Rabu, Januari 28, 2026
  • Beranda
  • Profil
    • Struktur Organisasi
    • Visi dan Misi
    • Profil Pejabat
      • Bupati dan Wakil Bupati Tegal
      • Sekretaris Daerah
  • Tupoksi
    • Sekretaris Daerah
    • Asisten Setda
      • Asisten Pemerintahan
      • Asisten Ekbang
      • Asisten Administrasi
    • Bagian Setda
      • Bagian Pemerintahan
      • Bagian Hukum
      • Bagian Kesra
      • Bagian Ekbang
      • Bagian Pengadaan Barang dan Jasa
      • Bagian Organisasi
      • Bagian Perencanaan dan Keuangan
      • Bagian Prokompim
      • Bagian Umum
  • Layanan
    • SI JAMPANG
      • Informasi Ruang
      • Alur Peminjaman Ruang
      • Jadwal Pemakaian Ruang
      • Peminjaman Ruang
      • Konfirmasi
    • JDIH
      • Perda
      • Perbup
  • Galeri Foto
  • PPID
  • Download
  • Beranda
  • Profil
    • Struktur Organisasi
    • Visi dan Misi
    • Profil Pejabat
      • Bupati dan Wakil Bupati Tegal
      • Sekretaris Daerah
  • Tupoksi
    • Sekretaris Daerah
    • Asisten Setda
      • Asisten Pemerintahan
      • Asisten Ekbang
      • Asisten Administrasi
    • Bagian Setda
      • Bagian Pemerintahan
      • Bagian Hukum
      • Bagian Kesra
      • Bagian Ekbang
      • Bagian Pengadaan Barang dan Jasa
      • Bagian Organisasi
      • Bagian Perencanaan dan Keuangan
      • Bagian Prokompim
      • Bagian Umum
  • Layanan
    • SI JAMPANG
      • Informasi Ruang
      • Alur Peminjaman Ruang
      • Jadwal Pemakaian Ruang
      • Peminjaman Ruang
      • Konfirmasi
    • JDIH
      • Perda
      • Perbup
  • Galeri Foto
  • PPID
  • Download
No Result
View All Result
Sekretariat Daerah
No Result
View All Result
Home Berita Utama

Menyuarakan Kesetaraan Hak Guru PAUD Nonformal

Admin Humas by Admin Humas
Oktober 17, 2025
Menyuarakan Kesetaraan Hak Guru PAUD Nonformal

Bunda PAUD Kabupaten Tegal Nilna Almuna Ischak turut menyuarakan kesetaraan hak guru PAUD nonformal pada peringatan HUT ke-20 Himpaudi Kabupaten Tegal di GOR Indoor Trisanja, Sabtu (11/10/2025).

Share on FacebookShare on Twitter

Slawi – Isu diskriminasi terhadap guru pendidikan anak usia dini atau PAUD dari lembaga nonformal mengemuka saat berlangsung peringatan HUT ke-20 Himpunan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Anak Usia Dini Indonesia (Himpaudi) Kabupaten Tegal di GOR Indoor Trisanja, Sabtu (11/10/2025).

Eksistensi guru PAUD nonformal tidak diakui sebagai guru profesional di bawah Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, sehingga tidak bisa mengikuti program pendidikan profesi guru atau PPG dan mendapatkan sertifikasi. Hal ini menyebabkan perbedaan status dan kesejahteraan yang signifikan dan jauh di bawah standar dengan guru PAUD formal.

Padahal, dari segi kompetensi mereka setara. Berbagai aturan turunan seperti peraturan mendikbud dan peraturan pemerintah mensyaratkan guru-guru PAUD harus berijazah minimal S1 dan memiliki sertifikasi pendidik.

Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Tegal Winarto mengatakan, Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional menjelaskan bahwa PAUD merupakan pendidikan untuk anak-anak berusia 0-6 tahun.

BacaJuga

Musrenbang Dukuhwaru Wadah Aspirasi Warga Susun RKPD Kabupaten Tegal 2027

Musrenbang Adiwerna Tetapkan Tiga Prioritas Pembangunan Tahun 2027

Satuan pendidikannya terdiri dari formal dan nonformal. PAUD formal berbentuk taman kanak-kanak (TK) dan raudhatul athfal (RA). Adapun definisi PAUD nonformal adalah kelompok belajar, tempat penitipan anak, dan satuan PAUD sejenis seperti Sekolah Minggu, Bina Keluarga Balita maupun Taman Pendidikan Al-Qur’an.

Perbedaan tempat mengajar ini menimbulkan diskriminasi yang sedikit banyak bisa memengaruhi psikologis guru PAUD nonformal dan berisiko berimbas kepada mutu pengajaran yang diberikan. Padahal, keduanya sama-sama mengikuti diklat berjenjang untuk meningkatkan kompetensi, tetapi guru nonformal tidak diberi tunjangan sertifikasi.

“Masih ada kesenjangan kesejahteraan dan pengakuan status kerja antara pendidik PAUD formal dan nonformal. Ini bukan hanya soal kebijakan, tetapi soal penghargaan terhadap jasa para pendidik yang dengan tulus mendidik anak-anak di berbagai kondisi,” ujarnya.

Di hadapan Direktur Guru PAUD dan Pendidikan Nonformal di Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikburistek) Suparto, Winarto menitip pesan agar pemerintah pusat memberikan perhatian lebih serius lagi terhadap isu nasional ini dan mengafiermasi kebijakan yang berorientasi pada peningkatan kesejahteraan tenaga pendidik PAUD nonformal.

“Kami berharap kesejahteraan, pelatihan berkelanjutan, dan kesempatan karier bagi guru PAUD nonformal bisa lebih diperhatikan. Perbedaan jalur pendidikan tidak seharusnya menciptakan perbedaan penghargaan, karena keduanya sama-sama membentuk fondasi bangsa,” tandasnya.

Hal senada juga disuarakan Bunda PAUD Kabupaten Tegal Nilna Almuna Ischak. Eksistensinya yang tidak diakomodir dalam regulasi yang ada saat ini telah menimbulkan diskriminasi pada guru PAUD nonformal selama bertahun-tahun dalam memperoleh hak pembinaan dan kesejahteraan.

“Pekerjaan mulia guru PAUD nonformal belum diakui sebagai profesi, sehingga mereka belum dapat sertifikasi profesi,” jelasnya.

Meski demikian, Nilna mengapresiasi dedikasi guru PAUD nonformal yang tetap melaksanakan tugasnya dengan penuh keikhlasan dan semangat dedikasi yang tinggi.

“Alhamdulillah, meskipun ada perlakuan yang belum sepenuhnya adil, semangat guru-guru PAUD nonformal di Himpaudi ini tidak pernah padam, tetap menjalankan tugasnya dengan sepenuh hati dan keikhlasan,” ungkapnya.

Mengakhiri sambutannya, Nilna pun menyampaikan doa dan harapan agar diskriminasi terhadap guru PAUD nonformal segera berakhir, serta profesi mereka dapat diakui dan memperoleh hak yang setara.

Sementara itu, secara terpisah, Direktur Guru PAUD dan Pendidikan Nonformal Kemendikbudristek Suparto mengatakan pihaknya bersama Kementerian Agama tengah berupaya mengawal revisi Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional yang belum mengakomodir hak profesi guru PAUD nonformal dalam mendapatkan tunjangan profesi guru arau sertifikasi.

Upaya pengawalan terus dilakukan agar tercipta kesetaraan hak antara guru PAUD nonformal dengan pendidik profesional lainnya. (ZS/hn)

Tags: diskriminasiguru paud nonformalkesejahteraan gurukesetaraan haksertifikasi guru
Next Post
Manajemen Talenta, Strategi Menjamin Kepastian Karier ASN

Manajemen Talenta, Strategi Menjamin Kepastian Karier ASN

Discussion about this post

Recommended.

Pemkab Tegal Raih Dua Penghargaan Nasional Jasa Bakti Koperasi dan UKM

Pemkab Tegal Raih Dua Penghargaan Nasional Jasa Bakti Koperasi dan UKM

Agustus 29, 2022
Pemkab Tegal Luncurkan Layanan Pembayaran Tunai Digital Pajak dan Retribusi

Pemkab Tegal Luncurkan Layanan Pembayaran Tunai Digital Pajak dan Retribusi

Januari 9, 2025

Trending.

Banjir Bandang Kembali Terjang Wisata Guci, Pemkab Tegal Ambil Langkah Cepat Tangani Dampak

Banjir Bandang Kembali Terjang Wisata Guci, Pemkab Tegal Ambil Langkah Cepat Tangani Dampak

Januari 24, 2026
Dari Ruas Jalan Pagerbarang–Jatibarang, Bupati Tegal Lantik dan Kukuhkan Ratusan ASN

Dari Ruas Jalan Pagerbarang–Jatibarang, Bupati Tegal Lantik dan Kukuhkan Ratusan ASN

Januari 9, 2026
Menyuarakan Kesetaraan Hak Guru PAUD Nonformal

Menyuarakan Kesetaraan Hak Guru PAUD Nonformal

Oktober 17, 2025
Pemkab Tegal Hibahkan Aset Tanah untuk Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Tegal

Pemkab Tegal Hibahkan Aset Tanah untuk Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Tegal

Januari 13, 2026
Pemkab Tegal Alokasikan Rp500 Juta untuk Perbaikan Jalan Ambles di Batunyana-Danasari

Pemkab Tegal Alokasikan Rp500 Juta untuk Perbaikan Jalan Ambles di Batunyana-Danasari

Januari 23, 2026
Sekretariat Daerah

Jl. Dr. Soetomo No. 1 Slawi, Kode Pos 52417 | Telp. (0283) 491764 - 65 Fax. (0283) 491670

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Profil
    • Struktur Organisasi
    • Visi dan Misi
    • Profil Pejabat
      • Bupati dan Wakil Bupati Tegal
      • Sekretaris Daerah
  • Tupoksi
    • Sekretaris Daerah
    • Asisten Setda
      • Asisten Pemerintahan
      • Asisten Ekbang
      • Asisten Administrasi
    • Bagian Setda
      • Bagian Pemerintahan
      • Bagian Hukum
      • Bagian Kesra
      • Bagian Ekbang
      • Bagian Pengadaan Barang dan Jasa
      • Bagian Organisasi
      • Bagian Perencanaan dan Keuangan
      • Bagian Prokompim
      • Bagian Umum
  • Layanan
    • SI JAMPANG
      • Informasi Ruang
      • Alur Peminjaman Ruang
      • Jadwal Pemakaian Ruang
      • Peminjaman Ruang
      • Konfirmasi
    • JDIH
      • Perda
      • Perbup
  • Galeri Foto
  • PPID
  • Download

© 2025 Prokompim Setda Kabupaten Tegal – All Right Reserved.