Sabtu, Desember 13, 2025
  • Beranda
  • Profil
    • Struktur Organisasi
    • Visi dan Misi
    • Profil Pejabat
      • Bupati dan Wakil Bupati Tegal
      • Sekretaris Daerah
  • Tupoksi
    • Sekretaris Daerah
    • Asisten Setda
      • Asisten Pemerintahan
      • Asisten Ekbang
      • Asisten Administrasi
    • Bagian Setda
      • Bagian Pemerintahan
      • Bagian Hukum
      • Bagian Kesra
      • Bagian Ekbang
      • Bagian Pengadaan Barang dan Jasa
      • Bagian Organisasi
      • Bagian Perencanaan dan Keuangan
      • Bagian Prokompim
      • Bagian Umum
  • Layanan
    • SI JAMPANG
      • Informasi Ruang
      • Alur Peminjaman Ruang
      • Jadwal Pemakaian Ruang
      • Peminjaman Ruang
      • Konfirmasi
    • JDIH
      • Perda
      • Perbup
  • Galeri Foto
  • PPID
  • Download
  • Beranda
  • Profil
    • Struktur Organisasi
    • Visi dan Misi
    • Profil Pejabat
      • Bupati dan Wakil Bupati Tegal
      • Sekretaris Daerah
  • Tupoksi
    • Sekretaris Daerah
    • Asisten Setda
      • Asisten Pemerintahan
      • Asisten Ekbang
      • Asisten Administrasi
    • Bagian Setda
      • Bagian Pemerintahan
      • Bagian Hukum
      • Bagian Kesra
      • Bagian Ekbang
      • Bagian Pengadaan Barang dan Jasa
      • Bagian Organisasi
      • Bagian Perencanaan dan Keuangan
      • Bagian Prokompim
      • Bagian Umum
  • Layanan
    • SI JAMPANG
      • Informasi Ruang
      • Alur Peminjaman Ruang
      • Jadwal Pemakaian Ruang
      • Peminjaman Ruang
      • Konfirmasi
    • JDIH
      • Perda
      • Perbup
  • Galeri Foto
  • PPID
  • Download
No Result
View All Result
Sekretariat Daerah
No Result
View All Result
Home Berita Utama

Terapkan Transaksi Non Tunai, Pemkab Gelar Bimtek Bagi Bendahara

admin by admin
Januari 18, 2018
Share on FacebookShare on Twitter

SLAWI – Pemerintah Kabupaten Tegal dalam hal ini melalui Bagian Keuangan Setda Kab. Tegal menggelar pelatihan kepada Bendahara dan Staf Pengelola Teknis Kegiatan dalam implementasi transaksi non tunai pada Pemerintah Kabupaten Tegal di Ruang Rapat Nusantara Kamis (18/01).

Sesuai dengan surat edaran dari Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) nomor 900/25/0144/2018 tentang petunjuk teknis implementasi transaksi non tunai untuk belanja daerah menyebutkan bahwa alat transaksi yang digunakan sebagai alat pembayaran adalah Kartu ATM yang dikeluarkan oleh Bank Jateng. Selain ATM Bank Jateng, alat transfer pembayaran menggunakan sistem aplikasi CMS (Cash Management System).

Kepala Bagian Keuangan Setda Kab. Tegal, Danang Setio, menjelaskan Bimbingan Teknis ini bahwa dengan implementasi transaksi non tunai ini akan mempercepat proses pembuatan pertanggungjawaban penggunaan anggaran negara. Lebih lanjut Danang mengatakan bahwa untuk pengajuan Uang Persediaan (UP) ini maka setiap ajuan semua dokumen yang dipersyaratkan harus sudah tersedia agar kegiatan yang menggunakan anggaran negara dapat segera dapat dipertanggungjawabkan. ” Perencanaan harus matang, Karena 15 hari SPJ harus sudah masuk ke Bagian Keuangan” katanya. “Kalau tidak masuk maka UP harus dikembalikan ke Kas Negara” lanjutnya.

Sementara itu, Ahmad Fariz, Seksi Pengawasan dan Konsultasi Kantor Pajak Pratama Tegal mengatakan bahwa untuk pajak yang harus disetorkan harus sesuai dengan data yang sebenarnya. Dirinya mengatakan untuk Bendahara Pengeluaran yang sering ditemukan adalah PPh Pasal 21, 22,23, PPN dan Bea Materai. Fariz juga mengatakan untuk mempermudah pembayaran pajak pihak Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan telah membuat aplikasi online untuk penyetoran pajak melalui onlin dengan tiga alamat sekaligus. “Bendahara dapat membuat ID Billing di alamat sse.pajak.go.id , sse2.pajak.go.id , sse3.pajak.go.id.” katanya. Fariz juga menjelaskan bahwa ID Billing tersebut berlaku selama satu bulan sejak pembuatan ID Billing.

BacaJuga

Menko Zulhas Janji Perbaiki Saluran Irigasi Bendung Cipero

Gubernur Luthfi Ajak Perantau Bangun Kampung Halaman

Dikesempatan tersebut peserta Bimtek juga diberikan materi bagaimana membuat pelaporan pajak oleh Tim dari KPP Tegal. Tujuan dari pemberian materi pembuatan pelaporan tersebut agar ke depannya Bendahara tidak lagi melakukan kesalahan dalam dalam menghitung pajak baik itu PPh maupun PPN.

Next Post

Bupati Tegal : Karang Taruna sebagai Agen Perbaikan

Discussion about this post

Recommended.

Bupati Tegal Raih Penghargaan Nugraha Karya Abdi Prasarana

Bupati Tegal Raih Penghargaan Nugraha Karya Abdi Prasarana

November 19, 2025

Kampanye Pelestarian Alam, Pemkab Tegal Buat Film Dokumenter

April 24, 2017

Trending.

3.962 Tenaga Honorer di Kabupaten Tegal Diangkat PPPK Paruh Waktu

3.962 Tenaga Honorer di Kabupaten Tegal Diangkat PPPK Paruh Waktu

Desember 8, 2025
Benahi Data Penerima Bansos Melalui Fitur Usul dan Sanggah Aplikasi Cek Bansos

Benahi Data Penerima Bansos Melalui Fitur Usul dan Sanggah Aplikasi Cek Bansos

November 15, 2025
Menyuarakan Kesetaraan Hak Guru PAUD Nonformal

Menyuarakan Kesetaraan Hak Guru PAUD Nonformal

Oktober 17, 2025
Kado di Hari Guru, Insentif Guru Honorer Naik Jadi Rp400 Ribu di 2026

Kado di Hari Guru, Insentif Guru Honorer Naik Jadi Rp400 Ribu di 2026

November 27, 2025
Kota Semarang Raih Juara Umum MTQH Jateng 2025

Kota Semarang Raih Juara Umum MTQH Jateng 2025

November 15, 2025
Sekretariat Daerah

Jl. Dr. Soetomo No. 1 Slawi, Kode Pos 52417 | Telp. (0283) 491764 - 65 Fax. (0283) 491670

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Profil
    • Struktur Organisasi
    • Visi dan Misi
    • Profil Pejabat
      • Bupati dan Wakil Bupati Tegal
      • Sekretaris Daerah
  • Tupoksi
    • Sekretaris Daerah
    • Asisten Setda
      • Asisten Pemerintahan
      • Asisten Ekbang
      • Asisten Administrasi
    • Bagian Setda
      • Bagian Pemerintahan
      • Bagian Hukum
      • Bagian Kesra
      • Bagian Ekbang
      • Bagian Pengadaan Barang dan Jasa
      • Bagian Organisasi
      • Bagian Perencanaan dan Keuangan
      • Bagian Prokompim
      • Bagian Umum
  • Layanan
    • SI JAMPANG
      • Informasi Ruang
      • Alur Peminjaman Ruang
      • Jadwal Pemakaian Ruang
      • Peminjaman Ruang
      • Konfirmasi
    • JDIH
      • Perda
      • Perbup
  • Galeri Foto
  • PPID
  • Download

© 2025 Prokompim Setda Kabupaten Tegal – All Right Reserved.