Pesan Bupati Tegal untuk Kades: Tak Perlu Takut Kelola Dana Desa Asal Ikuti Aturan

Diupload 22 Oktober 2026   |   Oleh Admin Humas
Thumbnail

Slawi – Bupati Tegal Ischak Maulana Rohman meminta kepala desa tidak takut mengelola Dana Desa selama mengikuti aturan, tertib administrasi, dan mau berkonsultasi. Pesan itu disampaikan dalam sambutan yang dibacakan Sekretaris Daerah (Sekda) Amir Makhmud saat membuka Workshop Evaluasi Pengelolaan Keuangan dan Pembangunan Desa Tahun 2026 di Gedung PMI Slawi, Rabu (21/10/2026).


Workshop tersebut diselenggarakan Pemerintah Kabupaten Tegal bersama Perwakilan BPKP Provinsi Jawa Tengah. "Pengawasan bukan semata-mata kontrol, melainkan juga perlindungan bagi aparatur desa dalam bekerja secara profesional dan akuntabel," kata Amir membacakan sambutan Bupati.


Kepala desa juga diminta tidak malu bertanya. "Lebih baik bertanya sepuluh kali daripada keliru satu kali," lanjut Amir dalam sambutan tersebut. Amir juga menekankan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dari perencanaan hingga pertanggungjawaban anggaran.


Sambutan itu turut menempatkan desa sebagai ujung tombak kesejahteraan masyarakat. "Kalau mau tahu wajah pembangunan yang sebenarnya, datanglah ke desa. Jalan, saluran air, posyandu, dan pasar desa, manfaatnya dirasakan langsung oleh warga. Karena itu, saya percaya kemajuan Kabupaten Tegal berawal dari desa," ujar Amir, mengutip sambutan Bupati.


Amir juga memaparkan capaian Indeks Desa Membangun (IDM). Dari 281 desa di Kabupaten Tegal, 143 desa berstatus maju dan mandiri pada 2025, naik dari 111 desa tahun sebelumnya. Jumlah desa mandiri bertambah dari 5 menjadi 14 desa. Ia mengingatkan bahwa pembinaan dan pendampingan bagi desa yang masih tertinggal harus terus diperkuat.


Workshop itu juga membahas penurunan alokasi Dana Desa per desa. Pejabat Pembuat Komitmen Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Tegal Muhammad Ridha menjelaskan, alokasi yang pada tahun-tahun sebelumnya rata-rata Rp1,1 miliar per desa kini sekitar Rp350 juta hingga Rp400 juta.


Menurut Ridha, perubahan itu merupakan pelaksanaan Instruksi Presiden Nomor 17 Tahun 2025 untuk mendukung Program Strategis Nasional. Salah satunya pembiayaan Koperasi Desa Merah Putih (KDMP), dengan 60 persen pagu Dana Desa dialokasikan di rekening penampungan empat bank Himpunan Bank Milik Negara (Himbara).


"Saya berbicara apa adanya sebagai PNS Kementerian Keuangan demi menjelaskan situasi yang sebenarnya. Dana tersebut dipotong untuk pembiayaan fasilitas koperasi yang pada akhirnya akan diserahterimakan penuh menjadi aset resmi desa. Ibarat minum jamu, rasanya pasti pahit di awal," kata Ridha. Penyaluran Dana Desa tahap 1 dan tahap 2 untuk 281 desa, lanjutnya, telah tuntas 100 persen oleh KPPN Tegal pada 29 September lalu.


Sejumlah keluhan soal pemotongan anggaran itu mengemuka dalam workshop. Anggota Komisi XI DPR RI Mohamad Hekal, yang mewakili daerah pemilihan Jawa Tengah IX, menyebut total Dana Desa Kabupaten Tegal tercatat Rp101,3 miliar. Rata-rata alokasi bersih tiap desa sekitar Rp350 juta, jumlah yang menurutnya relatif terbatas untuk memenuhi seluruh kebutuhan pembangunan. Hekal menyebut, secara nasional anggaran Dana Desa diproyeksikan naik dari Rp55 triliun menjadi Rp77 triliun pada 2027.


Hekal mengaku terbuka menyerap keluhan tersebut. "Justru keluhan itulah yang perlu kita dengar. Hari ini saya hadir untuk mendengar dan mencatat seluruh keluh kesah tersebut untuk kemudian kita rumuskan solusi terbaiknya," katanya.


Penguatan ekonomi desa juga dibahas. Analis Kebijakan Ahli Madya Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Dudi Nugroho meminta Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) dan KDMP tidak dipandang sebagai pesaing, melainkan mitra strategis. "BUMDesa yang bergerak di sektor pertanian mengolah beras, sementara KDMP berperan dalam pemasaran dan promosi," jelasnya. Ia juga mendorong hilirisasi produk unggulan desa, seperti kerajinan, industri wirausaha, dan Teh Poci, agar menembus pasar nasional hingga ekspor sesuai rencana aksi Hasta Cita.


Dari sisi pengawasan, Koordinator Pengawasan Bidang Akuntabilitas Pemerintah Daerah 2 BPKP Jawa Tengah Budiarto mengingatkan bahwa Dana Desa berdasarkan UU Nomor 6 Tahun 2014 bertujuan meningkatkan kesejahteraan dan kualitas hidup serta menanggulangi kemiskinan masyarakat desa. Ia mencatat tiga hal yang perlu dibenahi, yakni penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes) yang terukur, Pendapatan Asli Desa (PADes) yang masih 5,22 persen, dan Program Padat Karya Tunai Desa (PKTD) yang wajib memberikan upah tunai bagi warga pekerja.


BPKP juga meminta pemerintah desa segera menyelesaikan kendala lahan untuk pembangunan fisik KDMP yang tertunda di 67 desa. Melalui aplikasi Siskeudes dan Siswasiskeudes, BPKP menyatakan akan mengawal dan mendampingi manajemen keuangan desa agar akuntabel dan bebas dari penyimpangan.


Sebagai tindak lanjut atas keluhan kepala desa tersebut, Hekal berjanji menyerahkan daftar catatan reses langsung kepada Menteri Keuangan untuk mengupayakan penambahan Dana Desa bagi Kabupaten Tegal.


Workshop dihadiri jajaran Pemerintah Daerah, perwakilan kementerian/lembaga pusat, anggota DPR RI, serta ratusan kepala desa dan perangkat desa se-Kabupaten Tegal. (DD/MA)

Powered by Froala Editor

Tags : tegalmaju tegaltangguh tegalluwihapik bpkpjawatengah danadesa evaluasikeuangandesa