Jatinegara – Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Dody Hanggodo memastikan warga Desa Padasari yang terdampak bencana tanah bergerak dapat menempati hunian sementara (Huntara) sebelum Hari Raya Idulfitri. Pernyataan ini disampaikan saat kunjungan ke lokasi terdampak bersama Pemerintah Kabupaten Tegal, Jumat (13/02/2026), sebagai bentuk komitmen pemerintah pusat agar warga tidak terlalu lama berada di pengungsian.
Menteri PUPR menyatakan pemerintah akan menanggulangi bencana ini berdasarkan kajian teknis menyeluruh. Hasil evaluasi Badan Geologi Kementerian ESDM menunjukkan wilayah terdampak tidak layak dijadikan permukiman, sehingga relokasi warga ke lokasi lebih aman menjadi langkah yang tepat.
Dody menambahkan, Pemerintah Kabupaten Tegal telah menyiapkan lahan seluas kurang lebih 12 hektare di wilayah bawah untuk pembangunan Huntara. Lahan ini direncanakan menampung 900–1.000 unit hunian sementara.
“Pembangunan akan dimulai setelah Bupati Tegal memberikan arahan resmi sebagai dasar perencanaan desain. Setelah desain disetujui, pembangunan segera dilaksanakan,” jelas Dody.
Mengenai target waktu, Menteri PUPR menyampaikan pembangunan Huntara biasanya selesai dalam sekitar tiga minggu. Dengan catatan administrasi berjalan lancar, diharapkan sebelum Lebaran warga sudah dapat menempati hunian sementara yang dilengkapi fasilitas dasar seperti kamar mandi dan sarana umum lainnya.
“Hunian sementara dirancang mirip Huntara yang sudah dibangun di Sumatra dan Aceh, dengan ukuran unit sekitar 4 x 6 meter. Setiap unit dilengkapi tempat tidur, lemari, dan kipas angin untuk kenyamanan warga selama tinggal sementara,” tambahnya.
Menteri PUPR menegaskan, sesuai rekomendasi Badan Geologi, wilayah terdampak tidak disarankan lagi untuk permukiman. Ke depan, kawasan ini akan difokuskan pada kegiatan pertanian, dengan koordinasi lebih lanjut bersama Kementerian Pertanian.
Sementara itu, Bupati Tegal Ischak Maulana Rohman menyatakan pemerintah daerah sebelumnya mengusulkan beberapa alternatif lokasi relokasi. Namun, berdasarkan kajian Tim Geologi ESDM Provinsi Jawa Tengah, dua lokasi di kawasan Perhutani tidak direkomendasikan.
“Setelah rapat koordinasi, diputuskan tanah bengkok Desa Capar seluas 12 hektare digunakan sebagai lokasi hunian sementara. Tim Geologi ESDM Provinsi Jawa Tengah telah meninjau lokasi ini, dan hari ini surat rekomendasinya diterbitkan,” jelas Ischak.
Ia menambahkan, Pemerintah Kabupaten Tegal segera melengkapi proses administrasi, termasuk penetapan lokasi dan calon penerima Huntara.
“Ditahap awal nanti, pembangunan Huntara menjadi prioritas. Pembangunan hunian tetap direncanakan pada tahap berikutnya sesuai ketentuan teknis dan koordinasi lanjutan dengan pemerintah pusat,” tutupnya. (AD/MA)








