Kepala Loka POM Kabupaten Tegal Firman Erry Probo menjelaskan bahwa pembentukan Loka POM merupakan bagian dari upaya BPOM untuk mendekatkan pelayanan dan meningkatkan efektivitas pengawasan di daerah (06/04/2026).
SLAWI – Loka Pengawas Obat dan Makanan (POM) Kabupaten Tegal resmi mulai beroperasi pada 1 April 2026. Unit pelaksana teknis di bawah Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) ini hadir untuk memperkuat pengawasan obat dan makanan melalui layanan pengawasan, pembinaan, dan edukasi yang lebih dekat kepada masyarakat di wilayah Kabupaten Tegal dan sekitarnya.
Saat ini, Loka POM Kabupaten Tegal menempati bekas gedung Dinas Perikanan dan telah mulai menjalankan fungsi pelayanan, pengawasan, pembinaan, serta edukasi kepada masyarakat.
Dalam memberikan pelayanan, Loka POM Kabupaten Tegal beroperasi pada hari Senin hingga Kamis pukul 07.30–16.00 WIB, serta hari Jumat pukul 07.30–16.30 WIB. Dengan jam operasional tersebut, masyarakat diharapkan lebih mudah mengakses layanan, konsultasi, dan informasi terkait pengawasan obat dan makanan.
Kepala Loka POM Kabupaten Tegal Firman Erry Probo menjelaskan bahwa pembentukan Loka POM merupakan bagian dari upaya BPOM untuk mendekatkan pelayanan dan meningkatkan efektivitas pengawasan di daerah.
“Pembentukan unit ini bertujuan mendekatkan pelayanan kepada masyarakat agar pengawasan obat dan makanan dapat dilakukan secara lebih optimal,” ujarnya, Senin (06/04/2026).
Ia menambahkan, sebelumnya layanan BPOM di Jawa Tengah terpusat di Balai Besar POM di Semarang, kemudian diperluas ke beberapa daerah seperti Surakarta dan Banyumas. Pada tahun 2026, BPOM kembali membentuk dua unit baru, yakni di Kabupaten Grobogan dan Kabupaten Tegal.
Wilayah kerja Loka POM Kabupaten Tegal meliputi Kabupaten Tegal, Kota Tegal, Kabupaten Brebes, dan Kabupaten Pemalang. Dengan cakupan wilayah tersebut, kebutuhan akan unit pengawasan yang lebih dekat menjadi semakin penting guna mempercepat respons di lapangan.
“Dengan adanya Loka POM di daerah, pengawasan dapat dilakukan lebih cepat dan efisien, sehingga potensi peredaran obat dan makanan yang tidak memenuhi ketentuan dapat diminimalkan,” jelasnya.
Selain menjalankan fungsi pengawasan, Loka POM Kabupaten Tegal juga melaksanakan program pendampingan bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), khususnya di bidang pangan, obat tradisional, dan kosmetik.
Pendampingan ini bertujuan membantu pelaku usaha memenuhi persyaratan produksi sesuai standar keamanan dan mutu, sehingga produk yang dihasilkan aman serta memiliki daya saing di pasaran.
“Kami mendorong pelaku UMKM agar mampu memenuhi standar produksi yang berlaku, sehingga produk yang dihasilkan aman dikonsumsi dan memiliki kualitas yang baik,” imbuhnya.
Selain pendampingan kepada pelaku usaha, Loka POM juga menjalankan fungsi pengawasan melalui beberapa aspek utama yang saling terintegrasi.
Dalam pelaksanaannya, Loka POM Kabupaten Tegal menjalankan beberapa fungsi utama, meliputi penyuluhan, pemeriksaan, penindakan, dan pengujian.
Pada aspek penyuluhan, Loka POM memberikan edukasi kepada masyarakat, produsen, distributor, dan pelaku usaha mengenai pentingnya penggunaan serta peredaran obat dan makanan yang aman dan bermutu.
Sementara itu, pada fungsi pemeriksaan, dilakukan pengawasan terhadap produk yang beredar di sarana produksi, distribusi, pasar, maupun toko. Dalam kegiatan ini, petugas juga melakukan pengambilan sampel untuk diuji di laboratorium.
“Produk yang beredar akan diambil sampelnya untuk diuji kandungannya, guna memastikan kesesuaian dengan standar keamanan dan mutu,” jelas Firman.
Dalam hal penindakan, BPOM memiliki kewenangan melalui Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) untuk melakukan penyidikan terhadap pelanggaran di bidang obat dan makanan.
Dalam mendukung fungsi pengujian tersebut, ketersediaan fasilitas laboratorium menjadi salah satu aspek penting. Saat ini, Loka POM Kabupaten Tegal masih dalam tahap pengembangan fasilitas laboratorium. Pengujian sederhana dapat dilakukan secara terbatas, sedangkan pengujian dengan parameter lebih kompleks dilakukan melalui koordinasi dengan Balai Besar POM di Semarang.
“Untuk sementara, sampel yang memerlukan pengujian lanjutan akan dikirim ke laboratorium BPOM di Semarang,” ungkapnya.
Dalam pelaksanaan pengujian tersebut, terdapat dua jenis sampel yang ditangani, yaitu sampel rutin dan sampel kasus. Sampel rutin telah direncanakan sebelumnya, sedangkan sampel kasus diambil berdasarkan laporan atau dugaan kejadian tertentu di masyarakat.
“Apabila terdapat laporan dugaan pelanggaran, seperti penggunaan bahan berbahaya atau kasus keracunan, maka akan segera ditindaklanjuti melalui pengambilan dan pengujian sampel,” tegasnya.
Dalam pelaksanaannya, pengawasan tidak dilakukan secara mandiri, melainkan melalui kolaborasi lintas sektor. BPOM menjalin kerja sama dengan berbagai instansi, seperti Dinas Kesehatan, Dinas Perindustrian dan Perdagangan, Satuan Polisi Pamong Praja, serta aparat kepolisian, terutama menjelang hari besar keagamaan.
“Kami bersinergi dengan berbagai pihak agar pengawasan berjalan lebih komprehensif, khususnya saat peredaran produk meningkat menjelang hari raya,” tambahnya.
Selain pengawasan oleh pemerintah, peran aktif masyarakat juga sangat diperlukan dalam menjaga keamanan produk yang dikonsumsi. Pada kesempatan tersebut, masyarakat diimbau untuk lebih teliti dalam membeli atau menerima produk, khususnya dalam bentuk hampers atau parcel, dengan memperhatikan masa kedaluwarsa dan kondisi kemasan.
Produk makanan dan minuman kaleng, seperti sarden atau susu, harus dipastikan dalam kondisi baik, tidak penyok, berlubang, atau rusak, karena dapat berisiko terhadap keamanan produk.
Dengan mulai beroperasinya Loka POM Kabupaten Tegal, diharapkan pengawasan terhadap peredaran obat dan makanan di wilayah Tegal, Brebes, dan Pemalang semakin optimal.
Kehadiran Loka POM ini menjadi langkah strategis dalam memperkuat perlindungan konsumen, meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap keamanan produk, serta mendorong pelaku usaha menghasilkan produk yang aman, sehat, dan berdaya saing. (ZS/MA)
Powered by Froala Editor