Jumat, Desember 5, 2025
  • Beranda
  • Profil
    • Struktur Organisasi
    • Visi dan Misi
    • Profil Pejabat
      • Bupati dan Wakil Bupati Tegal
      • Sekretaris Daerah
  • Tupoksi
    • Sekretaris Daerah
    • Asisten Setda
      • Asisten Pemerintahan
      • Asisten Ekbang
      • Asisten Administrasi
    • Bagian Setda
      • Bagian Pemerintahan
      • Bagian Hukum
      • Bagian Kesra
      • Bagian Ekbang
      • Bagian Pengadaan Barang dan Jasa
      • Bagian Organisasi
      • Bagian Perencanaan dan Keuangan
      • Bagian Prokompim
      • Bagian Umum
  • Layanan
    • SI JAMPANG
      • Informasi Ruang
      • Alur Peminjaman Ruang
      • Jadwal Pemakaian Ruang
      • Peminjaman Ruang
      • Konfirmasi
    • JDIH
      • Perda
      • Perbup
  • Galeri Foto
  • PPID
  • Download
  • Beranda
  • Profil
    • Struktur Organisasi
    • Visi dan Misi
    • Profil Pejabat
      • Bupati dan Wakil Bupati Tegal
      • Sekretaris Daerah
  • Tupoksi
    • Sekretaris Daerah
    • Asisten Setda
      • Asisten Pemerintahan
      • Asisten Ekbang
      • Asisten Administrasi
    • Bagian Setda
      • Bagian Pemerintahan
      • Bagian Hukum
      • Bagian Kesra
      • Bagian Ekbang
      • Bagian Pengadaan Barang dan Jasa
      • Bagian Organisasi
      • Bagian Perencanaan dan Keuangan
      • Bagian Prokompim
      • Bagian Umum
  • Layanan
    • SI JAMPANG
      • Informasi Ruang
      • Alur Peminjaman Ruang
      • Jadwal Pemakaian Ruang
      • Peminjaman Ruang
      • Konfirmasi
    • JDIH
      • Perda
      • Perbup
  • Galeri Foto
  • PPID
  • Download
No Result
View All Result
Sekretariat Daerah
No Result
View All Result
Home Berita Utama

Reformasi Birokrasi, Pemkab Tegal Luncurkan Smart Kompetensi ASN

Admin Humas by Admin Humas
Oktober 15, 2025
Reformasi Birokrasi, Pemkab Tegal Luncurkan Smart Kompetensi ASN

Sekretaris Daerah Kabupaten Tegal Amir Makhmud (tengah) berfoto bersama sejumlah pejabat usai peluncuran Smart Kompetensi ASN di Gedung Dadali, Jumat (10/10/2025).

Share on FacebookShare on Twitter

Slawi – Implementasi sistem meritokrasi dalam birokrasi pemerintah daerah sangat diperlukan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat akan pelayanan publik prima. Sistem ini menjadi cita-cita reformasi birokrasi kebijakan manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN) yang berlandaskan pada kualifikasi, kompetensi, kinerja, integritas, dan moralitas tanpa diskriminasi terhadap latar belakang apa pun.

Salah satu langkah mendukung untuk upaya ini, Pemerintah Kabupaten Tegal secara simbolis meluncurkan program “Smart Kompetensi” di Gedung Dadali, Jumat (10/10/2025).

Program ini menjadi langkah strategis dalam memperkuat reformasi birokrasi dan mewujudkan sistem merit ASN berbasis penilaian kompetensi, kinerja, dan integritas.

Sekretaris Daerah Kabupaten Tegal Amir Makhmud menyampaikan apresiasinya kepada Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) yang telah menginisiasi terobosan baru tersebut.

BacaJuga

Pemkab Tegal Raih Penghargaan Link and Match Kementerian Perindustrian

3.962 Tenaga Honorer di Kabupaten Tegal Diangkat PPPK Paruh Waktu

Menurutnya, Smart Kompetensi ini bukan sekadar agenda, melainkan prinsip dasar dalam transformasi ASN melalui implementasi sistem merit sebagai langkah nyata mewujudkan birokrasi yang adaptif, responsif, dan berbasis digital.

“Kehadiran dan antusiasme bapak, ibu hari ini adalah bukti nyata komitmen kita bersama dalam meningkatkan profesionalisme dan kualitas pelayanan publik melalui pengelolaan talenta ASN berbasis kompetensi,” kata Amir.

Kompetensi ASN merupakan fondasi utama dalam reformasi birokrasi dan transformasi ASN yang implementasinya bisa berdampak signifikan pada pertumbuhan ekonomi, pemberantasan korupsi, dan peningkatan kinerja ASN.

Grand Design Reformasi Birokrasi Nasional (GDRBN) 2025-2045 adalah terciptanya ASN yang kompeten dan berkinerja tinggi berdasarkan sistem merit. Kebijakan ini ditunjang sejumlah regulasi, dari Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN dan turunannya hingga Peraturan Bupati Tegal Nomor 22 Tahun 2023 tentang Manajemen Talenta ASN.

Selama tujuh tahun terakhir hingga triwulan pertama 2025 lalu, Pemkab Tegal masih menggunakan assessment center sebagai metode penilaian kompetensi ASN. Metode ini baru bisa menjangkau 1.604  ASN atau sekitar 14,71 persen dari 10.898 ASN Pemkab Tegal.

“Assessment center membutuhkan waktu yang lama, sementara sumber daya asesor jumlahnya terbatas. Maka, Smart Kompetensi ini hadir untuk menjawab tantangan dengan metodenya yang lebih cepat, efisien, dan mampu menjangkau seluruh ASN secara objektif,” imbuhnya.

Pihaknya optimis metode Smart Kompetensi akan mampu mendukung pola karier ASN secara terukur dan objektif, memudahkan dalam pencarian dan penempatan talenta ASN secara efektif dan efisien, sekaligus membangun budaya kerja berbasis kinerja dan kompetensi.

Implementasi metode ini tertuang dalam Keputusan Bupati Tegal Nomor 100.3.3.2/624 Tahun 2025 tentang Penetapan Smart Kompetensi sebagai Metode Lainnya dalam Penilaian Kompetensi ASN yang diperkuat dengan Surat Edaran Bupati Tegal Nomor 800/1427/26-2.

Di tempat yang sama, Kepala BKPSDM Kabupaten Tegal Mujahidin dalam laporannya menyampaikan bahwa penerapan sistem meritokrasi ASN menjadi kunci utama untuk melindungi ASN dari praktik KKN dan membatasi intervensi politik, sehingga proses penempatan ASN lebih mendasarkan kesesuaian kualifikasi, kompetensi, dan kinerja.

Menurutnya, Smart Kompetensi ini bukan sekedar sistem, melainkan perwujudan semangat reformasi birokrasi yang menempatkan ASN lebih kepada sosok pelayan publik yang cerdas, berintegritas, dan adaptif pada perkembangan zaman.

Implementasi metode ini juga akan memberikan manfaat nyata, terutama dalam hal efisiensi belanja anggaran daerah, pengambilan keputusan yang lebih tepat, serta peningkatan kualitas sumber daya aparatur.

“Saya mengajak seluruh ASN di Kabupaten Tegal untuk menyukseskan program ini demi terwujudnya birokrasi yang profesional dan berdaya saing,” pungkasnya. (AD/hn)

Tags: Inovasikepegawaianreformasi birokrasisistem meritokrasismart kompetensi
Next Post
Menyuarakan Kesetaraan Hak Guru PAUD Nonformal

Menyuarakan Kesetaraan Hak Guru PAUD Nonformal

Discussion about this post

Recommended.

Tiga Belas Siswa SD Bumimu Adiwerna Ikuti Program Pertukaran Budaya ke Malaysia

Tiga Belas Siswa SD Bumimu Adiwerna Ikuti Program Pertukaran Budaya ke Malaysia

Februari 14, 2023
Kabupaten Tegal Raih Swasti Saba Padapa dan STBM Award 2025

Kabupaten Tegal Raih Swasti Saba Padapa dan STBM Award 2025

Desember 1, 2025

Trending.

Benahi Data Penerima Bansos Melalui Fitur Usul dan Sanggah Aplikasi Cek Bansos

Benahi Data Penerima Bansos Melalui Fitur Usul dan Sanggah Aplikasi Cek Bansos

November 15, 2025
3.962 Tenaga Honorer di Kabupaten Tegal Diangkat PPPK Paruh Waktu

3.962 Tenaga Honorer di Kabupaten Tegal Diangkat PPPK Paruh Waktu

Desember 3, 2025
Haddad Alwi Siap Ramaikan Pembukaan MTQH Jawa Tengah di Kota Slawi

Haddad Alwi Siap Ramaikan Pembukaan MTQH Jawa Tengah di Kota Slawi

November 7, 2025
Kabupaten Tegal Siap Jadi Tuan Rumah MTQH XXXI Jawa Tengah 2025

Kabupaten Tegal Siap Jadi Tuan Rumah MTQH XXXI Jawa Tengah 2025

September 8, 2025
Menyuarakan Kesetaraan Hak Guru PAUD Nonformal

Menyuarakan Kesetaraan Hak Guru PAUD Nonformal

Oktober 17, 2025
Sekretariat Daerah

Jl. Dr. Soetomo No. 1 Slawi, Kode Pos 52417 | Telp. (0283) 491764 - 65 Fax. (0283) 491670

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Profil
    • Struktur Organisasi
    • Visi dan Misi
    • Profil Pejabat
      • Bupati dan Wakil Bupati Tegal
      • Sekretaris Daerah
  • Tupoksi
    • Sekretaris Daerah
    • Asisten Setda
      • Asisten Pemerintahan
      • Asisten Ekbang
      • Asisten Administrasi
    • Bagian Setda
      • Bagian Pemerintahan
      • Bagian Hukum
      • Bagian Kesra
      • Bagian Ekbang
      • Bagian Pengadaan Barang dan Jasa
      • Bagian Organisasi
      • Bagian Perencanaan dan Keuangan
      • Bagian Prokompim
      • Bagian Umum
  • Layanan
    • SI JAMPANG
      • Informasi Ruang
      • Alur Peminjaman Ruang
      • Jadwal Pemakaian Ruang
      • Peminjaman Ruang
      • Konfirmasi
    • JDIH
      • Perda
      • Perbup
  • Galeri Foto
  • PPID
  • Download

© 2025 Prokompim Setda Kabupaten Tegal – All Right Reserved.