Sabtu, Desember 13, 2025
  • Beranda
  • Profil
    • Struktur Organisasi
    • Visi dan Misi
    • Profil Pejabat
      • Bupati dan Wakil Bupati Tegal
      • Sekretaris Daerah
  • Tupoksi
    • Sekretaris Daerah
    • Asisten Setda
      • Asisten Pemerintahan
      • Asisten Ekbang
      • Asisten Administrasi
    • Bagian Setda
      • Bagian Pemerintahan
      • Bagian Hukum
      • Bagian Kesra
      • Bagian Ekbang
      • Bagian Pengadaan Barang dan Jasa
      • Bagian Organisasi
      • Bagian Perencanaan dan Keuangan
      • Bagian Prokompim
      • Bagian Umum
  • Layanan
    • SI JAMPANG
      • Informasi Ruang
      • Alur Peminjaman Ruang
      • Jadwal Pemakaian Ruang
      • Peminjaman Ruang
      • Konfirmasi
    • JDIH
      • Perda
      • Perbup
  • Galeri Foto
  • PPID
  • Download
  • Beranda
  • Profil
    • Struktur Organisasi
    • Visi dan Misi
    • Profil Pejabat
      • Bupati dan Wakil Bupati Tegal
      • Sekretaris Daerah
  • Tupoksi
    • Sekretaris Daerah
    • Asisten Setda
      • Asisten Pemerintahan
      • Asisten Ekbang
      • Asisten Administrasi
    • Bagian Setda
      • Bagian Pemerintahan
      • Bagian Hukum
      • Bagian Kesra
      • Bagian Ekbang
      • Bagian Pengadaan Barang dan Jasa
      • Bagian Organisasi
      • Bagian Perencanaan dan Keuangan
      • Bagian Prokompim
      • Bagian Umum
  • Layanan
    • SI JAMPANG
      • Informasi Ruang
      • Alur Peminjaman Ruang
      • Jadwal Pemakaian Ruang
      • Peminjaman Ruang
      • Konfirmasi
    • JDIH
      • Perda
      • Perbup
  • Galeri Foto
  • PPID
  • Download
No Result
View All Result
Sekretariat Daerah
No Result
View All Result
Home Berita Utama

Sertipikasi 1.000 Bidang Tanah Wakaf Ditarget Tuntas Empat Bulan

Admin Humas by Admin Humas
Juni 16, 2022
Sertipikasi 1.000 Bidang Tanah Wakaf Ditarget Tuntas Empat Bulan

Bupati Tegal Umi Azizah (kiri) menyaksikan penandatanganan perjanjian kerjasama percepatan pensertipikatan tanah wakaf antara Kepala Kantor ATR/BPN Kabupaten Tegal Sutanto (tengah) dengan Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Tegal Akhmad Farkhan (kanan) di Ruang Rapat Bupati Tegal, Selasa (14/06/2022).

Share on FacebookShare on Twitter

Slawi – Sedikitnya 1.000 bidang tanah wakaf di Kabupaten Tegal akan disertipikatkan dalam empat bulan ke depan. Hal tersebut ditujukan untuk mewujudkan keteraturan penyelenggaraan dan pengadministrasian tanah rumah ibadah, lembaga pendidikan dan tempat pemakaman.

Informasi ini disampaikan Bupati Tegal Umi Azizah saat membuka rapat koordinasi dan penandatanganan perjanjian kerjasama percepatan pensertipikatan tanah wakaf Kabupaten Tegal di Ruang Rapat Bupati Tegal, Selasa (14/06/2022) siang.

Umi mengapresiasi langkah inovatif Kantor Kementerian Agama Kabupaten Tegal yang bekerjasama dengan Kantor Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Tegal dalam memberikan perlindungan harta wakaf dan pengelolaannya oleh nahzir.

“Saya memandang, tanah merupakan hak milik yang sangat berharga, Tanah juga berfungsi sebagai aset dengan segala hak yang melekat seperti hak milik, hak guna usaha, hak guna bangunan, hak sewa dan sebagainya,” katanya.

BacaJuga

Menko Zulhas Janji Perbaiki Saluran Irigasi Bendung Cipero

Gubernur Luthfi Ajak Perantau Bangun Kampung Halaman

Sedemikian pentingnya fungsi tanah ini, sehingga tak jarang dalam hal penguasaan dan pemanfaatannya timbul sengketa seperti klaim dari ahli waris dan sebagainya.

Oleh karenanya, pendaftaran hak atas tanah wakaf ini sangat penting dilakukan untuk mendapatkan kepastian atau kejelasan status hukum yang sesuai peruntukannya. Sekalipun akad wakafnya telah tertuang dalam akta ikrar wakaf oleh pejabat pembuat akta ikrar wakaf.

Umi mengungkapkan, berdasarkan hasil inventarisasi atau pengumpulan data bidang tanah, tidak sedikit aset tanah wakaf yang belum bersertifikat. Hal tersebut tentunya dapat menghambat pengelolaannya untuk kesejahteraan umum maupun kepentingan umat, seperti dalam hal penerimaan bantuan dari pihak-pihak tertentu, termasuk Pemerintah yang mensyaratkan bukti legalitas sertipikat tanah dari nahzir.

Untuk itu pihaknya mengimbau kerja sama semua pihak agar dapat membantu kelancaran proses pensertipikatan tanah wakaf ini, termasuk penyamaan persepsi terkait asal usul tanah jika memang dalam akad harta wakaf sebelumnya belum disertai lampiran bukti kepemilikan yang sah.

Sementara itu, Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Tegal Akhmad Farkhan mengaku jika pihaknya baru mendapat data 386 bidang tanah wakaf dari Kantor Urusan Agama (KUA) yang diusulkan pensertipikatannya.

“Data yang masuk ke kami per tanggal 13 Juni 2022 baru ada 386 bidang tanah. Target kami seribu bidang tanah. Untuk itu, saya minta masing-masing KUA dan petugas terkait untuk menyerahkan data secepatnya,” jelasnya. (OI/hn)

Tags: Akhmad Farkhanaktualaturan wakaf tanahBeritaberita tegal hari inibupati tegalheadlinekabupaten tegalkepala kantor atr/bpnkepala kantor kementerian agama kabupaten tegalpengelolaan tanah wakafpensertipikatan tanah wakafSlawisutantosyarat tanah wakafUmi Azizahutama
Next Post
Percepat Penanganan Stunting, Bupati Umi Minta Unit Kerja Pelayanan Publik Merespon Cepat Pengaduan Masyarakat

Percepat Penanganan Stunting, Bupati Umi Minta Unit Kerja Pelayanan Publik Merespon Cepat Pengaduan Masyarakat

Discussion about this post

Recommended.

Bupati Ischak Ajak Kader Golkar Kawal Program Pembangunan Daerah

Bupati Ischak Ajak Kader Golkar Kawal Program Pembangunan Daerah

September 4, 2025
Gratis, Akta Kelahiran dan Kematian Kini Bisa Dibuat dari Kantor Pemerintah Desa

Gratis, Akta Kelahiran dan Kematian Kini Bisa Dibuat dari Kantor Pemerintah Desa

November 24, 2021

Trending.

3.962 Tenaga Honorer di Kabupaten Tegal Diangkat PPPK Paruh Waktu

3.962 Tenaga Honorer di Kabupaten Tegal Diangkat PPPK Paruh Waktu

Desember 8, 2025
Benahi Data Penerima Bansos Melalui Fitur Usul dan Sanggah Aplikasi Cek Bansos

Benahi Data Penerima Bansos Melalui Fitur Usul dan Sanggah Aplikasi Cek Bansos

November 15, 2025
Menyuarakan Kesetaraan Hak Guru PAUD Nonformal

Menyuarakan Kesetaraan Hak Guru PAUD Nonformal

Oktober 17, 2025
Kado di Hari Guru, Insentif Guru Honorer Naik Jadi Rp400 Ribu di 2026

Kado di Hari Guru, Insentif Guru Honorer Naik Jadi Rp400 Ribu di 2026

November 27, 2025
Kota Semarang Raih Juara Umum MTQH Jateng 2025

Kota Semarang Raih Juara Umum MTQH Jateng 2025

November 15, 2025
Sekretariat Daerah

Jl. Dr. Soetomo No. 1 Slawi, Kode Pos 52417 | Telp. (0283) 491764 - 65 Fax. (0283) 491670

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Profil
    • Struktur Organisasi
    • Visi dan Misi
    • Profil Pejabat
      • Bupati dan Wakil Bupati Tegal
      • Sekretaris Daerah
  • Tupoksi
    • Sekretaris Daerah
    • Asisten Setda
      • Asisten Pemerintahan
      • Asisten Ekbang
      • Asisten Administrasi
    • Bagian Setda
      • Bagian Pemerintahan
      • Bagian Hukum
      • Bagian Kesra
      • Bagian Ekbang
      • Bagian Pengadaan Barang dan Jasa
      • Bagian Organisasi
      • Bagian Perencanaan dan Keuangan
      • Bagian Prokompim
      • Bagian Umum
  • Layanan
    • SI JAMPANG
      • Informasi Ruang
      • Alur Peminjaman Ruang
      • Jadwal Pemakaian Ruang
      • Peminjaman Ruang
      • Konfirmasi
    • JDIH
      • Perda
      • Perbup
  • Galeri Foto
  • PPID
  • Download

© 2025 Prokompim Setda Kabupaten Tegal – All Right Reserved.