Kamis, Maret 12, 2026
  • Beranda
  • Profil
    • Struktur Organisasi
    • Visi dan Misi
    • Profil Pejabat
      • Bupati dan Wakil Bupati Tegal
      • Sekretaris Daerah
  • Tupoksi
    • Sekretaris Daerah
    • Asisten Setda
      • Asisten Pemerintahan
      • Asisten Ekbang
      • Asisten Administrasi
    • Bagian Setda
      • Bagian Pemerintahan
      • Bagian Hukum
      • Bagian Kesra
      • Bagian Ekbang
      • Bagian Pengadaan Barang dan Jasa
      • Bagian Organisasi
      • Bagian Perencanaan dan Keuangan
      • Bagian Prokompim
      • Bagian Umum
  • Layanan
    • SI JAMPANG
      • Informasi Ruang
      • Alur Peminjaman Ruang
      • Jadwal Pemakaian Ruang
      • Peminjaman Ruang
      • Konfirmasi
    • JDIH
      • Perda
      • Perbup
  • Galeri Foto
  • PPID
  • Download
  • Beranda
  • Profil
    • Struktur Organisasi
    • Visi dan Misi
    • Profil Pejabat
      • Bupati dan Wakil Bupati Tegal
      • Sekretaris Daerah
  • Tupoksi
    • Sekretaris Daerah
    • Asisten Setda
      • Asisten Pemerintahan
      • Asisten Ekbang
      • Asisten Administrasi
    • Bagian Setda
      • Bagian Pemerintahan
      • Bagian Hukum
      • Bagian Kesra
      • Bagian Ekbang
      • Bagian Pengadaan Barang dan Jasa
      • Bagian Organisasi
      • Bagian Perencanaan dan Keuangan
      • Bagian Prokompim
      • Bagian Umum
  • Layanan
    • SI JAMPANG
      • Informasi Ruang
      • Alur Peminjaman Ruang
      • Jadwal Pemakaian Ruang
      • Peminjaman Ruang
      • Konfirmasi
    • JDIH
      • Perda
      • Perbup
  • Galeri Foto
  • PPID
  • Download
No Result
View All Result
Sekretariat Daerah
No Result
View All Result
Home Berita Utama

THR ASN Pemkab Tegal Cair Jumat, Total Anggaran Rp49,4 Miliar

Admin Humas by Admin Humas
Maret 12, 2026
THR ASN Pemkab Tegal Cair Jumat, Total Anggaran Rp49,4 Miliar

Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Tegal Bangun Nuraharjo memberikan keterangan saat diwawancarai di ruang rapat kerjanya terkait pencairan THR ASN Pemkab Tegal l, Kamis (12/03/2026).

Share on FacebookShare on Twitter

Slawi – Pemerintah Kabupaten Tegal memastikan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkab Tegal akan dicairkan pada Jumat (13/3/2026). Total anggaran yang disiapkan untuk pembayaran THR tahun ini mencapai Rp49,4 miliar.

Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Tegal, Bangun Nuraharjo, mengatakan pencairan THR tersebut merupakan tindak lanjut dari kebijakan pemerintah pusat terkait pemberian THR dan gaji ketiga belas bagi aparatur negara pada 2026.

“Dalam peraturan pemerintah tersebut dijelaskan bahwa penerima THR dan gaji ketiga belas meliputi PNS termasuk calon PNS, PPPK, prajurit TNI, anggota Polri, serta pejabat negara,” kata Bangun saat ditemui di ruang rapat kerjanya, Kamis (12/3/2026).

Sebagai tindak lanjut dari regulasi tersebut, Pemerintah Kabupaten Tegal telah menerbitkan Peraturan Bupati Tegal Nomor 5 Tahun 2026 tentang pemberian THR dan gaji ketiga belas bagi ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tegal.

BacaJuga

TMMD Sengkuyung Tahap I di Getaskerep Resmi Ditutup, Seluruh Sasaran Capai 100 Persen

Bupati Tegal Dampingi Rustini Muhaimin Iskandar Salurkan Bantuan bagi Korban Tanah Bergerak Padasari

“Peraturan Bupati ini menjadi dasar bagi kami untuk menyalurkan THR kepada ASN di lingkungan Pemkab Tegal,” ujarnya.

Bangun menjelaskan, Pemkab Tegal telah mengalokasikan anggaran THR dalam APBD 2026 sebesar Rp49.436.471.491.

Anggaran tersebut diperuntukkan bagi beberapa kategori aparatur di lingkungan Pemkab Tegal. PNS yang akan menerima THR sebanyak 6.726 pegawai dengan total anggaran Rp35.198.685.256.

Sementara itu, THR bagi 3.966 PPPK penuh waktu dialokasikan sebesar Rp13.566.007.600. Selain itu, PPPK paruh waktu sebanyak 1.468 orang dialokasikan anggaran Rp602.995.512.

Terdapat pula penerima gaji terusan sebanyak 9 orang dengan total anggaran Rp56.128.511.

Namun demikian, terdapat perbedaan mekanisme pencairan THR bagi PPPK paruh waktu karena penganggarannya berada pada masing-masing perangkat daerah (OPD) sehingga masih menunggu proses finalisasi.

“Untuk PPPK paruh waktu kemungkinan pencairannya tidak bersamaan karena mekanismenya berbeda dan masih menunggu finalisasi. Namun kami upayakan tetap dapat disalurkan sebelum Lebaran,” jelasnya.

Bangun juga menanggapi informasi yang beredar terkait penerimaan THR bagi PPPK paruh waktu. Ia menegaskan bahwa PPPK paruh waktu tetap berhak menerima THR sesuai ketentuan dalam Peraturan Pemerintah.

“Dalam aturan disebutkan bahwa PPPK dengan masa kerja kurang dari satu tahun menerima THR secara proporsional sesuai masa kerjanya. Jadi penghitungan disesuaikan dengan jumlah bulan bekerja sesuai Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yaitu per Januari 2026, sesuai ketentuan dari hasil zoom meeting bersama Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Tengah pada hari ini,” terangnya.

Selain THR, aparatur negara juga dijadwalkan akan menerima gaji ketiga belas yang rencananya dibayarkan pada Juni 2026.

Bangun berharap pencairan THR tersebut dapat membantu ASN memenuhi kebutuhan menjelang Hari Raya Idulfitri sekaligus mendorong perputaran ekonomi masyarakat.

“Kami berharap THR ini dapat membantu kebutuhan ASN menjelang Lebaran. Kami juga mengimbau agar ASN memanfaatkan THR secara bijak, termasuk dengan berbelanja di UMKM lokal sehingga turut menggerakkan perekonomian masyarakat,” pungkasnya. (AD/MA)

Tags: Gaji 14THRTHR ASN

Recommended.

REFLEKSI SATU TAHUN KEPEMIMINAN UMI-ARDIE, BUPATI TEGAL PAPARKAN BEBERAPA CAPAIAN PROGRAM UNGGULAN

REFLEKSI SATU TAHUN KEPEMIMINAN UMI-ARDIE, BUPATI TEGAL PAPARKAN BEBERAPA CAPAIAN PROGRAM UNGGULAN

Januari 9, 2020
36 Anggota Paskibraka Tahun 2024 Resmi Dikukuhkan

36 Anggota Paskibraka Tahun 2024 Resmi Dikukuhkan

Agustus 18, 2024

Trending.

Banjir Bandang Kembali Terjang Wisata Guci, Pemkab Tegal Ambil Langkah Cepat Tangani Dampak

Banjir Bandang Kembali Terjang Wisata Guci, Pemkab Tegal Ambil Langkah Cepat Tangani Dampak

Januari 24, 2026
Bupati Tegal Naikkan Insentif Guru Ngaji di Tahun 2026

Bupati Tegal Naikkan Insentif Guru Ngaji di Tahun 2026

Maret 5, 2026
Sekda Amir Tinjau Lokasi Huntara Korban Tanah Bergerak Padasari, Tunggu Rekomendasi Geologi

Sekda Amir Tinjau Lokasi Huntara Korban Tanah Bergerak Padasari, Tunggu Rekomendasi Geologi

Februari 11, 2026
Ketua MPR RI Tinjau Jembatan Ekoproyo dan Lokasi Tanah Bergerak di Kabupaten Tegal

Ketua MPR RI Tinjau Jembatan Ekoproyo dan Lokasi Tanah Bergerak di Kabupaten Tegal

Februari 16, 2026
Pemkab Tegal dan BNPB Percepat Pembangunan 456 Huntara di Padasari

Pemkab Tegal dan BNPB Percepat Pembangunan 456 Huntara di Padasari

Februari 19, 2026
Sekretariat Daerah

Jl. Dr. Soetomo No. 1 Slawi, Kode Pos 52417 | Telp. (0283) 491764 - 65 Fax. (0283) 491670

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Profil
    • Struktur Organisasi
    • Visi dan Misi
    • Profil Pejabat
      • Bupati dan Wakil Bupati Tegal
      • Sekretaris Daerah
  • Tupoksi
    • Sekretaris Daerah
    • Asisten Setda
      • Asisten Pemerintahan
      • Asisten Ekbang
      • Asisten Administrasi
    • Bagian Setda
      • Bagian Pemerintahan
      • Bagian Hukum
      • Bagian Kesra
      • Bagian Ekbang
      • Bagian Pengadaan Barang dan Jasa
      • Bagian Organisasi
      • Bagian Perencanaan dan Keuangan
      • Bagian Prokompim
      • Bagian Umum
  • Layanan
    • SI JAMPANG
      • Informasi Ruang
      • Alur Peminjaman Ruang
      • Jadwal Pemakaian Ruang
      • Peminjaman Ruang
      • Konfirmasi
    • JDIH
      • Perda
      • Perbup
  • Galeri Foto
  • PPID
  • Download

© 2025 Prokompim Setda Kabupaten Tegal – All Right Reserved.