Slawi – Pemerintah Kabupaten Tegal menghibahkan sebidang tanah seluas 11.363 meter persegi untuk Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Tegal dan pinjam pakai yang mencangkup pemanfaatan Gedung Gabungan Organisasi Wanita Slawi serta eks Rumah Dinas DPRD Kabupaten Tegal sebagai lokasi sementara pelayanan keimigrasian.
Penandatanganan Perjanjian Pinjam Pakai dan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) dengan Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Imigrasi Jawa Tengah ini dilakukan oleh Bupati Tegal Ischak Maulana Rohman dengan Kepala Kanwil Direktorat Jenderal Imigrasi Jawa Tengah Haryono Agus Setiawan di Ruang Rapat Bupati Tegal, Selasa (13/01/2025) siang.
Dalam kesempatan ini, Ischak menyampaikan bahwa penandatanganan perjanjian ini memiliki makna strategis, tidak hanya sebagai bentuk tertib administrasi dan kepatuhan terhadap regulasi, tetapi juga sebagai wujud nyata sinergi antara pemerintah daerah dan pemerintah pusat.
Di samping juga, menjadi bagian dari upaya Pemerintah Kabupaten Tegal dalam meningkatkan kualitas layanan publik, khususnya di bidang keimigrasian.
“Pemanfaatan barang milik daerah melalui mekanisme pinjam pakai ini merupakan langkah tepat untuk mengoptimalkan fungsi aset daerah agar memberikan manfaat nyata bagi masyarakat,” ujarnya.
Menurut Ischak selama ini layanan keimigrasian di Kabupaten Tegal masih dilaksanakan secara terbatas melalui Mal Pelayanan Publik (MPP) Satya Dahayu, khususnya layanan pembuatan paspor yang hanya tersedia sehari dalam sepekan. Kondisi ini belum sepenuhnya mampu mengakomodasi kebutuhan masyarakat yang terus berkembang.
“Dengan hadirnya Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Tegal, masyarakat tidak lagi harus mengurus paspor ke Kantor Imigrasi Pemalang. Tentunya pelayanan keimigrasian menjadi lebih efesien dan mudah diakses,” tutur Ischak.
Ia pun berharap kerja sama antara Pemerintah Kabupaten Tegal dan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Jawa Tengah dapat terus terjalin dengan baik, sehingga aset daerah yang dipinjamkan dapat dimanfaatkan secara profesional, bertanggung jawab, dan sesuai peruntukannya.
“Semoga kerja sama ini memberikan manfaat nyata bagi masyarakat serta semakin memperkuat kualitas pelayanan publik di Kabupaten Tegal,” pungkasnya.
Sementara itu, Haryono menyampaikan apresiasinya atas komitmen dan inisiatif Pemerintah Kabupaten Tegal dalam mendukung kehadiran kantor imigrasi.
Menurutnya, Kabupaten Tegal merupakan salah satu daerah yang sejak lama diproyeksikan memiliki kantor imigrasi sendiri.
“Pinjam pakai aset dari Pemerintah Kabupaten Tegal ini menjadi hal yang luar biasa bagi kami. Kabupaten Tegal menunjukkan komitmen yang kuat dalam mendukung penyelenggaraan layanan keimigrasian bagi masyarakat,” ungkapnya.
Seiring dengan itu, ia menerangkan jika pembangunan fisik Kantor Imigrasi Tegal direncanakan akan dilaksanakan pada Juni 2026 di wilayah Dukuhsalam.
Meski demikian, pelayanan keimigrasian di Kabupaten Tegal akan mulai beroperasi pada 26 Januari 2026 dengan memanfaatkan gedung pinjam pakai GOW Kabupaten Tegal selama tiga tahun.
“Pada tanggal tersebut akan dilakukan pencetakan paspor pertama di Kantor Imigrasi Tegal. Ini menjadi tonggak awal pelayanan imigrasi yang lebih dekat dengan masyarakat Kabupaten Tegal dan sekitarnya,” tambahnya.(EW)








