Sabtu, Januari 24, 2026
  • Beranda
  • Profil
    • Struktur Organisasi
    • Visi dan Misi
    • Profil Pejabat
      • Bupati dan Wakil Bupati Tegal
      • Sekretaris Daerah
  • Tupoksi
    • Sekretaris Daerah
    • Asisten Setda
      • Asisten Pemerintahan
      • Asisten Ekbang
      • Asisten Administrasi
    • Bagian Setda
      • Bagian Pemerintahan
      • Bagian Hukum
      • Bagian Kesra
      • Bagian Ekbang
      • Bagian Pengadaan Barang dan Jasa
      • Bagian Organisasi
      • Bagian Perencanaan dan Keuangan
      • Bagian Prokompim
      • Bagian Umum
  • Layanan
    • SI JAMPANG
      • Informasi Ruang
      • Alur Peminjaman Ruang
      • Jadwal Pemakaian Ruang
      • Peminjaman Ruang
      • Konfirmasi
    • JDIH
      • Perda
      • Perbup
  • Galeri Foto
  • PPID
  • Download
  • Beranda
  • Profil
    • Struktur Organisasi
    • Visi dan Misi
    • Profil Pejabat
      • Bupati dan Wakil Bupati Tegal
      • Sekretaris Daerah
  • Tupoksi
    • Sekretaris Daerah
    • Asisten Setda
      • Asisten Pemerintahan
      • Asisten Ekbang
      • Asisten Administrasi
    • Bagian Setda
      • Bagian Pemerintahan
      • Bagian Hukum
      • Bagian Kesra
      • Bagian Ekbang
      • Bagian Pengadaan Barang dan Jasa
      • Bagian Organisasi
      • Bagian Perencanaan dan Keuangan
      • Bagian Prokompim
      • Bagian Umum
  • Layanan
    • SI JAMPANG
      • Informasi Ruang
      • Alur Peminjaman Ruang
      • Jadwal Pemakaian Ruang
      • Peminjaman Ruang
      • Konfirmasi
    • JDIH
      • Perda
      • Perbup
  • Galeri Foto
  • PPID
  • Download
No Result
View All Result
Sekretariat Daerah
No Result
View All Result
Home Berita Utama

Pemkab Tegal Hibahkan Aset Tanah untuk Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Tegal

admin by admin
Januari 13, 2026
Pemkab Tegal Hibahkan Aset Tanah untuk Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Tegal

Penandatanganan Perjanjian Pinjam Pakai dan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) dengan Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Imigrasi Jawa Tengah ini dilakukan oleh Bupati Tegal Ischak Maulana Rohman dengan Kepala Kanwil Direktorat Jenderal Imigrasi Jawa Tengah Haryono Agus Setiawan di Ruang Rapat Bupati Tegal, Selasa (13/01/2025) siang.

Share on FacebookShare on Twitter

Slawi – Pemerintah Kabupaten Tegal menghibahkan sebidang tanah seluas 11.363 meter persegi untuk Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Tegal dan pinjam pakai yang mencangkup pemanfaatan Gedung Gabungan Organisasi Wanita Slawi serta eks Rumah Dinas DPRD Kabupaten Tegal sebagai lokasi sementara pelayanan keimigrasian.

Penandatanganan Perjanjian Pinjam Pakai dan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) dengan Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Imigrasi Jawa Tengah ini dilakukan oleh Bupati Tegal Ischak Maulana Rohman dengan Kepala Kanwil Direktorat Jenderal Imigrasi Jawa Tengah Haryono Agus Setiawan di Ruang Rapat Bupati Tegal, Selasa (13/01/2025) siang.

Dalam kesempatan ini, Ischak menyampaikan bahwa penandatanganan perjanjian ini memiliki makna strategis, tidak hanya sebagai bentuk tertib administrasi dan kepatuhan terhadap regulasi, tetapi juga sebagai wujud nyata sinergi antara pemerintah daerah dan pemerintah pusat.

Di samping juga, menjadi bagian dari upaya Pemerintah Kabupaten Tegal dalam meningkatkan kualitas layanan publik, khususnya di bidang keimigrasian.

BacaJuga

Baznas Jateng Salurkan Bantuan Modal Rp378 Juta untuk 120 Mustahik di Kabupaten Tegal

Dukung Produktivitas Pertanian, Plh. Bupati Tegal Serahkan Bantuan Alsintan

“Pemanfaatan barang milik daerah melalui mekanisme pinjam pakai ini merupakan langkah tepat untuk mengoptimalkan fungsi aset daerah agar memberikan manfaat nyata bagi masyarakat,” ujarnya.

Menurut Ischak selama ini layanan keimigrasian di Kabupaten Tegal masih dilaksanakan secara terbatas melalui Mal Pelayanan Publik (MPP) Satya Dahayu, khususnya layanan pembuatan paspor yang hanya tersedia sehari dalam sepekan. Kondisi ini belum sepenuhnya mampu mengakomodasi kebutuhan masyarakat yang terus berkembang.

“Dengan hadirnya Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Tegal, masyarakat tidak lagi harus mengurus paspor ke Kantor Imigrasi Pemalang. Tentunya pelayanan keimigrasian menjadi lebih efesien dan mudah diakses,” tutur Ischak.

Ia pun berharap kerja sama antara Pemerintah Kabupaten Tegal dan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Jawa Tengah dapat terus terjalin dengan baik, sehingga aset daerah yang dipinjamkan dapat dimanfaatkan secara profesional, bertanggung jawab, dan sesuai peruntukannya.

“Semoga kerja sama ini memberikan manfaat nyata bagi masyarakat serta semakin memperkuat kualitas pelayanan publik di Kabupaten Tegal,” pungkasnya.

Sementara itu, Haryono menyampaikan apresiasinya atas komitmen dan inisiatif Pemerintah Kabupaten Tegal dalam mendukung kehadiran kantor imigrasi.

Menurutnya, Kabupaten Tegal merupakan salah satu daerah yang sejak lama diproyeksikan memiliki kantor imigrasi sendiri.

“Pinjam pakai aset dari Pemerintah Kabupaten Tegal ini menjadi hal yang luar biasa bagi kami. Kabupaten Tegal menunjukkan komitmen yang kuat dalam mendukung penyelenggaraan layanan keimigrasian bagi masyarakat,” ungkapnya.

Seiring dengan itu, ia menerangkan jika pembangunan fisik Kantor Imigrasi Tegal direncanakan akan dilaksanakan pada Juni 2026 di wilayah Dukuhsalam.

Meski demikian, pelayanan keimigrasian di Kabupaten Tegal akan mulai beroperasi pada 26 Januari 2026 dengan memanfaatkan gedung pinjam pakai GOW Kabupaten Tegal selama tiga tahun.

“Pada tanggal tersebut akan dilakukan pencetakan paspor pertama di Kantor Imigrasi Tegal. Ini menjadi tonggak awal pelayanan imigrasi yang lebih dekat dengan masyarakat Kabupaten Tegal dan sekitarnya,” tambahnya.(EW)

Tags: bupati tegalhibahischak maulana rohmankantor imigrasi
Next Post
Tanpa Seremoni Besar, Pemkab Tegal Himpun Rp1,57 Miliar untuk Korban Bencana di Aceh dan Sumatera

Tanpa Seremoni Besar, Pemkab Tegal Himpun Rp1,57 Miliar untuk Korban Bencana di Aceh dan Sumatera

Recommended.

Cetak Ratusan Ribu Pengusaha UMKM Berliterasi Digital, Kemenkominfo Luncurkan Digital Talent Scholarship 2022

Cetak Ratusan Ribu Pengusaha UMKM Berliterasi Digital, Kemenkominfo Luncurkan Digital Talent Scholarship 2022

Januari 29, 2022
Manisnya Inul Menggoda Petani Muda Millenial

Manisnya Inul Menggoda Petani Muda Millenial

November 10, 2020

Trending.

Dari Ruas Jalan Pagerbarang–Jatibarang, Bupati Tegal Lantik dan Kukuhkan Ratusan ASN

Dari Ruas Jalan Pagerbarang–Jatibarang, Bupati Tegal Lantik dan Kukuhkan Ratusan ASN

Januari 9, 2026
Kado di Hari Guru, Insentif Guru Honorer Naik Jadi Rp400 Ribu di 2026

Kado di Hari Guru, Insentif Guru Honorer Naik Jadi Rp400 Ribu di 2026

November 27, 2025
Menyuarakan Kesetaraan Hak Guru PAUD Nonformal

Menyuarakan Kesetaraan Hak Guru PAUD Nonformal

Oktober 17, 2025
Pemkab Tegal Hibahkan Aset Tanah untuk Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Tegal

Pemkab Tegal Hibahkan Aset Tanah untuk Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Tegal

Januari 13, 2026
Pemkab Tegal Alokasikan Rp500 Juta untuk Perbaikan Jalan Ambles di Batunyana-Danasari

Pemkab Tegal Alokasikan Rp500 Juta untuk Perbaikan Jalan Ambles di Batunyana-Danasari

Januari 23, 2026
Sekretariat Daerah

Jl. Dr. Soetomo No. 1 Slawi, Kode Pos 52417 | Telp. (0283) 491764 - 65 Fax. (0283) 491670

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Profil
    • Struktur Organisasi
    • Visi dan Misi
    • Profil Pejabat
      • Bupati dan Wakil Bupati Tegal
      • Sekretaris Daerah
  • Tupoksi
    • Sekretaris Daerah
    • Asisten Setda
      • Asisten Pemerintahan
      • Asisten Ekbang
      • Asisten Administrasi
    • Bagian Setda
      • Bagian Pemerintahan
      • Bagian Hukum
      • Bagian Kesra
      • Bagian Ekbang
      • Bagian Pengadaan Barang dan Jasa
      • Bagian Organisasi
      • Bagian Perencanaan dan Keuangan
      • Bagian Prokompim
      • Bagian Umum
  • Layanan
    • SI JAMPANG
      • Informasi Ruang
      • Alur Peminjaman Ruang
      • Jadwal Pemakaian Ruang
      • Peminjaman Ruang
      • Konfirmasi
    • JDIH
      • Perda
      • Perbup
  • Galeri Foto
  • PPID
  • Download

© 2025 Prokompim Setda Kabupaten Tegal – All Right Reserved.