Selasa, Maret 10, 2026
  • Beranda
  • Profil
    • Struktur Organisasi
    • Visi dan Misi
    • Profil Pejabat
      • Bupati dan Wakil Bupati Tegal
      • Sekretaris Daerah
  • Tupoksi
    • Sekretaris Daerah
    • Asisten Setda
      • Asisten Pemerintahan
      • Asisten Ekbang
      • Asisten Administrasi
    • Bagian Setda
      • Bagian Pemerintahan
      • Bagian Hukum
      • Bagian Kesra
      • Bagian Ekbang
      • Bagian Pengadaan Barang dan Jasa
      • Bagian Organisasi
      • Bagian Perencanaan dan Keuangan
      • Bagian Prokompim
      • Bagian Umum
  • Layanan
    • SI JAMPANG
      • Informasi Ruang
      • Alur Peminjaman Ruang
      • Jadwal Pemakaian Ruang
      • Peminjaman Ruang
      • Konfirmasi
    • JDIH
      • Perda
      • Perbup
  • Galeri Foto
  • PPID
  • Download
  • Beranda
  • Profil
    • Struktur Organisasi
    • Visi dan Misi
    • Profil Pejabat
      • Bupati dan Wakil Bupati Tegal
      • Sekretaris Daerah
  • Tupoksi
    • Sekretaris Daerah
    • Asisten Setda
      • Asisten Pemerintahan
      • Asisten Ekbang
      • Asisten Administrasi
    • Bagian Setda
      • Bagian Pemerintahan
      • Bagian Hukum
      • Bagian Kesra
      • Bagian Ekbang
      • Bagian Pengadaan Barang dan Jasa
      • Bagian Organisasi
      • Bagian Perencanaan dan Keuangan
      • Bagian Prokompim
      • Bagian Umum
  • Layanan
    • SI JAMPANG
      • Informasi Ruang
      • Alur Peminjaman Ruang
      • Jadwal Pemakaian Ruang
      • Peminjaman Ruang
      • Konfirmasi
    • JDIH
      • Perda
      • Perbup
  • Galeri Foto
  • PPID
  • Download
No Result
View All Result
Sekretariat Daerah
No Result
View All Result
Home Pengumuman

Wakil Bupati Tegal Deklarasikan Kabupaten Tegal Tuntas Penetapan dan Penegasan Batas Desa

admin by admin
Desember 12, 2017
Share on FacebookShare on Twitter

SLAWI – Bertempat di Pendopo Amangkurat, Selasa (12/12), Wakil Bupati Tegal Umi Azizah mendeklarasikan Kabupaten Tegal Tuntas  Penetapan dan Penegasan Batas Desa. Hadir pada deklarasi tersebut Forkopimda Kabupaten Tegal, Asisten  Sekda dan Kepala OPD, Camat, Kepala desa/lurah, BPD se-Kabupaten Tegal, Kepala Bappeda Kabupaten Tegal, Kota Tegal serta Kabupaten Brebes. Selain itu, hadir pula Kepala Badan Informasi Geospasial periode 2014-2016 Priyadi Kardono dan Kepala Pusat Pemetaan Batas Wilayah Badan Informasi Geospasial Tri Patmasari

Deklarasi tersebut ditandai dengan pemukulan kentongan dan membunyikan dolanan anak otok-otok oleh seluruh tamu undangan yang hadir pagi itu. Selain dengan pemukulan ketongan dan dan membunyikan mainan anak, deklarasi juga ditandai dengan penyangan peta batas desa di Kabupaten Tegal dari Badan Informasi Geospasial (BIG). Pada kegiatan itu secara simbolis diserahkan peta batas desa kepada 18 desa kepada kepala desa dan camat.

Asisten Administrasi Pembangunan Sekda Kab. Tegal, Moh. Nur Ma’mun,  yang mewakili Sekda Kab. Tegal mengatakan bahwa Kegiatan ini bermaksud memberikan kepastian hukum guna mendapatkan garis batas wilayah desa serta luasan yang pasti berdasarkan hasil kesepakatan bersama, melalui penegasan batas desa. “Lebih lanjut disampaikan, penegasan batas desa bertujuan menciptakan administrasi pemerintahan , memberikan kejelasan dan kepastian hukum terhadap wilayah suatu desa yang memenuhi aspek teknis dan yuridis. Selain itu, menyediakan peta kerja batas wilayah administrasi desa beserta titik-titik koordinat dalam referensi sistem referensi Geospasial Indonesia. Penegasan batas desa di wilayah Kabupaten Tegal dilakukan secara bertahap” katanya.

Menurut Nur Ma’mun, untuk mewujudkan desa yang tegas dan jelas batas-batasnya, Pemkab Tegal dan BIG pada 2015 melaksanakan penegasan batas desa di dua kecamatan yakni Kecamatan Suradadi dan Kramat sebanyak 31 desa. Kemudian pada 2016 melaksanakan penegasan batas desa di satu kecamatan yakni Kecamatan Warureja sebanyak 12 desa.

BacaJuga

Bupati Tegal Lantik Dua Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Tekankan Pelayanan Publik di Tengah Bencana

Sekda Kabupaten Tegal Tutup Turnamen Futsal ADB Cup II SMKN 1 Adiwerna

Sementara iitu, Wakil Bupati Tegal, Umi Azizah, dalam salm sambutannya mengatakan bahwa dengan batas desa yang jelas diharapkan akan menghindari konflik antardesa terkait batas dan luas wilayah desa. Umi menjelaskan, beberapa tahun lalu salah satu desa di Kecamatan Dukuhturi Kabupaten Tegal mengalami perselisihan dengan salah satu desa di wilayah Kota Tegal oleh karena berebut lahan perbatasan yang dipergunakan untuk pembangunan jalan umum. Hal ini terjadi oleh karena peta dan batas antarkedua desa tersebut tidak jelas.

”Maka dengan penegasan batas desa ini, konflik batas antar desa baik sesama desa dalam wilayah Kabupaten Tegal maupun dengan daerah tetangga, saya harapkan ke depan tidak akan terjadi lagi,” ungkap Umi Azizah. Umi Azizah lebih lanjut menyampaikan terima kasih dan penghargaan kepada Kepala Badan Informasi Geospasial yang telah telah memberikan tehnical asistensi dan alokasi anggaran untuk penyelenggaraan program penegasan batas desa, sehingga 281 desa dan enam kelurahan pada 2017 ini bisa diselesaikan.

Deklarasi Kabupaten Tegal tuntas penegasan batas desa disambut baik Kepala Pusat Pemetaan Batas Wilayah Badan Informasi Geospasial Tri Patmasari, yang pagi itu mewakili Kepala BIG Hasanudin Zainal Abidin. Menurut Tri Patmasari, deklarasi seperti ini baru pertama kali diadakan di Kabupaten Tegal. Secara tidak langsung Pemkab Tegal ikut berpartisipasi menyuarakan pentingnya informasi geospasial dalam memberikan kontribusi pada pembangunan nasional melalui pemetaan batas wilayah desa, khususnya untuk mendukung program Nawacita yang diusung Presiden Joko Widodo.

 

 

Next Post

Pengumuman : Seleksi Penerimaan Tenaga Protokol (Non PNS) pada Bagian Humas dan Protokol Setda Kab. Tegal

Discussion about this post

Recommended.

Tarik Investasi, Pemkab Tegal Percepat Revisi Rencana Tata Ruang

Tarik Investasi, Pemkab Tegal Percepat Revisi Rencana Tata Ruang

September 4, 2021
Bupati Tegal Resmi Membuka TMMD Reguler ke 114 dan Sengkuyung Tahap II

Bupati Tegal Resmi Membuka TMMD Reguler ke 114 dan Sengkuyung Tahap II

Juli 26, 2022

Trending.

Banjir Bandang Kembali Terjang Wisata Guci, Pemkab Tegal Ambil Langkah Cepat Tangani Dampak

Banjir Bandang Kembali Terjang Wisata Guci, Pemkab Tegal Ambil Langkah Cepat Tangani Dampak

Januari 24, 2026
Bupati Tegal Naikkan Insentif Guru Ngaji di Tahun 2026

Bupati Tegal Naikkan Insentif Guru Ngaji di Tahun 2026

Maret 5, 2026
Sekda Amir Tinjau Lokasi Huntara Korban Tanah Bergerak Padasari, Tunggu Rekomendasi Geologi

Sekda Amir Tinjau Lokasi Huntara Korban Tanah Bergerak Padasari, Tunggu Rekomendasi Geologi

Februari 11, 2026
Wapres Gibran Tinjau Langsung Lokasi Tanah Bergerak di Padasari, Pastikan Penanganan dan Relokasi Warga

Wapres Gibran Tinjau Langsung Lokasi Tanah Bergerak di Padasari, Pastikan Penanganan dan Relokasi Warga

Februari 6, 2026
Ketua MPR RI Tinjau Jembatan Ekoproyo dan Lokasi Tanah Bergerak di Kabupaten Tegal

Ketua MPR RI Tinjau Jembatan Ekoproyo dan Lokasi Tanah Bergerak di Kabupaten Tegal

Februari 16, 2026
Sekretariat Daerah

Jl. Dr. Soetomo No. 1 Slawi, Kode Pos 52417 | Telp. (0283) 491764 - 65 Fax. (0283) 491670

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Profil
    • Struktur Organisasi
    • Visi dan Misi
    • Profil Pejabat
      • Bupati dan Wakil Bupati Tegal
      • Sekretaris Daerah
  • Tupoksi
    • Sekretaris Daerah
    • Asisten Setda
      • Asisten Pemerintahan
      • Asisten Ekbang
      • Asisten Administrasi
    • Bagian Setda
      • Bagian Pemerintahan
      • Bagian Hukum
      • Bagian Kesra
      • Bagian Ekbang
      • Bagian Pengadaan Barang dan Jasa
      • Bagian Organisasi
      • Bagian Perencanaan dan Keuangan
      • Bagian Prokompim
      • Bagian Umum
  • Layanan
    • SI JAMPANG
      • Informasi Ruang
      • Alur Peminjaman Ruang
      • Jadwal Pemakaian Ruang
      • Peminjaman Ruang
      • Konfirmasi
    • JDIH
      • Perda
      • Perbup
  • Galeri Foto
  • PPID
  • Download

© 2025 Prokompim Setda Kabupaten Tegal – All Right Reserved.