten Tegal Diangkat PPPK Paruh Waktu

“Dengan Si Jampang, proses peminjaman ruang bisa lebih cepat, lebih mudah, transparan, dan akurat. Di sini, pengguna bisa mengakses informasi ruang secara real-time, mengajukan permohonannya secara daring, dan memantau status persetujuan tanpa harus datang ke kantor kami,” ucap Busyro.

Prosedurnya, peminjam mengakses laman resmi setda.tegalkab.go.id dan pilih menu layanan dan klik Si Jampang. Dari sini peminjam akan mendapat menu informasi ketersediaan ruang, alur peminjaman ruang, jadwal pemakaian ruang, pengisian form peminjaman ruang sampai konfirmasi peminjaman ruang.

Melalui menu informasi ruang, pemohon atau peminjam akan mengetahui nama dan lokasi ruang beserta foto-foto ruang, kapasitas ruang, fasilitas pendukung hingga peruntukan atau jenis kegiatan yang diizinkan.

Selanjutnya, pemohon atau peminjam ruang bisa meng-klik menu peminjaman ruang dan mengisikan kebutuhannya lewat formulir daring. Permohonan ini akan diverifikasi oleh pengelola ruang sehingga peminjam bisa melihat status permohononannya seperti menunggu, disetujui atau ditolak.

Di sini pemohon juga bisa mengetahui status persetujuan maupun saran dari pengelola sampai kemudian menjadi bukti sah ruangan telah berhasil dipinjam.

Saat proses pengajuannya, pemohon akan terhubung dengan nomor WhatsApp admin Si Jampang, di mana nantinya jika disetujui permohonannya, peminjam tetap harus mengirimkan surat pinjam ruang melalui nomor Whatsapp tersebut sebagai dasar peminjaman ruang.

Busyro menegaskan, ruang rapat di lingkungannya tidak bisa dipinjam untuk kepentingan pribadi atau individu, melainkan oleh OPD maupun organisasi atau lembaga resmi. Sekalipun pemohon sudah mendapat persetujuan pinjam ruang, namun jika ada kepentingan mendesak dari kepala daerah maupun Sekda untuk menggunakan ruang tersebut, pemohon akan diminta mengubah waktu penggunaan ruang atau akan direkomendasikan digeser ke ruangan lain yang tersedia.

Ditanya soal ruangan mana saja yang bisa dipinjam, ia menjelaskan ada lima ruangan seperti Ruang Rapat Bupati Tegal, Ruang Rapat Sekda, ruang rapat di Gedung Candra Kirana dan ruang rapat di Gedung Begawat Gita serta Pendopo Amangkurat. (AD/hn)

Tags: digitalInovasipinjam ruangsekretariat daerahsi jampang
Next Post
Gratis Masuk Lokawisata Sabin Garden Kambangan, Punya Koleksi Binatang

Gratis Masuk Lokawisata Sabin Garden Kambangan, Punya Koleksi Binatang

Discussion about this post

Recommended.

Wabup Tegal Hadiri Nonton Bareng Film G30SPKI di TRASA

September 24, 2017
Satpol PP Tegur Warga Tak Kenakan Masker dan Pedagang yang Langgar Ketentuan Jam Operasional

Satpol PP Tegur Warga Tak Kenakan Masker dan Pedagang yang Langgar Ketentuan Jam Operasional

Juli 25, 2020

Trending.

Benahi Data Penerima Bansos Melalui Fitur Usul dan Sanggah Aplikasi Cek Bansos

Benahi Data Penerima Bansos Melalui Fitur Usul dan Sanggah Aplikasi Cek Bansos

November 15, 2025
Haddad Alwi Siap Ramaikan Pembukaan MTQH Jawa Tengah di Kota Slawi

Haddad Alwi Siap Ramaikan Pembukaan MTQH Jawa Tengah di Kota Slawi

November 7, 2025
3.962 Tenaga Honorer di Kabupaten Tegal Diangkat PPPK Paruh Waktu

3.962 Tenaga Honorer di Kabupaten Tegal Diangkat PPPK Paruh Waktu

Desember 3, 2025
Kabupaten Tegal Siap Jadi Tuan Rumah MTQH XXXI Jawa Tengah 2025

Kabupaten Tegal Siap Jadi Tuan Rumah MTQH XXXI Jawa Tengah 2025

September 8, 2025
Menyuarakan Kesetaraan Hak Guru PAUD Nonformal

Menyuarakan Kesetaraan Hak Guru PAUD Nonformal

Oktober 17, 2025
Sekretariat Daerah

Jl. Dr. Soetomo No. 1 Slawi, Kode Pos 52417 | Telp. (0283) 491764 - 65 Fax. (0283) 491670

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Profil
    • Struktur Organisasi
    • Visi dan Misi
    • Profil Pejabat
      • Bupati dan Wakil Bupati Tegal
      • Sekretaris Daerah
  • Tupoksi
    • Sekretaris Daerah
    • Asisten Setda
      • Asisten Pemerintahan
      • Asisten Ekbang
      • Asisten Administrasi
    • Bagian Setda
      • Bagian Pemerintahan
      • Bagian Hukum
      • Bagian Kesra
      • Bagian Ekbang
      • Bagian Pengadaan Barang dan Jasa
      • Bagian Organisasi
      • Bagian Perencanaan dan Keuangan
      • Bagian Prokompim
      • Bagian Umum
  • Layanan
    • SI JAMPANG
      • Informasi Ruang
      • Alur Peminjaman Ruang
      • Jadwal Pemakaian Ruang
      • Peminjaman Ruang
      • Konfirmasi
    • JDIH
      • Perda
      • Perbup
  • Galeri Foto
  • PPID
  • Download

© 2025 Prokompim Setda Kabupaten Tegal – All Right Reserved.