Slawi – Pemerintah Kabupaten Tegal melalui jajaran Inspektorat Kabupaten Tegal menyelenggarakan Seminar Pengawasan Pengelolaan Keuangan Desa dan Paparan Hasil Pelaksanaan Agreed Upon Procedure (AUP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Desa Periode 1 Januari 2024 sampai dengan 31 Desember 2024 di Lasnur Convention Hall, Jumat (12/12/2025).
Kegiatan ini mengusung tema Mewujudkan Desa yang Bersih, Transparan dan Akuntabel Melalui Kemitraan Multipihak dalam Pengawasan Pengelolaan Keuangan Desa.
Seminar sehari ini dihadiri oleh Bupati Tegal Ischak Maulana Rohman, Asisten Sekda, Inspektur Kabupaten Tegal Saidno, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Tegal, para camat, kepala desa dan perangkat desa yang telah melaksanakan AUP, serta perwakilan Kantor Akuntan Publik (KAP) Sodikin Budhananda dan Wandestarido.
Auditor Esti dalam laporannya mengatakan, pelaksanaan kegiatan ini dilatarbelakangi oleh besarnya dana pembangunan desa yang dikelola 281 desa di 18 wilayah kecamatan se-Kabupaten Tegal, baik yang bersumber dari Dana Desa (DD), Alokasi Dana Desa (ADD), Pendapatan Asli Desa (PADes), maupun bantuan keuangan provinsi dan kabupaten.
“Besarnya anggaran tersebut menuntut aparatur pemerintah desa untuk mengelola keuangan secara transparan, akuntabel, partisipatif, tertib dan disiplin anggaran. Namun di lapangan masih ditemukan berbagai permasalahan, mulai dari ketaatan prosedur perencanaan dan pelaporan, administrasi perpajakan, hingga pengelolaan aset desa,” ungkapnya.
Sebagai bentuk penguatan pengawasan, Inspektorat Kabupaten Tegal bekerja sama dengan Kantor Akuntan Publik melaksanakan Agreed Upon Procedure (AUP) terhadap laporan keuangan pemerintah desa. Hingga tahun 2025, AUP telah dilaksanakan pada 90 desa, masing-masing 30 desa pada tahun 2023, 2024, dan 2025.
Kegiatan ini bertujuan sebagai sarana diskusi bersama seluruh pemangku kepentingan untuk mengevaluasi hasil AUP, melihat manfaat serta kekurangan yang perlu diperbaiki, sekaligus merumuskan strategi ke depan dalam meningkatkan tata kelola keuangan desa.
Adapun seminar ini diikuti 189 peserta dan menghadirkan narasumber dari Managing Partner KAP Sodikin Budhananda Wandestarido Semarang dengan materi Audit Keuangan Desa Berbasis Agreed Upon Procedure (AUP) sebagai Strategi Mewujudkan Desa yang Bersih, Transparan dan Akuntabel.
Bupati Tegal Ischak Maulana Rohman menegaskan bahwa pengelolaan keuangan desa saat ini memiliki tanggung jawab yang semakin besar dan harus dilakukan secara tertib serta bertanggung jawab.
“Kepala desa dan perangkat desa wajib mengelola keuangan desa dengan penuh kehati-hatian karena pengawasan kini semakin ketat, termasuk oleh Kantor Akuntan Publik,” tegasnya.
Pihaknya mengingatkan pentingnya pencegahan korupsi di tingkat desa dengan belajar dari berbagai kasus penyelewengan yang pernah terjadi, seperti kegiatan fiktif dan kekurangan volume pekerjaan. Ia mendorong pemanfaatan sistem transparansi, termasuk penggunaan Cash Management System (CMS), serta menekankan kewajiban pelaporan data warga, khususnya warga yang meninggal dunia, agar tidak menimbulkan temuan penyaluran bantuan yang tidak tepat sasaran.
Selain itu, seluruh pihak diminta mendukung program-program prioritas pemerintah daerah, termasuk pelaksanaan KDMP Operasi Desa Merah Putih. “Kepatuhan terhadap regulasi, integritas, dan pengabdian harus menjadi fondasi utama dalam melayani kepentingan rakyat,” imbuhnya.
Pada kesempatan tersebut juga dilakukan penyerahan penghargaan kepada tiga desa terbaik dalam pengelolaan keuangan desa berdasarkan hasil AUP tahun 2023, 2024, dan 2025. Salah satu penerima penghargaan, Desa Jatimulya Kecamatan Lebaksiu, meraih peringkat pertama hasil AUP tahun 2023 dan menerima penghargaan sebesar Rp15 juta.
Sekretaris Desa Jatimulya, Hari Wibowo, menyampaikan bahwa kegiatan AUP sangat bermanfaat bagi pemerintah desa.
“Kami jadi mengetahui kekurangan-kekurangan yang perlu diperbaiki ke depan. Tantangan utama ada pada kualitas SDM dan pemeriksaan infrastruktur, sehingga ke depan perlu peningkatan kapasitas dan pengawasan,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Desa Selai Kulon, Hesti Puryanti yang meraih peringkat kedua hasil AUP tahun 2024 dan menerima penghargaan sebesar Rp14 juta, menilai AUP membantu desa dalam penataan laporan pertanggungjawaban keuangan.
“AUP ini bukan mencari kesalahan, tetapi membantu kami agar laporan keuangan lebih rapi dan lengkap. Ke depan, desa-desa yang sudah mendapatkan peringkat diharapkan bisa menjadi contoh bagi desa lainnya,” ungkapnya. (ZS/hn)








