Slawi – Bupati Tegal Ischak Maulana Rohman menyampaikan dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dalam Rapat Paripurna bersama DPRD Kabupaten Tegal di Gedung DPRD Kabupaten Tegal, Jumat (20/02/2026). Dua regulasi tersebut meliputi Raperda tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman serta perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD).
Dalam paparannya, Bupati menegaskan bahwa Raperda Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman merupakan langkah strategis pemerintah daerah untuk menjamin hak masyarakat atas hunian layak. Regulasi ini dinilai mendesak seiring pertumbuhan penduduk di Kabupaten Tegal, sehingga diperlukan payung hukum komprehensif yang memastikan keterpaduan prasarana, sarana, dan utilitas umum, khususnya bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).
“Pemenuhan kebutuhan rumah layak merupakan hak dasar warga negara sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Dasar 1945 dan dipertegas dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011. Melalui Raperda ini, kami berkomitmen meningkatkan akses masyarakat berpenghasilan rendah terhadap hunian layak sekaligus mewujudkan kawasan permukiman yang sehat, aman, dan berkelanjutan di Kabupaten Tegal,” ujar Ischak.
Selain itu, ia juga menjelaskan urgensi perubahan Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah guna menyempurnakan pengelolaan aset agar tertib secara administrasi, hukum, dan fisik. Penyesuaian ini penting di tengah efisiensi belanja akibat penurunan dana transfer, sekaligus mendorong optimalisasi pemanfaatan aset melalui skema sewa maupun kerja sama pemanfaatan untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Pemerintah daerah juga mulai mengimplementasikan indeks kinerja pengelolaan barang milik daerah sebagai indikator keberhasilan dalam mengelola kekayaan daerah secara transparan dan akuntabel,” tambahnya.
Dukungan legislatif terhadap pembahasan dua Raperda tersebut disampaikan perwakilan DPRD Kabupaten Tegal, Ragil Tresna Setyoningrum dari Fraksi PDI Perjuangan. DPRD akan mencermati substansi regulasi secara komprehensif agar selaras dengan kebutuhan masyarakat serta peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
“Raperda ini diharapkan menjadi solusi konkret, baik dalam penyediaan hunian layak maupun penguatan tata kelola aset daerah. DPRD bersama pemerintah daerah akan membahasnya secara mendalam agar menghasilkan regulasi yang implementatif dan berpihak pada kepentingan publik,” ujarnya.
Melalui pembahasan dua Raperda tersebut, Bupati Tegal berharap terwujud tata kelola pemerintahan yang semakin efektif, efisien, dan akuntabel sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan publik bagi masyarakat. (VA/AD/MA)








