Kabupaten Tegal Jadi Pusat Aglomerasi Tegal Raya, Bupati Ischak Tegaskan Komitmen Penanganan Sampah Terintegrasi

Diupload 14 April 2026   |   Oleh Admin Humas
Thumbnail

Slawi – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tegal menegaskan komitmennya dalam mendukung pengelolaan sampah terintegrasi melalui pembentukan aglomerasi Tegal Raya yang menjadikan Kabupaten Tegal sebagai lokasi fasilitas pengolahan sampah regional.

Komitmen tersebut ditandai dengan penandatanganan nota kesepahaman antara Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi bersama tujuh kepala daerah, termasuk Bupati Tegal Ischak Maulana Rohman, dengan Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq di Kantor Kementerian Lingkungan Hidup, Jakarta, Senin (13/04/2026).

Bupati Tegal Ischak Maulana Rohman menyampaikan bahwa penunjukan Kabupaten Tegal sebagai pusat pengolahan sampah aglomerasi Tegal Raya merupakan langkah strategis dalam menjawab tantangan peningkatan volume sampah yang terus terjadi setiap tahun.

“Pemkab Tegal siap mengambil peran sebagai pusat pengolahan sampah regional Tegal Raya. Ini merupakan langkah konkret dan kolaboratif dalam menangani persoalan sampah secara terintegrasi lintas daerah,” ujar Ischak.

Aglomerasi Tegal Raya sendiri mencakup Kota Tegal, Kabupaten Tegal, dan Kabupaten Brebes, dengan fasilitas pengolahan terpusat di wilayah Kabupaten Tegal. Selain itu, dibentuk pula aglomerasi Pekalongan Raya yang meliputi Kota Pekalongan, Kabupaten Pekalongan, Pemalang, dan Batang.

Pembentukan dua aglomerasi baru ini melengkapi aglomerasi Semarang Raya yang telah berjalan sebelumnya. Secara keseluruhan, keberadaan tiga aglomerasi tersebut diproyeksikan mampu mengurangi timbulan sampah hingga 3.000 ton per hari di Jawa Tengah.

Kendati demikian, Bupati Ischak menambahkan bahwa Pemkab Tegal akan memperkuat langkah-langkah strategis, mulai dari pengelolaan sampah dari hulu hingga hilir, penguatan infrastruktur pengolahan, hingga peningkatan kesadaran masyarakat dalam memilah sampah.

“Keberhasilan pengelolaan sampah tidak hanya bergantung pada teknologi, tetapi juga pada kesadaran masyarakat. Oleh karena itu, edukasi dan partisipasi publik menjadi kunci utama,” tambahnya.

Dengan pendekatan kolaboratif berbasis wilayah ini, Pemkab Tegal optimistis mampu mewujudkan sistem pengelolaan sampah yang lebih efektif, efisien, dan ramah lingkungan, sekaligus mendukung target nasional dalam pengurangan sampah secara berkelanjutan.

Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq menyampaikan bahwa langkah ini merupakan bagian dari strategi nasional dalam percepatan penanganan sampah berbasis wilayah. Ia juga menyebut bahwa pembentukan aglomerasi menjadi tindak lanjut arahan Presiden Prabowo Subianto dalam mengatasi persoalan sampah secara menyeluruh.

“Ini langkah konkret yang langsung berdampak pada pengurangan sampah nasional. Kami menargetkan terbentuknya 35 aglomerasi pengolahan sampah di seluruh Indonesia, termasuk Tegal Raya dan Pekalongan Raya,” ungkapnya.

Sementara itu, Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi menegaskan bahwa setelah penandatanganan kesepakatan ini, langkah selanjutnya adalah percepatan implementasi di lapangan. Ia menilai pengelolaan sampah tidak bisa ditunda mengingat tren peningkatan sampah yang mencapai 8 hingga 11 persen setiap tahun.

“Harapan kita setelah penandatanganan ini segera dieksekusi pelaksanaan pengelolaan sampah di dua wilayah aglomerasi ini,” tegasnya.

Berdasarkan data tahun 2025, timbulan sampah di Kabupaten Tegal mencapai 661,94 ton per hari, dengan tingkat pengelolaan baru sekitar 11,22 persen. Angka ini menunjukkan perlunya upaya serius dan sistematis dalam meningkatkan pengelolaan sampah secara berkelanjutan. (AD)


Powered by Froala Editor

Tags : sampah pengelolaan sampah tegal raya aglomerasi plts brebes tegak kota listrik jadi sampah