Bupati Tegal Terima Audiensi Balai PJPH Jateng, Perkuat Sinergi Menuju Wajib Halal 2026

Diupload 25 Februari 2026   |   Oleh Admin Humas
Thumbnail

Slawi – Bupati Tegal Ischak Maulana Rohman menerima audiensi Balai Penyelenggara Jaminan Produk Halal (PJPH) Provinsi Jawa Tengah di Rumah Dinas Bupati Tegal. Pertemuan tersebut membahas penguatan sinergi dalam menghadapi Implementasi Wajib Halal Oktober 2026, Selasa (25/02/2026). Audiensi tersebut dihadiri Kepala Balai Penyelenggara Jaminan Produk Halal (PJPH) Provinsi Jawa Tengah Ika Efrilia beserta jajaran dan diterima langsung oleh Bupati Tegal Ischak Maulana Rohman, yang didampingi Kepala Dinas Koperasi, UKM, dan Perdagangan Kabupaten Tegal, Imam Rudy Kurnianto. Dalam paparannya, Ika menegaskan bahwa sertifikasi halal kini bukan lagi bersifat sukarela, melainkan kewajiban yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal beserta regulasi turunannya. “Sertifikasi halal bukan lagi pilihan, tetapi kewajiban yang harus dipersiapkan secara bertahap oleh seluruh pelaku usaha menjelang Oktober 2026,” ujarnya. Ia menjelaskan, aspek halal tidak hanya berkaitan dengan kepatuhan terhadap regulasi, tetapi juga berdampak signifikan terhadap peningkatan daya saing produk. Berdasarkan data Populix tahun 2023, sebanyak 83 persen konsumen Indonesia mempertimbangkan logo halal dalam keputusan pembelian. Bahkan, salah satu merek mi instan asal Korea dilaporkan mengalami peningkatan omzet hingga 77 persen setelah memperoleh sertifikat halal pada 2022. Menurutnya, Kabupaten Tegal memiliki potensi besar dalam pengembangan industri halal, didukung mayoritas penduduk muslim sebagai pangsa pasar utama. Ia juga menekankan pentingnya dukungan pemerintah daerah, terlebih setelah terbitnya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 14 Tahun 2025 yang memungkinkan fasilitasi sertifikasi halal melalui APBD. Saat ini, pelaku usaha mikro dan kecil (UMK) juga dapat memanfaatkan skema pernyataan mandiri (self declare) yang lebih mudah dan terjangkau. Di Kabupaten Tegal, sebanyak 92 persen sertifikat halal masih didominasi produk makanan, sementara sektor obat-obatan dan jasa penyembelihan masih di bawah satu persen sehingga memerlukan perhatian lebih lanjut. Ika menambahkan, tidak seluruh produk wajib bersertifikat halal. Kategori wajib meliputi makanan, minuman, jasa penyajian makanan dan minuman, produk farmasi, serta kosmetik. Adapun bahan alami seperti telur dan sayuran segar tidak termasuk kategori wajib, sedangkan produk yang mengandung unsur babi atau alkohol wajib mencantumkan keterangan tidak halal secara jelas. Sementara itu, Bupati Tegal Ischak Maulana Rohman menyatakan komitmen penuh Pemerintah Kabupaten Tegal dalam mendukung kebijakan nasional tersebut. “Kami memastikan kebijakan wajib halal ini tidak memberatkan pelaku usaha. Justru harus menjadi peluang untuk meningkatkan daya saing produk lokal,” tegasnya. Ia menambahkan, Pemkab Tegal siap melakukan pendampingan serta memperkuat koordinasi lintas perangkat daerah guna memastikan pelaku UMKM dapat memenuhi ketentuan secara bertahap dan optimal. Audiensi ini menjadi langkah strategis dalam memperkuat kolaborasi antara Balai PJPH Provinsi Jawa Tengah dan Pemerintah Kabupaten Tegal, sekaligus menegaskan kesiapan daerah dalam menyongsong Implementasi Wajib Halal Oktober 2026. (ZS/MA)