Slawi – Bupati Tegal Ischak Maulana Rohman menerima audiensi Pimpinan Unit Kerja Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (PUK SPSI) bersama Koalisi Serikat Pekerja Tegal di Ruang Rapat Bupati Tegal, Senin (15/12/2025). Audiensi tersebut membahas aspirasi pekerja terkait penetapan Upah Minimum Kabupaten (UMK) dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) Tahun 2026.
Ketua Umum Koalisi Serikat Pekerja Tegal, Supriyadi Yasmin, menyampaikan bahwa pihaknya sangat menghormati dan mengapresiasi Bupati Tegal beserta jajaran yang telah menerima perwakilan serikat pekerja dengan baik. Ia menegaskan kehadiran mereka bertujuan menyampaikan aspirasi pekerja terkait UMK dan UMSK.
“Kami hadir dengan itikad baik untuk menyampaikan aspirasi terkait upah minimum. Biasanya setiap tanggal 21 November penetapan UMK diumumkan, namun hingga pertengahan Desember belum ada penetapan, sehingga menimbulkan pertanyaan di kalangan pekerja,” ujarnya.
Dalam pertemuan tersebut, Supriyadi menyampaikan delapan tuntutan yang telah tertuang dalam surat resmi, antara lain permintaan agar kenaikan UMK 2026 disesuaikan dengan Kebutuhan Hidup Layak untuk mengejar disparitas upah antarwilayah, penetapan UMSK berdasarkan klasifikasi KBLI sebagai perlindungan pekerja berisiko tinggi, penerapan struktur dan skala upah di perusahaan, peningkatan pengawasan kepatuhan perusahaan terhadap regulasi ketenagakerjaan, pelaksanaan survei KHL secara terbuka dan transparan dengan melibatkan BPS dan serikat pekerja, penerbitan regulasi yang mewajibkan pembentukan koperasi karyawan, pemberdayaan LKS Tripartit, serta percepatan penerbitan Perda atau Perbup ketenagakerjaan.
Selain itu, perwakilan serikat pekerja juga menegaskan pentingnya adanya perbedaan yang jelas antara UMK dan UMSK, serta meminta perhatian terhadap pengusaha dan pekerja di sektor dok kapal, khususnya terkait upaya perlindungan lingkungan seperti penanaman mangrove atau pembangunan pemecah gelombang.
“Kami berharap hasil audiensi ini dapat memberikan kebaikan bagi seluruh masyarakat, khususnya kaum buruh,” kata Supriyadi.
Menanggapi aspirasi tersebut, Bupati Tegal Ischak Maulana Rohman menegaskan bahwa delapan poin yang disampaikan memang bertujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Tegal, khususnya pekerja dan buruh. Ia menyatakan pemerintah daerah pada prinsipnya mendukung aspirasi tersebut, namun tetap harus mengikuti regulasi yang berlaku.
“Hasil rapat dan rekomendasi daerah sudah kami sampaikan ke Kementerian Ketenagakerjaan pada 30 Oktober. Harapannya, rekomendasi ini dapat memenuhi aspirasi teman-teman buruh,” ujarnya.
Bupati Ischak juga mengakui kondisi inflasi harga kebutuhan pokok yang berada di atas lima persen dan berharap usulan kenaikan upah sebesar 6,5 persen dapat terealisasi, bahkan jika memungkinkan lebih tinggi. Ia menekankan bahwa Kabupaten Tegal saat ini menjadi daerah yang menarik bagi investor, sehingga dibutuhkan dukungan semua pihak untuk menciptakan iklim investasi yang kondusif dan sehat.
“Kami berterima kasih atas masukan yang disampaikan. Aspirasi ini akan kami komunikasikan dengan Apindo agar dapat dipertimbangkan bersama,” katanya.
Terkait usulan pembentukan koperasi karyawan, Bupati Tegal menyatakan persetujuannya karena sejalan dengan program pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan pekerja. Ia juga memastikan bahwa ke depan akan ada perbedaan yang jelas antara UMK dan UMSK. Selain itu, mengenai kesejahteraan pengusaha dan pekerja di sektor dok kapal, Bupati Tegal meminta dinas terkait untuk segera berkoordinasi, termasuk melakukan penanaman mangrove dan mencari solusi pembangunan pemecah gelombang.
Sementara itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Tegal, Riesky Trisbiantoro, menjelaskan bahwa seluruh masukan dari serikat pekerja telah diakomodasi dan disampaikan kepada pemerintah pusat. Ia menyebutkan bahwa Bupati Tegal telah mengusulkan agar pemerintah pusat memberikan ruang dialog dan pertimbangan daerah dalam penetapan upah minimum melalui rumusan yang proporsional guna mengurangi kesenjangan antar daerah.
Selain itu, pemerintah pusat juga diharapkan segera menerbitkan regulasi yang jelas terkait UMSK agar daerah memiliki kepastian hukum dalam penerapannya. Riesky menambahkan bahwa dukungan pemerintah pusat juga dibutuhkan dalam kebijakan yang mendorong peningkatan kesejahteraan pekerja secara menyeluruh.
“Saya berharap seluruh aspirasi yang telah disampaikan dan dikawal oleh Pemerintah Kabupaten Tegal tersebut dapat ditindaklanjuti dan memberikan manfaat bagi pekerja, pengusaha, serta masyarakat Kabupaten Tegal secara umum,” tutupnya. (AD/hn)







