Senin, November 10, 2025
  • Beranda
  • Profil
    • Struktur Organisasi
    • Visi dan Misi
    • Profil Pejabat
      • Bupati dan Wakil Bupati Tegal
      • Sekretaris Daerah
  • Tupoksi
    • Sekretaris Daerah
    • Asisten Setda
      • Asisten Pemerintahan
      • Asisten Ekbang
      • Asisten Administrasi
    • Bagian Setda
      • Bagian Pemerintahan
      • Bagian Hukum
      • Bagian Kesra
      • Bagian Ekbang
      • Bagian Pengadaan Barang dan Jasa
      • Bagian Organisasi
      • Bagian Perencanaan dan Keuangan
      • Bagian Prokompim
      • Bagian Umum
  • Layanan
    • SI JAMPANG
      • Informasi Ruang
      • Alur Peminjaman Ruang
      • Jadwal Pemakaian Ruang
      • Peminjaman Ruang
      • Konfirmasi
    • JDIH
      • Perda
      • Perbup
  • Galeri Foto
  • PPID
  • Download
  • Beranda
  • Profil
    • Struktur Organisasi
    • Visi dan Misi
    • Profil Pejabat
      • Bupati dan Wakil Bupati Tegal
      • Sekretaris Daerah
  • Tupoksi
    • Sekretaris Daerah
    • Asisten Setda
      • Asisten Pemerintahan
      • Asisten Ekbang
      • Asisten Administrasi
    • Bagian Setda
      • Bagian Pemerintahan
      • Bagian Hukum
      • Bagian Kesra
      • Bagian Ekbang
      • Bagian Pengadaan Barang dan Jasa
      • Bagian Organisasi
      • Bagian Perencanaan dan Keuangan
      • Bagian Prokompim
      • Bagian Umum
  • Layanan
    • SI JAMPANG
      • Informasi Ruang
      • Alur Peminjaman Ruang
      • Jadwal Pemakaian Ruang
      • Peminjaman Ruang
      • Konfirmasi
    • JDIH
      • Perda
      • Perbup
  • Galeri Foto
  • PPID
  • Download
No Result
View All Result
Sekretariat Daerah
No Result
View All Result
Home Berita Utama

Daerah Diminta Pedomani Ketentuan Pendataan Tenaga Non ASN

Admin Humas by Admin Humas
Oktober 17, 2022
Daerah Diminta Pedomani Ketentuan Pendataan Tenaga Non ASN

Bupati Tegal Umi Azizah beserta tim pendataan tenaga non ASN Kabupaten Tegal saat mendatangi Direktorat Pembangunan dan Pengembangan Sistem Informasi ASN Kementerian PANRB, Jakarta, Senin (10/10/2022).

Share on FacebookShare on Twitter

Slawi – Pemerintah pusat meminta pemerintah daerah tetap mempedomani ketentuan pendataan tenaga non ASN sebagaimana yang tertuang dalam Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor B/1511/M.SM.01.00/2022. Keterangan ini disampaikan Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM Kabupaten Tegal Mujahidin saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (17/10/2022) pagi.

Mujahidin menerangkan, sebelumnya dirinya bersama Bupati Tegal Umi Azizah dan tim pendataan tenaga non ASN sempat mendatangi kantor Kementerian PANRB dan Badan Kepegawaian Negara (BKN) pada Senin (10/10/2022) lalu untuk berkonsultasi terkait pelaksanaan pendataan tenaga non ASN di Kabupaten Tegal.

Bupati Tegal pada konsultasinya tersebut, lanjut Mujahidin, telah menyampaikan aspirasinya  agar dalam pendataan tenaga non ASN ini dapat dilakukan pendataan secara keseluruhan dan tidak ada pengecualian, terutama tenaga kebersihan, satuan pengamanan, pengemudi dan jabatan lain yang sejenis.

Namun jawaban dari Kementerian PANRB maupun BKN jelas bahwa ketentuan terkait itu sudah diatur sebelumnya. Mereka yang tidak sesuai kriteria atau aturan tersebut tidak boleh dimasukkan dalam pendataan non ASN.

BacaJuga

Haddad Alwi Siap Ramaikan Pembukaan MTQH Jawa Tengah di Kota Slawi

Bupati Ischak Sambut Kajari Baru Kabupaten Tegal

“Tenaga kebersihan, satuan pengamanan, pengemudi dan sejenisnya ini tidak bisa masuk ke pendataan non ASN karena merupakan jabatan non ASN yang nantinya akan dicukupi melalui skema tenaga alih daya atau outsourching, termasuk mereka yang di BLUD (badan layanan usaha daerah),” kata Mujahidin.

Sementara ditanya soal adanya tenaga non ASN yang tidak memenuhi kriteria jabatan tersebut namun tetap bisa masuk pada aplikasi pendataan seperti halnya di daerah lain, Mujahidin mengungkapkan jika BKN telah menerbitkan surat nomor 33302/B-SI.01.01/SD/K/2022 tertanggal 7 Oktober 2022 tentang jabatan yang tidak sesuai dengan ketentuan pendataan tenaga non ASN.

Artinya, BKN di tahap prafinalisasi pendataan ini telah memerintahkan pejabat pembina kepegawaian di seluruh instansi pemerintah untuk melakukan verifikasi dan validasi ulang atas tenaga non ASN yang tidak sesuai kriteria tersebut. Data final hasil verifikasi dan validasi ulang ini wajib disertakan surat pernyataan tanggung jawab mutlak (SPTJM).

“Kita memang tidak diperkenankan untuk memasukan tenaga BLUD, tenaga kebersihan, satuan pengamanan, pengemudi, dan jabatan lain yang sejenis ke dalam aplikasi, termasuk mengganti jabatan mereka menjadi jabatan-jabatan baru yang ada di dalam aplikasi karena tindakan tersebut tidak sesuai ketentuan dan berpotensi melanggar hukum,” ujarnya.

Menanggapi itu, Bupati Tegal Umi Azizah yang dihubungi secara terpisah meminta tenaga non ASN yang tidak termasuk dalam kriteria pendataan tenaga non ASN BKN ataupun yang tidak dapat membuat akun pada aplikasi bisa tetap bekerja seperti biasanya sembari menunggu kebijakan selanjutnya.

Pihaknya tetap akan mengusulkan datanya ke menteri PANRB dan kepala BKN agar kondisi riil di lapangan bisa dijadikan pertimbangan dalam proses pendataan tenaga non ASN secara komprehensif.

“Jika proses pendataan ini dimaksudkan untuk melakukan pemetaan dan mengetahui jumlah pegawai non ASN, kenapa tidak didata saja semuanya. Jadi semua bisa tahu jumlah riilnya. Tinggal nanti kalau akan dilakukan seleksi PPPK, ada penapisan, ada filterisasi berikutnya. Toh ini pendataan, bukan pemberkasan,” kata Umi. (HR/hn)

Tags: aktualbadan kepegawaian negaraBeritaberita tegal hari inibknbupati tegalhonorerkemenpanrbKepala BKPSDM Kabupaten TegalkepegawaianMujahidinpolemikPPPKreformasi birokrasitenaga non asnUmi Azizahutama
Next Post
Bakti Sosial Ika Medica Undip, Jadi Bapak Asuh Lima Balita Stunting

Bakti Sosial Ika Medica Undip, Jadi Bapak Asuh Lima Balita Stunting

Discussion about this post

Recommended.

Suntik Vaksin Covid-19 Berhadiah Sepeda Motor

Suntik Vaksin Covid-19 Berhadiah Sepeda Motor

Juni 8, 2022
Pemkab Tegal Dukung Peran NU Wujudkan Tatanan Masyarakat Madani

Pemkab Tegal Dukung Peran NU Wujudkan Tatanan Masyarakat Madani

Maret 15, 2022

Trending.

Menyuarakan Kesetaraan Hak Guru PAUD Nonformal

Menyuarakan Kesetaraan Hak Guru PAUD Nonformal

Oktober 17, 2025
Tunjangan Insentif Guru Ngaji Kabupaten Tegal Tahun 2026 Naik

Tunjangan Insentif Guru Ngaji Kabupaten Tegal Tahun 2026 Naik

Oktober 20, 2025
Kabupaten Tegal Siap Jadi Tuan Rumah MTQH XXXI Jawa Tengah 2025

Kabupaten Tegal Siap Jadi Tuan Rumah MTQH XXXI Jawa Tengah 2025

September 8, 2025
Resmi Dilantik, Bupati Tegal Awali Kerjanya di Bidang Infrastruktur, Pendidikan, dan Pertanian

Resmi Dilantik, Bupati Tegal Awali Kerjanya di Bidang Infrastruktur, Pendidikan, dan Pertanian

Juni 27, 2025
Menelusuri Jejak Kehidupan Purba Situs Semedo

Menelusuri Jejak Kehidupan Purba Situs Semedo

Maret 4, 2022
Sekretariat Daerah

Jl. Dr. Soetomo No. 1 Slawi, Kode Pos 52417 | Telp. (0283) 491764 - 65 Fax. (0283) 491670

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Profil
    • Struktur Organisasi
    • Visi dan Misi
    • Profil Pejabat
      • Bupati dan Wakil Bupati Tegal
      • Sekretaris Daerah
  • Tupoksi
    • Sekretaris Daerah
    • Asisten Setda
      • Asisten Pemerintahan
      • Asisten Ekbang
      • Asisten Administrasi
    • Bagian Setda
      • Bagian Pemerintahan
      • Bagian Hukum
      • Bagian Kesra
      • Bagian Ekbang
      • Bagian Pengadaan Barang dan Jasa
      • Bagian Organisasi
      • Bagian Perencanaan dan Keuangan
      • Bagian Prokompim
      • Bagian Umum
  • Layanan
    • SI JAMPANG
      • Informasi Ruang
      • Alur Peminjaman Ruang
      • Jadwal Pemakaian Ruang
      • Peminjaman Ruang
      • Konfirmasi
    • JDIH
      • Perda
      • Perbup
  • Galeri Foto
  • PPID
  • Download

© 2025 Prokompim Setda Kabupaten Tegal – All Right Reserved.