Rabu, Februari 18, 2026
  • Beranda
  • Profil
    • Struktur Organisasi
    • Visi dan Misi
    • Profil Pejabat
      • Bupati dan Wakil Bupati Tegal
      • Sekretaris Daerah
  • Tupoksi
    • Sekretaris Daerah
    • Asisten Setda
      • Asisten Pemerintahan
      • Asisten Ekbang
      • Asisten Administrasi
    • Bagian Setda
      • Bagian Pemerintahan
      • Bagian Hukum
      • Bagian Kesra
      • Bagian Ekbang
      • Bagian Pengadaan Barang dan Jasa
      • Bagian Organisasi
      • Bagian Perencanaan dan Keuangan
      • Bagian Prokompim
      • Bagian Umum
  • Layanan
    • SI JAMPANG
      • Informasi Ruang
      • Alur Peminjaman Ruang
      • Jadwal Pemakaian Ruang
      • Peminjaman Ruang
      • Konfirmasi
    • JDIH
      • Perda
      • Perbup
  • Galeri Foto
  • PPID
  • Download
  • Beranda
  • Profil
    • Struktur Organisasi
    • Visi dan Misi
    • Profil Pejabat
      • Bupati dan Wakil Bupati Tegal
      • Sekretaris Daerah
  • Tupoksi
    • Sekretaris Daerah
    • Asisten Setda
      • Asisten Pemerintahan
      • Asisten Ekbang
      • Asisten Administrasi
    • Bagian Setda
      • Bagian Pemerintahan
      • Bagian Hukum
      • Bagian Kesra
      • Bagian Ekbang
      • Bagian Pengadaan Barang dan Jasa
      • Bagian Organisasi
      • Bagian Perencanaan dan Keuangan
      • Bagian Prokompim
      • Bagian Umum
  • Layanan
    • SI JAMPANG
      • Informasi Ruang
      • Alur Peminjaman Ruang
      • Jadwal Pemakaian Ruang
      • Peminjaman Ruang
      • Konfirmasi
    • JDIH
      • Perda
      • Perbup
  • Galeri Foto
  • PPID
  • Download
No Result
View All Result
Sekretariat Daerah
No Result
View All Result
Home Berita Utama

Jalin MoU dengan Kantor Pertanahan, Pemkab Tegal Terima 183 Sertifikat Hak Pakai Aset Daerah

Admin Humas by Admin Humas
Februari 12, 2026
Jalin MoU dengan Kantor Pertanahan, Pemkab Tegal Terima 183 Sertifikat Hak Pakai Aset Daerah
Share on FacebookShare on Twitter

Slawi – Pemerintah Kabupaten Tegal menerima sebanyak 183 sertifikat hak pakai aset daerah dari Kantor Pertanahan Kabupaten Tegal dalam kegiatan penandatanganan Nota Kesepakatan pemanfaatan dan integrasi data pertanahan dan perpajakan daerah yang berlangsung di Ruang Rapat Bupati Tegal, Kamis (12/02/2026).

Wakil Bupati Tegal Ahmad Kholid menegaskan bahwa penyerahan sertifikat hak pakai aset daerah tersebut merupakan langkah strategis dalam rangka pengamanan aset milik Pemerintah Kabupaten Tegal serta penguatan kepastian hukum atas aset daerah.

Menurutnya, pensertifikatan aset menjadi bagian penting dalam mewujudkan tertib administrasi pertanahan dan akuntabilitas pengelolaan barang milik daerah.

“Pensertifikatan aset daerah ini adalah upaya nyata untuk memastikan aset pemerintah memiliki kepastian hukum yang kuat, mencegah potensi sengketa, serta memperkuat akuntabilitas pengelolaan aset,” ujar Kholid.

BacaJuga

Ketua MPR RI Tinjau Pancuran 13 Guci, Dorong Penataan dan Pemulihan Pariwisata Pascabencana

Bupati Tegal Percepat Penanganan Bencana dan Pemulihan Guci melalui Sinergi Pemerintah Pusat

Ia menambahkan bahwa penandatanganan nota kesepakatan ini juga bertujuan untuk menyinergikan pemanfaatan dan pemutakhiran data pertanahan dan data perpajakan daerah. Integrasi data tersebut dinilai penting sebagai dasar perencanaan pembangunan, pengambilan kebijakan, peningkatan kualitas pelayanan publik, serta optimalisasi pendapatan daerah.

“Intinya saya mengapresiasi sinergi dan kolaborasi yang telah terjalin antara Kantor Pertanahan Kabupaten Tegal, Bapenda, serta seluruh perangkat daerah terkait. Saya berharap kerja sama ini dapat diimplementasikan secara konsisten dan berkelanjutan guna mewujudkan tata kelola pertanahan dan perpajakan yang tertib, transparan, dan memberikan manfaat nyata bagi kemajuan Kabupaten Tegal,” tutupnya.

 

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Tegal Yosa Afandi menyampaikan bahwa kerja sama antara Pemerintah Kabupaten Tegal dan Kantor Pertanahan Kabupaten Tegal memiliki peran strategis dalam mendukung pengelolaan pendapatan daerah berbasis data yang akurat dan terintegrasi.

“Melalui integrasi data pertanahan dan perpajakan, kami berharap validitas data PBB-P2 dan BPHTB semakin meningkat. Data yang akurat akan berdampak langsung pada optimalisasi pendapatan daerah sekaligus mendukung tertib administrasi perpajakan,” ujar Yosa.

Ia menjelaskan bahwa ruang lingkup kerja sama meliputi pemanfaatan dan pertukaran data pertanahan dan data pajak daerah, pemutakhiran zona nilai tanah, sinkronisasi Nomor Identifikasi Bidang (NIB), serta pelaksanaan mekanisme tax clearance untuk mendukung kepastian data perpajakan.

Sementara itu, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Tegal Kelik Budiyono menegaskan bahwa penyerahan 183 sertifikat hak pakai aset daerah merupakan bentuk komitmen Kantor Pertanahan dalam mendukung pengamanan aset milik Pemerintah Kabupaten Tegal.

“Pensertifikatan aset pemerintah daerah ini sangat penting untuk memastikan legalitas dan kepastian hukum atas aset-aset daerah. Dengan aset yang telah bersertifikat, tertib administrasi pertanahan dapat terwujud dan potensi sengketa di kemudian hari dapat diminimalkan,” pungkasnya. (AD)

Tags: Atr/bpnkantah kab tegalkantor pertanahanPTSLsertifikat tanah
Next Post
Bupati Tegal Tegaskan Komitmen Revitalisasi Irigasi dan Digital Farming di Prupuk Selatan

Bupati Tegal Tegaskan Komitmen Revitalisasi Irigasi dan Digital Farming di Prupuk Selatan

Recommended.

Pj Gubernur Jateng Resmi Melantik Amir Makhmud sebagai Pj Bupati Tegal

Pj Gubernur Jateng Resmi Melantik Amir Makhmud sebagai Pj Bupati Tegal

Januari 23, 2025
113.143 Keluarga di Kabupaten Tegal Terima BLT Minyak Goreng dan Sembako

113.143 Keluarga di Kabupaten Tegal Terima BLT Minyak Goreng dan Sembako

April 20, 2022

Trending.

Banjir Bandang Kembali Terjang Wisata Guci, Pemkab Tegal Ambil Langkah Cepat Tangani Dampak

Banjir Bandang Kembali Terjang Wisata Guci, Pemkab Tegal Ambil Langkah Cepat Tangani Dampak

Januari 24, 2026
Bupati Tegal Lantik Dua Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Tekankan Pelayanan Publik di Tengah Bencana

Bupati Tegal Lantik Dua Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Tekankan Pelayanan Publik di Tengah Bencana

Februari 7, 2026
Wapres Gibran Tinjau Langsung Lokasi Tanah Bergerak di Padasari, Pastikan Penanganan dan Relokasi Warga

Wapres Gibran Tinjau Langsung Lokasi Tanah Bergerak di Padasari, Pastikan Penanganan dan Relokasi Warga

Februari 6, 2026
Bupati Tegal Dampingi Gubernur Jawa Tengah Tinjau Bencana Tanah Bergerak di Desa Padasari

Bupati Tegal Dampingi Gubernur Jawa Tengah Tinjau Bencana Tanah Bergerak di Desa Padasari

Februari 5, 2026
Sekda Amir Tinjau Lokasi Huntara Korban Tanah Bergerak Padasari, Tunggu Rekomendasi Geologi

Sekda Amir Tinjau Lokasi Huntara Korban Tanah Bergerak Padasari, Tunggu Rekomendasi Geologi

Februari 11, 2026
Sekretariat Daerah

Jl. Dr. Soetomo No. 1 Slawi, Kode Pos 52417 | Telp. (0283) 491764 - 65 Fax. (0283) 491670

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Profil
    • Struktur Organisasi
    • Visi dan Misi
    • Profil Pejabat
      • Bupati dan Wakil Bupati Tegal
      • Sekretaris Daerah
  • Tupoksi
    • Sekretaris Daerah
    • Asisten Setda
      • Asisten Pemerintahan
      • Asisten Ekbang
      • Asisten Administrasi
    • Bagian Setda
      • Bagian Pemerintahan
      • Bagian Hukum
      • Bagian Kesra
      • Bagian Ekbang
      • Bagian Pengadaan Barang dan Jasa
      • Bagian Organisasi
      • Bagian Perencanaan dan Keuangan
      • Bagian Prokompim
      • Bagian Umum
  • Layanan
    • SI JAMPANG
      • Informasi Ruang
      • Alur Peminjaman Ruang
      • Jadwal Pemakaian Ruang
      • Peminjaman Ruang
      • Konfirmasi
    • JDIH
      • Perda
      • Perbup
  • Galeri Foto
  • PPID
  • Download

© 2025 Prokompim Setda Kabupaten Tegal – All Right Reserved.